Pembangunan Gedung Baru Gudang Instalasi Farmasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3069668
Date: 10 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,680,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,680,000,000
Winner (Pemenang): CV Mister Habibi
NPWP: 816831309118000
RUP Code: 41539464
Work Location: DINAS KESEHATAN - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 23
Applicants
Reason
0816831309118000Rp 3,651,393,352-
CV Bintang Barumun
0902820331118000Rp 3,236,067,787Masa berlaku SBU 20 Juli 2022
0317133536121000Rp 3,280,591,733Tidak Memiliki Dukungan Ketersedian Bahan Material Galian C dari wilayah setempat (Melampirkan IUP Pertambangan yang masih berlaku)
0403335235117000--
0951882281122000--
0026260281122000--
0311826366113000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0605864958128000--
0819223728122000--
0210043485118000--
0017906967125000--
0315007120118000--
0719725632118000--
CV Amin Martua
0812103950118000--
0907223036118000--
0905060877118000--
0724180179121000--
0740278171127000--
0964458343126000--
0945698413122000--
0022696595127000--
0029317120128000--
Attachment
KERANGKA      ACUAN   KERJA   (KAK)                        
                                                                          
                            PEKERJAAN:                                    
                                                                          
          PEMBANGUNAN  GEDUNG BARU GUDANG INSTALASI FARMASI               
                               PADA                                       
           DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS                  
                         TAHUN ANGGARAN 2023                              
                                                                          
1. PENDAHULUAN                                                            
A. Umum                                                                   
                                                                          
     1. Pembangunan merupakan suatu proses mendirikan bangunan gedung baik merupakan
       bangunan baru maupun perbaikan sebahagian atau seluruhnya (rehabilitasi) yang
                                                                          
       terdiri dari tahapan perencanaan konstruksi dan tahap pelaksanaan konstruksi.
     2. Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Fisik Bangunan harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
       Konstruksi dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga- tenaga ahli di
                                                                          
       lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.              
     3. Penyedia Jasa Konstruksi bertujuan secara umum melakukan pekerjaan konstruksi fisik
                                                                          
       bangunan.                                                          
     4. Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
                                                                          
       intensitas pengerjaan konstruksi fisik bangunan di lapangan serta yang secara menyeluruh
       dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
                                                                          
       disepakati.                                                        
                                                                          
 A. Latar belakang                                                        
     1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Dinas
                                                                          
       Kesehatan Daerah Kabupaten Padang Lawas.                           
     2. Pemegang mata anggaran adalah Dinas Kesehatan Daerah yang dalam hal ini adalah Kuasa
                                                                          
       Pengguna Anggaran Satuan Kerja Dinas Kesehatan Daerah di bawah Pemerintah Daerah
                                                                          
       Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.                    
     3. Untuk penyelenggaraan Satuan Kerja tersebut, dibentuk Organisasi Pengelola Satuan Kerja
                                                                          
       berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Padang Lawas
       dan SK Pembentukan Pejabat/Panitia Pokja Pengadaan Barang/Jasa.    
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
   1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang
                                                                          
     memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
     diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik bangunan di lapangan.
   2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan tanggung
                                                                          
     jawabnya dengan baik untuk menghasilkan konstruksi fisik bangunan yang memenuhi sesuai
     KAK ini.                                                             
                                                                          
3. SASARAN                                                                
                                                                          
      Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Baru Gudang Instalasi Farmasi
                                                                          
      Di desa Bulusonik Kecamatan Barumun                                 
                                                                          
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                           
                                                                          
      Pengguna Jasa adalah : DINAS KESEHATAN DAERAH                       
                                                                          
                           KABUPATEN PADANG LAWAS                         
      Nama PPK            : JUSTIN SIMANJUNTAK, SE                        
                                                                          
      Alamat              : Jl. KH. Dewantara - Sibuhuan                  
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER PENDANAAN                                                       
                                                                          
  A. BIAYA PEKERJAAN FISIK                                                
   1) Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Gudang Instalasi Farmasi Dinas
                                                                          
      Kesehatan Kabupaten Padang Lawas ini diperlukan HPS kurang lebih sebesar
      Rp.3.680.000.000,00 (tiga milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) dan mengikuti
                                                                          
      pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2018 tanggal 14
      September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu:    
                                                                          
      a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum sesuai yang tercantum dalam tabel
                                                                          
