| 0396712788302000 | Rp 1,483,865,255 | |
| 0022031843307000 | - | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - |
| 0914469986302000 | - | |
CV Ridho Putra Irama | 09*8**0****02**0 | - |
| 0663307312525000 | - |
1
SPESIFIKASI TEKNIS
PERENCANAAN PEMBANGUNAN UTILITAS TAMAN SIMPANG EMPAT
DESA TANJUNG KEMALA KECAMATAN MARTAPURA
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN.
Jenis pekerjaan yang dimaksud adalah Perencanaan Pembangunan Utilitas
Taman Simpang Empat Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, yang
berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Kota Martapura Kabupaten OKU Timur.
Pekerjaan tersebut meliputi ;
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tugu Pengantin
- Pekerjaan Bongkaran
- Pekerjaan Structur beton bertulang
- Pekerjaan Dinding / Plesteran
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Instalasi Lampu
- Pekerjaan Patung / Sclupture
3. Pekerjaan Tugu Padi / Ikan
- Pekerjaan Bongkaran
- Pekerjaan Structur beton bertulang
- Pekerjaan Dinding / Plesteran
t
- Pekerjaan Lantai a
p
- Pekerjaan Gapura dan sculpture ikan patin m
E
- Pekerjaan Instalasi Lampu
g
4. Pekerjaan Lain-lain
n
a
p
m
II. PERATURAN UMUM
i
Secara keseluruhan, seluruh pekerjaan sebagaimana tertera pada Spesifikasi S
Teknis serta yang tercantum pada Gambar - gambar Kerja pada dasarnya berlaku n
a
standar - standar pengerjaan yang berlaku di Indonesia. m
a
II.1. Syarat-syarat umum yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
T
1. Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa
s
a
Konstruksi .
t
i
2. Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. l
i
t
3. Peraturan Menteri Perkerjaan umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
U
22/PRT/M/2018. tentang pedoman teknis Pembangunan Bangunan
s
i
Gedung Negara.
n
k
4. Standar Industri Indonesia (SII)
e
T
5. Standar Nasional Indonesia (SNI)
i
6. SNI-03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian A (Bahan
s
a
bangunan bukan Logam)
k
i
7. SNI-03-6861.2-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan s
e
bangunan dari besi/baja) p
S
2
8. SNI-03-6861.3-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan
bangunan dari Logam bukan besi)
9. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847 :
2013, ASTM dan ACI, PBI 1971 NI-2.
10. SNI 03-2834-2000, Tentang Tata cara pembuatan rencana campuran
beton Normal.
11. SNI-03-3976-1995, Tentang Tata cara pengadukan pengecoran beton.
12. SNI-03-6862-2002, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan
plesteran.
13. PI-T-03-2000-C, Tata Cara Pengerjaan pasangan dan Plesteran
dinding.
14. SNI 03-2834-2000, Tentang Tata cara pembuatan rencana campuran
beton Normal.
15. SNI-03-2410-1991, Tata Cara pengecatan dinding tembok dengan cat
Emulsi.
16. SNI-03-2408-1991/SK SNI T-09-1990-F, Tata Cara pengecatan logam
17. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
18. Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.
19. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) SNI 04-0225-2000,2001,2020
II.2. Penyedia Jasa harus mentaati dengan tertib segala peraturan hukum yang
berlaku dan semua syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan
dari pekerjaan, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan/persyaratan
yang dikeluarkan oleh Jawatan Keselamatan Kerja, dan Peraturan Asuransi
Tenaga Kerja.
t
a
II.3. Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali p
m
dalam Spesifikasi Teknis ini, berarti hanya memintakan perhatian khusus dan
E
tidak harus menghilangkan hal-hal lainnya dari persyaratan umum dan
g
n
supplemen yang ada. Tetapi apabila ada ketentuan yang berlainan, maka
a
p
yang berlaku adalah ketentuan dokumen ini.
m
i
S
n
a
m
a
T
s
a
t
i
l
i
t
U
s
i
n
k
e
T
i
s
a
k
i
s
e
p
S
3
III. URAIAN KHUSUS / LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Utilitas Taman Simpang Empat Desa
Tanjung Kemala Kecamatan Martapura, Secara teknis dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Pondasi : - Pondasi batu belah ad 1pc:3ps
2. Structur konstruksi : Beton bertulang
2. Dinding : Pasangan Batu bata ad. 1pc:3ps Finishing
Plesteran ad. 1pc:3ps tebal 15 mm
3. Penutup Lantai/dinding : Keramik Produk KIA, Mulia, Asia Tile, Centro
atau setara ;
- Keramik lantai/dinding uk. 40x40 cm (unpolish)
warna
4. Instalasi Listrik : NYM 2,5 mm + Pipa Konduit 5/8”
5. Armature : Lampu sorot 100 Watt + Bracket dan asesories,
Saklar dan Stop Kontak produk Panasonic atau
setara.
6. Cat Dinding : Cat Tembok ex Catylax/Vinilex/setara
7. Cat Besi : Cat Minyak Ftalit/Platone atau setara.
8. ACP : ACP Produk SEVEN dengan ketebalan 4mm
IV. PENJELASAN DAN SYARAT-SYARAT
TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN t
a
p
m
IV.1. PEKERJAAN PERSIAPAN & PENDAHULUAN.
E
1.1 Penyedia/Pemborong harus membuat papan nama kegiatan yang
g
n
bertuliskan tentang nama proyek, sumber dana, nama
a
p
pekerjaan/kegiatan, biaya serta lokasi dan lain-lain yang diperlukan.
m
1.2 Penyedia/Pemborong juga diharuskan mengamankan terhadap i
S
semua barang-barang yang akan digunakan pada pekerjaan ini, agar
n
kwalitas/kwantitas barang/bahan tersebut tetap dalam Direksikeet a
m
dan gudang bahan, serta mendatangkan (Leveransir) pengelolaan,
a
T
pengangkutan dan pengerahan tenaga kerja, yang secara langsung
s
atau tidak langsung mengarah dalam usaha penyelesaian pekerjaan
a
t
yang baik, lengkap dan sempurna. i
l
1.3 Apabila dibutuhkan untuk pelaksanaan Pekerjaan Penyedia wajib i
t
U
membuat perancah-perancah/steiger sebagai alat bantu, Listrik kerja
s
untuk melaksanakan pekerjaan dan mengadakan sumber air untuk
i
n
kerja maupun MCK.
k
e
1.4 Untuk Pelaksanaan di lapangan Kontraktor/Pemborong wajib
T
menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau Pelaksana yang cakap dan
i
s
ahli untuk menjadi pemimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
a
k
mendapat kuasa penuh dari Kontraktor/Pemborong.
i
s
1.5 Sebelum mulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, e
p
Kontraktor/Pemborong wajib membuat rencana kerja pelaksanaan
S
4
dari bagian- bagian pekerjaan berupa Bar- Chart dan S- Curve Bahan
dan Tenaga.
1.6 Melaksanakan Pengambilan dan pembuatan Foto Dokumentasi yang
meliputi :
- Permulaan pekerjaan ( 0 % )
- Setiap Jenis/ Item Pekerjaan (proses dan finish)
- Setiap Pengajuan Pembayaran Angsuran
- Setelah masa pemeliharaan berakhir.
Foto Dokumentasi harus berwarna ukuran postcard sebanyak
masing-masing 3 (tiga) Lembar disusun dalam album dan diberi
keterangan.
1.7 Syarat-syarat pelaksanaan :
Papan Nama Pekerjaan dibuat dari plywood tebal 6 mm ukuran
80 x 120 cm dengan rangka kayu kasau ukuran 5x7 cm, dan
ditempatkan pada posisi tidak berada jauh dari lokasi pekerjaan.
Air kerja yang dipergunakan untuk pelaksanaan dalam pekerjaan
ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh masing-
masing pekerjaan.
Untuk penempatan dan pemasukan bahan/material harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas/
kelancaran pekerjaan lain yang berkaitan dengan pekerjaan ini,
serta muda diambil dengan cepat dalam penggunaannya.
Pada gudang dan tempat penimbunan bahan/matrial dan alat-alat
kerja harus dipasang lampu penerangan.
1.8 Penyedia/Kontraktor harus menyediakan segala sesuatu yang
t
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan yang baik, sempurna dan
a
p
efisien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-alat bantu yang
m
dipergunakan dan diperlukan untuk pekerjaan tersebut. E
1.9 Pengukuran Tata Letak dan Pembuatan Patok Referensi : g
n
Penyedia Jasa/Kontraktor harus sudah memperhitungkan biaya untuk a
p
pekerjaan pengukuran Tata Letak dan ketinggian bangunan atau m
i
konstruksi, termasuk dalam pekerjaan ini pembuatan patok kayu
S
maupun bouwplank
n
a
Jaringan patok titik tetap diambil berdasarkan referensi titik tetap
m
(Patok Beton/Bangunan Permanen) yang dipasang oleh dinas terkait a
T
yang terdekat.
s
Semua Elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar a
t
adalah elevasi yang dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap i
l
i
seperti yang dijelaskan pada butir di atas. t
U
1.10 Pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
s
dinyatakan dalam dokumen kontrak atau secara khusus ditentukan i
n
oleh Pemberi Tugas. k
e
1.11 Apabila ada perubahan akan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi T
lapangan setempat dan berkordinasi dengan Pengelola Kegiatan, i
s
Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas. a
k
i
s
e
p
S
5
1.12 Kontraktor bertanggung jawab dan melindungi terhadap patok-patok,
titik-titik dan garis referensi ketinggian terhadap kemungkinan
perubahan letak atau perusakan.
IV.2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAPANGAN
Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari
pepohonan, semak belukar, sampah, akar-akar pohon, dan semua material
tersebut harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan Jalan sesuai dengan
petunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Teknis dan
Pengawas Lapangan Pekerjaan. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai
semua, lokasi areal pekerjaan harus juga dibersihkan dari sisa-sisa semua
material yang tidak terpakai, serta areal diratakan dan dirapikan kembali.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya tanggung jawab dan
beban Kontraktor,
IV.3. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan pihak rekanan/ kontraktor diwajibkan
mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
2. Rekanan/Kontraktor diharuskan membatasi daerah operasinya
di sekitar lokasi pekerjaan dan mencegah para pekerjanya melanggar
wilayah orang lain.
3. Rekanan/Kontraktor harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan
hak pemakai jalan bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya
dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun
pejalan kaki selama pekerjaan berlangsung.
4. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Rekanan/Kontraktor t
a
bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada p
m
di sekitarnya, utilitas, jalan-jalan saluran-saluran pembuangan dan
E
sebagainya di lokasi dan kerusakan sejenis yang disebabkan karena
g
n
pelaksanaan Pekerjaan dalam arti yang luas. Itu semua diperbaiki
a
p
kontraktor hingga dapat diterima oleh Pejabat Pelaksana Teknis
m
Kegiatan (PPTK) i
S
5. Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan dan kerusakan seluruh
n
pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan a
m
instansi, hingga Kontrak selesai dan diterima baik oleh Pejabat
a
T
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengelola Teknis dan Pengawas
s
Lapangan.
a
t
i
l
IV.4. KESELAMATAN BURUH i
t
U
1. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih
s
di tempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
i
n
2. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk P3K
k
e
yang selalu tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan
T
(direksi keet).
i
s
3. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu
a
k
melaksanakan pekerjaan, Penyedia (kontraktor) harus segera
i
s
mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban, biaya e
p
pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab
S
6
kontraktor dan harus segera melaporkan kepada instansi yang
berwenang serta direksi.
IV.5. PENGUKURAN
1. Jaringan Titik Tetap
Jaringan patok titik tetap diambil berdasarkan referensi titik tetap
(Patok Beton/Bangunan Permanen) yang dipasang oleh dinas
terkait yang terdekat.
semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar
adalah elevasi yang dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap
seperti yang dijelaskan pada butir di atas.
2. Pengukuran Kembali.
Apabila ada perubahan, ditentukan/disesuaikan dengan kondisi
lapangan setempat bersama Pengawas Lapangan dan Pengelola
Teknis serta Berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK).
Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi
baik dan sebelum pekerjaan dimulai semua alat ukur yang dipakai
harus mendapat persetujuan.
IV.6. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Galian Pondasi, Urugan dan Penimbunan
peninggian Lantai serta pemadatan, termasuk pembuangan yang di
kehendaki beserta seluruh sarana dan teknik pelaksanaannya sesuai
dengan syarat - syarat dan ketentuan - ketentuan pada gambar - gambar t
a
perencanaan dan spesifikasi teknis ini. p
m
6.1. GALIAN TANAH
E
6.1.1. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi dan lain-lain
g
n
seperti ditunjukkan dalam gambar kerja. Penggalian harus
a
p
dikerjakan sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam
m
gambar baik kedalaman, kemiringan maupun panjang dan i
S
lebarnya.
n
6.1.2. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong harus mengadakan a
m
pengukuran dan pemasangan bouwplank dari kayu kelas IV
a
T
jenis Racuk atau sejenis yang disetujui oleh Pengelola
s
Kegiatan/Pemberi Tugas. Pengukuran bangunan harus
a
t
dikerjakan dengan teliti dan sempurna serta penentuan tinggi i
l
harus dilakukan dengan alat waterpass atau theodolith/T0. i
t
U
6.1.3. Jika ukuran tidak sesuai/tidak cocok dengan keadaan di
s
lapangan, Pemborong harus melapor secara tertulis kepada
i
n
Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas. yang selanjutnya akan
k
e
dipertimbangkan dan dicari pemecahannya secara bersama.
T
6.1.4. Pelaksanaan galian tanah harus memperhatikan adanya
i
s
komplik dengan pekerjaan lain misalnya adanya jaringan pipa-
a
k
pipa air PAM, jaringan kabel dari Telkom, jaringan kabel dari
i
s
PLN dan lain-lain e
p
S
7
6.1.5. Galian tanah untuk pondasi yang kedalamannya melebihi
ukuran yang ditentukan dalam gambar tidak boleh diurung
kembali dengan tanah, tetapi harus dengan pasangan atau
beton tumbuk tanpa biaya tambahan. Pada galian-galian yang
dianggap mudah longsor. Kontaktor harus mengadakan
tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan
penahan atau dengan cara lain yang disetujui Pengelola
Kegiatan/Pemberi Tugas.
6.1.6. Parit-parit pondasi dan lubang galian lainnya harus
diusahakan selalu dalam keadaan kering (bebas air) dan bila
dibutuhkan penyedia wajib menyediakan pompa-pompa air
yang siap pakai dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin
kelancaran pekerjaan.
6.1.7. penimbunan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan
ketebalan tidak lebih dari 25 cm untuk setiap lapisan dan
ditimbris sampai padat
6.2. URUGAN PASIR
6.2.1. Urugan pasir dilaksanakan dibawah Pondasi, dan Timbunan
peninggian lantai, sesuai dengan yang ditunjukan dalam
dokumen gambar kerja.
6.2.2. Pasir urug harus bersih dari akar-akaran, lumpur dan kotoran-
kotoran lainnya yang mudah membusuk dan pasir ini harus
tahan terhadap asam, ukuran partikel maximum 20 mm,
kemudian didapatkan oleh alat pemadatan vibrator lapis demi
lapis sampai ketebalan yang ditetapkan. Sebelum pasir diurug t
a
Pemborong/Kontraktor harus menyerahkan contohnya kepada p
m
Pimpinan Pelaksanaan.
E
g
n
a
p
IV.7. PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH
m
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan / i
S
material, peralatan-peralatan serta alat-alat bantu lainya yang diperlukan
n
dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan pasangan batu kali a
m
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
a
T
s
Pekerjaan Pondasi dilaksanakan dengan Pasangan Batu belah, sesuai
a
t
dengan yang dinyatakan dalam dokumen gambar kerja dengan campuran i
l
adukan 1 semen : 3 pasir i
t
U
s
Cara pelaksanaan, bentuk, volume, serta detail ukuran lainnya seperti
i
n
tertera pada gambar kerja dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang
k
e
diinstruksikan oleh Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
T
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
i
s
a
k
i
s
e
p
S
8
7.1 Persyaratan Material ;
Semen yang digunakan harus dari mutu yang terbaik memenuhi
ketentuan dalam NI-8, terdiri dari satu jenis merk dagang atau
atas persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan-bahan organis, lumpur tanah lempung dan
sebagainya. Dan sebelum digunakan terlebih dahulu diayak
dengan ayakan kawat kasa berukuran renggang 0,5 cm.
