Konsultan Perencanaan Pembangunan Dan Rekonstruksi Jalan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3222668
Date: 7 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): CV Pelita Buana
NPWP: 029967882122000
RUP Code: 49522809
Work Location: kab. Padang Lawas - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0029967882122000Rp 297,036,00098.4998.79-
0011281458121000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0015364102121000----
0015364862121000----
0802823336542000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0966533929113000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0030475891211000----
0756042024121000----
0019749290124000----
0017634601121000----
CV Gladiol Nusatama
09*9**5****52**0----
Attachment
- 1 -                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
               Model  Dokumen    Pemilihan                           
                                                                     
                                                                     
                      (DOKUMEN SELEKSI)                              
                                                                     
                                                                     
                        Pengadaan                                    
                 Jasa Konsultansi Konstruksi                         
                       Badan Usaha                                   
                                                                     
                                                                     
         Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya,
                    Kontrak Waktu Penugasan                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1     Paraf 2      Paraf 3      
                            - 2 -                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                   DOKUMEN     SELEKSI                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      Nomor : __________                             
                      Tanggal : __________                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           untuk                                     
                                                                     
                Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi                
                                                                     
                         __________                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                Kelompok Kerja Pemilihan: __________                 
                                                                     
           Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: _______            
                                                                     
                      Tahun Anggaran ____                            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1     Paraf 2      Paraf 3      
                             3                                       
                                                                     
                                                                     
                BAB VIII. RANCANGAN KONTRAK                          
                                                                     
                                                                     
 I. SURAT PERJANJIAN                                                 
                                        CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL  
                                                                     
                                                                     
                       SURAT PERJANJIAN                              
                    Kontrak Waktu Penugasan                          
                                                                     
                                                                     
              Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi            
               ........................ [diisi nama paket pekerjaan] 
              Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak] 
                                                                     
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja 
 Konstruksi Waktu Penugasan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
 ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
 .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat
 Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia  
 Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak
 ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri
 Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ....., tanggal:....., perihal: .....”], antara:
                                                                     
 Nama              : …………..  [nama PA/KPA/PPK]                       
 NIP               : …………..  [NIP]                                   
 Jabatan           : …………..  [sesuai SK Pengangkatan]                
 Berkedudukan di   : …………..  [alamat Satuan Kerja]                   
                                                                     
 yang bertindak untuk dan atas nama1*) ……. berdasarkan Surat Keputusan …….
 Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika
 ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut
 “Pejabat Penandatangan Kontrak” , dengan:                           
                                                                     
 Nama              : …………..  [nama wakil Penyedia]                   
 Jabatan           : …………..  [sesuai akta notaris]                   
 Berkedudukan di   : …………..  [alamat Penyedia]                       
 Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]                   
 Tanggal           : …………..  [tanggal penerbitan akta]               
 Notaris           : …………..  [nama notaris penerbit akta]            
                                                                     
 yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya
 disebut “Penyedia”.                                                 
                                                                     
 Dan dengan memperhatikan:                                           
 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta 
    perubahannya;                                                    
 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);  
                                                                     
 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
    Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
    perubahannya;                                                    
 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 1*) Disesuaikan dengan nama K/L/PD                                  
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 4 -                                    
                                                                     
                                                                     
 5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
    dan Provinsi Papua Barat;                                        
                                                                     
         PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:               
                                                                     
 (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
    Pemilihan;                                                       
 (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
    kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk
    melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ............ [diisi nama paket
    pekerjaan] sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya
    disebut “Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi”;                 
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
    keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui
    untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan persyaratan
    dan ketentuan dalam Kontrak ini;                                 
                                                                     
 (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki  
    kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
    diwakili;                                                        
 (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan
    bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing
    pihak :                                                          
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
       advokat;                                                      
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;     
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
                                                                     
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan 
       mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
       fakta dan kondisi yang terkait.                               
                                                                     
 Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
 bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan
 Jasa Konsultansi Konstruksi............. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat dan
 ketentuan sebagai berikut:                                          
                           Pasal 1                                   
                    ISTILAH DAN UNGKAPAN                             
                                                                     
 Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
 yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
                                                                     
                           Pasal 2                                   
                RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                        
                                                                     
 Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                         
 1. ................                                                 
                                                                     
 2. ................                                                 
 3. dst.                                                             
 [Catatan: ruang lingkup pekerjaan utama diisi dengan output dari pekerjaan
 tersebut sesuai dengan dokumen identifikasi kebutuhan dalam Renstra]
                                                                     
                           Pasal 3                                   
        HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN              
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 5 -                                    
                                                                     
                                                                     
 (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
    berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
    Rincian Biaya adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..)
    dengan kode akun kegiatan ……….                                   
 (2) Kontrak ini dibiayai dari ……….. [diisi sumber pembiayaannya]    
 (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : .............
    atas nama Penyedia : ...............;                            
 [Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
 masing-masing Tahun Anggarannya]                                    
                                                                     
                           Pasal 4                                   
                      DOKUMEN KONTRAK                                
                                                                     
 (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Kontrak ini:                                    
    a. adendum Kontrak (apabila ada);                                
    b. surat perjanjian;                                             
                                                                     
    c. Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non
       Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;               
    d. surat penawaran;                                              
    e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar
       Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel        
    f. syarat-syarat umum Kontrak;                                   
    g. Kerangka Acuan Kerja;                                         
                                                                     
    h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen   
       Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan            
    i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita
       Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat
       Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                                
 (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
    terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
    dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam 
    dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g             
                                                                     
                           Pasal 5                                   
                       MASA KONTRAK                                  
                                                                     
 (1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
    tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan
    terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.               
 (2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak,
    dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
    dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan                              
                                                                     
 Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
 untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan
 Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik
 Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan
 meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
 rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 6 -                                    
                                                                     
                                                                     
       Untuk dan atas nama         Untuk dan atas nama               
 Pejabat Penandatangan Kontrak............. Pejabat Penandatangan Kontrak.............
      [diisi nama badan usaha]  [diisi sesuai SK Pengangkatan]       
                                                                     
 [tanda tangan dan cap (jika salinan asli [tanda tangan dan cap (jika salinan asli
   ini untuk Pejabat Penandatangan ini untuk Pejabat Penandatangan   
  Kontrak maka rekatkan meterai Rp Kontrak maka rekatkan meterai Rp  
          10.000,00 )]                10.000, 00 )]                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
         [nama lengkap]              [nama lengkap]                  
           [jabatan]              NIP. ……………………                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
            BAB IX. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                       
                                                                     
                                                                     
A. KETENTUAN UMUM                                                    
                                                                     
1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-    
                     Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK    
                     harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang 
                     dimaksudkan sebagai berikut:                    
                           1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah     
                              yang selanjutnya disingkat APIP        
                              adalah aparat yang melakukan           
                              pengawasan melalui audit, reviu,       
                              pemantauan, evaluasi, dan kegiatan     
                              pengawasan   lain   terhadap           
                              penyelenggaraan tugas dan fungsi       
                              Pemerintah.                            
                           1.2 Bagian   pekerjaan    yang            
                              disubkontrakkan adalah bagian          
                              pekerjaan    utama     yang            
                              pelaksanaannya diserahkan kepada       
                              Penyedia lain (Subkontraktor) dan      
                              disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat 
                              Penandatangan Kontrak.                 
                                                                     
                           1.3 Tim Pendukung adalah tim atau         
                              perorangan yang ditunjuk/ditetapkan    
                              oleh Pejabat Penandatangan Kontrak     
                              yang bertugas untuk mengawasi          
                              pelaksanaan pekerjaan.                 
                           1.4 Harga Kontrak adalah total harga      
                              pelaksanaan pekerjaan  yang            
                              tercantum dalam Kontrak.               
                           1.5 Harga Perkiraan Sendiri yang          
                              selanjutnya disingkat HPS adalah       
                              perkiraan harga barang/jasa yang       
                              ditetapkan oleh PPK yang telah         
                              memperhitungkan biaya  tidak           
                              langsung, keuntungan dan Pajak         
                              Pertambahan Nilai.                     
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 7 -                                    
                                                                     
                                                                     
                           1.6 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah   
                              jadwal yang menunjukkan kebutuhan      
                              waktu  yang diperlukan untuk           
                              menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas  
                              tahap pelaksanaan yang disusun         
                              secara logis, realistis dan dapat      
                              dilaksanakan dan dirincikan sampai     
                              ke  satuan hari kerja. Jadwal          
                              Pelaksanaan digunakan untuk untuk      
                              menghitung kesesuaian Rincian          
                              Komponen Remunerasi Personel dan       
                              Biaya Langsung Non Personel.           
                           1.7 Kerangka Acuan Kerja  yang            
                              selanjutnya disebut KAK adalah yang    
                              disusun oleh Pejabat Penandatangan     
                              Kontrak untuk menjelaskan tujuan,      
                              lingkup   jasa    konsultansi,         
                              produk/output serta input/keahlian     
                              yang diperlukan untuk pelaksanaan      
                              pekerjaan berdasarkan Kontrak ini      
                           1.8 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan    
                              yang terjadi di luar kehendak para     
                              pihak dalam kontrak dan tidak dapat    
                              diperkirakan sebelumnya, sehingga      
                              kewajiban yang ditentukan dalam        
                              Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.  
                           1.9 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya   
                              disingkat KSO adalah kerja sama        
                              usaha antar Penyedia yang masing-      
                              masing pihak mempunyai hak,            
                              kewajiban dan tanggung jawab yang      
                              jelas berdasarkan perjanjian tertulis; 
                                                                     
                           1.10 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya 
                              disebut Kontrak adalah keseluruhan     
                              dokumen yang mengatur hubungan         
                              hukum antara Pejabat Penandatangan     
                              Kontrak dengan Penyedia dalam          
                              pelaksanaan jasa  konsultansi          
                              konstruksi atau pekerjaan konstruksi.  
                           1.11 Kontrak Waktu Penugasan adalah       
                              Kontrak Jasa Konsultansi untuk         
                              pekerjaan yang ruang lingkupnya        
                              belum bisa didefinisikan dengan rinci  
                              dan/atau waktu yang dibutuhkan         
                              untuk menyelesaikan pekerjaan belum    
                              bisa dipastikan.                       
                           1.12 Kuasa Pengguna Anggaran pada         
                              pelaksanaan APBN yang selanjutnya      
                              disingkat KPA adalah pejabat yang      
                              memperoleh kuasa dari PA untuk         
                              melaksanakan sebagian kewenangan       
                              dan tanggung jawab penggunaan          
                              anggaran  pada    Kementerian          
                              Negara/Lembaga yang bersangkutan.      
                           1.13 Kuasa Pengguna Anggaran pada         
                              Pelaksanaan APBD yang selanjutnya      
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 8 -                                    
                                                                     
                                                                     
                              disebut KPA, adalah pejabat yang       
                              diberi kuasa untuk melaksanakan        
                              sebagian kewenangan PA dalam           
                              melaksanakan sebagian tugas dan        
                              fungsi perangkat daerah;               
                           1.14 Masa Kontrak adalah jangka waktu     
                              berlakunya Kontrak ini terhitung sejak 
                              tanggal penandatanganan Kontrak        
                              sampai dengan selesainya pekerjaan     
                              dan terpenuhinya hak dan kewajiban     
                              para pihak.                            
                           1.15 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah      
                              jangka waktu untuk melaksanakan        
                              Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai  
                              Kerja yang tercantum dalam SPMK        
                              sampai dengan Tanggal Penyerahan       
                              Pekerjaan                              
                                                                     
                           1.16 Pelaku Usaha adalah setiap orang     
                              perorangan atau badan usaha, baik      
                              yang  berbentuk badan hukum            
                              maupun bukan badan hukum yang          
                              didirikan dan berkedudukan atau        
                              melakukan kegiatan dalam wilayah       
                              hukum negara Republik Indonesia,       
                              baik sendiri maupun bersama-sama       
                              melalui perjanjian menyelenggarakan    
                              kegiatan usaha dalam berbagai bidang   
                              ekonomi.                               
                           1.17 Kerangka Acuan Kerja yang            
                              selanjutnya disebut KAK adalah yang    
                              disusun oleh Pejabat Penandatangan     
                              Kontrak untuk menjelaskan tujuan,      
                              lingkup   jasa    konsultansi,         
                              produk/output serta input/keahlian     
                              yang diperlukan untuk pelaksanaan      
                              pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.     
                           1.18 Pengguna  Anggaran   yang            
                              selanjutnya disingkat PA adalah        
                              pejabat pemegang  kewenangan           
                              penggunaan anggaran Kementerian        
                              Negara/Lembaga/perangkat daerah.       
                           1.19 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang    
                              menyediakan       barang/jasa          
                              berdasarkan Kontrak.                   
                                                                     
                           1.20 Personel Inti adalah orang yang akan 
                              ditempatkan secara penuh sesuai        
                              dengan persyaratan yang ditetapkan     
                              dalam Dokumen Pemilihan serta          
                              posisinya dalam   manajemen            
                              pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan    
                              organisasi pelaksanaan yang diajukan   
                              untuk melaksanakan pekerjaan.          
                           1.21 Personel Pendukung adalah orang      
                              yang akan ditempatkan secara penuh     
                              sesuai dengan persyaratan yang         
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 9 -                                    
                                                                     
                                                                     
                              ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan     
                              serta posisinya dalam manajemen        
                              pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan    
                              organisasi pelaksanaan yang diajukan   
                              untuk  melaksanakan pekerjaan,         
                              namun tidak dievaluasi dalam proses    
                              pemilihan.                             
                           1.22 Rincian Biaya Langsung Non           
                              Personel adalah rincian biaya          
                              langsung yang diperlukan untuk         
                              menunjang pelaksanaan Kontrak yang     
                              dibuat dengan mempertimbangkan         
                              dan berdasarkan harga pasar yang       
                              wajar       dan       dapat            
                              dipertanggungjawabkan serta sesuai     
                              dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non   
                              Personel dapat dibayarkan secara       
                              Lumsum, Harga Satuan dan/atau          
                              penggantian biaya sesuai yang          
                              dikeluarkan (at cost).                 
                           1.23 Rincian Komponen Remunerasi          
                              Personel adalah rincian biaya          
                              langsung yang diperlukan untuk         
                              membayar  remunerasi personel          
                              berdasarkan Kontrak. Komponen          
                              Remunerasi   Personel  telah           
                              memperhitungkan gaji dasar (basic      
                              salary), beban biaya sosial (social    
                              charge), beban biaya  umum             
                              (overhead cost), dan keuntungan        
                              (profit/fee). Biaya Langsung Personel  
                              dapat dihitung menurut jumlah          
                              satuan waktu tertentu (bulan (SBOB),   
                              minggu (SBOM), hari (SBOH), atau       
                              jam (SBOJ))                            
                           1.24 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi    
                              yang  diberikan kepada Peserta         
                              pemilihan/Penyedia berupa larangan     
                              mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di     
                              seluruh Kementerian/Lembaga dalam      
                              jangka waktu tertentu.                 
                           1.25 Subkontraktor adalah Penyedia yang   
                              mengadakan perjanjian kerja tertulis   
                              dengan Penyedia penanggung jawab       
                              kontrak, untuk   melaksanakan          
                              sebagian pekerjaan (subkontrak).       
                                                                     
