| 0396712788302000 | Rp 642,910,554 | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
| 0024483620002000 | - | |
Tiga Putra Muara Ogan | 05*9**9****12**0 | - |
CV Belleza Mandiri | 09*7**9****02**0 | - |
Spesifikasi Teknis dan Gambar
Keterangan
Uraian dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar akan disediakan oleh
Panitia / Pejabat Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan
PEDOMAN TEKNIS
Pasal 1
PERBEDAAN GAMBAR
1. Bila terdapat gambar atau ketidak sesuaian ukuran antara gambar kerja dan
gambar detail maka ukuran yang diambil adalah ukuran yang berskala lebih
besar.
2. Bila dianggap perlu untuk penjelasan dalam pelaksanaan diadakan ditempat
pekerjaan pemborong harus membuat gambar detail dan harus mendapat
persetujuan direksi, sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pasal 2
GAMBAR REVISI
Bila pada waktu pelaksanaan bangunan nanti terdapat perubahan-perubahan
konstruksi, maka pemborong harus membuat revisi gambar yang disahkan oleh
Direksi.
Pasal 3
JENIS DAN LOKASI PEKERJAAN
Jenis dan letak pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
Jenis Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Utilitas Taman Pasar
Kelurahan Pasar Martapura Kec. Martapura
Lokasi : Kec. Martapura
Pasal 4
PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum
Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar.
b. Konstruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi
teknik dan gambar-gambar detail terlampir.
2. Bahan Bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini, harus dilaporkan
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh
terhadap mutu (quality ) bahan maupun pekerjaan, tetap menjadi tanggung
jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek
terlampir dan gambar detail pelengkap yang akan dibuat oleh perencana atau
pemborong yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu sama
lainnya serta kecocokan dengan keadaan setempat, ia harus memberitahukan
kepada Direksi bila mana terdapat hal-hal yang tidak cocok, juga setiap mulaii
suatu bagian pekerjaan, harus terlebih dahulu memberi tahukan kepada Direksi
Lapangan.
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian ukuran
ini menjadi tanggung jawab pemborong.
5. Kewajiban yang Mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan belum/tidak termasuk,
maka harus dimasukkan atau dipasang oleh pemborong, jika hal ini harus
termasuk dari kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud. Unit-unit
pekerjaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu kesatuan
jumlah borongan pekerjaan sesuai dengan gambar bestek yang dilelangkan
pada rapat pemberian petunjuk dan penjelasan dengan semua penambahan
serta pengurangan dalam arti yang seluas-luasnya.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar penyelenggaraan pada
umumnya menurut pertimbangan Direksi dapat dicapai secara sungguh-
sungguh baik dan memuaskan.
6. Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara
lain :
a. Peraturan Beton Indonesia ( PBI ) tahun 1978
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan behan bangunan ( PUBB ) tahun 1956
c. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( PKKI )
d. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan
Direktorat Cipta Karya
e. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan yang khusus
mengenai pemasangan instalasi listrik dan instalasi air
7. Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam konstruksi,
pemborong dapat membuat gambar-gambar pelengkap untuk dimintakan
persetujuan Direksi Lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh perencana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 5
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan pekerjaan.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi.
d. Mengadakan komunikasi pada dinas yang tekait yang berkaitan dengan
rencana pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan
bahan- bahan (gudang).
g. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan
peralatan maupun bekas galian tanah.
h. Membuat papan nama proyek dari papan ukuran 0,80 m x 1,20 m.
i. Membersihkan lokasi pekerjaan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-banar telah memahami
gambar dan bestek untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-
hal yang dirasa kurang cocok atau kesalahan supaya cepat-cepat
memberitahukan kepada Pengawas maupun perencana untuk mengadakan
tindakan-tindakan guna mengantisipasi hal- hal yang merugikan semua pihak.
Pasal 6
PEKERJAAN BONGKARAN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Dalam proses membongkar bagian keramik lantai yang akan dibongkar adalah
melepaskan paving block lama serta trotoar lama.
2. Serta Pembongkaran Dinding lama untuk Gapura.
B. Pelaksanaan
1. Bongkaran harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah di
tetapkan di gambar kerja.
Pasal 7
PEKERJAAN PEMASANGAN HURUF GAPURA
1. Pemasangan huruf menggunakan Huruf Stainless.
2. Pemasangan huruf dilakukan sesuai dengan gambar yang telah direncanakan
3. Pembuatan huruf mengikuti petunjuk Direksi/Pengawas pekerjaan.
4. Ukuran dan bentuk tulisan juga mengikuti arahan direksi/pengawas.
5. Pembuatan huruf dilaksanakan dengan mempertimbangkan kerapian dan nilai
estetika sehingga menarik dan bagus dalam penampilan.
