Spesifikasi Teknis dan Gambar
Keterangan
Uraian dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar akan
disediakan oleh Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit
Layanan Pengadaan
URAIAN DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Pasal 1
PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja
dan gambar detail maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala
lebih besar.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan
ditempat pekerjaan pemborong harus membuat gambar detail dan harus
mendapat persetujuan direksi, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2
GAMBAR REVISI
Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan
konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disahkan oleh
Direksi.
Pasal 3
JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
Jenis dan letak pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
- Jenis Pekerjaan : Pembangunan Ruang Narkoba POLRES OKU
Timur
Lokasi : POLRES OKU Timur
Pasal 4
PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum
Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar.
b. Konstruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi
teknik dan gambar-gambar detail terlampir.
2. Bahan Bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini, harus
dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung
jawab menyeluruh terhadap mutu (quality ) bahan maupun pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek
terlampir dan gambar detail pelengkap yang akan dibuat oleh perencana
atau pemborong yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu
sama lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus
memberitahukan kepada Direksi bila mana terdapat hal-hal yang tidak
cocok, juga setiap mulaii suatu bagian pekerjaan, harus terlebih dahulu
memberi tahukan kepada Direksi Lapangan.
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian
ukuran ini menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Kewajiban yang Mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan belum/tidak
termasuk, maka harus dimasukkan atau dipasang oleh pemborong, jika
hal ini harus termasuk dari kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan
dimaksud. Unit-unit pekerjaan ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan pekerjaan sesuai
dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat pemberian petunjuk dan
penjelasan dengan semua penambahan serta pengurangan dalam arti yang
seluas-luasnya.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar penyelenggaraan pada
umumnya menurut pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-
sungguh baik dan memuaskan.
6. Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini
antara lain :
a. Peraturan Beton Indonesia ( PBI ) tahun 1978
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan behan bangunan ( PUBB ) tahun
1956
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI )
d. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Cipta Karya
e. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan yang khusus
mengenai pemasangan instalasi listrik dan instalasi air
7. Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam konstruksi,
pemborong dapat membuat gambar-gambar pelengkap untuk dimintakan
persetujuan Direksi Lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh perencana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan pekerjaan.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi.
d. Mengadakan komunikasi pada dinas yang tekait yang berkaitan dengan
rencana pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan
bahan- bahan (gudang).
g. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan
peralatan maupun bekas galian tanah.
h. Membuat papan nama proyek dari papan ukuran 0,80 m x 1,20 m.
i. Membersihkan lokasi pekerjaan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-banar telah memahami
gambar dan bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat
hal-hal yang dirasa kurang cocok atau kesalahan supaya cepat-cepat
memberitahukan kepada Pengawas maupun perencana untuk mengadakan
tindakan-tindakan guna mengantisipasi hal- hal yang merugikan semua
pihak.
Pasal 6
PEK. GALIAN TANAH PONDASI
A. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan,
tenaga kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan.
2. Menggali tanah harus sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan
dalam gambar kerja.
B. Pelaksanaan
Penggalian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
sudah di tetapkan di gambar kerja. Penggalian untuk struktur harus
mencakup penggalian semua tanah, pasir, kerikil dan bongkahan batu,
tumpukan tanah yang dapat digunakan kembali dan pembuangan tanah yang
tidak dipakai.
Pasal 7
PEK. URUGAN PASIR LANTAI & BAWAH PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengurug pasir dibawah lantai, dan lain-lain.
b. Menyiram pasir dengan air.
c. Pemadatan pasir.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan :
Dibagian bawah lantai dan lain-lain harus dihamparkan / diberi lapisan pasir
urug dengan ketebalan sesuai gambar dan disiram dengan air secukupnya
kemudian dipadatkan.
Pasir urug yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran dan tidak
boleh mengandung unsur zat kimia.
Pasal 8
PEK. URUGAN TANAH LANTAI
1. Bahan urugan atau timbunan menggunakan tanah dari hasil galian yang masih
bisa dan layak untuk digunakan;
2. Timbunan dilaksanakan sesuai profil yang telah dipasang sebelumnya;
3. Permukaan yang akan ditimbun sudah di stripping, dibasahi atau dikeringkan
sesuai kebutuhan dan dipadatkan secara merata sampai kepadatan yang
ditetapkan;
4. Pemadatan dilaksanakan menggunakan peralatan yang sesuai dan mendapatkan
persetujuan direksi, dengan kepadatan yang diperoleh tidak kurang dari 15 %
kepadatan kering maksimum atau sesuai petunjuk direksi.
Pasal 9
PEK. URUGAN KEMBALI TANAH PONDASI
A. Lingkup Pekerjaan
1. Urugan kembali galian pondasi batu gunung/batu kali
2. Pemadatan urugan kembali tanah pondasi.
B. Pelaksanaan
Penimbunan harus dilaksanakan dalam bentuk lapis demi lapis
dengan ketebalan maksimal. Setiap kali penimbunan dan pemadatan dengan
menggunakan alat pemadatan berupa stamper tangan. Pelaksanaan urugan
kembali tanah pondasi mengikuti petunjuk direksi teknis dan pengawas
lapangan.
Pasal 10
PEK. PONDASI SETEMPAT
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan batu gunung dilaksanakan untuk pondasi yang telah
ditentukan dalam gambar.
b. Pelaksanaan pemilihan batu dengan mutu yang baik.
c. Memasang batu gunung dengan menggunakan adukan/spesi.
d. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik
vertikal maupun horizontal.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk pemasangan batu gunung ad. 1:4 dilaksanakan untuk pondasi.
b. Untuk pekerjaan pasangan batu gunung dipakai batu gunung ukuran
standar, bermutu baik dan disetujui Direksi Lapangan.
Pasal 11
PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan sloof;
b. Semua pekerjaan kolom;
c. Semua pekerjaan ring balok.
2. Bahan :
a. Semen
Semua produksi yang masuk tipe I dan bukan Semen Tipe M
b. Pasir
Pasir beton sesuai persyaratan teknis pada pasal (3)
c. Split/Chipping
Split/chipping harus sesuai dengan persyaratn teknis pada pasal (3)
d. Air
Air harus sesuai dengan persyaratan teknis pada pasal (3)
e. Besi Penulangan
- Besi Penulangan dari Baja Mutu U-24
- Baja tulangan yang digunakan adalah baja baja tulangan polos atau
sesuaikan
dengan mutunya
- Kualitas baja yang digunakan setara dengan produksi Karakatau Steel atau
produk yang telah mempunyai SNI / SII dari pemerintah
- Baja Tulangan harus sesuai dengan perasyaratan teknis.
f. Bekisting
- menggunakan Tripleks bila perlu dengan ketebalan 4 mm dengan atau
papan balok penompang yang harus kuat
- Beton campuran 1 : 2 : 3
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum dilakukan pengecoran, semua penulangan harus dipasang pokok.
b. Bekisting harus dengan konstruksi kuat dan ditopang dengan kayu balok.
c. Permukaan acuan yang menghadap kebeton harus dibasahi air sebelum
pengecoran.
d. Semua bahan pasir kerikil/split/chiiping semen, air harus diukur dengan
teliti.
e. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, kontraktor menyampaikan kepada
direksi untuk mendapat persetujuan.
f. Pengecoran harus dilakukan secara continue untuk suatu bagian
pekerjaan,pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan
dari direksi.
g. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum beton mencapai
kekuatan sesuai dengan PBI 1971 Bab 6 ayat 8.
h. Pembongkaran bekisting baru boleh dilakukan minimal 4 minggu setalah
pengecoran ,bila tidak menggunakan bahan ditambah (aditif).
i. Pengadukan beton tidak boleh kurang dari 5 menit terhitung setelah semua
komponen masuk.
Pasal 12
PEK. PASANGAN BATU GUNUNG/BELAH
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan batu gunung dilaksanakan untuk dinding talud yang
ditentukan dalam gambar.
b. Pelaksanaan pemilihan batu gunung dengan mutu yang baik.
c. Memasang batu lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi.
d. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik vertikal
maupun horizontal.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk pemsangan batu gunung ad. 1:4 dilaksanakan untuk dinding talud
b. Untuk pekerjaan pasangan batu gunung dipakai batu belah ukuran standar, bermutu
baik dan disetujui Direksi Lapangan.
Pasal 13
PEK. DINDING
1. Lingkup Pekerjaaan :
a. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding yang ditentukan
dalam gambar.
b. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang bak dan satu ukuran.
Untuk dinding dapat digunakan batu bata besar/bolong.
c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata
d. Memasang batu lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi.
e. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik
vertikal maupun horizontal.
f. Menyiram pasangan batu bata dengan air secukupnya.
g. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata.
h. Pemasangan rooster biasa sesuai dengan gambar rencana.
Pasal 14
PEK. PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding atau bidang pada sisi yang telah
ditentukan.
b. Menyediakan adukan semen dengan pasir.
