Spesifikasi Teknis dan Gambar
Keterangan
Uraian dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar akan disediakan oleh
Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan
PEDOMAN TEKNIS
Pasal 1
PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja dan gambar
detail maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih besar.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan ditempat pekerjaan
pemborong harus membuat gambar detail dan harus mendapat persetujuan direksi,
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2
GAMBAR REVISI
Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan konstruksi,
maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disahkan oleh Direksi.
Pasal 3
JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
Jenis dan letak pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Jenis Pekerjaan : Pekerjaan Pembangunan Gedung Gelar Perkara SATRESKRIM
POLRES OKU TIMUR
Lokasi : Kec. Martapura
Pasal 4
PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar.
b. Konstruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi teknik dan
gambar-gambar detail terlampir.
2. Bahan Bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini, harus dilaporkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh terhadap mutu
(quality ) bahan maupun pekerjaan, tetap menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek terlampir dan
gambar detail pelengkap yang akan dibuat oleh perencana atau pemborong yang
telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu sama
lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus memberitahukan kepada
Direksi bila mana terdapat hal-hal yang tidak cocok, juga setiap mulaii suatu bagian
pekerjaan, harus terlebih dahulu memberi tahukan kepada Direksi Lapangan.
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini
menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Kewajiban yang Mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan belum/tidak termasuk, maka
harus dimasukkan atau dipasang oleh pemborong, jika hal ini harus termasuk dari
kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan
pekerjaan sesuai dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat pemberian
petunjuk dan penjelasan dengan semua penambahan serta pengurangan dalam arti
yang seluas-luasnya.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar penyelenggaraan pada umumnya
menurut pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-sungguh baik dan
memuaskan.
6. Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara lain :
a. Peraturan Beton Indonesia ( PBI ) tahun 1978
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan behan bangunan ( PUBB ) tahun 1956
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI )
d. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Cipta Karya
e. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan yang khusus mengenai
pemasangan instalasi listrik dan instalasi air
7. Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam konstruksi, pemborong
dapat membuat gambar-gambar pelengkap untuk dimintakan persetujuan Direksi
Lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh perencana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan pekerjaan.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi.
d. Mengadakan komunikasi pada dinas yang tekait yang berkaitan dengan rencana
pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-
bahan (gudang).
g. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan
maupun bekas galian tanah.
h. Membuat papan nama proyek dari papan ukuran 0,80 m x 1,20 m.
i. Membersihkan lokasi pekerjaan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-banar telah memahami gambar dan
bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa
kurang cocok atau kesalahan supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Pengawas
maupun perencana untuk mengadakan tindakan-tindakan guna mengantisipasi hal-
hal yang merugikan semua pihak.
Pasal 6
PEKERJAAN GALIAN TANAH
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja
yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan.
2. Menggali tanah harus sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan dalam gambar
kerja.
B. Pelaksanaan
Penggalian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah di
tetapkan di gambar kerja. Penggalian untuk struktur harus mencakup penggalian semua
tanah, pasir, kerikil dan bongkahan batu, tumpukan tanah yang dapat digunakan kembali
dan pembuangan tanah yang tidak dipakai.
Pasal 7
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengurug pasir dibawah lantai, dan lain-lain.
b. Menyiram pasir dengan air.
c. Pemadatan pasir.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan :
Dibagian bawah lantai dan lain-lain harus dihamparkan / diberi lapisan pasir urug dengan
ketebalan sesuai gambar dan disiram dengan air secukupnya kemudian dipadatkan.
Pasir urug yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran dan tidak boleh
mengandung unsur zat kimia.
Pasal 8
URUGAN TANAH KEMBALI
1. Bahan urugan atau timbunan menggunakan tanah dari hasil galian yang masih bisa dan
layak untuk digunakan;
2. Timbunan dilaksanakan sesuai profil yang telah dipasang sebelumnya;
3. Permukaan yang akan ditimbun sudah di stripping, dibasahi atau dikeringkan sesuai
kebutuhan dan dipadatkan secara merata sampai kepadatan yang ditetapkan;
4. Pemadatan dilaksanakan menggunakan peralatan yang sesuai dan mendapatkan persetujuan
direksi, dengan kepadatan yang diperoleh tidak kurang dari 15 % kepadatan kering
maksimum atau sesuai petunjuk direksi.
