| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0318039377424000 | Rp 297,813,000 | 80 | 80 | |
| 0016916140429000 | - | - | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | |
| 0017805870307000 | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | |
| 0027797208301000 | - | - | - | |
| 0910218965542000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN KLHS RDTR KAWASAN PERKOTAAN PULAU BERINGIN
KECAMATAN PULAU BERINGIN
1. Tujuan Tujuan penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Pulau Beringin
Kecamatan Pulau Beringin adalah untuk mengidentifikasi
pengaruh rumusan kebijakan, rencana, dan program
pembangunan terhadap lingkungan hidup, serta
mengintegrasikan temuan-temuan proses pelaksanaan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk
memperbaiki rumusan kebijakan, rencana, dan program di
dalam rencana pembangunan. Proses hasil pelaksanaan
kajian lingkungan hidup strategis akan memberikan
kontribusi perbaikan materi rencana tata ruang atau
rencana pembangunan melalui:
a. Penelaahan dan evaluasi pengaruh rumusan kebijakan
dan rencana pembangunan lingkungan hidup dan
keberlanjutan fungsi lingkungan hidup;
b. Pengintegrasian konsep-konsep pembangunan
berkelanjutan ke dalam dokumen rencana
pembangunan Kawasan Perkotaan Pulau Beringin
Kecamatan Pulau Beringin;
c. Penyelenggaraan rangkaian forum dialog kelompok
masyarakat Kawasan Perkotaan Pulau Beringin
Kecamatan Pulau Beringin untuk mengidentifikasi
kondisi dan permasalahan lingkungan serta alternatif
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
2. Sasaran Terwujudnya Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis
yang memuat informasi dampak risiko serta rekoendasi
penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan Program RDTR
Kawasan Perkotaan Pulau Beringin Kecamatan Pulau
Beringin.
3. Lingkup Adapun rangkaian tahapan pelaksanaan penyusunan Kajian
Pekerjaan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pulau Beringin
Kecamatan Pulau Beringin antara lain yaitu:
a. Tahap Persiapan
1) Pembentukan kelompok kerja KLHS (Pokja KLHS)
yang terdiri dari anggota yang memenuhi standar
kompetisi berupa kriteria ketepatan keahlian pada
isu yang dikaji dan berpengalaman di bidang
pembuatan dan pelaksanaan KLHS atau kajian
lingkungan hidup sejenis;
2) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja KLHS;
3) Pembekalan dan pemahaman tentang KLHS,
mekanisme, tahapan dan subtansi penyusunan
KLHS untuk KRP RDTR berdasarkan PP No
46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS,
langkah-langkah identifikasi, penentuan dan
perumusan isu pembangunan berkelanjutan di
masing-masing sektor;
4) Penyusunan strategi penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pulau
Beringin Kecamatan Pulau Beringin.
b. Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan
c. Konsultasi Publik I
Diskusi dan persetujuan perumusan Isu Pembangunan
Berkelanjutan paling strategis Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Kawasan Perkotaan Pulau Beringin Kecamatan Pulau
Beringin.
d. Konsultasi Publik II
Diskusi dan persetujuan perumusan alternatif dan
rekomendasi untuk penyempurnaan Kebijakan,
Rencana dan Program (KRP) Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pulau Beringin
Kecamatan Pulau Beringin.
e. Laporan Akhir
mengintegrasikan rekomendasi Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) yang diberikan ke dalam
Kebijakan, Rencana dan Program (KRP).
f. Penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS;
dan
g. Validasi KLHS
4. Keluaran Keluaran umum dari pekerjaan penyusunan kajian
lingkungan hidup strategis (KLHS) Rencana detail tata
ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pulau Beringin
Kecamatan Pulau Beringin meliputi:
1. Dokumen laporan Pendahuluan
2. Dokumen laporan Akhir yang merupakan dokumen
KLHS RDTR Kawasan Perkotaan Pulau Beringin
Kecamatan Pulau Beringin
3. Softfile Laporan dan Peta (Hardisk)