2025
URAIAN
SINGKAT
Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
PSub KEegiataKn : EPenyRediaanJPAerlengAkapanNJalan di Jalan Kabupaten/Kota
Paket : Pengadaan dan Pemasangan Palang Pintu KA dan Pos Jaga
Dinas
Perhubungan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN DAN PEMASANGAN PALANG PINTU PERLINTASAN KA DAN POS JAGA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN OKU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2025
Unit Eselon II/Satuan Kerja : Dinas Perhubungan Kabupaten OKU TIMUR
Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan Palang Pintu Perlintasan KA dan
Pos Jaga
Hasil : Tersedianya Palang Pintu Perlintasan KA dan Pos Jaga
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Palang Pintu Perlintasan KA yang tersedia
A. PENDAHULUAN
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government)
adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang
dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal.
Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah
harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara
efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak
(independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak
terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Peningkatan
kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih perlu
didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang
dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk
menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi
yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD,
sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-
jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas
Pemerintah dan pelayanan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan
Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan
komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.
KerangkaAcuanKerja(KAK)
DInasPerhubungan
KabupatenOganKomeringUluTimur
Dalam rangka mewujudkan kenyamanan dan keselamatan pengendara dalam
berkendara sangat diperlukan adanya Palang Pintu Perlintasan KA pada Perlintasan Sebidang
sebagai alat untuk memberikan keamanan bagi pengguna jalan, maka dengan adanya palang
pintu perlintasan KA mampu mengurangi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
B. TUJUAN
Ketersediaan Palang Pintu Perlintasan KA dan Pos Jaga di perlintasan sebidang di Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur masih sangat minim, dari data yang ada di tahun 2024 jumlah
Palang Pintu KA yang tersedia di Kabupaten OKU Timur sebanyak 3 unit dari total 12
perlintasan sebidang yang resmi maupun tidak resmi. Dengan demikian pengadaan dan
pemasangan palang pintu perlintasan KA sangatlah dibutuhkan.
C. DASAR HUKUM
a. Undang-undang Republik Indonesia nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan dan Ogan Ilir di
Provinsi Sumatera Selatan
b. Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan arang/Jasa
c. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
d. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
e. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 56 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Perkeretaapian
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Kereta Api
D. DATA PENDUKUNG PELAKSANAAN KEGIATAN
a. Data Rencana Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2025.
KerangkaAcuanKerja(KAK)
DInasPerhubungan
KabupatenOganKomeringUluTimur
b. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur Tahun Anggaran 2025.
E. OUTPUT PELAKSANAAN KEGIATAN
Tersedianya Palang Pintu Perlintasan KA dan Pos Jaga sebagai alat keselamatan pengguna
jalan yang melintasi perlintasan sebidang.
F. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
a. Menggunakan Tender
b. Jadwal tahapan pelaksanaan dilakukan pada triwulan IV (Bulan Oktober)
c. Waktu pelaksanaan pengadaan dan pemasangan palang pintu perlintasan KA dan pos
jaga dilaksanakan dalam waktu 30 (Tiga puluh) Hari Kalender.
d. Penerima Manfaat Masyarakat Kabupaten Ogan Komerig Ulu Timur
G. PERSAYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI / LEGALITAS PESERTA
Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas
meliputi:
a. Memiliki izin usaha
b. Memenuhi ketentuan perundangan-undangan untuk menjalankan usaha.
c. Memiliki SBU dengan kode BG 09: Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya dan NIB yang masih berlaku.
d. Memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang masih berlaku.
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
tahunan).
f. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa.
g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3. Kartu Tanda Penduduk.
h. Surat Pernyataan Pakta Integritas.
i. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
KerangkaAcuanKerja(KAK)
DInasPerhubungan
KabupatenOganKomeringUluTimur
1. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2. yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
3. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
4. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara.
H. DATA PERSONIL
No Jabatan Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Kerja
1 Pelaksana Bangunan Gedung 2 Tahun SKT
2 Petugas K3 0 Tahun Petugas K3/Ijazah
I. JENIS PERALATAN
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Dump Truck 4-5 m3 1 Milik sendiri/sewa
2 Concrote Mixer 350-500 liter 1 Milik sendiri/sewa
3 Water Tanker 22.700 liter 1 Milik sendiri/sewa
J. STANDAR TEKNIS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
KerangkaAcuanKerja(KAK)
DInasPerhubungan
KabupatenOganKomeringUluTimur