        A1, tabel B1, dan tabel D,                                        
      b. Bila terdapat pekerjaan non-standar, maka dihitung secara orang bulan dan biaya langsung
                                                                          
         yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang berlaku,
      c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a dan b diatas adalah dipisahkan antara
                                                                          
         bangunan standar dan non standar dan harus terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang
         menyebut angka dan huruf,                                        
                                                                          
      d. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan pelaksanaan
         jasa konstruksi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana Jasa Konstruksi.
                                                                          
   2)  Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi
      komponen sebagai berikut :                                          
                                                                          
      a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,                     
      b. materi dan penggandaan laporan,                                  
                                                                          
      c. pembelian bahan dan ATK,                                         
      d. pembelian dan atau sewa peralatan,                               
      e. sewa kendaraan, dan kantor,                                      
                                                                          
      f. biaya rapat-rapat,                                               
                                                                          
      g. perjalanan (lokal maupun luar kota),                             
      h. jasa dan overhead Pengawasan,                                    
                                                                          
      i. pajak dan iuran daerah lainnya.                                  
                                                                          
                                                                          
   3) Pembayaran biaya Pelaksana Jasa Konstruksi adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan
                                                                          
      pengawasan.                                                         
                                                                          
  B. SUMBER BIAYA                                                         
     Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Gudang Instalasi Farmasi
                                                                          
     Kecamatan Barumun ini dibebankan pada DIPA dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Padang Lawas.
                                                                          
                                                                          
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG                 
                                                                          
      A. Lingkup kegiatan  : Pembangunan Gedung Baru Gudang Instalasi Farmasi
                                                                          
      B. Lokasi kegiatan   : Desa Bulusonik.                              
                                                                          
      C. Data dan Informasi :                                             
           1) Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus mencari
              informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala
                                                                          
              Satuan Kerja termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.     
           2) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
                                                                          
              digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat
              Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, maupun yang dicari sendiri.
                                                                          
              Kesalahan kelalaian Pekerjaan konstruksi fisik bangunan sebagai akibat dari
              kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi .
                                                                          
           3) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
              perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :  
                                                                          
              a. Informasi tentang lahan, meliputi :                      
              b. Pemakai bangunan                                         
                                                                          
              c. Kebutuhan bangunan                                       
              d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan
                                                                          
                pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut
              e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang/bangunan
                                                                          
              f. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan.           
           4). Program alih teknologi                                     
                                                                          
           5). Staf/tim teknis pelaksanaan Pekerjaan.                     
                                                                          
              Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat Pejabat Pembuat
              Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ,bertugas sebagai wakilnya yang
                                                                          
              bertindak sebagai tim teknis untuk pengawas,pendamping dalam pelaksanaan
              Pekerjaan ini.                                              
                                                                          
                                                                          
7. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
      A. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi adalah
         berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                          
         Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018
         tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                      
                                                                          
                                                                          
      B. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah :                  
           1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik
                                                                          
              bangunan baik dari segi kelengkapan maupun dari segi kebenaran.
           2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan , jadwal
                                                                          
              pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan alat
           3. Melaksanaakan persiapan dilapangan sesuai dengan pedoman teknis dan
                                                                          
              spesifikasi pelaksanaan kerja.                              
           4. Menyususun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan yang
                                                                          
              memerlukanya.                                               
           5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik bangunan di lapangan sesuai dengan
                                                                          
              persyaratan spesifikasi teknis konstruksi bangunan dan rincian gambar
              pelaksanaan (shop drawing) pada dokumen.                    
                                                                          
           6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik bangunan melalui rapat rapat
              dilapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
                                                                          
              kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul / dihadapi dan surat menyurat.
           7. Membuat gambar gambar yang sesuai dengan pelaksanaan konstruksi fisik
              bangunan dilapangan (as built drawing) yang selesai sebelum serah terima I
                                                                          
              (pertama) setelah disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi dan diketahui oleh
              konsultan perencanaan konstruksi .                          
                                                                          
           8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan konstruksi fisik bangunan dilapangan
             yang terjadi masa pemeliharaan.                              
      C. Tanggung jawab kontraktor pelaksana                              
                                                                          
         1) Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas pekerjaan
                                                                          
           konstruksi fisik bangunan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
           yang berlaku.                                                  
         2) Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi adalah minimal sebagai
                                                                          
           berikut :                                                      
           a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi fisik bangunan dengan dokumen
                                                                          
              pelelangan/pelaksanaan, Rincian Gambar Pelaksanaan (shop drawing) , Rencana
              Kerja dan Syarat Spesifikasi Teknis (RKS) yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
                                                                          
              standar dan pedoman teknis yang berlaku.                    
           b. Kinerja pekerjaan konstruksi fisik bangunan dilapangan telah memenuhi standar hasil
                                                                          
              konstrusi fisik bangunan yang berlaku dan berdasarkan Rincian Gambar Pelaksanaan
              (shop drawing), Rencana Kerja dan Syarat Spesifikasi Teknis (RKS) baik kualitas
                                                                          
              dan kuantitas tenaga ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
           c. Hasil evaluasi pekerjaan konstruksi fisik bangunan dan dampak yang ditimbulkan.
                                                                          
         3) Penanggung jawab profesional pekerjaan konstruksi fisik bangunan adalah tidak
           hanya Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi
                                                                          
           para tenaga ahli professional pelaksana pekerjaan konstruksi fisik bangunan yang
           terlibat.                                                      
                                                                          
                                                                          
 D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                          
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender terhitung
     sejak diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 E. TENAGA AHLI                                                           
                                                                          
    Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pelaksana Jasa Pekerjaan Konstruksi harus menyediakan
    tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai
                                                                          
    dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh pemberi
    tugas.                                                                
                                                                          
    Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli dan terampil beserta kualifikasinya, minimal sebagai
    berikut :                                                             
                                                                          
                            PENGALAMAN   JUMLAH                           
    NO     SKA/SKT PERSONIL                                               
                              (TAHUN)    (ORANG)                          
       PELAKSANA BANGUNAN                                                 
     1 GEDUNG/PEKERJAAN          2          1                             
                                                                          
       GEDUNG (Ta 022)                                                    
       SERTIFIKAT K3                                                      
     2                           0          1                             
       KONSTRUKSI                                                         
      ➢  Untuk tenaga terampil melampirkan SKT,IJAZAH, KTP                
                                                                          
      ➢  Untuk personil wajib melampirkan Curiculume Vite (CV)            
                                                                          
      ➢  bila diperlukan, Panitia berhak untuk menghadirkan tenaga ahli yang dimaksud di atas
         untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi (Personilnya KTP, Ijazah asli, NPWP asli, dan
                                                                          
         SKT asli).                                                       
                                                                          
 F. PERALATAN                                                             
                                                                          
                                              KAPASITAS                   
       NO.    JENIS PERALATAN    VOLUME                                   
                                               MINIMAL                    
        1. Dump Truck            1 Unit           -                       
        2. Generator Set         1 Unit         5 KVA                     
        3. Concrete mixer / Molen 1 Unit       0,3 – 0,6 M3               
        4. Mesin pompa air       1 Unit       70-100 mm                   
        5. Peralatan Tukang       1 Set        Lengkap                    
        6. Kereta sorong/Angkong  3 Unit         SNI                      
                                  UniUUn                                  
                                  itUnit                                  
                                                                          
 G.  SUMBER DANA                                                          
    Sumber pendanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Gudang Instalasi Farmasi ini
                                                                          
    dibebankan pada DIPA Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023.
 H. BIAYA                                                                 
                                                                          
    Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Gudang Instalasi Farmasi tersebut
    memerlukan HPS kurang lebih sebesar Rp.3.680.000.000,00 (tiga milyar enam ratus delapan puluh
                                                                          
    juta rupiah).                                                         
                                                                          
 I. KRITERIA                                                              
                                                                          
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi pada
    Kerangka Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
                                                                          
                                                                          
    A. PERSYARATAN UMUM  PEKERJAAN                                        
                                                                          
       Setiap bagian dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik dilapangan harus dilaksanakan
                                                                          
      secara benar dan tuntas serta sesuai dengan Rincian Gambar Pelaksanaan (shop drawing) ,
      Rencana Kerja dan Syarat Spesifikasi Teknis (RKS) syarat teknis pekerjaan bangunan pada
      dokumen yang telah disepakati sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
                                                                          
      dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
                                                                          
    B. PERSYARATAN TEKNIS                                                 
      Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
                                                                          
      seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain : 
      1.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang penyelengggaraan jasa konstruksi,
                                                                          
         ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan satuan kerja yang bersangkutan, yaitu surat
         perjanjian Pekerjaan pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan
                                                                          
         sebagai dasar perjanjiannya.                                     
      2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14
                                                                          
         September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.       
      3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.                
                                                                          
      4. Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
                                                                          
    C.  PERSYARATAN LAINYA                                                
                                                                          
      1. Memiliki SBU Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Gedung Subbidang Jasa Pelaksana
        untuk Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) Klasifikasi Kecil (K) 
                                                                          
      2. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
      3. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;                   
                                                                          
      4. Memiliki TDP dan SPT Tahun 2022.                                 
                                                                          
 J. PROGRAM  KERJA                                                        
                                                                          
    A. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi harus segera menyusun
      : Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
                                                                          
      bangunan. Membuat time schedule/bar chart, s-curve, selanjutnya diteruskan kepada Pejabat
      Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                          
    B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
      Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Penyedia
                                                                          