                           1.26 Surat Jaminan yang selanjutnya       
                              disebut Jaminan adalah jaminan         
                              tertulis yang dikeluarkan oleh Bank    
                              Umum/             Perusahaan           
                              Penjaminan/Perusahaan                  
                              Asuransi/lembaga keuangan khusus       
                              yang menjalankan usaha di bidang       
                              pembiayaan, penjaminan, dan            
                              asuransi untuk mendorong ekspor        
                              Indonesia/konsorsium Perusahaan        
                              Asuransi Umum/konsorsium Lembaga       
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 10 -                                   
                                                                     
                                                                     
                              Penjaminan/konsorsium Perusahaan       
                              Penjaminan sesuai dengan ketentuan     
                              dalam   peraturan perundang-           
                              undangan.                              
                           1.27 Surat Perintah Mulai Kerja yang      
                              selanjutnya disingkat SPMK adalah      
                              surat yang diterbitkan oleh Pejabat    
                              Penandatangan Kontrak kepada           
                              Penyedia   untuk    memulai            
                              melaksanakan pekerjaan.                
                           1.28 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal   
                              yang dinyatakan pada SPMK yang         
                              diterbitkan  oleh    Pejabat           
                              Penandatangan Kontrak untuk            
                              memulai melaksanakan pekerjaan.        
                                                                     
                           1.29 Tanggal Penyerahan Pekerjaan         
                              adalah tanggal penyelesaian pekerjaan  
                              Jasa Konsultansi ini oleh Penyedia dan 
                              dinyatakan dalam Berita Acara Serah    
                              Terima Pekerjaan yang diterbitkan      
                              oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.    
2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan   
                     Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini tetapi
                     tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-      
                     ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih 
                     tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
3. Pemisahan         Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam   
                     Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku      
                     menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat
                     dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap
                     berlaku secara penuh.                           
                                                                     
4. Bahasa dan Hukum  4.1  Bahasa Kontrak harus dalam Bahasa          
                          Indonesia                                  
                     4.2  Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak   
                          asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia  
                          dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi      
                          perselisihan dengan pihak asing digunakan  
                          Kontrak dalam bahasa Indonesia.            
                     4.3  Hukum yang digunakan adalah hukum          
                          yang berlaku di Indonesia.                 
                                                                     
5. Korespondensi     Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan,   
                     dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan      
                     Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam  
                     Bahasa  Indonesia, dan dianggap telah           
                     diberitahukan kepada Para Pihak atau wakil sah  
                     Para Pihak jika telah disampaikan secara langsung,
                     disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,     
                     dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam  
                     SSKK.                                           
6. Wakil Sah Para Pihak 6.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau    
                          diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap  
                          dokumen   yang  disyaratkan atau           
                          diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan     
                          Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan     
                          Kontrak atau Penyedia hanya dapat          
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 11 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para  
                          Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam   
                          SSKK kecuali untuk melakukan perubahan     
                          kontrak.                                   
                     6.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur     
                          dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan  
                          harus disampaikan kepada masing-masing     
                          pihak.                                     
7. Larangan Korupsi, 7.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa    
   Kolusi dan/atau        pemerintah, para pihak dilarang untuk :    
   Nepotisme,                                                        
                          a. menawarkan,  menerima   atau            
   Penyalahgunaan                                                    
                             menjanjikan untuk memberi atau          
   Wewenang serta                                                    
                             menerima hadiah atau imbalan berupa     
   Penipuan                                                          
                             apa saja atau melakukan tindakan        
                             lainnya untuk mempengaruhi siapapun     
                             yang diketahui atau patut dapat diduga  
                             berkaitan dengan pengadaan ini;         
                          b. mendorong terjadinya persaingan tidak   
                             sehat; dan/atau                         
                          c. membuat dan/atau menyampaikan           
                             secara tidak benar dokumen dan/atau     
                             keterangan lain yang disyaratkan untuk  
                             penyusunan dan pelaksanaan Kontrak      
                             ini.                                    
                     7.2  Penyedia menjamin  bahwa   yang            
                          bersangkutan (termasuk semua anggota       
                          KSO  apabila berbentuk KSO) dan            
                          Subkontraktornya (jika ada) tidak pernah   
                          dan tidak akan melakukan tindakan yang     
                          dilarang di atas.                          
                     7.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak terbukti melakukan   
                          larangan-larangan di atas dapat dikenakan  
                          sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat   
                          Penandatangan Kontrak sebagai berikut:     
                          a. pemutusan Kontrak;                      
                          b. sisa uang muka harus dilunasi oleh      
                             Penyedia atau Jaminan Uang Muka         
                             dicairkan dan disetorkan sebagaimana    
                             ditetapkan dalam SSKK; dan              
                          c. pengenaan sanksi daftar hitam.          
                             [catatan: pengenaan sanksi daftar hitam 
                             ditetapkan oleh PA/KPA atas PPK]        
                             PA/KPA  menyampaikan dokumen            
                             penetapan sanksi daftar hitam kepada:   
                             1) Penyedia yang dikenakan sanksi       
                                daftar hitam; dan                    
                             2) Unit kerja yang melaksanakan         
                                fungsi layanan pengadaan secara      
                                elektronik, untuk ditayangkan        
                                dalam Daftar Hitam Nasional]         
                     7.4  Pengenaan sanksi administratif di atas     
                          dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan      
                          Kontrak kepada PA/KPA                      
                     7.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang         
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 12 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan  
                          sanksi berdasarkan ketentuan peraturan     
                          perundang-undangan.                        
8. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan  
                     keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan  
                     dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan    
                     standar akuntansi yang berlaku.                 
9. Perpajakan        Penyedia, Subkontraktor (jika ada) dan personel,
                     yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar   
                     semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain  
                     yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas  
                     pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran      
                     perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam    
                     Harga Kontrak.                                  
                                                                     
10. Pengalihan dan/atau 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya        
   Subkontrak             diperbolehkan dalam hal pergantian nama    
                          Penyedia, baik sebagai akibat peleburan    
                          (merger), konsolidasi, atau pemisahan.     
                     10.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan         
                          penyedia lain dengan mensubkontrakkan      
                          sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan      
                          utama dalam kontrak ini sebagaimana        
                          diatur dalam SSKK.                         
                     10.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan      
                          sebagian pekerjaan dan  dilarang           
                          mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.        
                                                                     
                     10.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan      
                          pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak 
                          awal di dalam Dokumen Seleksi dan dalam    
                          Kontrak diijinkan untuk disubkontrakkan.   
                     10.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan      
                          pekerjaan setelah mendapat persetujuan     
                          tertulis dari Pejabat Penandatangan        
                          Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab   
                          atas   bagian   pekerjaan  yang            
                          disubkontrakkan.                           
                     10.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka      
                          Penyedia dikenakan sanksi yang diatur      
                          dalam SSKK.                                
                                                                     
11. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap
                     pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak
                     yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
                     pengabaian yang terus-menerus selama Masa       
                     Kontrak atau seketika menjadi pengabaian        
                     terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.       
                     Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat      
                     dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh
                     Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.      
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung    
                     jawab  penuh   terhadap personel dan            
                     Subkontraktornya (jika ada) serta pekerjaan yang
                     dilakukan oleh mereka.                          
13. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota     
                     yang disebut dalam Surat Perjanjian untuk       
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 13 -                                   
                                                                     
                                                                     
                     bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan hak   
                     dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan    
                     Kontrak berdasarkan Kontrak ini.                
14. Pengawasan       14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
   Pelaksanaan Pekerjaan  mengangkat Tim Pendukung  untuk            
                          melakukan pengawasan  pelaksanaan          
                          pekerjaan sesuai Kontrak ini.              
                                                                     
                     14.2 Tim Pendukung  dapat menggunakan           
                          wewenang yang diberikan kepadanya oleh     
                          Pejabat Penandatangan Kontrak untuk        
                          bertindak sesuai ketentuan Kontrak.        
                     14.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim       
                          Pendukung selalu bertindak profesional.    
                          Jika tercantum dalam klausul 6.1 SSKK, Tim 
                          Pendukung dapat bertindak sebagai Wakil    
                          Sah Pejabat Penandatangan Kontrak.         
                                                                     
                                                                     
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK          
15. Masa Kontrak     Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
                     Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan  
                     Tanggal Penyerahan Pekerjaan dan hak dan        
                     kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
                     sudah terpenuhi.                                
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                     
16. Penyerahan/Pemberian 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses     
   Akses Lokasi Kerja     lokasi kerja dilakukan peninjauan lapangan 
   (apabila diperlukan)   bersama.                                   
                     16.2 Pejabat   Penandatangan  Kontrak           
                          berkewajiban              untuk            
                          menyerahkan/memberi akses lokasi kerja     
                          sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan       
                          disepakati oleh para pihak dalam rapat     
                          persiapan penandatanganan Kontrak, untuk   
                          melaksanakan pekerjaan tanpa ada           
                          hambatan kepada Penyedia sebelum SPMK      
                          diterbitkan.                               
                                                                     
                     16.3 Hasil peninjauan dan  penyerahan           
                          dituangkan dalam berita acara penyerahan   
                          lokasi kerja.                              
                     16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama     
                          ditemukan  hal-hal  yang  dapat            
                          mengakibatkan perubahan isi Kontrak        
                          maka perubahan tersebut harus dituangkan   
                          dalam Berita Acara yang selanjutkan dapat  
                          dituangkan dalam adendum Kontrak.          
                     16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak   
                          dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai      
                          kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja     
                          pada  Tanggal Mulai Kerja untuk            
                          melaksanakan pekerjaan dan terbukti        
                          merupakan  suatu hambatan  yang            
                          disebabkan oleh Pejabat Penandatangan      
                          Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan       
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 14 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          sebagai Peristiwa Kompensasi.              
17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak          
   Kerja (SPMK)           menerbitkan SPMK paling lambat 14          
                          (empat belas) hari kerja sejak tanggal     
                          penandatanganan Kontrak atau 14 (empat     
                          belas)    hari    kerja    sejak           
                          penyerahan/pemberian akses lokasi kerja    
                          (apabila ada).                             
                     17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh          
                          Pejabat Penandatangan Kontrak ditetapkan   
                          sebagai tanggal mulai berlaku efektif      
                          Kontrak.                                   
                                                                     
18. Program Mutu     18.1 Penyedia    berkewajiban  untuk            
                          mempresentasikan dan menyerahkan           
                          Program Mutu sebagai penjaminan mutu       
                          pelaksanaan pekerjaan pada rapat           
                          persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian    
                          dibahas dan disetujui oleh Pejabat         
                          Penandatangan Kontrak.                     
                     18.2 Program Mutu disusun paling sedikit berisi:
                          a. Informasi mengenai pekerjaan yang       
                             akan dilaksanakan;                      
                          b. organisasi kerja Penyedia;              
                          c. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;           
                          d. jadwal penugasan Personel Inti dan      
                             Personel Pendukung;                     
                          e. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;         
                          f. Prosedur instruksi kerja; dan           
                          g. Pelaksana kerja.                        
                                                                     
                     18.3 Penyedia wajib  menerapkan  dan            
                          mengendalikan pelaksanaan Program Mutu     
                          secara konsisten untuk mencapai mutu       
                          yang dipersyaratkan pada pelaksanaan       
                          pekerjaan ini.                             
                     18.4 Program Mutu dapat direvisi sesuai dengan  
                          kondisi pekerjaan                          
                     18.5 Penyedia    berkewajiban  untuk            
                          memutakhirkan Program Mutu jika terjadi    
                          Adendum  Kontrak dan/atau Peristiwa        
                          Kompensasi.                                
                                                                     
                     18.6 Pemutakhiran Program Mutu harus            
                          menunjukkan perkembangan kemajuan          
                          setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap    
                          penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk       
                          perubahan terhadap urutan pekerjaan.       
                          Pemutakhiran Program Mutu harus            
                          mendapatkan  persetujuan Pejabat           
                          Penandatangan Kontrak.                     
                     18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak  
                          terhadap Program Mutu tidak mengubah       
                          kewajiban kontraktual Penyedia.            
19. Rapat Persiapan  19.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
   Pelaksanaan Kontrak    diterbitkannya SPMK dan  sebelum           
                          pelaksanaan  pekerjaan,  Pejabat           
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 15 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          Penandatangan Kontrak, Tim Pendukung       
                          (apabila ada), bersama dengan Penyedia     
                          dan pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat  
                          Penandatangan Kontrak, harus sudah         
                          menyelenggarakan rapat  persiapan          
                          pelaksanaan kontrak                        
                     19.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati   
                          dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak  
                          meliputi:                                  
                          a. Program Mutu;                           
                          b. organisasi kerja dan jadwal penugasan   
                             personel;                               
                                                                     
                          c. kesesuaian personel dan peralatan       
                             dengan persyaratan Kontrak;             
                          d. tata cara pengaturan pelaksanaan        
                             pekerjaan;                              
                          e. Rencana Kerja/ Jadwal Pelaksanaan       
                             Pekerjaan yang  memperhatikan           
                             Keselamatan Konstruksi;                 
                          f. jadwal mobilisasi peralatan dan         
                             personel;                               
                          g. rencana pelaksanaan pemeriksaan dan     
                             pembayaran; dan                         
                                                                     
                          h. hal-hal lain yang dianggap perlu.       
                     19.3 Pada tahapan Rapat Persiapan Pelaksanaan   
                          Kontrak, PA/KPA dapat membentuk            
                          Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan       
                          Kontrak.                                   
                     19.4 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak  
                          dituangkan dalam Berita Acara Rapat        
                          Persiapan Pelaksanaan Kontrak dan apabila  
                          mengakibatkan perubahan isi Kontrak,       
                          maka harus dituangkan dalam adendum        
                          Kontrak                                    
20. Mobilisasi       20.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai 
                          dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh)   
                          hari kalender sejak diterbitkan SPMK, atau 
                          sesuai kebutuhan dan Rencana Kerja yang    
                          disepakati saat Rapat Persiapan Pelaksanaan
                          Kontrak.                                   
                                                                     
                     20.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup 
                          pekerjaan, yaitu :                         
                          a. mendatangkan Personel Inti;             
                                                                     
                          b. mendatangkan Personel Pendukung;        
                          c. mendatangkan  peralatan-peralatan       
                             terkait yang diperlukan dalam           
                             pelaksanaan pekerjaan; dan/atau         
                          d. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, 
                             rumah, dan sebagainya.                  
                     20.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat    
                          dilakukan secara bertahap sesuai dengan    
                          kebutuhan.                                 
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 16 -                                   
                                                                     
                                                                     
                     20.4 Kendala dalam mobilisasi dilaporkan        
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak       
                          dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender        
B.2 Pengendalian Waktu                                               
                                                                     
21. Waktu Penyelesaian 21.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal,   
   Pekerjaan              Penyedia berkewajiban untuk memulai        
                          pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai   
                          Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai   
                          dengan Program Mutu, serta menyelesaikan   
                          pekerjaan paling lambat selama Masa        
                          Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan        
                          dalam SSKK.                                
                     21.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat   
                          menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa        
                          Pelaksanaan Kontrak karena di luar         
                          pengendaliannya yang dapat dibuktikan      
                          demikian, dan Penyedia telah melaporkan    
                          kejadian tersebut kepada Pejabat           
                          Penandatangan Kontrak, dengan disertai     
                          bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat   
                          Penandatangan Kontrak, maka Pejabat        
                          Penandatangan   Kontrak   dapat            
                          memberlakukan peristiwa kompensasi dan     
                          melakukan   penjadwalan  kembali           
                          pelaksanaan tugas Penyedia dengan          
                          membuat adendum Kontrak.                   
                     21.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa   
                          Pelaksanaan Kontrak bukan akibat Keadaan   
                          Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau       
                          karena kesalahan atau kelalaian Penyedia   
                          maka   Penyedia dikenakan denda            
                          keterlambatan.                             
                                                                     
