| 0826354896307000 | Rp 436,223,921 | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Pekerjaan Rehab Poskesdes Jagolano merupakan rehab
sarana unutk menunjang peningkatan pelayanan kesehartan
masyarakat di wilayah desa Jagolano
2. Setiap Konstruksi fisik harus direncanakan dengan sebaik –
baiknya sehingga dapat memenuhi fungsi seacara optimal
3. Setiap kegiatan konstruksi fisik harus direncanakan dengan
sebaik – baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria maupun
standar teknis, mutu dan biaya.
B. LATAR BELAKANG
1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Kondisi bangunan Poskesdes Jagolano yang rusak dan harus
dilakukan perbaikan
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Uraian singkat merupakan petunjuk bagi pelaksana
konstruksi, yang didalamnya memasukkan azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
sera diintrepretasikan dalam pelaksanaan rehabilitasi.
2. Tujuan Pekerjaan Rehab Poskesdes Jagolano ini adalah
tersedianya sarana (bangunan poskesdes) yang baik,
memenuhi kebutuhan dan sesuai dengan standar guna
pemenuhan pelayanan yang baik menurut Kementerian
Kesehatan Republik Kesehatan
3. Uraian Pekerjaan :
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi / Beton / Batu Bata
Pekerjaan Kusen / Pintu / Jendela
Pekerjaan Atap / Plafond
Pekerjaan Plumbing
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Cat
D. SASARAN
Tersedianya jasa penyedia pelaksaan konstruksi dalam proses
Pekerjaan Rehab Poskesdes Jagolano yang dapat dipertanggung
jawabkan dengan biaya dan waktu yang telah dialokasikan sehingga
dapat menghasilkan bangunan Poskesdes yang memenuhi standar
sehingga dapat meningkatkan kualitas dalam rangka mewujudkan
pelayanan kesehatan masyarakat.
E. PENUTUP
Uraian singkat ini merupakan pedoman secara umum dalam
melaksanakan pekerjaan hal – hal teknis yang diperlukan hendaknya
bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat
sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas dan kuantitas
yang ditetapkan.
Indralaya, 01 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IV,
Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan ilir
MIRZA, S.Ak
Nip. 198211192010011011