Batu kali yang digunakan adalah batu kali/pecah, tidak berpori,
bermutu tinggi, kuat, bersih tidak bercacat yang dapat
mempengaruhi mutunya serta mempunyai kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat dalam PBI-1971. Penampang batu ukuran
20-30 cm dengan minimum tiga muka pecahan dan Sebelum
digunakan harus dimintakan persetujuan dari Pengelola
Kegiatan/Pemberi Tugas.
Penyedia Jasa harus menunjukkan contoh terhebih dahulu
kepada Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas. Pengelola
Kegiatan/Pemberi Tugas. berhak menolak batu kali dan menyuruh
bongkar pasangan batu kali yang tidak memenuhi syarat. Bahan-
bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat
pekerjaan.
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih/ bukan air laut
dan tidak mengandung minyak, asam atau alkali dan bahan-
bahan organis /bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu
pekerjaan. Bahan yang digunakan bersih dari segala kotoran,
t
keras, tahan terhadap cuaca(tidak porous), tidak pipih, sudut- a
p
sudutnya runcing, berwarna hitam keabu-abuan dan merupakan
m
hasil dari pecahan batuan. E
g
Bahan yang digunakan bersih dari segala kotoran, keras, tahan
n
terhadap cuaca (tidak porous), tidak pipih, sudut-sudutnya a
p
runcing, berwarna hitam keabu-abuan dan merupakan hasil dari m
i
pecahan batuan.
S
Pelaksana pekerjaan harus mengetahui lokasi pengambilan n
a
bahan tersebut dengan pasti, untuk menjamin mutu pekerjaan m
seperti yang diisyaratkan. a
T
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan harus
s
a
memberikan contoh-contoh material semen, batu kali/belah, pasir
t
i
untuk mendapatkan persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi l
i
Tugas. t
U
Contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan pengawas akan
s
i
dipakai sebagai standar / pedoman untuk memeriksa / menerima
n
k
material yang dikirim oleh Pelaksana Pekerjaan ke lokasi.
e
T
7.2. Sebelum pasangan batu kali dilaksanakan terlebih dahulu dibuat
i
profil-profil dari kayu pada setiap pojok galian, yang membentuk dan
s
a
ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
k
i
7.3. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal
s
e
minimum 10cm padat, disiram dan diratakan, dan diatasnya diberi p
S
9
aan stamping batu kali pecah yang dipasang sesuai dengan gambar
untuk itu.
7.4. Sebelum dipasang terlebih dahulu Batu Kali/belah harus dibasahi dan
dibersihkan dari semua kotoran yang menempel.
7.5. Untuk pasangan batu kali ini menggunakan batu kali jenis keras yaitu
batu kali / belah kualitas baik, tidak retak-retak, tidak porous berpori
dengan ukuran maksimum 30cm dan terlebih dahulu telah
mendapatkan persetujuan dari Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
7.6. Pasangan batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 pc : 3
pasir pasang. Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali
kebawah. sedemikian rupa sehinggga tidak ada bagian dari
pasangan batu kali belah yang berongga/tidak padat.
7.7. Pekerjaan pasangan harus dengan ikatan yang baik, lobang diantara
batu kali yang selain diisi dengan adukan harus diisi pula dengan
batu pecahan yang kecil.
7.8. Tidak boleh sekali-sekali memukul batu kali ditempat pekerjaan
dengan martil yang besar (kecuali diluar bouwplank). Air
dipergunakan untuk seluruh pekerjaan pasangan harus air bersih dan
tawar, dan tidak boleh menggunakan air hujan dari selokan atau air
laut.
7.9. Ukuran-ukuran adalah sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
kerja dan RKS. Dalam hal perbedaan ukuran antara RKS. Dokumen
gambar dan RAB, maka yang digunakan adalah menurut ukuran
yang lebih besar.
7.10. Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama
minimum 3 hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pasangan batu belah t
a
harus dilindungi dari benturan keras serta tidak dibebani. p
m
7.11. Pelaksana pkerjaan diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari
E
kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan pekerjaan yang lain.
g
n
7.12. Bila terjadi kerusakan, pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk
a
p
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala
m
biaya perbaikan menjadi tanggungan Pelaksana pekerjaan i
S
n
IV.8. PEKERJAAN DINDING a
m
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan /
a
T
material, peralatan-peralatan serta alat-alat bantu lainya yang diperlukan
s
dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan pasangan batu bata
a
t
dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna. i
l
i
t
U
Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk Pemasangan dinding
s
untuk tugu pengantin, ris taman, sesuai dengan yang dinyatakan dalam
i
n
dokumen gambar kerja dengan campuran adukan 1 semen : 3 atau 4 pasir
k
e
T
Cara pelaksanaan, bentuk, volume, serta detail ukuran lainnya seperti
i
s
tertera pada gambar kerja dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang
a
k
diinstruksikan oleh Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
i
s
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan : e
p
S
10
8.1 Persyaratan Material ;
Semen yang digunakan harus dari mutu yang terbaik memenuhi
ketentuan dalam NI-8, terdiri dari satu jenis merk dagang atau
atas persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan-bahan organis, lumpur tanah lempung dan
sebagainya.
Batu bata yang digunakan bermutu tinggi, kuat, bersih tidak
bercacat yang dapat mempengaruhi mutunya serta mempunyai
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam PBI-1971.
Penampang batu ukuran 10-20 cm, Sebelum digunakan harus
dimintakan persetujuan dari Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih/ bukan air laut
dan tidak mengandung minyak, asam atau alkali dan bahan-
bahan organis /bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu
pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Pengelola Kegiatan/Pemberi
Tugas. dapat meminta kepada Pelaksana pekerjaan supaya
bahan batu bata yang dipakai diperiksa di Laboratorium
Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana
Pekerjaan.
Bahan yang digunakan bersih dari segala kotoran, keras, tahan
terhadap cuaca (tidak porous).
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan harus
memberikan contoh-contoh material batu bata, pasir untuk
mendapatkan persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
t
Contoh-contoh yang telah disetujui Pengelola Kegiatan/Pemberi a
p
Tugas. akan dipakai sebagai standar / pedoman untuk memeriksa m
E
/ menerima material yang dikirim oleh Pelaksana Pekerjaan ke
g
lapangan.
n
a
p
8.2. Semua batu bata sebelum dipasang harus direndam (disiram) air m
i
Hingga jenuh air, batu bata yang dipakai adalah batu bata lobang S
ukuran besar harus bermutu baik, berkekuatan tekan /compressive n
a
strength sebesar 30 kg/cm2, dan bisa menahan gaya horizontal/shear m
strength sebesar 1,7 kg/cm2. keluaran satu pabrik sehingga mutu a
T
maupun ukurannya tetap sama. Batu bata yang patah tidak boleh
s
a
dipakai yang bukan pada tempatnya.
t
i
8.3. Pasangan batu bata menggunakan adukan dengan campuran 1 pc :
l
i
4 pasir pasang. Adukan harus mengisi setiap susunan diantara batu t
U
bata.
s
8.4. Tidak boleh sekali-sekali memukul batu bata ditempat pekerjaan i
n
dengan martil yang besar (kecuali diluar bouwplank). Air k
e
dipergunakan untuk seluruh pekerjaan pasangan harus air bersih dan T
tawar, dan tidak boleh menggunakan air hujan dari selokan atau air i
s
a
laut.
k
i
8.5. Ukuran-ukuran adalah sesuai dengan yang tercantum dalam gambar
s
e
kerja dan RKS. Dalam hal perbedaan ukuran antara RKS. Dokumen
p
S
11
gambar dan RAB, maka yang digunakan adalah menurut ukuran
yang lebih besar.
8.6. Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama
minimum 3 hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pasangan batu bata
harus dilindungi dari benturan keras serta tidak dibebani.
8.7. Pelaksana pekerjaan diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari
kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan pekerjaan yang lain.
8.8. Bila terjadi kerusakan, pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Segala
biaya perbaikan menjadi tanggungan Pelaksana pekerjaan
8.9 Pemasangan dinding batu bata harus dilakukan bertahap, setiap
tahapan maksimum tinggi satu meter perharinya.
8.10 Nat-nat (siar) pasangan batu bata baik yang mendatar maupun
vertikal, tidak boleh lebih lebar dari 2 cm.
8.11 Setelah bata terpasang dengan aduk, naat / siar-siar harus dikeruk
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi kemudian setelah
kering permukaan pasangan perlu disiram air.
8.12 Untuk semua sisi tegak yang berhubungan dengan kolom beton
5harus dipasang angker besi begel diameter 8 mm, panjang angker
minimal 30 cm dan dipasang dengan jarak ± 50-80 cm.
8.13 Pemasangan batu bata yang dilaksanakan harus dipasang rata tegak
dan lajur pasanganya diukur, dapat tiang lot dan kecuali bilamana
tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap jalur, bata harus putus
sambungan dengan lajur dibawahnya, Pola ikatan pemasangan harus
terjaga baik diseluruh pasangan dan tidak boleh sekali-sekali terjadi
siar tegak yang menerus t
a
8.14 Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang p
m
pada arah diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm
E
(sebelum diaci dan diplester). Adapun toleransi terhadap as dinding
g
n
yang diizinkan maksimal 1 cm (sebelum diaci dan diplester).
a
p
8.15 Pasangan dinding lapis GRC plank dilaksanakan setelah pekerjaan
m
dinding batu bata dilakasanakan untuk dinding yang baru atau pada i
S
dinding exisiting yang tidak mengalami perubahan yang
n
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja atau persetujuan dari a
m
pemberi kerja.
a
T
s
IV.9. PEKERJAAN PLESTERAN
a
t
Kontraktor/Pemborong harus mempersiapkan tenaga-tenaga pekerja serta i
l
peralatan-peralatan perlengkapannya untuk mendapat hasil kerja yang baik. i
t
U
Pekerjaan Plesteran dilaksanakan untuk perbaikan dinding Bangunan,
s
Rabat dan Saluran sesuai dengan yang telah ditentukan pada gambar kerja
i
n
dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang diinstruksikan oleh Pengelola
k
e
Kegiatan/Pemberi Tugas.
T
i
s
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a
k
9.1 Persyaratan Material ;
i
s
e
p
S
12
Semen yang digunakan harus dari mutu yang terbaik memenuhi
ketentuan dalam NI-8, terdiri dari satu jenis merk dagang atau
atas persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan-bahan organis, lumpur tanah lempung dan
sebagainya.
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih/ bukan air laut
dan tidak mengandung minyak, asam atau alkali dan bahan-
bahan organis /bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu
pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Pengelola Kegiatan/Pemberi
Tugas. dapat meminta kepada Pelaksana pekerjaan supaya
bahan batu bata yang dipakai diperiksa di Laboratorium
Pemeriksaan Bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana
Pekerjaan.
Bahan yang digunakan bersih dari segala kotoran, keras, tahan
terhadap cuaca
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan harus
memberikan contoh-contoh material batu bata, pasir untuk
mendapatkan persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
Contoh-contoh yang telah disetujui Pengelola Kegiatan/Pemberi
Tugas. akan dipakai sebagai standar / pedoman untuk memeriksa
/ menerima material yang dikirim oleh Pelaksana Pekerjaan ke
site.
9.2. Semua bidang yang akan diplester terlebih dahulu harus disiram air
secukupnya sehingga gelembung udara yang terdapat dalam pori-
t
pori pasangan batu bata akan keluar seluruhnya. a
p
9.3. Campuran Adukan untuk tiap-tiap pekerjaan disesuaikan dengan m
E
peruntukan yang telah ditentukan pada gambar kerja dan Bill Of
g
Quantity, antara lain
n
- Ad. 1semen : 3 pasir : Dinding dan Rabatan a
p
- Ad. 1semen : 4 pasir : Saluran Air m
i
9.4. Ketebalan rata-rata plesteran 15 mm
S
9.5. Proses mencampur haruslah sedemikan rupa sehingga jumlah dari n
a
setiap bahan adukan bisa dikontrol dan ditentukan secara tepat
m
sesuai persetujuan Pengelola Kegiatan. Buat adukan dalam jumlah a
T
yang dapat dipakai habis dalam waktu 45 menit. Adukan/Plesteran
s
dapat dipakai sampai batas a
t
i
9.6. Adukan/plesteran tidak dapat lagi diolah (lebih kurang 90 menit
l
i
setelah adukan jadi). Pemakaian kembali adukan tersebut tidak t
U
diperkenankan. Kotak untuk mengaduk harus dibersihkan setiap akhir
s
dari hari kerja. i
n
9.7. Permukaan plesteran yang dihasilkan harus rata ke segala arah k
e
bidang permukaan dapat dicek apabila ada cahaya jatuh pada bidang T
plester tidak ada tempat-tempat yang ada bayangannya i
s
a
k
i
s
e
p
S
13
IV.10. PEKERJAAN BETON
Pekerjaan Beton tak bertulang dilaksanakan untuk Struktur dinding taman
irigasi dengan beton Ad. 1pc:2ps:3split sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam Gambar atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, yang
dibuat dari Pasangan Beton. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua
bahan, dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan
struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian,
potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan.
Cara pelaksanaan, bentuk, volume, serta detail ukuran lainnya seperti
tertera pada gambar kerja dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang
diinstruksikan oleh Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
10.1 Persyaratan Material ;
10.1.1. Agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran
agregat kasar dan halus, berisi batu pecah yang bersih,
keras dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan
pasir dari sumber yang disaring, semua agregat alam
harus dicuci.
Ukuran maximum agregat kasar tidak boleh lebih besar
dari tiga perempat ruang bebas minimum diantara batang-
batang tulangan atau antara batang tulangan dan cetakan
t
(acuan).
a
p
Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar sampai
m
halus dengan hampir seluruh partikel lolos saringan 4,75 E
mm. g
n
Semua agregat halus, harus bebas dari sejumlah cacat a
p
kotoran organik dan jika dimintakan demikian oleh m
i
Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas. harus diadakan
S
pengujian kandungan organik menggunakan standar
n
a
SNI 03-2816.1-1992.
m
Semua agregat yang gagal pada test warna, harus ditolak. a
T
Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi.
s
Pasir harus diambil dari sungai atau tambang pasir. a
t
i
Penambahan bahan lain seperti pasir dari batu pecah
l
i
akan diijinkan, apabila menurut pendapat Pengelola t
U
Kegiatan/Pemberi Tugas. pasir yang ada tidak memenuhi
s
gradasinya. Kandungan maksimum terhadap lempung dan i
n
lanau tidak boleh lebih dari 3 % perbandingan berat. k
e
10.1.2. Semen T
Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan harus i
s
a
Portland Cement, harus sesuai dengan SK SNI T-15 1991,
k
i
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan contoh semen
s
e
apabila diminta oleh Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.,
p
S
14
keduanya yaitu contoh dari gudang Kontraktor/Pemborong
di lapangan dan dari pabrik. Portland cement yang
disimpan dalam gudang lapangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyimpanan, bilamana Portland
Cement telah mengeras, maka tidak boleh dipakai untuk
campuran.
Kontraktor/Pemborong harus mengusahakan agar untuk
pelaksanaan pekerjaan beton ini hanya menggunakan
satu merk semen saja.
Semen ini harus dibawa ketempat pekerjaan dalam
kemasan standard dari pabrik dan terlindung.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan pada tempat
yang tidak lembab dan tidak terkena air (diberi lapisan
pada bagian bawahnya dengan bahan yang kedap air),
dan penumpukannya harus sesuai dengan urut-
urutan pengiriman.
Tinggi penumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. Semen
yang rusak atau tercampur apapun tidak boleh dipakai
10.1.3. Air
Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan
membuat bahan adukan harus dari sumber yang disetujui oleh
Direksi dan memenuhi standard SK SNI T- 15 1991.