      Jasa Pekerjaan Konstruksi .                                         
                                                                          
                                                                          
 K. KELUARAN                                                              
    Hasil keluaran dari pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Gudang Instalasi Farmasi yang dilakukan
                                                                          
    oleh pelaksanaan jasa konstruksi:                                     
     1. Tersedianya Hasil Gedung dan Bangunan pada satuan kerja Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten
                                                                          
       Padang Lawas                                                       
                                                                          
     2. Laporan akhir pekerjaan berupa:                                   
   ✓ Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat Pembuat
                                                                          
     Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas.   
   ✓ Laporan harian berisi keterangan tentang:                            
                                                                          
      •  Rencana kerja harian/metode                                      
      •  Shop drawing                                                     
      •  Tenaga kerja                                                     
                                                                          
      •  Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak                   
                                                                          
      •  Alat-alat                                                        
                                                                          
      •  Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan                         
      •  Waktu pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                          
      •  Laporan keadaan cuaca                                            
                                                                          
   ✓ Laporan Izin Pelaksanaan Pekerjaan (laporan pelaksana jasa kosntruksi ke konsultan pengawas
                                                                          
     sebelum melaksanakan pekerjaan)                                      
   ✓ Laporan Izin Pengecoran (laporan pelaksana jasa konstruksi ke konsultan pengawas sebelum
                                                                          
     melakukan pekerjaan pengecoran)                                      
   ✓ Laporan Approve Material                                             
                                                                          
   ✓ Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian dalam bentuk progress beserta
     rinciannya dan monitoring bobot dalam bentuk schedule untuk laporan bulanan
                                                                          
   ✓ Dokumentasi pekerjaan selama masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung dan dokumentasi pekerjaan
     0%,25%,50%,75%,100%                                                  
                                                                          
   ✓ Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan pelaksanaan pengukuran
     dilapangan.                                                          
                                                                          
   ✓ Surat perintah perubahan pekerjaan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang (bila
     diperlukan)                                                          
                                                                          
   ✓ Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan manual peralatan-peralatan
                                                                          
     h.Gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan (shop drawing).                
   ✓ Membuat time schedule/barchart, s-curve, serta struktur organisasi lapangan selanjutnya
     diteruskan kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 L. PENUTUP                                                               
      Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dalam melaksanakan pekerjaan sehingga
                                                                          
      dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana. Hal lain yang belum diatur dalam KAK ini
      termasuk perubahan perubahan yang dipandang perlu diatur dalam surat perjanjian kerja
                                                                          
      (Kontrak).                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             DISUSUN/DITETAPKAN : Sibuhuan                
                             TANGGAL          : April 2023                
                                                                          
                               PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)             
                               PEMBANGUNAN  GEDUNG BARU GUDANG            
                               INSTALASI FARMASI                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               JUSTIN SIMANJUNTAK, SE                     
                                NIP: 19750818 200904 1 001
Tenders also won by CV Mister Habibi
Authority
21 April 2022Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Pasar Ujung BatuKab. Padang LawasRp 1,461,303,000
4 September 2021Pembangunan Jembatan Gantung (Rambin) Saba Hotang Kec. Barumun (Lanjutan)Kab. Padang LawasRp 1,350,000,000
4 August 2022Pembangunan Jembatan Menuju Kantor Camat Barumun BaruKab. Padang LawasRp 800,000,000
4 September 2019Rehabilitasi / Penggantian Lantai Jembatan Aek Barumun Desa Marenu Kec. Aek Nabara BarumunPemerintah Daerah Kabupaten Padang LawasRp 727,931,000
21 May 2024Rehap Ruang Ct ScanKab. Padang LawasRp 700,000,000
4 August 2022Pembangunan Jembatan Desa Sibual-Buali Kec. Ulu BarumunKab. Padang LawasRp 550,000,000
2 August 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru Smp/Mts Beserta Perabotnya : Pondok Pesantren Al - Mukhlisin Kel. Pasar Sibuhuan Kec. BarumunKab. Padang LawasRp 510,000,000
18 July 2021Belanja Barang Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat : Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Mdta Nurhamidah Binanga Kec.Barumun Tengah Beserta PerabotnyaKab. Padang LawasRp 454,000,000
19 September 2018Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Mda Darul Falah Desa Mondang Kecamatan SosaKab. Padang LawasRp 350,000,000
17 August 2022Pembangunan Pendopo Mtq Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Padang LawasKab. Padang LawasRp 300,000,000