Pekerjaan plesteran meliputi Plesteran dinding biasa ad. 1:4.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Dinding atau bidang diplester dengan adukan 1:4
b. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga
rata, datar dan licin bilamana perlu sebelum melaksanakan pekerjaan
plesteran terlebih dahulu dibuat ukuran atau kepala plesteran yang mantap
dan sebidang. Setiap pertemuan sudut plesteran dibuat siku dan tidak
tajam dan rapi dengan adukan 1:3. Plesteran halus (acian) menggunakan
campuran semen dan air sampai mendapat campuran homogen. Dan acian
dapat dilaksanakan setelah plestean berumur 8 hari (kering benar).
f. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai / dilaksanakan, maka untuk dinding
pasangan batu sebelum diplester, permukaannya harus dibersihkan.
g. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan
dikerjakan terlebih dahulu harus disiram dengan air sehinga gelembung
udara yang terdapat didalam pori-pori batu / adukan dapat habis keluar.
Pasal 15
PEK. SALURAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk saluran yang ditentukan
dalam gambar.
b. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang bak dan satu ukuran.
Untuk saluran dapat digunakan batu bata kecil.
c. Memasang batu lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi.
d. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik
vertikal maupun horizontal.
e. Menyiram pasangan batu bata dengan air secukupnya.
f. Melaksanakan plesteran pada saluran batu bata.
Pasal 16
PEK. ATAP
1. Lingkup Pekerjaan DAK Atap tebal 12 cm dan Cor Listplank :
a. Pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir.
c. Membuat bekisting/cetakan beton, sesuai dengan gambar terlampir.
d. Pekerjaan mengaduk cor beton dengan mesin pengaduk ( mollen ).
e. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan
(bekisting).
f. Menyiapkan peralatan untuk pengecoran beton.
g. Memperbaiki hasil pengecoran beton-beton yang kurang sempurna.
h. Cor beton ad. 1:2:3 untuk pekerjaan :
- DAK Atap tebal 12 cm.
- Cor Listplank sesuai dengan gambar.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
2.1. Mutu Beton :
Mutu beton yang dikehendaki dalam pekerjan beton bertulang adalah harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1978.
2.2. Pembesian :
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambuangan kait-kait dan pembuatan sengkag (ring),
persyaratan sesuai dengan PBI-1978.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan
konstruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agas besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari
papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut sesuai dengan
ketentuan dasar PBI-1978.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Direksi Lapangan / Perencana.
e. Kawat pengikat yang digunakan harus menggunakan dari baja lunak
dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan
0,04 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI-1978).
2.3. Cara pengadukan :
a. Cara pengadukan harus menggunakan mesin/alat pengaduk beton
(concrete mixer).
b. Takaran untuk semen postland, pasir dank oral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Perencana/Direksi Lapangan.
c. Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi.
2.4. Pengecoran beton :
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai bersih,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian pemeriksaan penulangan
dan penempatan penahan jarak.
b. Beton tidak boleh dituangkan sebelum dilakukan pemeriksaan dan
didapat persetujuan mengenai bekisting dan pembesiannya. Umtuk itu
pemborong harus memberitahukan sedikit-dikitnya 24 jam sebelumnya,
apabila 3 x 24 jam sesudah pemborong memberitahukan kepada Direksi
setempat secara tertulis belum juga diperiksa maka pemborong berhak
melaporkan Direksi tingkat atas nya.
c. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan akan diteruskan pada
hari berikutnya, maka tempat pemberhentian tersebut harus disetujui
oleh Perencan/Direksi Lapangan.
d. Semua pekerjaan beton yang terlihat mata / tidak tertutup material
harus diperbaiki sehingga sempurna dan memuaskan Direksi.
e. Beton harus dilindungi dari pengeruh cuaca panas, sehingga tidak
terjadi penguapan cepat. Persiapan untuk mengantisipasi kemungkinan
atas datangnya hujan deras, harus diperhatikan.
f. Beton harus dibasahi setiap 2 (dua) kali sehari, paling sedikit salama
sepuluh hari setalah pengecoran.
2.5. Pekerjaan bekisting / mal :
a. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting harus menurut petunjuk
Direksi.
b. Bakisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk
dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
c. Bekisting harus rapat, permukaan harus rata, bebas dari kotoran-
kotoran, potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya. Sebelum
pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
2.6. Pekerjaan pembongkaran bekisting / mal :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan iin tertulis dari
Pengawas / Direksi Lapangan.
Setelah bekisting dibuka / dibongkar tidak diijinkan mengadakan
perubahan apapun pada permukaan beton tanpa persetujuan dari
Pengawas/Direksi Lapangan.
2.7. Syarat-syarat pengaman beton :
a. Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan-benturan benda
keras selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan rusak yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Pemborong harus segera memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab Pemborong.
d. Bagian beton yang telah dicor, selama dalam pengerasan selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih sesuai
dengan yang dipersyaratkan dalam PBI-1978.