10.1.4. Zat Tambahan
Bila diperlukan untuk membantu percepatan perkerasan beton
dapat ditambahkan zat additive jenis Accelerating admixture.
t
10.1.5. Tulangan (khusus untuk beton bertulang)
a
p
Tulangan baja untuk beton harus batang baja lunak yang
m
bulat dan polos, digilas panas, sesuai dengan SK SNI T- E
15 1991 seperti ditunjukan dalam gambar-gambar. g
n
Konstruksi harus menyediakan contoh tulangan dari a
p
gudang di lapangan, jika dibutuhkan oleh Pengelola m
i
Kegiatan/Pemberi Tugas. Tulangan pada waktu
S
pengecoran beton harus bersih dan bebas dari kerusakan, n
a
sisik gilingan yang lepas dan karat lepas. Batang- batang
m
baja yang telah menjadi bengkok, tidak boleh diluruskan a
T
atau dibengkokan lagi untuk dipakai tanpa persetujuan
s
Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas. a
t
i
Besi untuk tulangan beton ini penyimpanannya harus
l
i
dikelompokkan berdasarkan ukuran masing- masing, dan t
U
harus memenuhi persyaratan dalam SK-SNI-T15 1991-
s
03 yang dinyatakan dengan mutu fy 240 MPa, sesuai i
n
dengan keterangan pada gambar perencanaan. k
e
Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara- T
cara yang memenuhi persyaratan, sehingga bebas dari i
s
a
kontaminasi langsung dengan udara/ tanah lembab, aspal,
k
i
olie (minyak) dan gemuk.
s
e
p
S
15
Untuk pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat
beton yang berukuran garis tengah minimal 1 mm
10.1.6. Bekisting
Bekisting harus berbahan dasar kayu minimal kelas kuat
IV
Bekisting untuk pekerjaan ini menggunakan kayu papan
dengan ketebal 3 cm ukuran lebar disesuaikan dengan
kebutuhun dan diperkuat dengan kayu balok ukuran 5/7
cm. Dalam kondisi kering udara, tanpa cacat dan dapat
menjamin kekokohan struktural selama proses
pengecoran dan perawatan beton.
Sebelum pemasangan bekisting, Kontraktor/Pemborong
harus memberikan gambar perencanaan bekisting secara
lengkap untuk mendapatkan persetujuan Pengelola
Kegiatan/Pemberi Tugas.
Permukaan bekisting harus rata dan licin serta diberi
releasing agent yang disetujui oleh Pengelola
Kegiatan/Pemberi Tugas.
10.1.7. Adukan
Untuk semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan beton
utama, perbandingan - perbandingan bahan untuk
perencanaan campuran harus ditentukan menggunakan
cara yang ditetapkan dalam SNI T-15-1991-03
Kontraktor/Pemborong harus memastikan perbandingan
campuran dan bahan-bahan yang diusulkan dengan
t
membuat dan mengadakan pengujian campuran a
p
percobaan yang disaksikan oleh Pengelola m
E
Kegiatan/Pemberi Tugas, menggunakan peralatan jenis
g
yang sama seperti yang digunakan dalam pelaksanaan
n
pekerjaan campuran percobaan akan diperlakukan dapat a
p
diterima, asalkan hasil-hasil pengujian memuaskan dan m
i
memenuhi semua persyaratan perbandingan campuran S
Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus n
a
memenuhi persyaratan kekuatan tekan dan slump seperti m
a
ditetapkan dalam berikut atau yang disetujui Pengelola
T
Kegiatan/Pemberi Tugas, bilamana contoh bahan,
s
a
perawatan dan pengujian-pengujian sesuai dengan
t
i
pengujian yang disebutkan dalam spesifikasi ini. l
i
t
U
s
i
n
k
e
T
i
s
a
k
i
s
e
p
S
16
Tabel Kekuatan tekan beton minimum dan nilai slum yang
diizinkan
Slump yang
Kuat Kekuatan Tekan Minimun (Mpa)
Diizinkan (mm)
Tekan
Kubus Silinder
Beton Di Tanpa
15 cm 15x30cm
(fc) Getar Digetar
7 Hari 28 Hari 7 Hari 28 Hari
35 22,5 35 19 29 40-60 -
25 17,5 25 17,5 23 40-60 -
20 14,5 20 15 18,5 40-60 -
18 11,0 17,5 12 14,5 40-60 50-80
12 8,0 12,5 10 10,0 - 40-100
Catatan : untuk pengujian kekuatan tekan yang dilakukan
dengan contoh uji silinder, persyaratan kekuatan
harus diturunkan menjadi sekitar 83 % dan kekuatan
kubus.
Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada
umumnya akan dianggap di bawah standar dan tidak
boleh digunakan dalam pekerjaan, terkecuali Pengelola
Kegiatan/Pemberi Tugas dapat menyetujui penggunaan
terbatas beton tersebut untuk pekerjaan dengan kelas
rendah.
Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan
kekuatan dibawah yang tentukan, Kontraktor/Pemborong
tidak boleh mengecor setiap beton berikutnya, sampai
masalah hasil-hasil kekuatan di bawah ketentuan tersebut
diketahui dan Kontraktor/Pemborong telah mengambil
langkah- langkah demikian yang akan meyakinkan bahwa
t
produksi beton memenuhi persyaratan spesifikasi a
p
sehingga memuaskan Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas. m
E
Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari yang
g
ditetapkan, yang diberikan pada Tabel akan dianggap
n
a
tidak memuaskan dan pekerjaan - pekerjaan tersebut
p
m
harus diperbaiki.
i
Direksi Teknik akan memperhitungkan kemungkinan S
cacat-cacat karena kesalahan pengambilan contoh bahan, n
a
perbedaan-perbedaan dalam statistik, persiapan contoh uji m
a
yang buruk, dan dapat meminta pengujian-pengujian lebih
T
lanjut untuk dilaksanakan sebelum mengambil putusan
s
a
akhir.
t
i
10.1.8. Pengerjaan Bekisting l
i
t
Bekisting harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan U
pengerasan dari beton dan untuk memperoleh bentuk
s
i
permukaan yang diperlukan Kontraktor/Pemborong harus n
k
menyerahkan rencana-rencana dan penjelasan tentang
e
T
bekisting dan harus membuat contoh-contoh bekisting
i
untuk mendapat pengesahan Pengelola Kegiatan/Pemberi s
a
Tugas. k
i
Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang s
e
dapat mencegah defleksi bahan-bahan bekisting. p
S
17
Bekisting serta sambungan-sambungan harus rapat,
sehingga dapat mencegah kebocoran-kebocoran adukan
selama pengecoran. Lubang-lubang permukaan
sementara harus disediakan didalam bekisting untuk
memudahkan pembersihan bekisting
Bekisting harus dipasang sempurna, sesuai
dengan bentuk-bentuk dan ukuran yang benar dari
pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam gambar, cara
pendukungan yang akan menghasilkan lubang-lubang
atau tali-tali kawat yang membentang pada seluruh lebar
dari permukaan ke permukaan beton tidak dibenarkan.
Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa
untuk mencegah hilangnya bahan-bahan dari beton dan
bisa menghasilkan permukaan beton yang padat. Jika
dibutuhkan oleh Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
bekisting untuk permukaan beton yang kelihatannya harus
sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan yang
halus tanpa adanya garis atau kelihatan terputus.
Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus
diperiksa dengan teliti dan dibersihkan. Pembetonan
hanya boleh dimulai apabila Pengelola Kegiatan/Pemberi
Tugas sudah memeriksa dan memberi persetujuan
terhadap bekisting yang telah dibangun.
Untuk pembetonan dicuaca panas atau kering Kontraktor
harus membuat rencana bekisting dan membukanya,
t
sehingga permukaan-permukan beton dapat terlihat untuk
a
p
dimulai perawatan sesegera mungkin.
m
Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Pengelola E
Kegiatan/Pemberi Tugas dan kontraktor/Pemborong g
n
pekerjaan pembukaan setelah mendapat ijin harus a
p
dilaksanakan dibawah pengawasan seorang Mandor yang m
i
berwenang. Harus diberi perhatian yang luar biasa pada
S
waktu membuka bekisting untuk menghindari
n
a
kegoncangan atau pembalikan tegangan beton.
m
Dalam hal mana Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas a
T
berpendapat bahwa usulan Kontraktor/Pemborong untuk
s
membuka bekisting belum pada waktunya baik a
t
i
berdasarkan perhitungan cuaca atau dengan alasan
l
i
lainnya, maka ia boleh memerintahkan t
U
Kontraktor/Pemborong untuk menunda pembukaan
s
bekisting dan Kontraktor/Pemborong tidak boleh menuntut i
n
kerugian atas penundaan tersebut k
e
Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling T
sedikit untuk pembukaan bekisting harus menurut daftar i
s
a
dibawah ini :
k
i
Muka sisi Balok, Lantai dan dinding : 1 Hari
s
e
Bagian Bawah : 21 Hari
p
S
18
10.1.9. Pengerjaan Besi Tulangan
Kontraktor/Pemborong harus memahami sendiri semua
penjelasan yang diberikan dalam gambar dan spesifikasi,
kebutuhan akan tulangan baja yang tepat untuk dipakai
dalam pekerjaan. Daftar bengkokan yang mungkin
diberikan oleh Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas. kepada
Kontraktor/Pemborong harus diperiksa dan diteliti.