                     21.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam   
                          klausul ini adalah tanggal penyelesaian    
                          semua pekerjaan.                           
22. Peringatan Dini  22.1 Penyedia    berkewajiban  untuk            
                          memperingatkan sedini mungkin Pejabat      
                          Penandatangan Kontrak atas peristiwa atau  
                          kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi   
                          mutu pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak    
                          atau menunda penyelesaian pekerjaan.       
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                          memerintahkan   Penyedia  untuk            
                          menyampaikan secara tertulis perkiraan     
                          dampak peristiwa atau kondisi tersebut di  
                          atas terhadap Harga Kontrak dan Tanggal    
                          Penyerahan  Pekerjaan. Pernyataan          
                          perkiraan ini harus sesegera mungkin       
                          disampaikan oleh Penyedia.                 
                     22.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama   
                          dengan Pejabat Penandatangan Kontrak       
                          untuk mencegah atau mengurangi dampak      
                          peristiwa atau kondisi tersebut.           
23. Keterlambatan    23.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan    
                          pekerjaan sesuai jadwal karena kesalahan   
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 17 -                                   
                                                                     
                                                                     
   Pelaksanaan Pekerjaan  Penyedia, maka Pejabat Penandatangan       
                          Kontrak harus memberikan peringatan        
                          secara tertulis dan dapat dilakukan        
                          pengenaan denda keterlambatan.             
                     23.2 Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak      
                          mengakibatkan/akan  mengakibatkan          
                          keterlambatan pekerjaan sesuai jadwal,     
                          maka Penyedia wajib mengingatkan Pejabat   
                          Penandatangan Kontrak ketika Penyedia      
                          menyadari atau seharusnya menyadari        
                          timbulnya keterlambatan tersebut.          
                     23.3 Jika keterlambatan tersebut semata-mata    
                          disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian   
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, maka        
                          diberlakukan peristiwa Kompensasi.         
                                                                     
24. Pemberian Kesempatan 24.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal  
                          menyelesaikan pekerjaan sampai Masa        
                          Kontrak berakhir, namun  Pejabat           
                          Penandatangan Kontrak menilai bahwa        
                          Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,    
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                          memberikan kesempatan kepada Penyedia      
                          untuk menyelesaikan pekerjaan.             
                     24.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia       
                          untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat       
                          dalam adendum Kontrak yang didalamnya      
                          mengatur:                                  
                          a. waktu   pemberian  kesempatan           
                             penyelesaian pekerjaan;                 
                          b. pengenaan sanksi denda keterlambatan    
                             kepada Penyedia; dan                    
                          c. sumber  dana untuk  membiayai           
                             penyelesaian sisa pekerjaan yang akan   
                             dilanjutkan ke Tahun Anggaran           
                             Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran     
                             Berikutnya apabila  pemberian           
                             kesempatan  melampaui  Tahun            
                             Anggaran.                               
                     24.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia       
                          menyelesaikan pekerjaan, sejak Tanggal     
                          Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.     
                     24.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia       
                          untuk menyelesaikan pekerjaan dapat        
                          melampaui Tahun Anggaran.                  
                                                                     
B.3 Penyelesaian Kontrak                                             
25. Serah Terima Pekerjaan 25.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
                          ketentuan dalam Kontrak, Penyedia          
                          mengajukan permintaan secara tertulis      
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak       
                          untuk serah terima pekerjaan.              
                     25.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di  
                          tempat sebagaimana ditetapkan dalam        
                          SSKK.                                      
                     25.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat    
                          Penandatangan Kontrak  melakukan           
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 18 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,      
                          yang  dapat dibantu oleh pengawas          
                          pekerjaan dan/atau tim teknis.             
                     25.4 Pemeriksaan  dilakukan  terhadap           
                          kesesuaian hasil pekerjaan terhadap        
                          kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam  
                          Kontrak.                                   
                     25.5 Pejabat   Penandatangan  Kontrak           
                          berkewajiban untuk memeriksa kebenaran     
                          hasil pekerjaan dan/atau dokumen laporan   
                          pelaksanaan    pekerjaan    dan            
                          membandingkan kesesuaiannya dengan         
                          Kontrak.                                   
                                                                     
                     25.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak      
                          serah terima pekerjaan jika hasil pekerjaan
                          dan/atau dokumen laporan pelaksanaan       
                          pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.     
                     25.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil        
                          pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak   
                          membuat Berita Acara Serah Terima (BAST)   
                          yang ditandatangani bersama dengan         
                          Penyedia.                                  
                     25.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak    
                          menolak serah terima pekerjaan maka        
                          dibuat Berita Acara Penolakan Serah Terima 
                          dan  segera memerintahkan kepada           
                          Penyedia untuk memperbaiki, mengganti,     
                          dan/atau  melengkapi  kekurangan           
                          pekerjaan.                                 
                                                                     
                     25.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan         
                          memerlukan keahlian khusus maka            
                          sebelum pelaksanaan serah terima           
                          pekerjaan Penyedia berkewajiban untuk      
                          melakukan pelatihan (jika dicantumkan      
                          dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk   
                          dalam Nilai Kontrak.                       
                     25.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima    
                          hasil pekerjaan setelah seluruh hasil      
                          pekerjaan yang diserahterimakan sesuai     
                          dengan Kontrak.                            
                     25.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan
                          terlambat melewati batas waktu akhir       
                          kontrak karena kesalahan atau kelalaian    
                          Penyedia atau bukan akibat Keadaan Kahar   
                          maka   Penyedia dikenakan denda            
                          keterlambatan.                             
                                                                     
B.4 Adendum                                                          
26. Perubahan Kontrak 26.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui        
                          Adendum Kontrak.                           
                     26.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan       
                          apabila disetujui oleh para pihak, yang    
                          diakibatkan beberapa hal berikut meliputi: 
                          a. perubahan pekerjaan                     
                          b. perubahan harga Kontrak                 
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 19 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          c. perubahan  Jadwal  Pelaksanaan          
                             Pekerjaan;                              
                          d. perubahan Personel Inti; dan/atau       
                          e. perubahan Kontrak yang disebabkan       
                             masalah administrasi;                   
                                                                     
                     26.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak,       
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                          meminta  pertimbangan dari  Tim            
                          Pendukung dan Pejabat/Panitia Peneliti     
                          Pelaksanaan Kontrak.                       
                     26.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan       
                          Kontrak meneliti kelayakan perubahan       
                          kontrak.                                   
27. Perubahan Pekerjaan 27.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara     
                          kondisi pekerjaan pada saat pelaksanaan    
                          dengan Kerangka Acuan Kerja yang           
                          ditentukan dalam dokumen Kontrak,          
                          Pejabat Penandatangan Kontrak bersama      
                          Penyedia dapat melakukan perubahan         
                          pekerjaan, yang meliputi:                  
                                                                     
                          a. menambah atau mengurangi volume         
                            waktu penugasan yang tercantum dalam     
                            KAK/Kontrak;                             
                          b. mengubah lingkup yang tercantum         
                            dalam KAK/ Kontrak;                      
                          c. mengurangi atau menambah jenis          
                            pekerjaan yang tercantum dalam           
                            KAK/Kontrak; dan/atau                    
                          d. perubahan Jadwal Pelaksanaan            
                            Pekerjaan.                               
                     27.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi  
                          lapangan seperti yang dimaksud pada        
                          klausul 27.1 namun  ada perintah           
                          perubahan dari Pejabat Penandatangan       
                          Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak     
                          bersama Penyedia dapat menyepakati         
                          perubahan pekerjaan yang meliputi:         
                                                                     
                          a. mengubah lingkup yang tercantum         
                            dalam KAK/ Kontrak                       
                          b. mengurangi atau menambah jenis          
                            pekerjaan yang tercantum dalam           
                            KAK/Kontrak; dan/atau                    
                          c. perubahan Jadwal   Pelaksanaan          
                            Pekerjaan.                               
                     27.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh   
                          Pejabat Penandatangan Kontrak secara       
                          tertulis kepada Penyedia kemudian          
                          dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan    
                          harga dengan tetap mengacu pada            
                          ketentuan yang tercantum dalam Kontrak     
                          awal.                                      
                     27.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam  
                          Berita Acara sebagai dasar penyusunan      
                          adendum Kontrak.                           
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 20 -                                   
                                                                     
                                                                     
                     27.5 Dalam   hal  perubahan  pekerjaan          
                          mengakibatkan perubahan personel maka      
                          perubahan tersebut harus mengikuti         
                          ketentuan dalam klausul 30.                
                     27.6 Dalam   hal  perubahan  pekerjaan          
                          sebagaimana dimaksud pada klausul 27.1     
                          dan 27.2  mengakibatkan penambahan         
                          harga  Kontrak, perubahan Kontrak          
                          dilaksanakan  dengan   ketentuan           
                          penambahan harga Kontrak akhir tidak       
                          melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga   
                          yang tercantum dalam Kontrak awal dan      
                          tersedianya anggaran.                      
                                                                     
28. Perubahan Harga  28.1 Perubahan  harga  Kontrak dapat            
                          diakibatkan oleh:                          
                          a. perubahan pekerjaan;                    
                          b. penyesuaian harga; dan/atau             
                          c. peristiwa kompensasi.                   
                     28.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan    
                          oleh perubahan pekerjaan harus terlebih    
                          dahulu  melalui pemeriksaan Tim            
                          Pendukung dan dilengkapi dengan data-      
                          data pendukung yang lengkap.               
                                                                     
                     28.3 Perubahan    harga    diakibatkan          
                          penambahan/pengurangan personel yang       
                          tercantum dalam Kontrak diberlakukan       
                          setelah disepakati para Pihak dan dapat    
                          diberikan penyesuaian harga setelah bulan  
                          ke-13 sejak personel tersebut mulai bekerja.
                     28.4 Ketentuan  penggunaan   rumusan            
                          Penyesuaian Harga adalah sebagai berikut:  
                                                                     
                          a) harga yang tercantum dalam kontrak      
                             dapat  berubah akibat adanya            
                             penyesuaian harga sesuai dengan         
                             peraturan yang berlaku apabila          
                             diberlakukan dalam SSKK.                
                          b) penyesuaian harga diberlakukan pada     
                             Kontrak Tahun Jamak dengan yang         
                             Masa Pelaksanaan Kontraknya lebih       
                             dari 18 (delapan belas) bulan;          
                          c) penyesuaian Komponen Remunerasi         
                             Personel dan Biaya Langsung Non         
                             Personel diberlakukan mulai bulan ke-   
                             13  (tiga belas) sejak pelaksanaan      
                             pekerjaan;                              
                          d) penyesuaian Komponen Remunerasi         
                             Personel dan Biaya Langsung Non         
                             Personel berlaku bagi seluruh           
                             kegiatan/mata pembayaran yang           
                             berjenis Harga Satuan, kecuali          
                             komponen keuntungan dan biaya tidak     
                             langsung (overhead cost) sebagaimana    
                             tercantum dalam penawaran;              
                          e) penyesuaian Komponen Remunerasi         
                             Personel dan Biaya Langsung Non         
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 21 -                                   
                                                                     
                                                                     
                             Personel diberlakukan sesuai dengan     
                             jadwal pelaksanaan yang tercantum       
                             dalam   Kontrak  awal/adendum           
                             Kontrak;                                
                          f) jenis pekerjaan baru dengan Komponen    
                             Remunerasi Personel dan Biaya           
                             Langsung Non Personel baru sebagai      
                             akibat adanya adendum Kontrak dapat     
                             diberikan penyesuaian harga mulai       
                             bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum  
                             Kontrak tersebut ditandatangani;        
                          g) indeks yang  digunakan dalam            
                             pelaksanaan Kontrak  terlambat          
                             disebabkan oleh kesalahan Penyedia      
                             adalah indeks terendah antara jadwal    
                             Kontrak dan realisasi pekerjaan;        
                          h) jenis pekerjaan yang lebih cepat        
                             pelaksanaannya    diberlakukan          
                             penyesuaian harga berdasarkan indeks    
                             harga pada saat pelaksanaan.            
                          i) Koefisien komponen    kontrak           
                             berdasarkan koefisien yang digunakan    
                             dalam analisis harga satuan; dan        
                          j) Hasil perhitungan Penyesuaian Harga     
                             dituangkan dalam Adendum Kontrak        
                             setelah dilakukan audit sesuai dengan   
                             ketentuan peraturan perundang-          
                             undangan.                               
                     28.5 Ketentuan Penyesuaian Harga lebih lanjut   
                          sebagaimana diatur dalam SSKK.             
                     28.6 Ketentuan ganti rugi akibat peristiwa      
                          kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa    
                          Kompensasi.                                
29. Perubahan Jadwal 29.1 Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan     
   Pelaksanaan Pekerjaan  dapat diakibatkan oleh:                    
                          a. perubahan pekerjaan;                    
                          b. perpanjangan Masa  Pelaksanaan          
                             Kontrak; dan/atau                       
                          c. peristiwa kompensasi                    
                                                                     
                     29.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak      
                          dapat   diberikan oleh   Pejabat           
                          Penandatangan Kontrak atas pertimbangan    
                          yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai 
                          berikut:                                   
                          a. perubahan pekerjaan;                    
                          b. peristiwa kompensasi; dan/atau          
                          c. Keadaan Kahar.                          
                     29.3 Masa   Pelaksanaan Kontrak dapat           
                          diperpanjang paling kurang sama dengan     
                          waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan   
                          Kahar atau waktu yang diperlukan untuk     
                          menyelesaikan pekerjaan akibat dari        
                          ketentuan pada klausul 29.2 huruf a dan b. 
                     29.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                          menyetujui  perpanjangan   Masa            
                          Pelaksanaan Kontrak setelah melakukan      
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 22 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          penelitian terhadap usulan tertulis yang   
                          diajukan  oleh  Penyedia  sesuai           
                          pertimbangan yang wajar setelah Penyedia   
                          meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai  
                          untuk memberikan peringatan dini atas      
                          keterlambatan atau tidak dapat bekerja     
                          sama  untuk mencegah keterlambatan         
                          sesegera mungkin, maka keterlambatan       
                          seperti ini tidak dapat dijadikan alasan   
                          untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan       
                          Kontrak.                                   
                     29.5 Pejabat   Penandatangan  Kontrak           
                          berdasarkan pertimbangan Tim Pendukung     
                          dan Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan   
                          Kontrak harus telah menetapkan ada         
                          tidaknya perpanjangan dan untuk berapa     
                          lama.                                      
                     29.6 Persetujuan perubahan Jadwal Pelaksanaan   
                          Pekerjaan dan/atau perpanjangan Masa       
                          Pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam       
                          Adendum Kontrak.                           
                     29.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga 
                          penyelesaian pekerjaan akan melampaui      
                          Masa Pelaksanaan Kontrak maka Penyedia     
                          berhak untuk meminta perpanjangan Masa     
                          Pelaksanaan Kontrak berdasarkan data       
                          penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak   
                          berdasarkan pertimbangan Tim Pendukung     
                          memperpanjang Masa Pelaksanaan Kontrak     
                          secara tertulis. Perpanjangan Masa         
                          Pelaksanaan Kontrak harus dilakukan        
                          melalui Adendum Kontrak.                   
30. Perubahan Personel Inti 30.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
                         bahwa Personel inti :                       
                         a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan   
                           pekerjaan dengan baik;                    
                         b. berkelakuan tidak baik;                  
                                                                     