Pasal 8
PEKERJAAN TAMAN
1. Penanaman Tanaman Hias Landscaping serta perawatan tanaman.
2. Pekerjaan ini di lakukan guna memperindah dan mempercntik tampilan taman
Pasal 9
PEKERJAAN PAVING BLOCK
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pemasangan Paving Block
b. Pengecatan Paving Block.
c. Pemadatan Paving Block.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan :
Dibagian bawah lantai dan lain-lain harus dihamparkan / diberi lapisan pasir urug
dengan ketebalan sesuai gambar dan disiram dengan air secukupnya kemudian
dipadatkan.
Pasir urug yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran dan tidak boleh
mengandung unsur zat kimia.
Pasal 10
PEKERJAAN TROTOAR
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan keramik sesuai dengan gambar.
b. Pelaksanaan pemilihan keramik dengan mutu yang baik.
c. Pengurugan pasir harus padat dan baik.
d. Urugan pasir harus di hampar dengan merata dan padat.
e. Pemasangan kanstein dengan kerapian dan sesuai ukuran yang di tentukan
pada gambar
f. Pengecatan di lakukan dengan rapi.
g. Memasang keramik dengan menggunakan adukan/spesi dengan mutu baik.
h. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik
vertikal maupun horizontal.
Pasal 11
PEKERJAAN BETON DAN PASANGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Semua pekerjaan sloof;
b. Semua pekerjaan kolom;
c. Semua pekerjaan ring balok.
d. Plat Beton
e. Rabat Beton
2. Bahan :
a. Semen
Semua produksi yang masuk tipe I dan bukan Semen Tipe M
b. Pasir
Pasir beton sesuai persyaratan teknis pada pasal (4)
c. Split/Chipping
Split/chipping harus sesuai dengan persyaratn teknis pada pasal (3)
d. Air
Air harus sesuai dengan persyaratan teknis pada pasal (3)
e. Besi Penulangan
- Besi Penulangan dari Baja Mutu U-24
- Baja tulangan yang digunakan adalah baja baja tulangan polos atau sesuaikan
dengan mutunya
- Kualitas baja yang digunakan setara dengan produksi Karakatau Steel atau
produk yang telah mempunyai SNI / SII dari pemerintah
- Baja Tulangan harus sesuai dengan perasyaratan teknis.
f. Bekesting
- menggunakan Tripleks bila perlu dengan ketebalan 4 mm dengan atau papan
balok penompang yang harus kuat
- Beton campuran 1 : 2 : 3
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum dilakukan pengecoran, semua penulangan harus dipasang pokok.
b. Bekisting harus dengan konstruksi kuat dan ditopang dengan kayu balok.
c. Permukaan acuan yang menghadap kebeton harus dibasahi air sebelum
pengecoran.
d. Semua bahan pasir kerikil/split/chiiping semen, air harus diukur dengan teliti.
e. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, kontraktor menyampaikan kepada
direksi untuk mendapat persetujuan.
f. Pengecoran harus dilakukan secara continue untuk suatu bagian
pekerjaan,pemberhentian pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan dari
direksi.
g. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum beton mencapai
kekuatan sesuai dengan PBI 1971 Bab 6 ayat 8.
h. Pembongkaran bekisting baru boleh dilakukan minimal 4 minggu setalah
pengecoran ,bila tidak menggunakan bahan ditambah (aditif).
i. Pengadukan beton tidak boleh kurang dari 5 menit terhitung setelah semua
komponen masuk.
Pasal 12
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Bagian yang dicat tembok adalah dinding bagian dalam dan luar,kolom ,beton.
2. Merek dan warna yang digunakan adalah merek seperti yang disebutkan dalam kontrak
dan ditentukan oleh direksi Taknik.
3. Bidang yang dicat harus terlebih dahulu dibersihkan dan telah diaci dan diplamur serta
digosok sehingga permukaannya rata dan halus.
4. Pengecetan tembok pada bidang yang luas harus menggunakan roller, sedangkan pada
bidang yang sempit menggunakan kuas engan minimal 3 kali sapuan.
5. Direksi teknik berhak meminta kontraktor untuk mengulangi kembali pekerjaan pengecetan
apabila dilihat kualitas cat belum memperlihatkan hasil yang optimal.Batasan yang optimal
ditentukan oleh direksi Teknik.
6. Pelaksanaan cat harus baik,dilaksanakan selapis demi selapis minimal 3 kali dengan
menggunakan kuas.
7. Cat harus yang berkualitas baik.Ketika tiba dilokasi, catnya masih dalam kaleng
aslinya.Direksi Teknik berhak menolak pemakaian cat apabila tiba dilokasi ,segel cat sudah
terbuka.
Pasal 13
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan bahan ubin dan bahan untuk pemasangan alat
alat bantu, persiapan / pembersihan lantai yang akan dipasang pada tempat-tempat sesuai
petunjuk Gambar Kerja serta Persyaratan teknis ini serta sesuai petunjuk Direksi Teknis
2. Prosedur Umum
2.1. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buah dengan 4 (empat)
gradasi warna untuk setiap bahan. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2.2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
Kontraktor wajib mennyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan
terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
2.3. Peil lantai yang diinginkan harus diteliti betul dan bila terdapat hal hal yang
menimbulkan persoalan harus segera dilaporkan kepada Direksi untuk dicarikan
pemecahannya.
2.4. Permukaan yang akan dipasang bahan lantai harus bersih dari berbagai macam
kotoran
2.5. Permukaan lantai yang akan dipasang bahan lantai harus betul betul rata dan datar
yang harus diperiksa dengan water pass
2.6. Bahan lantai yang rusak tidak boleh dipasang.
2.7. Sebelum pekerjaan finishing lantai dilakukan maka :
➢ Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap kemiringan lantai agar sesuai
gambar rencana / petunjuk Direksi Lapangan.
➢ Lapisan water profing harus sudah selesai dipasang untuk daerah – daerah toilet,
tangki air dan tempat tempat/ruangan yang lebih rendah dari permukaan tanah dan
plat atap beton
➢ Pekerjaan finishing lantai tidak boleh dimulai sebelum seluruh pekerjaan plafon
dan dinding dinding selesai dikerjakan , kecuali pemasangan panel akustik
➢ Pekerjaan dan bahan bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan Direksi.
➢ Sebelum pekerjaan dimulai , pemborong diwajibkan untuk mengajukan gambar
kerja.
➢ pelaksanaan.
3. BAHAN-BAHAN
3.1. Ubin Keramik.
a. Ubin keramik harus dari kualitas yang baik serta harus memenuhi ketentuan
SNI. Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-
sudutnya tidak siku, retak atau rusak lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ubin keramik dengan permukaan anti slip, berukuran 25 x 40 dan 25 x 25 untuk
lantai KM/WC atau yang ditunjukan dalam gambar, tipe dan warna dapat
ditentukan kemudian
c. Ubin border warna dapat ditentukan kemudian
3.2. Beton Acian / Screed
Beton untuk lantai yang tidak difinish dengan suatu bahan pelapis apapun,
penyelesaiannya menggunakan adukan 1pc : 3ps, dengan ketebalan minimum 5
direksi lapangan.
3.3. Adukan
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir dengan perbandingan 1 : 4 yang
dipergunakan sebagai media (“plur”) untuk meratakan level lantai agar sesuai
dengan level rencana. Sedangkan untuk pemasangan ubin keramik pada bidang
vertikal agar menggunakan perekat yang berkwalitas untuk menghindari kekotoran
dan kerusakan warna atau texture .
Bahan-bahan adukan dan bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Persyaratan
teknis Adukan dan Plesteran.
3.4. Bahan Pengisi Celah ( Grouting )
Mengandung pasir silica untuk celah naad ubin lebih dari 3mm . Tidak mengandung
pasir silica untuk naad ubin sampai dengan 3mm. Mengandung bahan anti jamur,
tahan terhadap sinar Ultra Violet (UV) serta bersifat lentur dan berdaya lekat tinggi.
□ Grouting untuk ubin Keramik : setara produk AM 50 Coloured Ceramic Grout
atau Latricate
□ Grouting untuk Granit digunakan bahan yang bersifat lentur dan berdaya rekat
tinggi
3.5. Plint
Plint lantai terbuat dari bahan yang disesuaikan dengan bahan lantai.
(Lihat Spesifikasi Pemakaian Bahan).
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
4.1. Persiapan
a. Pekerjaan pasangan keramik baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya
benar-benar selesai.
b. Pemasangan keramik harus menunggu sampai semua alat penggantung,
pengunci pintu/ jendela dan semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak di belakang atau di bawah pasangan granit ini
telah diselesaikan terlebih dahulu.
c. Pemasangan keramik lainnya wajib memperhatikan nilai estetikanya.
d. keramik yang akan dipasang harus berasal dari serial produksi yang sama
sehingga diacapai warna dan ukuran yang tidak berbeda.
e. keramik atau lainnya yang akan dipasang harus dipilih/disortir di lapangan
misalnya terhadap warna dan ukuran yang tidak sama, tidak siku, gerumpil atau
kerusakan lain. Toleransi perbedaan ukuran yang paling besar dan paling kecil
maksimum 2 mm.