Tulangan baja harus dipotong dari batang yang lurus,
yang bebas dari belitan dan bengkokan atau kerusakan
lainnya dan dibengkokan dalam keadaan dingin oleh
tukang yang berpengalaman. Batang dengan garis tengah
20 mm atau lebih harus dibengkokan dengan mesin
pembengkokan yang direncanakan untuk itu dan disetujui
oleh Direksi. Ukuran pembengkokan harus sesuai dengan
SK SNI T-15 1991 kecuali jika ditentukan lain atau
diperintahkan oleh Pengelola Kegiatan/Pemberi
Tugas. Bentuk-bentuk tulangan baja harus sesuai dengan
gambar, tidak boleh menyambung tulangan tanpa
persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
Kontraktor/Pemborong harus menempatkan dan
memasang tulangan baja dengan tepat pada tempat
kedudukan yang ditunjukan dalam gambar dan harus ada
jaminan bahwa tulangan itu akan tetap pada kedudukan
itu pada waktu pengecoran beton. Dalam keadaan
apapun, penulangan dilarang terletak langsung diatas
t
acuan/cetakan. Pengelasan tempel dengan adanya
a
p
persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas. lebih
m
dahulu dapat diijinkan untuk menyambung tulangan- E
tulangannya yang saling menyilang dengan sudut tegak g
n
lurus, tetapi cara pengelasan lain tidak akan dibolehkan. a
p
Penggunaan ganjal, alat perenggang dan kawat harus
m
mendapat persetujuan dari Pengelola Kegiatan/Pemberi i
S
Tugas. Perengangan dari beton harus dibuat dari beton
n
a
dengan mutu yang sama seperti mutu beton yang akan
m
dicor. Perenggangan tulangan dari besi beton dan kawat a
T
harus sepadan dengan bahan tulangannya.
s
Selimut beton yang ditentukan harus terpelihara. Batang a
t
utama dari tulangan anyaman eks pabrik yang i
l
i
berdampingan harus disambung dengan overlap 300 mm t
U
dan batang melintang dengan overlap 150 mm.
s
Kontraktor/Pemborong tidak boleh mengecor beton i
n
menutup tulangan baja, sebelum Pengelola k
e
Kegiatan/Pemberi Tugas memeriksa dan menyetujuinya. T
Penulangan harus segera dibersihkan sebelum i
s
penggunaan, untuk menjamin kondisi pengikatan yang a
k
baik. i
s
e
p
S
19
Penyambungan batang baja penulangan harus
disesuaikan dengan SK SNI T- 15 1991 03 dan diuraikan
lebih lanjut di bawah ini :
Apabila sambungan bertindih (lapped splice) disetujui,
panjang tindihan harus 40 kali diameter dan batang-
batang harus dilengkapi dengan kait.
Pengelasan batang baja tulangan tidak diizinkan kecuali
terinci pada gambar atau diizinkan secara tertulis oleh
Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran menghadap
kedalam beton.
Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh kurang
dari diameter
batang atau ukuran maksimum agregat kasar ditambah 10
mm, dengan minimal 30 mm, yang mana lebih besar.
Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu
lapis batang, penulangan lapis atas diletakkan tepat di
atas lapis bawah penulangan dengan ruang bebas / jarak
vertikal minimum 25 mm.
Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikian
sehingga selimut beton minimum menutupi pinggir luar
penulangan, diberikan pada Tabel untuk beberapa
macam kondisi.
Tebal selimut beton minimum
Tebal
t
Kondisi Konstruksi penutup min,
a
mm p
m
Beton yang dituang langsung diatas tanah dan selalu 70
E
berhubungan dengan tanah
Beton yang berhubungan dengan tanah atau cuaca : g
n
D-19 hingga D-56 50 a
p
D-16 dan yang lebih kecil 40 m
i
Beton yang tidak langsung berhubungan dengan S
cuaca atau
n
tanah a
m
Pelat, dinding, pelat berusuk 40
a
T
D-44 hingga D-56 20
s
a
D-36 dan yang lebih kecil 40
t
i
l
Balok dan kolom i
t
U
10.1.10. Mengawasi dan Mencampur beton s
i
n
Kontraktor/Pemborong harus mencampur dengan hati-
k
e
hati bahan-bahan dari tiap kelas beton dengan
T
perbandingan berdasar ukuran volume. Air harus
i
s
ditambahkan pada bahan batuan, pasir dan semen di
a
k
dalam mesin pengaduk mekanis, banyaknya harus
i
s
menurut jumlah paling kecil yang diperlukan untuk e
p
memperoleh pemadatan penuh. Alat pengukur air harus
S
20
menunjukan banyaknya air yang diperlukan dan direncana
agar segara otomatis berhenti bila jumlah air tersebut
sudah dialirkan ke dalam campuran dan kemudian bahan
– bahan beton seluruhnya benar-benar tercampur. Beton
pracampur boleh digunakan dengan persetujuan Direksi
lebih dahulu. Apabila pencampuran beton dengan mutu 17
MPa diijinkan dengan tenaga manusia, maka semen,
batuan dan pasir harus dicampur di atas lantai kayu yang
rapat. Bahan-bahan harus diaduk paling sedikit dua kali
dalam keadaan kering dan sedikitnya tiga kali sesudah air
dicampurkan, sampai campuran beton mencapai warna
dan kekentalan yang sama/merata.
Kontraktor/Pemborong harus merencanakan tempat dari
alat pencampur dan tempat bahan- bahan untuk memberi
ruang kerja yang cukup. Rencana ini harus diserahkan
untuk mendapat persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi
Tugas, sebelum alat pencampur dan bahan-
bahah ditempatkan.
10.1.11. Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton
Beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga sampai di
tempat penuangan, beton masih mempunyai mutu yang
ditentukan dan kekentalan yang memenuhi dan tidak
terjadi penambahan atau pengurangan apapun sejak
meninggalkan tempat adukan. Kontraktor/Pemborong
harus mendapat persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi
t
Tugas. atas pengaturan yang direncanakan, sebelum
a
p
pekerjaan pembetonan dimulai.
m
Beton tidak diperbolehkan untuk dijatuhkan dari ketinggian E
lebih dari 1,50 meter, ketebalan beton dalam ruangan g
n
tidak boleh lebih dari 1 m, untuk setiap kali pengecoran. a
p
Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ke m
i
tempat sambungan cor yang direncanakan sebelumnya.
S
Kontraktor/Pemborong harus mengingat pemadatan dari
n
a
beton adalah pekerjaan penting dengan tujuan untuk
m
menghasilkan beton rapat air dengan kepadatan a
T
maksimum. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian
s
mesin penggetar dari jenis tenggelam, tetapi tidak a
t
mengakibatkan bergetarnya tulangan dan acuan. Jumlah i
l
i
dan jenis alat getar yang tersedia untuk dipakai pada t
U
setiap masa pembetonan, harus dengan persetujuan
s
Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas. i
n
k
e
10.1.12. Pembetonan di Atas Permukan yang Tidak Kedap Air T
Kontraktor/Pemborong tidak boleh melaksanakan i
s
pengecoran pada permukaan yang tidak kedap air a
k
sebelum permukaan itu ditutup dengan kulit/membran i
s
e
p
S
21
kedap air atau bahan kedap lainnya yang disetujui oleh
Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
Pembetonan Dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan
Kontraktor/Pemborong tidak boleh mengecor beton pada
waktu hujan deras tanpa perlindungan,
Kontraktor/Pemborong harus menyiapkan alat pelindung
terhadap hujan dan terik sinar matahari sebelum
pengecoran. Apabila suhu udara melebihi 35° C
Kontraktor/Pemborong tidak boleh mengecor tanpa
persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
mengambil tindakan pencegahan seperlunya untuk
menjaga supaya suhu beton pada waktu pencampuran
dan penuangan kurang dari 35 °C, misalnya dengan
menjaga bahan-bahan beton agar terlindung dari matahari
atau menyemprot air pada bahan batuan dan bekisting.