Pasal 9
TIMBUNAN TANAH YANG DIDATANGKAN
1. Bahan timbunan didatangkan dari luar dipilih yang baik dan disetujui direksi;
2. Timbunan dilaksanakan sesuai profil yang telah dipasang sebelumnya;
3. Permukaan yang akan ditimbun sudah di stripping sedalam 20 cm, dibasahi atau
dikeringkan sesuai kebutuhan dan dipadatkan secara merata sampai kepadatan yang
ditetapkan;
4. Bilamana suatu tanggul yang ada akan diperlebar atau dinaikkan, atau keduanya atau
tanggul ditempatkan pada lereng, permukaan lereng dibuat bertangga seperti ditunjukkan
dalam gambar kerja atau diperintahkan oleh direksi;
5. Timbunan dibuat lapis perlapis dengan ketebalan tiap lapisan 30 cm dibuat dengan
kemiringan penampang 3 % kearah luar sebagai pembuangan air atau menyesuaikan
dengan keadaan lokasi;
6. Pemadatan dilaksanakan menggunakan peralatan yang sesuai dan mendapatkan
persetujuan direksi, dengan kepadatan yang diperoleh tidak kurang dari 15 % kepadatan
kering maksimum atau sesuai petunjuk direksi.
Pasal 10
PEKERJAAN PONDASI SETEMPAT
a. Sebelum pemasangan Pondasi, Kontraktor harus mengecek ulang posisi Bouwplank / patok
tetap, Kontraktor juga menyempurnakan Benang sebagai alat kontrol, menimbang dengan
alat sederhana seperti ( selang + air ) dan kontrol Siku dengan alat sederhana dari mistar
segi tiga yang dibuat dengan komposisi ( 100 x 80 x 60 ) CM.
b. Kontraktor harus betul-betul memperhatikan siku bangunan dan harus disetujui oleh
Direksi
c. Sebelum memasang Batu Gunung/Kali, Kontraktor diwajibkan konsultasi dengan
Pengawas/Direksi tentang benarnya kedalaman / lebar galian pondasi sesuai gambar.
d. Batu Gunung/Kali yang akan digunakan harus dibersihkan dari kotoran tanah dan
Lumpur sebelum digunakan / dipasang.
e. Batu Gunung/Kali yang diizinkan untuk digunakan dengan ukuran maximum 15 -25 CM.
f. Apabila menggunakan batu kali/sungai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
dipecahkan agar permukaan batu tersebut tidak licin.
Pasal 11
PEKERJAAN PONDASI MENERUS
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan untuk pondasi yang telah ditentukan dalam
gambar.
b. Pelaksanaan pemilihan batu dengan mutu yang baik.
c. Memasang batu lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi.
d. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik vertikal
maupun horizontal.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk pemasangan batu ad. 1:4 dilaksanakan untuk pondasi.
b. Untuk pekerjaan pasangan batu dipakai batu ukuran standar, bermutu baik dan disetujui
Direksi Lapangan.
Pasal 12
PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan sloof;
b. Semua pekerjaan kolom;
c. Semua pekerjaan ring balok.
d. Plat Beton
e. Rabat Beton
2. Bahan :
a. Semen
Semua produksi yang masuk tipe I dan bukan Semen Tipe M
b. Pasir
Pasir beton sesuai persyaratan teknis pada pasal (3)
c. Split/Chipping
Split/chipping harus sesuai dengan persyaratn teknis pada pasal (3)
d. Air
Air harus sesuai dengan persyaratan teknis pada pasal (3)
e. Besi Penulangan
- Besi Penulangan dari Baja Mutu U-24
- Baja tulangan yang digunakan adalah baja baja tulangan polos atau sesuaikan
dengan mutunya
- Kualitas baja yang digunakan setara dengan produksi Karakatau Steel atau
produk yang telah mempunyai SNI / SII dari pemerintah
- Baja Tulangan harus sesuai dengan perasyaratan teknis.
f. Bekesting
- menggunakan Tripleks bila perlu dengan ketebalan 4 mm dengan atau papan
balok penompang yang harus kuat
- Beton campuran 1 : 2 : 3
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum dilakukan pengecoran, semua penulangan harus dipasang pokok.