4.2. Pemasangan Keramik
a. Sebelum pemasangan Keramik pada lantai dan dinding dimulai,
permukaan/pelesteran dibawahnya harus dalam keadaan kering, padat, rata
dan bersih dari noda atau minyak, lemak dan pencemar lain, serta telah diukur
sesusai level rencana.
b. Sebelum dipasang setiap ubin (Keramik , dan lain) harus direndam dahulu
dalam bak air hingga jenuh. Pemasangan ubin menggunakan adukan 1pc : 5ps
yang telah disaring, dan adukan tersebut dipastikan benar-benar padat, tidak ada
rongga.
c. Guna penentuan awal garis-garis siar yang akan berfungsi sebgai pedoman pola
pasangan, perlu dipasang ubin (Keramik dan lain) kepala berupa lajur pasangan
yang meliputi / melalui daerah ruang-ruang penting.
d. Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik.
e. Ubin/keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang keramik, yang terpasang tetap
lurus dan rata. Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah, harus dibongkar dan
diganti.
f. Sambungan atau celah-celah antara ubin harus lurus, rata dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari Yang disyaratkan kecuali bila ditentukan
lain. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
g. Pemotongan ubin , Keramik dan lain harus dengan peralatan yang khusus, keahlian
dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan, hasil pemotongan tersebut
harus rapi halus dan tidak gerumpil.
h. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin
i. Setelah 24 jam terpasang, siar antara ubin keramik dicor dengan grout yang berwarna
sama dengan warna ubinnya dan disetujui Pengawas. Pengecoran dilakukan
sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
j. Setelah grout cukup mengeras lebih kurang 6 jam, noda bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih. Kemudian untuk hasil yang
sempurna selama 24 jam area tersebut jangan dipergunakan dahulu.
4.3. Pembersihan dan Perlindungan
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin , Keramik, dan lain harus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat.
Pasal 14
PEKERJAAN LAPISAN PASIR
a. Lapisan pasir (Pasir urug) untuk bekas–bekas lobang dan pada
daerah/tempat yang rendah.
b. Mengangkut dan membuang sisa tanah.
c. Meratakan tanah disekeliling bangunan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Rekanan menyelenggarakan lapisan pasir (pasir urug) yang dipergunakan
untuk urugan terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran- kotoran Lumpur dan
bekas-bekas tanaman dan lain-lain.
b. Tanah kelebihan yang tidak digunakan dan mengganggu kelancaran
pekerjaan, harus dibersihkan atau dibuang keluar lokasi.
c. Permukaan halaman harus bersih dari sisa-sisa bahan bangunan.
Pasal 15
PERKERASAN BETON SEMEN
Pekerjaan ini meliputi pembuatan Perkerasan Beton Semen (Perkerasan Kaku)
dan Lapis Fondasi Bawah yang dilaksanakan sesuai dengan dengan ketebalan dan
bentuk penampang melintang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
1. Lingkup Pekerjaaan :
Pekerjaan Beton Tanpa Tulangan (sesuai analisa RAB)
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Permukaan cor beton lantai harus betul-betul rata dan ketebalannya
harus sama dengan yang ditentukan dalam gambar.
b. Dengan selesainya pengecoran harus dilindungi dengan cara
memasang tanda- tanda.
Pasal 16
PEKERJAAN UMUM LAINNYA
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Menyiapkan kamera untuk memotret, mencetak film dokumentasi
untuk kelengkapan laporan.
b. Menyiapkan obat-obatan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
c. Membayar iuran Astek / Jamsostek pada perum astek /jamsostek.
d. Mengadakan tugas keamanan dan jaga malam proyek.
e. Menyiapkan peralatan untuk keselamatan kerja.
f. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran
pelaksanaan proyek.
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik/laptop, kertas,
mesin pompa, concrete mixer / alat pengaduk beton, truk dan sebagainya.
c. Pemborong harus membuat ketentraman dan keamanan dalam
lingkungan proyek.
d. Pemborong menyiapkan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap
dan berpengalaman baik di bidang teknik maupun administrasi.
a. Dalam masa pemeliharaan bangunan, pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan dan kebersihan terus menerus.
- Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan, pembongkaran-
pembongkaran, penggantian maupun penambahan dan pekerjaan lain-
lain untuk menyempurnakan bangunan.
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi
tanggung jawab pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam
penawaran.
Martapura, 23 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen/PPK
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Danan Rachmat, S.E, M.Si
19671124 199603 1 002