3. Lingkup Pekerjaan Atap Bondek :
a. Sebelum memulai pemasangan floor deck, pastikan terlebih dahulu rangkaian
balok-balok penyangga yang akan digunakan, apakah sudah siap untuk
digunakan. Rangkaian balok ini nantinya akan digunakan untuk menyangga
bondek yang akan dipasang.
b. Selanjutnya dalam memasang bondek yang tidak boleh terlewatkan adalah
memperhatikan arah struktur. Anda harus memasang pada arah struktur ke
bagian batangan balok yang terpendek dan pastikan sudah terpasang dengan
benar dan rapi.
c. Setelah itu, pemasangan penyangga harus pada titik-titik yang dibutuhkan.
Tujuannya untuk mengurangi beban saat akan melakukan pengecoran. Hal
ini biasanya dilakukan saat ada beberapa bagian yang memiliki beban yang
tidak merata.
d. Perlu diperhatikan bahwa pemasangan penyangga bondek berukuran 1,5
meter. Selain itu, perlu dipastikan bahwa tinggi balok dan permukaan sudah
sama rata. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa beban yang diterima
lapisan bondek sama rata. Jika sudah sama, pasang bondek di tepi balok
penyangga dengan ukuran minimal 2,5 cm.
e. Tahap selanjutnya yakni memasang penguat bondek berupa stek ataupun
bolt. Penguat ini berfungsi untuk memastikan bahwa bondek tidak akan
bergeser dari posisi semula, terutama saat proses pengecoran berlangsung.
f. Selanjutnya yakni menempatkan end stop agar campuran semen dan pasir
yang dituangkan di atas bondek tidak tumpah.
g. Kemudian letakkan wiremesh atau plat besi batangan dengan tepat sesuai
ukuran. Jarak antara bondek ke wiremesh adalah sekitar 1,5 cm. Setelah
tertata dengan baik dan rapi, pastikan semua bagian sudah terpasang dengan
baik.
h. Pada bagian ini, proses pengecoran siap dilakukan. Selain itu, yang tak kalah
penting diperhatikan adalah jumlah orang yang ada di atas bondek. Usahakan
tidak banyak orang yang berada di atas bondek selama proses pengecoran.
Tujuannya untuk mengurangi beban dan menghindari terjadinya pergeseran
bondek yang telah dipasang.
4. Lingkup Pekerjaan Atap Spandek :
a. Untuk mendapatkan hasil yang akurat, lakukan pengukuran sebelum
memasang atap spandek. Anda perlu menentukan dimensi panjang, lebar dan
tinggi atap yang cocok untuk dipasang. Setelah pengukuran sudah dilakukan,
selanjutnya mengukur jarak tumpuan yang diperlukan atap spandek.
b. Terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam mendesain kuda –
kuda baja ringan, yaitu kekuatan dalam menahan beban, derajat kemiringan
atap agar air hujan dapat mengalir ke permukaan tanpa hambatan dan
penentuan panjang top chord. Hal ini harus dilakukan oleh orang yang
berpengalaman dalam konstruksi rangka atap. Sebab jika gagal dalam
perencanaan kuda – kudanya maka atap spandek mudah ambruk.
c. Jika desain kuda – kuda sudah dibuat, langkah selanjutnya adalah
pemasangan kuda – kuda baja ringan. Sebelum memasang, pastikan sudah
memakai pakaian pelindung keamanan seperti sarung tangan, kacamata
pelindung dan pakaian berlengan panjang. Agar terhindar dari kecelakaan
yang tidak diinginkan.
d. Selanjutnya adalah pemasangan reng baja ringan yang sudah sesuai dengan
lebar daun atap. Sebab berguna untuk menopang atap spandek saat
dipasang. Lakukan pekerjaan tersebut dengan cermat dengan posisi yang
lurus.
e. Reng baja ringan yang sudah terpasang menjadi rangka atap, membuktikan
bahwa pemasangan atap spandek boleh dilakukan. Pemasangan ini harus
dilakukan dengan hati – hati agar rumah tidak mengalami kebocoran. Untuk
hasil yang lebih optimal, lakukan finishing berupa evaluasi kembali hasil
pekerjaan tersebut. Apabila terdapat yang salah, maka bisa segera diperbaiki.