b. Bekisting harus dengan konstruksi kuat dan ditopang dengan kayu balok.
c. Permukaan acuan yang menghadap kebeton harus dibasahi air sebelum pengecoran.
d. Semua bahan pasir kerikil/split/chiiping semen, air harus diukur dengan teliti.
e. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, kontraktor menyampaikan kepada direksi
untuk mendapat persetujuan.
f. Pengecoran harus dilakukan secara continue untuk suatu bagian
pekerjaan,pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan dari direksi.
g. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum beton mencapai kekuatan
sesuai dengan PBI 1971 Bab 6 ayat 8.
h. Pembongkaran bekisting baru boleh dilakukan minimal 4 minggu setalah pengecoran
,bila tidak menggunakan bahan ditambah (aditif).
i. Pengadukan beton tidak boleh kurang dari 5 menit terhitung setelah semua komponen
masuk.
Pasal 13
PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaaan :
1. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding yang ditentukan dalam
gambar.
2. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang bak dan satu ukuran. Untuk dinding
dapat digunakan batu bata besar/bolong.
3. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata
4. Memasang batu lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi.
5. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik vertikal
maupun horizontal.
6. Menyiram pasangan batu bata dengan air secukupnya.
7. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata.
8. Pemasangan rooster biasa sesuai dengan gambar rencana.
Pasal 14
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding pagar pada dinding luar dan dalam pagar.
b. Menyediakan adukan semen dengan pasir.
Pekerjaan plesteran meliputi Plesteran dinding biasa ad. 1:4.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Dinding Pagar bagian dalam yang menerima hempasan dan rembesan air harus diplester
kedap air dengan adukan. 1:3.
b. Dinding pagar biasa diplester dengan adukan 1:4
c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan
licin bilamana perlu sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat
ukuran atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut
plesteran dibuat siku dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:3. Plesteran halus
(acian) menggunakan campuran semen dan air sampai mendapat campuran homogen.
Dan acian dapat dilaksanakan setelah plestean berumur 8 hari (kering benar).
f. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai / dilaksanakan, maka untuk dinding pasangan batu
sebelum diplester, permukaannya harus dibersihkan.
g. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan
terlebih dahulu harus disiram dengan air sehinga gelembung udara yang terdapat
didalam pori-pori batu / adukan dapat habis keluar.
Pasal 15
PEKERJAAN ACIAN
1. Bahan - Bahan – bahan seperti pasir halus, semen, mill tembok dan air adukan mengikuti
ketentuan yang digunakan dalam pekerjaan beton.
2. Pelaksanaan. - Lakukan pekerjaan acian setelah plesteranbeton berumur 7 hari. - Pastikan
bahwa kondisi plesteran rata, lurus pada bagian sudut dan siap untuk diaci. - Lakukan
pembasahanpenyiraman dengan air terhadap plesteranbetonbidang yang akan diaci. - Tebal
acian tidak boleh lebih dari 3 mm. - Gunakan jidar aluminium untuk meratakan acian. -
Setelah acian setengah kering gunakan kasut kecil untuk merapikan dan menghaluskan acian
secara merata dan tidak bergelombang. - Bidang acian harus tetap dibasahi dengan air
minimal dalam waktu 7 hari, dan setelah itu acian baru dikeringkan. - Setelah acian benar –
benar kering dan atas persetujuan DireksiPengawas pekerjaan, pekerjaan
pengecatanplamiran baru dapat dilaksanakan.
Pasal 16
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bagian yang dicat tembok adalah dinding bagian dalam dan luar,kolom ,beton.
2. Merek dan warna yang digunakan adalah merek seperti yang disebutkan dalam kontrak dan
ditentukan oleh direksi Taknik.
3. Bidang yang dicat harus terlebih dahulu dibersihkan dan telah diaci dan diplamur serta digosok
sehingga permukaannya rata dan halus.
4. Pengecetan tembok pada bidang yang luas harus menggunakan roller, sedangkan pada bidang yang
sempit menggunakan kuas engan minimal 3 kali sapuan.
5. Direksi teknik berhak meminta kontraktor untuk mengulangi kembali pekerjaan pengecetan apabila
dilihat kualitas cat belum memperlihatkan hasil yang optimal.Batasan yang optimal ditentukan oleh
direksi Teknik.
6. Pelaksanaan cat harus baik,dilaksanakan selapis demi selapis minimal 3 kali dengan menggunakan
kuas.
7. Cat harus yang berkualitas baik.Ketika tiba dilokasi, catnya masih dalam kaleng aslinya.Direksi
Teknik berhak menolak pemakaian cat apabila tiba dilokasi ,segel cat sudah terbuka.
Pasal 17
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan bahan ubin dan bahan untuk pemasangan
alat alat bantu, persiapan / pembersihan lantai yang akan dipasang pada tempat-tempat
sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Persyaratan teknis ini serta sesuai petunjuk Direksi
Teknis
2. Prosedur Umum
2.1. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi
proyek. Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buah dengan 4
(empat) gradasi warna untuk setiap bahan. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
2.2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
Kontraktor wajib mennyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan
terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
2.3. Peil lantai yang diinginkan harus diteliti betul dan bila terdapat hal hal yang
menimbulkan persoalan harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk dicarikan
pemecahannya.
2.4. Permukaan yang akan dipasang bahan lantai harus bersih dari berbagai macam
kotoran
2.5. Permukaan lantai yang akan dipasang bahan lantai harus betul betul rata dan datar
yang harus diperiksa dengan water pass
2.6. Bahan lantai yang rusak tidak boleh dipasang.
2.7. Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan maka :
Ø Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar sesuai
gambar rencana / petunjuk Direksi Lapangan.
Ø Lapisan water profing harus sudah selesai dipasang untuk daerah – daerah toilet,
tangki air dan tempat tempat/ruangan yang lebih rendah dari permukaan tanah
dan plat atap beton
Ø Pekerjaan finishing lantai tidak boleh dimulai sebelum seluruh pekerjaan plafon
dan dinding dinding selesai dikerjakan , kecuali pemasangan panel akustik
Ø Pekerjaan dan bahan bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan Direksi.
Ø Sebelum pekerjaan dimulai , pemborong diwajibkan untuk mengajukan gambar
kerja.
Ø pelaksanaan.
3. BAHAN-BAHAN
3.1. Ubin Keramik.
a. Ubin keramik harus dari kualitas yang baik serta harus memenuhi ketentuan
SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
sudut-sudutnya tidak siku, retak atau rusak lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ubin keramik dengan permukaan anti slip, berukuran 25 x 40 dan 25 x 25
untuk lantai KM/WC atau yang ditunjukan dalam gambar, tipe dan warna
dapat ditentukan kemudian
c. Ubin border warna dapat ditentukan kemudian
3.2. Beton Acian / Screed
Beton untuk lantai yang tidak difinish dengan suatu bahan pelapis apapun,
penyelesaiannya menggunakan adukan 1pc : 3ps, dengan ketebalan minimum 5
direksi lapangan.
3.3. Adukan
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir dengan perbandingan 1 : 4 yang
dipergunakan sebagai media (“plur”) untuk meratakan level lantai agar sesuai
dengan level rencana. Sedangkan untuk pemasangan ubin keramik pada bidang
vertikal agar menggunakan perekat yang berkwalitas untuk menghindari
kekotoran dan kerusakan warna atau texture .
Bahan-bahan adukan dan bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Persyaratan
teknis Adukan dan Plesteran.
3.4. Bahan Pengisi Celah ( Grouting )
Mengandung pasir silica untuk celah naad ubin lebih dari 3mm . Tidak
mengandung pasir silica untuk naad ubin sampai dengan 3mm. Mengandung
bahan anti jamur, tahan terhadap sinar Ultra Violet (UV) serta bersifat lentur dan
berdaya lekat tinggi.
Grouting untuk ubin Keramik : setara produk AM 50 Coloured Ceramic Grout
atau Latricate
Grouting untuk Granit digunakan bahan yang bersifat lentur dan berdaya rekat
tinggi
3.5. Plint
Plint lantai terbuat dari bahan yang disesuaikan dengan bahan lantai.
(Lihat Spesifikasi Pemakaian Bahan).
