| 0437653462302000 | Rp 569,411,458 | |
CV Ridho Putra Irama | 09*8**0****02**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jl. Lintas Sumatera KM 7 Kotabaru Selatan Prov. Sumatera Selatan Telepon (0735) 481839 Fax (0735) 481839
Kode Pos 32181 e-mail: [email protected]
MARTAPURA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN KONSTRUKSI
REHABILITASI RUANG KELAS DAN TOILET (JAMBAN)
BESERTA PERABOT DAN SANITASINYA
SD NEGERI TRANS BATUMARTA V
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN OKU TIMUR
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI RUANG KELAS DAN TOILET
(JAMBAN) BESERTA PERABOT DAN
SANITASINYA
SD NEGERI TRANS BATUMARTA V
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
KABUPATEN OKU TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN KONSTRUKSI
REHABILITASI RUANG KELAS DAN TOILET (JAMBAN) BESERTA
PERABOT DAN SANITASINYA SD NEGERI TRANS BATUMARTA V
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum
Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting bagi warga negara. Pendidikan Nasional kita
bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Oleh karena
itu setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pendidikan seperti tercantum didalam Undang
– Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab III Ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warganegara mempunyai kesempatan
yang sama memperoleh pendidikan. Sejalan dengan hal tersebut diatas maka sarana prasarana
pendukung pendidikan memegang peranan penting dalam tercapainya proses belajar mengajar
guna mencapai tujuan Pendidikan Nasional tersebut
Gambaran Umum
Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Toilet (jamban) Beserta Perabot dan Sanitasinya SD NEGERI
TRANS BATUMARTA V ini akan dilaksanakan selama 120 (seratus dua puluh) hari pada tahun
anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas dan Toilet (jamban) Beserta Perabot dan
Sanitasinya SD NEGERI TRANS BATUMARTA V
Lokasi : KECAMATAN MADANG SUKU III
Total Pagu : Rp. 577,500,000.00
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK)
Masa Pelaksanaan : 120 (seratus dua puluh) hari
Masa Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari
Pekerjaan yang dilaksanakan secara umum merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian
khusus maupun peralatan yang dapat mendukung semua pelaksanaan kegiatan, dengan
melaksanakan pekerjaan ini diharapkan dapat tercapai Rehabilitasi Ruang Kelas dan Toilet
(jamban) Beserta Perabot dan Sanitasinya SD NEGERI TRANS BATUMARTA V
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya kegiatan pekerjaan ini adalah terpenuhinya prasarana Rehabilitasi
Ruang Kelas dan Toilet (jamban) Beserta Perabot dan Sanitasinya SD NEGERI TRANS
BATUMARTA V Kabupaten OKU TIMUR.
b. Tujuan
Untuk menunjang proses kegiatan belajar dan mengajar di lingkungan Pendidikan Kabupaten
OKU TIMUR
III. TARGET/ SASARAN
Diperolehnya penyedia jasa konstruksi yang profesional dan baik sehingga dalam proses
pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Toilet (jamban) Beserta Perabot dan Sanitasinya SD
NEGERI TRANS BATUMARTA V Kabupaten OKU TIMUR terlaksana sesuai rencana
IV. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
Ruang lingkup :
Pengadaan pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung Pendidikan
Lokasi pengadaan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Toilet (jamban) Beserta Perabot dan
Sanitasinya SD NEGERI TRANS BATUMARTA V
V. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
Rehabilitasi Ruang Kelas dan Toilet (jamban) Beserta Perabot dan Sanitasinya SD NEGERI TRANS
BATUMARTA V yang sesuai standar, spesifikasi teknis dan gambar
VI. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja;
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
Dll yang diperlukan