10.1.13. Melindungi dan Merawat Beton
Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu yang
tidak kurang dari 7 hari, Kontraktor/Pemborong harus
melindungi beton dari pengaruh jelek dari angin, matahari,
suhu tinggi atau rendah pergantian atau pembalikan
derajat suhu, pembebanan sebelum waktunya, lendutan
atau tumbukan dan air tanah yang merusak.
Jika tidak ditentukan lain oleh Pengelola Kegiatan/Pemberi
Tugas. permukaan beton yang kelihatan harus dijaga
supaya terus basah sesudah dicor, tidak kurang dari 7 hari
t
untuk beton dengan semen portland, atau tiga hari untuk a
p
beton dengan semen yang cepat mengeras. Permukaan
m
seperti itu segera setelah dibuka bekistingnya, maka harus E
segera ditutup dengan goni yang dibasahkan atau g
n
pasir atau lain bahan yang mungkin disetujui Pengelola a
p
Kegiatan/Pemberi Tugas. Kontraktor/Pemborong harus m
i
membuat perelengkapan khusus atas permintaan
S
Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas. untuk perawatan dan
n
a
pembasahan yang dimaksud sepanjang masa dari enam
m
sampai 24 jam sesudah pengecoran beton dengan semen a
T
yang cepat mengeras.
s
10.1.14. Pengendalian Mutu di Lapangan a
t
i
Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
l
i
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang t
U
diperintahkan oleh Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
s
Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton i
n
yang dihasilkan, dan pengujian harus dianggap belum k
e
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengelola T
Kegiatan/Pemberi Tugas Pekerjaan atau wakilnya i
s
a
Pengujian Kuat Tekan
k
i
Kontraktor/Pemborong harus melaksanakan tidak kurang
s
e
dari satu pengujian kuat tekan untuk setiap 60 meter kubik
p
S
22
beton yang dicor dan dalam segala hal tidak kurang dari
satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap
jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari
pengecoran. Setiap pengujian harus minimum harus
mencakup empat benda uji, yang pertama harus diuji
pembe-banan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua
sesudah 7 hari, yang ketiga sesudah 14 hari dan yang
keempat sesudah 28 hari.
Bilamana kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40
meter kubik dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di
atas hanya menyediakan kurang dari lima pengujian untuk suatu
mutu beton tertentu, maka pengujian harus dilaksanakan dengan
mengambil contoh paling sedikit lima buah dari takaran yang dipilih
secara acak (random).
IV.11. PEKERJAAN LANTAI/DINDING.
Pekerjaan ini dimaksudkan sebagai lapis akhir/finisihing lantai atau dinding
sesuai dengan gambar pelaksanaan.
Pasangan dilaksanakan pada seluruh dinding taman irigasi dan lantai
pedistrian yang penempatannya dikerjakan sesuai dengan gambar atau
menurut petunjuk Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas.
Sebelum pekerjaan finishing lantai/dinding dilakukan, Kontraktor Pelaksana
wajib mengadakan pengecekan kembali peil lantai dan kemiringannya t
a
disesuaikan dengan gambar kerja dan persyaratan teknis yang sudah p
m
ditentukan.
E
g
n
Cara pelaksanaan, bentuk, volume, serta detail ukuran lainnya seperti
a
p
tertera pada gambar kerja dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang
m
diinstruksikan oleh Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas. i
S
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
n
11.1 Keramik yang digunakan untuk pekerjaan ini harus Memenuhi a
m
standar (SNI) menggunakan produk Mulia/Platinum/KIA, atau sama
a
T
kualitasnya dengan ukuran ;
s
- Dinding Taman irigasi = 40x40cm (unpolish) warna
a
t
- Lantai Pedistrian = 40x40cm (unpolish) warna i
l
Yang penempatannya disesuaikan menurut Dokumen Gambar dan i
t
U
Bill Of Quantity.
s
11.2. Pekerjaan Finishing Lantai/dinding dapat dimulai setelah seluruh
i
n
pekerjaan struktur beton dinding, struktur dan dinding selesai
k
e
dikerjakan.
T
11.3. Peil lantai/dinding yang diinginkan harus diperiksa betul-betul bila
i
s
terdapat hal-hal yang berbeda dengan rencana yang disetujui,
a
k
maka pelaksanaan pekerjaan ini harus segera dilaporkan kepada
i
s
Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas untuk dicarikan jalan keluarnya. e
p
S
23
11.4. Pola pemasangan Keramik bila tidak jelas terdapat pada gambar
keria harus ditanyakan kepada Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas
untuk mendapat penjelasan.
11.5. Nat antara pasangan dibuat sekecil mungkin dan diisi dengan
semen berwarna sama dengan dasar keramik yang dipakai.
11.6. Keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air hingga tidak
muncul gelembung-gelembung udara kemudian ditiriskan sampai
tidak ada lagi air yang menetes.
11.7. Selesai pemasangan ruangan harus bebas dari beban berat serta
kegiatan lain.
11.8. Sedapat mungkin pemotongan dihindarkan jangan terjadi potongan
lebih kecil dari setengah ukuran, kecuali tercantum dalam gambar
Potongan dilakukan tanpa bergerigi.
11.9. Pemasangan keramik wajib memperhatikan nilai estetikanya. Tidak
diharuskan untuk membasahi lantai dengan air secara terus
menerus selama satu minggu dan lantai ditutup dengan lembaran
plastik untuk mendapatkan hasil yang sempurna
IV.12. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pekerjaan elektrikal berupa pemasangan armature baru dan instalasi listrik
pada ruangan-ruangan yang dikerjakan sesuai dengan gambar, berikut
pelaksanaan administrasinya.
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan:
12.1. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor/Pemborong harus membuat
gambar-gambar kerja dari pekerjaan yang dimaksud, lengkap t
a
dengan sistem/cara kerja yang dipersyaratkan dari masing-masing p
m
peralatan yang digunakan. Gambar kerja tersebut harus ditanda
E
tangani oleh penanggung jawab teknik (kelistrikan) dari
g
n
Kontraktor/Pemborong, sebagai tanda menjamin bahwa dengan
a
p
pedoman pada gambar-gambar tersebut, hasil pekerjaan dapat
m
dipertanggung jawabkan. i
S
12.2. Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh
n
instalatur yang terdaftar di PLN setempat dan telah memiliki izin ke a
m
Instalatiran dari PLN yang masih berlaku.
a
T
12.3. Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik dimana
s
tidak ditentukan lain, adalah tetap mengikat dan wajib mengikuti
a
t
ketentuan-ketentuan PUIL dan PLN setempat. i
l
12.4. Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan ke PLN i
t
U
setempat sehingga instalatir berkewajiban menyerahkan bukti
s
pemeriksaan dengan hasil baik kepada Pemberi Tugas.
i
n
12.5. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang
k
e
dipasangnya dengan pengertian semua lampu, stop kontak,
T
proteksi dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung
i
s
jawabkan.
a
k
12.6. Bahan-bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
i
s
berupa : e
p
S
24
Kabel jenis NYA ukuran 2,5 mm untuk kabel instalasi
penerangan, stop kontak, saklar double dan untuk penghubung
antara distribusi dengan panel pembagi.
Kabel jenis NYA ukuran 4 mm untuk penghubung antara panel
pembagi dengan panel induk.
Pipa untuk instalasi listrik penerangan dalam tembok memakai
pipa PVC diameter 5/8”.
Pixture penerangan bangunan menggunakan Lampu 220 Volt
50 Hz menggunakan Produk Philips/Setara dengan type/jenis
lampu sebagai berikut ;
Led 19 W Bulb Philips + Fitting E 27
Led 5 W Bulb Philips + Fitting E 27
12.7. Bilamana terdapat keraguan dengan jenis bahan yang disyaratkan
atau tidak adanya jenis bahan ini di pasaran maka kontraktor harus
segera mengkonsultasikannya dengan Pengelola Kegiatan/Pemberi
Tugas.
12.8. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala
perlengkapannya, sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
Barang yang dipakai adalah dari produksi yang telah disyaratkan
dalam uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
12.9. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan
diharuskan menyampaikan contoh material yang akan digunakan
kepada Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas untuk memperoleh
persetujuannya secara tertulis. Pengajuan/penyerahan harus
disertai brosur/spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan. Material
t
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan
a
p
12.10. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan,
m
bahan pengganti harus disetujui Pengelola Kegiatan /Pemberi E
Tugas berdasarkan contoh yang diajukan Pelaksana Pekerjaan. g
n
12.11. Sebelum pemasangan dimulai, pelaksanaan pekerjaan harus a
p
meneliti gambar- gambar yang ada dan kondisi di lapangan, m
i
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
S
pemasangan dan detail-detail sesuai yang disebutkan dalam
n
a
dokumen gambar.
m
12.12. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan a
T
gambar, gambar dengan spesifikasi teknis, maka Pelaksana
s
Pekerjaan harus segera melaporkannya kepada Pengelola a
t
Kegiatan/Pemberi Tugas i
l
i
12.13. Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu t
U
tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
s
tersebut diselesaikan. i
n
12.14. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/ k
e
pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan. T
12.15. Pelaksana Pekerjaan dan diwajibkan memperbaiki/mengulangi/ i
s
mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa a
k
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Pelaksana Pekerjaan, i
s
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas. e
p
S
25
IV.13. PEMASANGAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP).
Pekerjaan Alumunium Composite Panel (ACP) Cutting berupa
pemasangan ornament tanjak dinding taman irigasi yang dikerjakan sesuai
dengan gambar, berikut pelaksanaan administrasinya.
Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan:
13.1 ACP Cutting biasanya lebih siku dan ukuran satu sama lainnya
lebih presisi karena dipotong dengan mesin. Dalam pelaksanaan
pemotongan harus sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi Lapangan/ Konsultan MK/Pengawas.
13.2 Pembutan rangka untuk ACP yaitu Hollow Galvanis,
MK/Pengawas, dimana untuk selanjutnya tidak diberikan tambahan
oleh pihak Pemberi Tugas.
13.3 Pemborong dapat memulai pekerjaan Pemasangan ACP setelah
mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan
MK/Pengawas.
13.4 Sebelum pemasangan ACP dimulai, Pemborong wajib mengajukan
usulan ACP yang akan di pasang minimal menyebutkan, Urut-
urutan pekerjaan pemasangan, Peralatan yang digunakan, Jadwal
waktu pelaksanaan, .
13.5 Pemasangan ACP alat dan bahan fungsi Bor skrup Menskrup
bagian yang diperlukan Slotter Memotong ACP dengan bagian
yang panjang Scaffolding untuk membantu pekerjaan melakukan t
a
pekerjaan pada ketinggian tertentu. p
m
13.6 Pemasangan besi hollow Pemasangan ACP adalah dengan
E
pemasangan rangka besi hollow yang kemudian di sekrup ACP di
g
n
atas susunan rangka hollow yang digunakan.
a
p
13.7 Pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
m
dinyatakan dalam dokumen kontrak atau secara khusus ditentukan i
S
oleh Pemberi Tugas.
n
13.8 Apabila ada perubahan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi a
m
lapangan setempat bersama PPTK, Pengelola Teknis dan
a
T
Pengawas Lapangan. dan Berkoordinasi dengan Staf Teknis.
s
13.9 Kontraktor bertanggung jawab dan melindungi terhadap patok-
a
t
patok, titik-titik dan garis referensi ketinggian terhadap i
l
kemungkinan perubahan letak atau perusakan. i
t
U
s
IV.14. PEKERJAAN PENGECATAN
i
n
Pekerjaan Pengecatan dilaksanakan pada Dinding, Plafond, listplank dan
k
e
Kusen/Daun Pintu sesuai dengan yang telah ditentukan pada gambar
T
kerja dan Bill Of Quantity, atau mengikuti yang diinstruksikan oleh
i
s
Pengelola Kegiatan/Pemeberi Tugas.
a
k
i
s
Syarat-syarat Pelaksanaan : e
p
S
26
14.1 Pengecatan dengan Cat tembok dilaksanakan pada seluruh
dinding, Plafond dan Listplank sesuai dengan yang telah
ditentukan pada gambar kerja dan Bill Of Quantity
14.2 Bahan Cat yang digunakan untuk pekerjaan ini menggunakan
produk Produk Catylax/Vinilex atau setara yang disetujui oleh
Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas, warna cat akan ditentukan
kemudian
14.3 Untuk Pengecatan Bidang Kayu Menggunakan Cat Minyak/Kilat
sesuai dengan yang ditentukan didalam Gambar Kerja dan Bill Of
Quantity Cat yang digunakan untuk pekerjaan ini menggunakan
produk Nippon/Ftalit/Platone atau setara yang disetujui oleh
Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas, warna cat akan ditentukan
kemudian
14.4. Cat yang digunakan berada. dalam kaleng yang masih disegel
dalam kemasan 1 kg, 5 kg, 20 kg atau 25 kg, tidak pecah atau
bocor dan mendapat persetujuan Pengelola Kegiatan/Pemberi
Tugas. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan
agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang dikirim dijamin
keasliannya. Kontraktor/ Pemborong bertanggung jawab, bahwa
warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS
atau yang telah ditentukan pihak Pengelola Kegiatan/Pemberi
tugas.
14.5. Khusus untuk Pengecatan ulang/pemeliharan terlebih dahulu
dinding tembok yang akan dicat dibersihkan (dikerok/diampals)
dahulu dari segala macam kotoran, sisa bekesting yang masih
menempel t
a
14.6 Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan p
m
pengecatan, Kontraktor/Pemborong mengajukan daftar bahan
E
pengecatan kepada Pengelola Kegiatan/Pemberi tugas.
g
n
14.7 Kontraktor/Pemborong menyiapkan bahan dan bidang pengecatan
a
p
untuk dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor/Pemborong.
m
Pencampuran wama atau pemesanan dan pembuatan warna i
S
khusus harus disiapkan dari pabrik dan memiliki sertifikat
n
laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya. a
m
14.8 Semua Bidang yang akan dicat harus dalam keadaan kering,
a
T
bersih dari segala macam kotoran dan tidak berminyak.
s
14.9 Untuk pekerjaan pori-pori pada bidang kayu terlebih dahulu harus
a
t
diplamur dan pada sambungan yang tampak mata harus di i
l
plamuur. Plamuuran dikerjakan setipis mungkin, rapih dan rata. i
t
U
14.10 Bidang yang sudah diplamuur sebelum dicat harus diamplas
s
terlebih dahulu dan dibersihkan dari debu-debu dan bila perlu dilap
i
n
dengan kain lap yang agak basah (lembab).
k
e
14.11 Permukaan bidang tekstur kemudian dicat dengan, dengan cara
T
roll serta kuas.
i
s
14.12 Hasil pekerjaan pengecatan harus mulus tidak menggelembung
a
k
atau cacat-cacat lainnya.
i
s
e
p
S
27
IV.15. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
Pembersihan akhir pekerjaan yang meliputi pembersihan seluruh sisa-sisa
atau kotoran akibat pekerjaan yang harus buang dan diangkut keluar
lokasi pekerjaan.
Dalam hal diperlukan pembersihan atau pembakaran terhadap sampah-
sampah bekas semak, akar-akar pohon dan kotoran kotoran lainnya ,
maka kontraktor harus memberitahukan kepada penghuni disekitar lokasi
proyek yang berbatasan dengan lokasi proyek paling lambat 2 x 24 jam
sebelum pelaksanaan pembakaran tersebut.
Pelaksanaan pembakaran harus dilakukan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Daerah setempat yang berlaku mengenai cara pembakaran di
tempat terbuka.
IV.16. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Apabila ada Pekerjaan-pekerjaan yang belum tercantum dalam Syarat-
syarat bestek ini, akan ditentukan kemudian lebih lanjut pada waktu
Aanwijzing/pelaksanaan atas dasar perintah dan persetujuan dari
Pengelola Kegiatan.
Dan apabila terdapat pekerjaan tambah/kurang, akan ditentukan lebih
lanjut oleh Pengelola Kegiatan/Pemberi Tugas pada waktu pelaksanaan
secara tertulis.
Martapura, 13 Juli 2023
t
a
p
m
Mengetahui /Menyetujui :
E
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
g
n
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
a
p
KABUPATEN OKU TIMUR
m
i
S
n
a
m
a
T
Danan Rachmat, S.E, M.Si
s
a
Nip. 19671124 199603 1 002 t
i
l
i
t
U
s
i
n
k
e
T
i
s
a
k
i
s
e
p
S