Pasal 17
PEK. SANITASI AIR
1. Lingkup Pekerjaan Wastafel :
a. Washtafel yang digunakan adalah semutu merk KIA lengkap dengan segala
accessorisnyaseperti tercantum dalam brosurnya, warna putih, kecuali
ditentukan lain.
b. Washtafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya.
c. Ketinggian dan konstruksi harus disesuaikan dengan gambar untuk itu, serta
petunjuk- petunjuk dari produsen dalam brosur. Pemasangan harus baik,
rapi, waterpas dan dibersihkandari semua kotoran dan noda serta
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh adakebocoran-kebocoran.
d. Ada daerah-daerah dimana washtafel dipasang lebih dari satu, harus
dibuat/disatukan dengansatu meja beton. Ukuran-ukuran disesuaikan
dengan gambar
2. Lingkup Pekerjaan Toren air 1000 liter :
a. Toren air haruslah dalam keadaan bagus dan mulus tanpa adanya kebocoran
sedikitpun.
b. Toren air ditempatkan diatas DAK yang sudah disiapkan dan sudah kuat
menopang toren air tersebut.
c. Penempatan dan pemasangan sesuai dengan gambar, petunjuk direksi teknis
dan pengawas lapangan.
3. Lingkup Pekerjaan Closet duduk dan jongkok :
a. Closet duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah semutu
merk Dalam negeri,warna standar akan ditentukan kemudian.
b. Closet beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidakada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan
disetujui oleh Direksi lapangan.
c. Untuk dudukan dasar closet dipakai papan jati tua atau jenis kayu yang
sederajat, tebal 3 cmdan telah dicelup dalam larutan pengawet tahan air,
dibentuk seperti dasar closet. Closet disekrupkan pada papan tersebut dengan
sekrup kuningan.
d. Closet jongkok yang dipasang adalah semutu merk Dalam negeri,
warna standar akan ditentukan kemudian.
e. Closet jongkok yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak
ada bagian yang rusak dan telah disetujui oleh Pemilik Pekerjaan.
f. Closet jongkok dipasang pada lantai kamar mandi atau toilet yang dinaikkan
10-20 cm atau sesuai dengan gambar kerja.
4. Lingkup Pekerjaan Floor Drain :
a. Floor drain yang digunakan adalah semutu dengan merk Dalam negeri, metal
verchroom,lubang diameter 2 inchi dilengkapi dengan siphon dan penutup
berengsel.
b. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai dengan gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa kerusakan dan
telah disetujui oleh Pemilik Pekerjaan.
d. Pada tempat-tempat yang telah dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilubangi denganrapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran
sesuai dengan ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan saringan metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton
kedap air.
f. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapi waterpass, dibersihkan
dari noda-nodasemen dan tidak ada kebocoran.
5. Lingkup Pekerjaan Kran Air :
a. Semua keran yang dipakai adalah semutu merk Dalam negeri atau setaraf
dengan chormedfinish Ukuran disesuaikan dengan keperluan masing-masing
sesuai gambar plumbing dan brosuralat-alat sanitair. Keran-keran tembok
dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang harus
dipasang menempel pada dinding. Keran-keran yang dipasang
dihalamanharus mempunyai ulir untuk sambunganselang. Selang-selang
untuk metal sink diruang saji dan dapur disambung dengan pipa leherangsa
(extension).
b. Stop keran yang dapat digunakan semutu merkKitazawa ex Jepang, bahan
kuningan dengan putiran berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai
dengan gambar untuk itu.
c. Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harussesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
6. Lingkup Pekerjaan Pipa :
a. Melaksanakan pemasangan pipa PVC ½ “, Elbow ½ “, Tee ½ “, pipa 4” dan
pipa 2” sesuai dengan gambar serta arahan direksi teknis dan pengawas
lapangan.
b. Penyambungan pipa harus merekat erat tanpa ada kebocoran sedikitpun.
Pasal 18
PEK. SEPTICTANK
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Galian tanah pada tempat yang telah disetujui direksi teknis dan pengawas
lapangan.
b. Pasir urug dan lantai kerja dilaksanakan tahap demi tahap.
c. Setelah itu baru kemudian dilakukan pemasangan batu bata merah ad. 1 Pc :
3 Ps.
d. Septic dibuat dari beton bertulang menurut gambar yang ada, beton yang
harus dipakai adalah beton kedap air sesuai dengan spesifikasi tertentu.
e. Bagian atas dari septic tank diberi penutup dari beton bertulang menurut PBI
71, diperhitungkan beban atasnya 300 kg/m2. Diberi tempat untuk
pemeriksaan yang ditutup dengan beton plat yang diberi pengangkat, dan
diberi pipa hawa dari pipa besi diameter 2”.
f. Bentuk, ukuran septic tank dan kedalamannya dibuat sesuai dengan gambar
untuk itu danmenurut instruksi dari Pemilik pekejaan.
g. Setelah septic tank jadi, dipasang pipa limpahan tidak berlubang sepanjang 2
m kemudian disambung dengan pipa rembesan dari pipa tanah liat bakar
sepanjang minimum 4 m dan bagian bawah dari pipa rembesan diberi lapisan
ijuk, pasir, batu kali belah/ batu karang, satu sama lainnya sesuai gambar.
h. Setelah dinding selesai kemudian dilaksanakan pek. plesteran dan
pemasangan pipa udara.
Pasal 19
PEK. INSTALASI LISTRIK
1. Pelaksanaan Instalasi Listrik mempunyai izin pekerjaan PLN setempat dan
memenuhi peraturan yang dikeluarkan oleh PLN
2. Apabila Direksi teknis ragu dengan kualitas tukang yang memasang
instalasi listrik,maka Direksi dapat meminta bantuan pengawasan kepada
PLN dengan biaya yang ditanggung oleh kontraktor.
3. Pemasangan instalasi titik lampu, instalasi saklar ganda, instalasi stop kontak,
pasangan lampu, pasangan box + NCB dan pasangan exhaust harus sesuai
dengan standar dan sesuai dengan petunjuk direksi teknis dan pengawas
lapangan.
4. Tenaga teknis lain yang dianggap mampu untuk memeriksa pekerjaan listrik
apabila dirasa perlu dan semua biaya yang timbul dari pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Pasal 20
PEK. PENGECATAN
1. Bagian yang dicat tembok adalah dinding bagian dalam dan luar.
2. Bidang yang dicat harus terlebih dahulu dibersihkan dan diplamur serta
digosok sehingga permukaannya rata dan halus.
3. Pengecetan tembok pada bidang yang luas harus menggunakan roller,
sedangkan pada bidang yang sempit menggunakan kuas.
4. Direksi teknik berhak meminta kontraktor untuk mengulangi kembali
pekerjaan pengecetan apabila dilihat kualitas cat belum memperlihatkan
hasil yang optimal. Batasan yang optimal ditentukan oleh direksi Teknik.
5. Pelaksanaan cat harus baik,dilaksanakan selapis demi selapis dengan
menggunakan kuas/roller.
6. Pek. cat minyak/kayu pada bidang kayu yang telah ditentukan sesuai
dengan gambar dan petunjuk direksi teknis serta pengawas lapangan.
7. Sebelum dicat, bidang kayu diamplas terlebih dahulu sampai permukaan
rata, bagus dan mulus.
8. Pengecatan dilakukan lapis demi lapis hingga mendapatkan hasil yang
optimal.
Pasal 21
PEK. LANTAI
1. Pekerjaan Pelapis Lantai
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan
teras-teras termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam
gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
Pengiriman keramik/granit ke lokasi proyek harus terbungkus dalam
kemasan pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan lebel/merk
dagang yang utuh dan jelas.
Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5 % dari
keseluruhan bahan terpasang untuk diserahkan kepada pemilik proyek.
Bahan
a. Keramik lantai kamar mandi berbahan keramik uk. 25 x 25
b. Keramik dinding kamar mandi berbahan keramik uk. 40 x 40
c. Granit lantai yang dipakai berbahan granit uk. 60 x 60.
d. Semua bahan buatan dalam negeri (expl. produksi Asia Tile atau
Roman), Corak dan warna keramik/granit (hitam atau putih dll) akan
ditetapkan kemudian oleh direksi teknis.
e. Sebelum keramik/ granit di bawa ketempat pekerjaan, kontraktor
harus menyerahkan contoh dan catalog/persyaratan teknis operatif
dari pabrik pembuat kepada pengawas untuk memperoleh
persetujuan. Semua keramik/granit yang akan dipakai harus berada
dalam kotak aslinya. Keramik/granit yang dapat dipasang harus
bagus dan mulus.
Dasar Lantai
Dilapisi pasir pasangan setebal 5 cm.
Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, kontraktor harus memeriksa semua pasangan
pipa-pipa, saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah
terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
Adukan
Untuk lantai beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 6 Kr dengan ketebalan
sesuai dengan gambar kerja dan sesuai dengan petunjuk dari Direksi
teknis.
Pemasangan
a. Pemasangan Keramik/Granit
- Lantai keramik/ granit dipasang di atas dasar lantai tebal 5 cm
dengan campuran seperti tersebut di atas. Diatas dasar lantai
beton tumbuk tersebut diletakkan perekat untuk keramik/
granit dengan campuran seperti tersebut pada analisa untuk
keramik/ granit. Kemudian keramik/granit diletakkan di atas
bahan dan diratakan dengan mengetuk dengan kayu hingga
merata dengan sekelilingnya. Setelah pemasangan selesai,
keramik/granit harus dibersihkan dengan kain lap basah.
- Adukan perekat harus betul-betul padat/penuh agar tidak
terdapat rongga-rongga di bawah keramik/ granit yang dapat
melemahkan konstruksi. Sambungan antara keramik/granit
harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan air semen
yang warnanya sesuai dengan jenis keramik/granit yang
dipakai. Hasil akhir harus rata (water pass) dan tidak
bergelombang.
- Pemasangan ke r am i k/granit lantai sebaiknya pada tahap
akhir, untuk menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum
selesai. Permukaan lantai yang akan dipasang keramik/granit
harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan
dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/tangga/lantai
yang ada. Pemasangan keramik/granit lantai dimulai dari tulangan
ini. Sebelum dipasang, keramik/granit lantai agar direndam
dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya
ditarik benang rata air.
- Setelah selesai pemasangan keramik/granit, pada tepi-tepi
keramik/granit yang membentuk sudut siku ditambahkan plint
lantai ukuran 10 x 60 atau 10 x 50.
Rabat Beton
Rabat beton yang dibuat dengan ad. 1 : 2 : 3 merupakan beton tak
bertulang. Rabat beton ini ditempatkan sesuai dengan gambar dan
petunjuk direksi teknis serta pengawas lapangan.
Pasal 22
PEK. PINTU DAN JENDELA KAYU
a. Kusen dipasang sebelum tembok dikerjakan atau sebagian tembok dikerjakan
b. Bahan bahan kusen meliputi kayu setara merbau dan daun pintu setara
merbau.
c. Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela, kayu tersebut harus diketam rapi
dan diprofil yang sama. Kusen, daun pintu dan daun jendela dibuat rapi,
tidak baling dan siku pada sudut-sudutnya.
d. Type daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja.
e. Type jalusi sesuai dengan gambar.
f. Type daun pintu WC sesuai dengan gambar.
g. Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka harus
dipakai fischer dengan sekrup kuningan.
h. Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain,
maka tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
i. Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan
pengunci.
j. Kelengkapan pintu dan jendela sudah menjadi satu kesatuan dan harus
lengkap beserta kunci-kuncinya.
Pasal 23
PEKERJAAN PLAFOND (LANGIT-LANGIT)
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit, peralatan dan konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan plafondnya, sesuai RKS
dan gambar kerja.
2. Pesyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan untuk bagian dalam ruangan dan selasar
digunakan Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.
b. Untuk bagian tritisan digunakan Plafon PVC ketebalan 6 - 8 mm.
c. Rangka plafond induk menggunakan rangka hollow plafond dan
untuk rangka pembagi digunakan rangka hollow plafond standar pabrik
dengan kualitas yang baik.
d. List plafond harus dalam keadaan bagus dan mulus sesuai petunjuk direksi
teknis dan pengawas lapangan.
3. Persyaratan Pelaksanaan Persiapan dan Pemasangan
Tempat penggantungan rangka plafond (biasanya terdiri dari plat beton,
balok atau struktur lainnya) harus dapat mendukung beban minimum
38 kg/m2. urutan pemasangan umumnya adalah :
Buat garis (marking line) ketinggian plafond pada sekeliling dinding.
Rangka langit-langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang
dikaitkan pada kaki kuda-kuda baja ringan. Rangka ini kemudian
dipakai penggantung dari furing ke kaki kuda-kuda dan gording.
Setelah rangka induk furing metal terpasang, dilanjutkan dengan
pemasangan rangka pembagi dari furing metal.
Atur ketinggian main-runner pada level yang dikehendaki dengan
patokan garis marking dan memebentuk bidang datar yang sempurna.
Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor
bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
Langit-langit dari bahan Papan PVC dipasang pada rangka ini,
dengan memakukannya menggunakan skrup yang sesuai. Hasil akhir
harus waterpass, apabila ada Papan PVC yang rusak, pecah harus
diganti dengan Papan PVC yang baru.
Terakhir pada tepi bidang dipasang Profil PVC, sesuai dengan
jenisnya yang tertera pada RAB.
Pasal 24
PEK. PASANGAN TRALIS
1. Lingkup Pekerjaan Pasangan Tralis Jendela dan Jalusi :
a. Pekerjaan teralis pengaman ini meliputi seluruh pekerjaan teralis di area
jendela dan jalusi.
b. Bahan tralis yang digunakan sesuai dengan gambar perencanaan dan
petunjuk direksi teknis serta pengawas lapangan.
c. Semua material yang akan digunakan harus memenuhi standar SNI, terutama
pada hal-hal kekuatan dan ketahanan terhadap karat.
d. Frame rangka keliing menggunakan plat besi lebar 2cm dengan ketebalan
5mm.
e. Teralis harus difabrikasi sesuai dengan dimensi dan detail yang ditujukkan
dalam gambar, dan dirakit dengan menggunakan sambungan las. Semua
terlihat harus rata serta siap untuk dicat.
f. Sebelum dapat difabrikasi, contoh dari teralis harus disiapkan dan
didatangkan ke lapangan, untuk disetujui oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi untuk melakukan tugas pemeriksaan guna mengetahui
perkembangan pekerjaan tersebut di bengkel.
g. Pemasangan dari teralis hanya boleh dilaksanakan setelah pekerjaan kusen
dan kaca selesai dikerjakan.
Pasal 25
PEK. INTERIOR
1. Lingkup Pek. Pasangan Partisi HPL :
a. Bahan dasar furniture (multiplek) dibersihkan dengan diamplas.
b. Bahan dasar tersebut disemprot lem kuning/contact glue.
c. HPL yang akan ditempel ke bidang tersebut disemprot dengan lem juga.
d. Rekatkan HPL dengan bidang multiplek/plywood tadi.
e. Proses pemasangan HPL di dinding sebaiknya dilakukan pada waktu siang
hari, ketika kondisi cuaca sedang cerah dengan suhu udara rata-rata sekitar
28-30 derajat celsius. Hal ini sangatlah penting sebab pemasangan HPL yang
dilakukan saat cuaca terlalu panas atau dingin membuat permukaan HPL
melengkung. Oleskan lem kuning di bagian belakang HPL serta permukaan
dinding. Tempelkan HPL tersebut secara hati-hati. Tekanlah dari tengah ke
atas, lalu tekan lagi dari tengah ke bawah. Selanjutnya Anda perkuat
ikatannya dengan memasang paku memakai mesin tembak paku (nail gun);
f. Pekerjaan interior yang berbahan dasar HPL diantaranya Pas. Partisi Sekat
Dua Sisi Multiplek Lapis HPL, Pas. Pintu Sliding Lapis HPL dan
Kelengkapannya, Pas. Partisi Dinding Multiplek Lapis HPL, Pas. Lapis HPL
untuk Tiang Kolom dan Pas. List Profil HPL.
2. Lingkup pek. interior lainnya:
a. Pasangan pintu kipas dan pintu cowboy dipasang pada tempat yang telah
ditentukan.
b. Bahan pintu kipas dan pintu cowboy sesuai dengan perencanaan yang ada.
c. Pasangan wallpaper ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan.
d. Bahan dan warna wallpaper (hitam, putih dll) sesuai dengan petunjuk yang
ada.
e. Semua pekerjaan interior lainnya tersebut harus sesuai dengan gambar atau
petunjuk direksi teknis dan pengawas lapangan.
Pasal 26
JAMINAN / KESELAMATAN KERJA / DANA K3
1. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan obat-obatan menurut syarat-
syarat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yang selalu dalam
keadaan siap pakai dilokasi pekerjaan untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja.
2. Penyedia barang/jasa wajib menyediakan air minum yang cukup
bersih/memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja
yang ada dilokasi.
3. Penyedia barang/jasa agar menyediakan pula air bersih, km/wc yang
layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat
penginapan sementara didalam lokasi pekerjaan.
4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial serta keselamatan para
pekerja wajib diberikan oleh penyedia barang/jasa sesuai dengan
peraturan atau perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 27
PEKERJAAN UMUM LAINNYA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiapkan kamera untuk memotret, mencetak film
dokumentasi untuk kelengkapan laporan.
b. Menyiapkan obat-obatan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
c. Membayar iuran Astek / Jamsostek pada perum astek /jamsostek.
d. Mengadakan tugas keamanan dan jaga malam proyek.
e. Menyiapkan peralatan untuk keselamatan kerja.
f. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran
pelaksanaan proyek.
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik/laptop,
kertas, mesin pompa, concrete mixer / alat pengaduk beton, truk dan
sebagainya.
c. Pemborong harus membuat ketentraman dan keamanan dalam
lingkungan proyek.
d. Pemborong menyiapkan dan menempatkan tenaga yang cukup
cakap dan berpengalaman baik di bidang teknik maupun administrasi.
a. Dalam masa pemeliharaan bangunan, pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan terus menerus.
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan, pembongkaran-
pembongkaran, penggantian maupun penambahan dan pekerjaan
lain-lain untuk menyempurnakan bangunan.
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi
tanggung jawab pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran.
Martapura, 28 Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Danan Rachmat, S.E, M.Si
19671124 199603 1 002