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1. Persiapan
a. Pekerjaan pasangan keramik baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai.
b. Pemasangan keramik harus menunggu sampai semua alat penggantung,
pengunci pintu/ jendela dan semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor
atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang atau di bawah pasangan
granit ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
c. Pemasangan keramik lainnya wajib memperhatikan nilai estetikanya.
d. keramik yang akan dipasang harus berasal dari serial produksi yang sama
sehingga diacapai warna dan ukuran yang tidak berbeda.
e. keramik atau lainnya yang akan dipasang harus dipilih/disortir di lapangan
misalnya terhadap warna dan ukuran yang tidak sama, tidak siku, gerumpil
atau kerusakan lain. Toleransi perbedaan ukuran yang paling besar dan paling
kecil maksimum 2 mm.
4.2. Pemasangan Keramik
a. Sebelum pemasangan Keramik pada lantai dan dinding dimulai,
permukaan/pelesteran dibawahnya harus dalam keadaan kering, padat, rata
dan bersih dari noda atau minyak, lemak dan pencemar lain, serta telah diukur
sesusai level rencana.
b. Sebelum dipasang setiap ubin (Keramik , dan lain) harus direndam dahulu
dalam bak air hingga jenuh. Pemasangan ubin menggunakan adukan 1pc : 5ps
yang telah disaring, dan adukan tersebut dipastikan benar-benar padat, tidak
ada rongga.
c. Guna penentuan awal garis-garis siar yang akan berfungsi sebgai pedoman pola
pasangan, perlu dipasang ubin (Keramik dan lain) kepala berupa lajur pasangan
yang meliputi / melalui daerah ruang-ruang penting.
d. Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
e. Ubin/keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang keramik, yang terpasang
tetap lurus dan rata. Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah, harus dibongkar
dan diganti.
f. Sambungan atau celah-celah antara ubin harus lurus, rata dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari Yang disyaratkan kecuali bila ditentukan
lain. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
g. Pemotongan ubin , Keramik dan lain harus dengan peralatan yang khusus, keahlian
dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan, hasil pemotongan
tersebut harus rapi halus dan tidak gerumpil.
h. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin
i. Setelah 24 jam terpasang, siar antara ubin keramik dicor dengan grout yang
berwarna sama dengan warna ubinnya dan disetujui Pengawas. Pengecoran
dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
j. Setelah grout cukup mengeras lebih kurang 6 jam, noda bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih. Kemudian untuk hasil yang
sempurna selama 24 jam area tersebut jangan dipergunakan dahulu.
4.3. Pembersihan dan Perlindungan
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin , Keramik, dan lain harus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat.
Pasal 18
INSTALASI TITIK LAMPU, SAKLAR DAN STOP KONTAK
1. Pelaksanaan Instalasi Listrik mempunyai izin pekerjaan PLN setempat dan memenuhi
peraturan yang dikeluarkan oleh PLN
2. Apabila Direksi teknik ragu dengan kualitas tukang yang memasang instalasi listrik ,maka
Direksi dapat meminta bantuan pengawasan kepada PLN dengan biaya yang ditanggung
oleh kontraktor.
3. Kelengkapan Instalasi titik lampu, saklar maupun stop kontak, harus sampai meyala dan
berfungsi dengan baik.
4. Hal lain yang dianggap mampu untuk memeriksa pekerjaan listrik apabila dirasa perlu.
5. Semua biaya yang timbul dari pekerjaan ini mejadi tanggung jawab kontraktor.
Pasal 19
PEKERJAAN UMUM LAINNYA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiapkan kamera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk
kelengkapan laporan.
b. Menyiapkan obat-obatan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
c. Membayar iuran Astek / Jamsostek pada perum astek /jamsostek.
d. Mengadakan tugas keamanan dan jaga malam proyek.
e. Menyiapkan peralatan untuk keselamatan kerja.
f. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan
proyek.
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik/laptop, kertas, mesin
pompa, concrete mixer / alat pengaduk beton, truk dan sebagainya.
c. Pemborong harus membuat ketentraman dan keamanan dalam lingkungan
proyek.
d. Pemborong menyiapkan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan
berpengalaman baik di bidang teknik maupun administrasi.
a. Dalam masa pemeliharaan bangunan, pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan terus menerus.
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
penggantian maupun penambahan dan pekerjaan lain-lain untuk
menyempurnakan bangunan.
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung
jawab pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran
Martapura, 20 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Danan Rachmat, S.E, M.Si
19671124 199603 1 002