| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0810806166307000 | Rp 149,314,980 | 90.75 | 93.52 | - | |
| 0020632733301000 | Rp 149,716,800 | 90 | 93 | - | |
| 0032731366301000 | - | - | - | - | |
| 0027802008301000 | - | - | - | - | |
| 0026130203301000 | - | - | - | - | |
| 0031036981301000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0954417838307000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0802986539307000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan Jl. Serasan Seandanan No. 18 Muaradua
LINGKUP PEKERJAAN ( KAK )
Pengawasan Preservasi Ruas Jalan Kota Batu - Heni Arong
Kecamatan Warkuk Ranau Selatan
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten atau Kota
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis
Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis
Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Paket Pekerjaan : Pengawasan Preservasi Ruas Jalan Kota Batu - Heni Arong
Kecamatan Warkuk Ranau Selatan
Lokasi : Kecamatan Warkuk Ranau Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Pagu Anggaran : Rp.150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
TAHUN ANGGARAN 2025
Ruang Lingkup
Lingkup Pekerjaan A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah Pengawasan Pengawasan
pekerjaan struktur jalan
B. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas
Ruang lingkup tugas konsultan pengawas antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta memgawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/ realisasi
fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
kontruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan-laporan pekerjaan pengawasan;
6. Menyusun Berita Acara kemajuan Pekerjaan
pemeliharaan pekerjaan, serah terima pekerjaan
konstruksi
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop Drawings)
yang diajukan oleh kontraktor.
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Build Drawings) sebelum serah terima
pertama
9. Menyusun daftar cacat/ kekurangan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
C. Tanggung jawab Konsultan Pengawas
1. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara
professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku
2. Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas
adalah minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/ pelaksaanaan yang dijadikan pedoman,
serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang
berlaku;
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
pengawasan yang berlaku;
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
D. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak
hanya konsultan sebagai suatu perusahaan tetapi juga bagi
para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat
E. Data dan Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK
Data dan Fasilitas yang disediakan oleh Pemberi Tugas
adalah meliputi data-data yang dibutuhkan dalam
kelancaran pelaksanaan Pengawasan di lapangan.
Menyiapkan waktu dan tempat untuk melaksanakan rapat-
rapat koordinasi khususnya untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan.