| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0905415931302000 | Rp 493,759,660 | - | |
Insan Madani Jaya | 09*7**7****22**0 | Rp 483,013,372 | Tidak memenuhi persyaratan Evaluasi Kualifikasi (Tidak menyampaikan persyaratan SBU BG009) |
| 0662607951203000 | - | - |
Spesifikasi Teknis dan Gambar
Keterangan
Uraian dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar akan disediakan oleh
Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan
PEDOMAN TEKNIS
Pasal 1
PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja dan gambar
detail maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih besar.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan ditempat pekerjaan
pemborong harus membuat gambar detail dan harus mendapat persetujuan direksi,
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2
GAMBAR REVISI
Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan konstruksi,
maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disahkan oleh Direksi.
Pasal 3
JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
Jenis dan letak pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Jenis Pekerjaan : Pekerjaan Pembangunan Interior Ruang Command Center Polres
Oku Timur
Lokasi : POLRES OKU Timur
Pasal 4
PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar.
b. Konstruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi teknik dan
gambar-gambar detail terlampir.
2. Bahan Bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini, harus dilaporkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh terhadap mutu
(quality ) bahan maupun pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek terlampir dan
gambar detail pelengkap yang akan dibuat oleh perencana atau pemborong yang
telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu sama
lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus memberitahukan kepada
Direksi bila mana terdapat hal-hal yang tidak cocok, juga setiap mulaii suatu bagian
pekerjaan, harus terlebih dahulu memberi tahukan kepada Direksi Lapangan.
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini
menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Kewajiban yang Mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan belum/tidak termasuk, maka
harus dimasukkan atau dipasang oleh pemborong, jika hal ini harus termasuk dari
kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan
pekerjaan sesuai dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat pemberian
petunjuk dan penjelasan dengan semua penambahan serta pengurangan dalam arti
yang seluas-luasnya.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar penyelenggaraan pada umumnya
menurut pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-sungguh baik dan
memuaskan.
6. Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara lain :
a. Peraturan Beton Indonesia ( PBI ) tahun 1978
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan behan bangunan ( PUBB ) tahun 1956
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI )
d. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Cipta Karya
e. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan yang khusus mengenai
pemasangan instalasi listrik dan instalasi air
7. Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam konstruksi, pemborong
dapat membuat gambar-gambar pelengkap untuk dimintakan persetujuan Direksi
Lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh perencana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 5 PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan pekerjaan.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi.
d. Mengadakan komunikasi pada dinas yang tekait yang berkaitan dengan rencana
pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-
bahan (gudang).
g. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan
maupun bekas galian tanah.
h. Membuat papan nama proyek dari papan ukuran 0,80 m x 1,20 m.
i. Membersihkan lokasi pekerjaan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-banar telah memahami gambar dan
bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa
kurang cocok atau kesalahan supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Pengawas
maupun perencana untuk mengadakan tindakan-tindakan guna mengantisipasi hal-
hal yang merugikan semua pihak.
Pasal 6
PEKERJAAN INTERIOR
1. Lingkup Pek. Pasangan Partisi HPL :
a. Bahan dasar furniture (multiplek) dibersihkan dengan diamplas.
b. Bahan dasar tersebut disemprot lem kuning/contact glue.
c. HPL yang akan ditempel ke bidang tersebut disemprot dengan lem juga.
d. Rekatkan HPL dengan bidang multiplek/plywood tadi.
e. Proses pemasangan HPL di dinding sebaiknya dilakukan pada waktu siang
hari, ketika kondisi cuaca sedang cerah dengan suhu udara rata-rata sekitar 28-
30 derajat celsius. Hal ini sangatlah penting sebab pemasangan HPL yang
dilakukan saat cuaca terlalu panas atau dingin membuat permukaan HPL
melengkung. Oleskan lem kuning di bagian belakang HPL serta permukaan
dinding. Tempelkan HPL tersebut secara hati-hati. Tekanlah dari tengah ke
atas, lalu tekan lagi dari tengah ke bawah. Selanjutnya Anda perkuat ikatannya
dengan memasang paku memakai mesin tembak paku (nail gun);
f. Pekerjaan interior yang berbahan dasar HPL diantaranya Pek. Pintu Utama,
Pek. Pasangan Partisi HPL Lemari, Pek. Meja Front Office dan Pek. Pasangan
Partisi CNC.
Pasal 7
PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaaan :
1. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding yang ditentukan dalam
gambar.
2. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang bak dan satu ukuran. Untuk dinding
dapat digunakan batu bata besar/bolong.
3. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata
4. Memasang batu lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi.
5. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik vertikal
maupun horizontal.
6. Menyiram pasangan batu bata dengan air secukupnya.
7. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata.
8. Pemasangan rooster biasa sesuai dengan gambar rencana.
Pasal 8
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding pagar pada dinding luar dan dalam pagar.
b. Menyediakan adukan semen dengan pasir.
Pekerjaan plesteran meliputi Plesteran dinding biasa ad. 1:4.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Dinding Pagar bagian dalam yang menerima hempasan dan rembesan air harus diplester
kedap air dengan adukan. 1:3.
b. Dinding pagar biasa diplester dengan adukan 1:4
c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan
licin bilamana perlu sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat
ukuran atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut
plesteran dibuat siku dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:3. Plesteran halus
(acian) menggunakan campuran semen dan air sampai mendapat campuran homogen.
Dan acian dapat dilaksanakan setelah plestean berumur 8 hari (kering benar).
d. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai / dilaksanakan, maka untuk dinding pasangan batu
sebelum diplester, permukaannya harus dibersihkan.
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih
dahulu harus disiram dengan air sehinga gelembung udara yang terdapat didalam pori-
pori batu / adukan dapat habis keluar.
Pasal 9
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bagian yang dicat tembok adalah dinding bagian dalam dan luar,kolom ,beton.
2. Merek dan warna yang digunakan adalah merek seperti yang disebutkan dalam kontrak dan
ditentukan oleh direksi Taknik.
3. Bidang yang dicat harus terlebih dahulu dibersihkan dan telah diaci dan diplamur serta
digosok sehingga permukaannya rata dan halus.
4. Pengecetan tembok pada bidang yang luas harus menggunakan roller, sedangkan pada
bidang yang sempit menggunakan kuas engan minimal 3 kali sapuan.
5. Direksi teknik berhak meminta kontraktor untuk mengulangi kembali pekerjaan pengecetan
apabila dilihat kualitas cat belum memperlihatkan hasil yang optimal.Batasan yang optimal
ditentukan oleh direksi Teknik.
6. Pelaksanaan cat harus baik,dilaksanakan selapis demi selapis minimal 3 kali dengan
menggunakan kuas.
7. Cat harus yang berkualitas baik.Ketika tiba dilokasi, catnya masih dalam kaleng
aslinya.Direksi Teknik berhak menolak pemakaian cat apabila tiba dilokasi ,segel cat sudah
terbuka.
Pasal 10
INSTALASI TITIK LAMPU, SAKLAR DAN STOP KONTAK
1. Pelaksanaan Instalasi Listrik mempunyai izin pekerjaan PLN setempat dan memenuhi
peraturan yang dikeluarkan oleh PLN
2. Apabila Direksi teknik ragu dengan kualitas tukang yang memasang instalasi listrik ,maka
Direksi dapat meminta bantuan pengawasan kepada PLN dengan biaya yang ditanggung
oleh kontraktor.
3. Kelengkapan Instalasi titik lampu, saklar maupun stop kontak, harus sampai meyala dan
berfungsi dengan baik.
4. Hal lain yang dianggap mampu untuk memeriksa pekerjaan listrik apabila dirasa perlu.
5. Semua biaya yang timbul dari pekerjaan ini mejadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal 11
PEKERJAAN UMUM LAINNYA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiapkan kamera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk
kelengkapan laporan.
b. Menyiapkan obat-obatan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
c. Membayar iuran Astek / Jamsostek pada perum astek /jamsostek.
d. Mengadakan tugas keamanan dan jaga malam proyek.
e. Menyiapkan peralatan untuk keselamatan kerja.
f. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan
proyek.
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik/laptop, kertas, mesin
pompa, concrete mixer / alat pengaduk beton, truk dan sebagainya.
c. Pemborong harus membuat ketentraman dan keamanan dalam lingkungan
proyek.
d. Pemborong menyiapkan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan
berpengalaman baik di bidang teknik maupun administrasi.
a. Dalam masa pemeliharaan bangunan, pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan terus menerus.
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
penggantian maupun penambahan dan pekerjaan lain-lain untuk
menyempurnakan bangunan.
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung
jawab pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran
Martapura, Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Danan Rachmat, S.E, M.Si
19671124 199603 1 002