                         c. tidak menerapkan prosedur SMKK;          
                           dan/atau                                  
                         d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi       
                           tugasnya;                                 
                         maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                         menyediakan pengganti dan menjamin          
                         Personel Inti tersebut meninggalkan lokasi  
                         kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender   
                         sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan    
                                                                     
                         Kontrak.                                    
                     30.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat 
                         ketentuan pada klausul 30.1 perlu dilakukan,
                         maka   Penyedia berkewajiban untuk          
                         menyediakan pengganti dengan kualifikasi    
                         yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                         konstruksi yang digantikan tanpa biaya      
                         tambahan apapun.                            
                     30.3 Dalam  hal  penggantian/penambahan         
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 23 -                                   
                                                                     
                                                                     
                         Personel Inti diusulkan oleh Penyedia akibat
                         perubahan pekerjaan, Penyedia mengajukan    
                         permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat   
                         Penandatangan Kontrak disertai alasan       
                         penambahan.                                 
                     30.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel  
                         Inti sebagaimana ketentuan klausul 30.3     
                         diajukan dengan melampirkan riwayat         
                                                                     
                         hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang   
                         diusulkan.                                  
                     30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                         menyetujui  penggantian  dan/atau           
                         penambahan Personel Inti berdasarkan        
                         pemeriksaan terhadap kualifikasi yang       
                         dibutuhkan     dengan     riwayat           
                         hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang   
                                                                     
                         diusulkan.                                  
                     30.6 Perubahan Personel Inti  berupa            
                         pengurangan, penambahan, dan/atau           
                         penggantian harus mendapat persetujuan      
                         terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan  
                         Kontrak dan dituangkan dalam adendum        
                         kontrak.                                    
                     30.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak
                         memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.       
                                                                     
                     30.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul  
                         akibat perubahan Personel Inti menjadi      
                         tanggung jawab Penyedia.                    
                                                                     
 B.5 Keadaan Kahar                                                   
31. Keadaan Kahar    31.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:  
                          bencana alam, bencana non alam, bencana    
                          sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi      
                          cuaca ekstrem, dan gangguan industri       
                          lainnya.                                   
                     31.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-   
                          hal merugikan yang disebabkan oleh         
                          perbuatan atau kelalaian para pihak.       
                                                                     
                     31.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat   
                          Penandatangan Kontrak atau Penyedia        
                          memberitahukan tentang terjadinya          
                          Keadaan Kahar kepada salah satu pihak      
                          secara tertulis dengan ketentuan :         
                          a. dalam waktu paling lambat 14 (empat     
                            belas) hari kalender sejak menyadari     
                            atau seharusnya menyadari atas kejadian  
                            atau terjadinya Keadaan Kahar;           
                          b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan    
                          c. menyerahkan  hasil  identifikasi        
                            kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang   
                            terhambat dan/atau akan terhambat        
                            akibat Keadaan Kahar tersebut.           
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 24 -                                   
                                                                     
                                                                     
                     31.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :         
                          a. pernyataan yang diterbitkan oleh        
                            pihak/instansi yang berwenang sesuai     
                            ketentuan peraturan perundang-           
                            undangan; dan/atau                       
                          b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar    
                            yang telah diverifikasi kebenarannya.    
                                                                     
                     31.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja   
                          pelaksanaan dapat berupa:                  
                          a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang   
                            terdampak;                               
                          b. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; dan       
                          c. Dokumen pendukung lainnya (apabila      
                            ada).                                    
                                                                     
                     31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta      
                          Tim  Pendukung   untuk melakukan           
                          penelitian terhadap  penyampaian           
                          pemberitahuan Keadaan Kahar dan bukti      
                          serta hasil identifikasi sebagaimana       
                          dimaksud dalam klausul 31.4 dan klausul    
                          31.5                                       
                     31.7 Dalam  hal Keadaan Kahar terbukti,         
                          kegagalan salah satu Pihak untuk           
                          memenuhi kewajibannya yang ditentukan      
                          dalam Kontrak bukan merupakan cidera       
                          janji atau wanprestasi apabila telah       
                          dilakukan sesuai pada klausul 31.3.        
                          Kewajiban yang dimaksud adalah hanya       
                          kewajiban dan  kinerja pelaksanaan         
                          terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang   
                          terdampak dan/atau akan terdampak akibat   
                          dari Keadaan Kahar                         
                     31.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar terbukti,  
                          pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan.    
                          Penghentian Pekerjaan karena Keadaan       
                          Kahar dapat bersifat                       
                          a. sementara hingga Keadaan Kahar          
                            berakhir apabila akibat Keadaan Kahar    
                            masih            memungkinkan            
                            dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan ;  
                                                                     
                          b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar   
                            tidak            memungkinkan            
                            dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.   
                          c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya    
                            berdampak pada bagian Pekerjaan;         
                            dan/atau                                 
                          d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar        
                            berdampak  terhadap keseluruhan          
                            Pekerjaan;                               
                                                                     
                     31.9 Penghentian Pekerjaan sesuai klausul 31.8  
                          akibat keadaan kahar dilakukan secara      
                          tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                          dengan  disertai alasan penghentian        
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 25 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          pekerjaan dan  dituangkan dalam            
                          perubahan Rencana Kerja penyedia.          
                     31.10 Dalam hal  penghentian pekerjaan          
                          mencakup  seluruh pekerjaan (baik          
                          sementara ataupun permanen) karena         
                          Keadaan Kahar, maka:                       
                          a. Kontrak dihentikan sementara hingga     
                            keadaan kahar berakhir; atau             
                          b. Kontrak dihentikan permanen apabila     
                            akibat  Keadaan  Kahar   tidak           
                            memungkinkan        dilanjutkan/         
                            diselesaikannya pekerjaan.               
                     31.11 Penghentian kontrak sebagaimana klausul   
                          31.10 dilakukan melalui perintah tertulis  
                          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak         
                          dengan disertai alasan penghentian kontrak 
                          dan dituangkan dalam adendum kontrak.      
                                                                     
                     31.12 Dalam  hal  pelaksanaan Kontrak           
                          dilanjutkan, para pihak dapat melakukan    
                          perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan        
                          Kontrak dapat diperpanjang sekurang-       
                          kurangnya sama dengan jangka waktu         
                          terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.  
                          Perpanjangan waktu untuk penyelesaian      
                          Kontrak dapat melewati Tahun Anggaran.     
                     31.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat   
                          Penandatangan Kontrak memerintahkan        
                          secara tertulis kepada Penyedia untuk      
                          sedapat mungkin meneruskan pekerjaan,      
                          maka Penyedia berhak untuk menerima        
                          pembayaran sebagaimana ditentukan dalam    
                          Kontrak dan mendapat penggantian biaya     
                          yang wajar sesuai dengan kondisi yang      
                          telah dikeluarkan untuk bekerja dalam      
                          Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus 
                          diatur dalam suatu adendum Kontrak.        
                     31.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan  
                          permanen, para  pihak  melakukan           
                          pengakhiran Pekerjaan, Pengakhiran         
                          Kontrak dan menyelesaikan hak dan          
                          kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak  
                          untuk menerima pembayaran sesuai           
                          dengan prestasi atau kemajuan hasil        
                          pekerjaan yang telah dicapai setelah       
                          dilakukan pemeriksaan bersama atau         
                          berdasarkan hasil audit.                   
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                  
                                                                     
32. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena   
                     terjadi Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud      
                     pada klausul 31.                                
33. Pemutusan Kontrak 33.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh    
                           Pejabat Penandatangan Kontrak atau        
                           Penyedia.                                 
                      33.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan        
                           terlebih dahulu memberikan surat          
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 26 -                                   
                                                                     
                                                                     
                           peringatan dari salah satu pihak ke pihak 
                           yang lain yang melakukan tindakan         
                           wanprestasi kecuali telah ada putusan     
                           pidana.                                   
                      33.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali  
                           kecuali pelanggaran tersebut berdampak    
                           terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa   
                           manusia, keselamatan publik, dan          
                           lingkungan dan ditindaklanjuti dengan     
                           surat pernyataan wanprestasi dari pihak   
                           yang dirugikan.                           
                      33.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-     
                           kurangnya 14 (empat belas) hari kalender  
                           setelah  Pejabat   Penandatangan          
                           Kontrak/Penyedia   menyampaikan           
                           pemberitahuan rencana Pemutusan           
                           Kontrak  secara tertulis kepada           
                           Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak.   
                      33.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak     
                           oleh salah satu pihak maka Pejabat        
                           Penandatangan Kontrak membayar            
                           kepada  Penyedia sesuai dengan            
                           pencapaian prestasi pekerjaan yang telah  
                           diterima oleh Pejabat Penandatangan       
                           Kontrak dikurangi denda yang harus        
                           dibayar Penyedia (apabila ada), serta     
                           Penyedia menyerahkan semua hasil          
                           pelaksanaan   kepada    Pejabat           
                           Penandatangan Kontrak dan selanjutnya     
                           menjadi hak milik Pejabat Penandatangan   
                           Kontrak.                                  
34. Pemutusan Kontrak oleh 34.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267  
   Pejabat Penandatangan  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,         
   Kontrak                Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
                          melakukan pemutusan Kontrak apabila:       
                          a. Penyedia terbukti melakukan KKN,        
                             kecurangan dan/atau pemalsuan           
                             dalam  proses pengadaan yang            
                             diputuskan oleh Instansi yang           
                             berwenang.                              
                          b. Pengaduan tentang penyimpangan          
                             prosedur, dugaan KKN dan/atau           
                             pelanggaran persaingan sehat dalam      
                             pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa       
                             dinyatakan benar oleh Instansi yang     
                             berwenang;                              
                          c. Penyedia berada dalam keadaan pailit    
                             yang diputuskan oleh pengadilan;        
                          d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi      
                             Daftar     Hitam      sebelum           
                             penandatanganan Kontrak;                
                          e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;     
                          f. Penyedia lalai/cidera janji dalam       
                             melaksanakan kewajibannya dan tidak     
                             memperbaiki kelalaiannya dalam          
                             jangka waktu yang telah ditetapkan;     
                          g. berdasarkan penelitian Pejabat          
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 27 -                                   
                                                                     
                                                                     
                             Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak   
                             akan    mampu    menyelesaikan          
                             keseluruhan pekerjaan walaupun          
                             diberikan kesempatan sampai dengan      
                             50 (lima puluh) hari kalender sejak     
                             Tanggal Penyerahan Pekerjaan semula     
                             untuk menyelesaikan pekerjaan;          
                          h. setelah  diberikan kesempatan           
                             menyelesaikan pekerjaan sampai          
                             dengan 50 (lima puluh) hari kalender    
                             sejak Tanggal Penyerahan Pekerjaan      
                             semula, Penyedia tidak dapat            
                             menyelesaikan pekerjaan;                
                          i. Penyedia menghentikan pekerjaan         
                             selama 28 (dua puluh delapan) hari      
                             kalender dan penghentian ini tidak      
                             tercantum dalam Jadwal Pelaksanaan      
                             Pekerjaan serta tanpa persetujuan Tim   
                             Pendukung ; atau                        
                          j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak    
                             bukan dikarenakan pergantian nama.      
                     34.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan      
                          pada Masa Kontrak karena kesalahan         
                          Penyedia, maka:                            
                          a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh      
                             Penyedia atau Jaminan Uang Muka         
                             terlebih dahulu dicairkan (apabila      
                             diberikan);                             
                          b. Penyedia membayar denda (apabila        
                             ada); dan                               
                          c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar        
                             Hitam                                   
                                                                     
                     34.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud     
                          pada klausul 34.2 di atas, dicairkan senilai
                          uang muka yang belum dikembalikan dan      
                          disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.    
                     34.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud     
                          klausul 34.2 disertai dengan:              
                          a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan  
                            ketentuan kontrak; dan                   
                          b. dokumen pendukung.                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 28 -                                   
                                                                     
                                                                     
35. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab 
   Penyedia          Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat     
                     melakukan pemutusan Kontrak apabila:            
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak menyetujui     
                        Tim Pendukung   untuk memerintahkan          
                        Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan       
                        yang bukan disebabkan oleh kesalahan         
                        Penyedia, dan perintah penundaan tersebut    
                        tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)  
                        hari kalender;                               
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak          
                        menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran      
                        (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran      
                        sesuai dengan yang disepakati sebagaimana    
                        tercantum dalam SSKK.                        
                     c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat    
                        Penandatangan Kontrak membayar kepada        
                        Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan    
                        yang  telah  diterima oleh Pejabat           
                        Penandatangan Kontrak sampai dengan          
                        tanggal berlakunya pemutusan Kontrak         
                        dikurangi denda keterlambatan yang harus     
                        dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
                        menyerahkan semua hasil pekerjaan kepada     
                        Pejabat Penandatangan Kontrak dan            
                        selanjutnya menjadi milik  Pejabat           
                        Penandatangan Kontrak.                       
36. Pengakhiran Pekerjaan 36.1 Para pihak dapat menyepakati pengakhiran
                         Pekerjaan dalam hal terjadi                 
                         a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan   
                           bukan oleh kesalahan para pihak;          
                         b. pelaksanaan kontrak tidak dapat          
                           dilanjutkan akibat keadaan kahar; atau    
                         c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.    
                                                                     
                     36.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 36.1    
                         dituangkan dalam adendum final yang berisi  
                         perubahan akhir dari kontrak                
37. Berakhirnya Kontrak                                              
                                                                     
                     37.1 Pengakhiran pelaksanaan  Kontrak           
                          dilakukan berdasarkan kesepakatan para     
                          pihak                                      
                     37.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan   
                          pengakhiran pekerjaan dan hak dan          
                          kewajiban para pihak yang terdapat dalam   
                          Kontrak sudah terpenuhi.                   
                     37.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para        
                          pihak sebagaimana dimaksud pada klausul    
                          37.2 adalah terkait dengan pembayaran      
                          yang seharusnya dilakukan akibat dari      
                          pelaksanaan kontrak.                       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 29 -                                   
                                                                     
                                                                     
38. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil     
                     pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi 
                     kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
                     atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan     
                     sepenuhnya oleh Pejabat Penandatangan Kontrak   
                     tanpa  kewajiban perawatan/pemeliharaan.        
                     Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut  
                     oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah     
                     mempertimbangkan  kepentingan Pejabat           
                     Penandatangan Kontrak.                          
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                        
39. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
   Penyedia          yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam     
                     melaksanakan Kontrak, meliputi :                
                     a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan        
                        pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan  
                        yang telah ditetapkan dalam Kontrak;         
                     b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana
                        dan prasarana dari Pejabat Penandatangan     
                        Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan         
                        pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;          
                     c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara      
                        periodik kepada Pejabat Penandatangan        
                        Kontrak;                                     
                     d. melaksanakan,  menyelesaikan  dan            
                        menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Jadwal   
                        Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang     
                        telah ditetapkan dalam Kontrak;              
                     e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan     
                        secara cermat, akurat dan penuh tanggung     
                        jawab dengan menyediakan tenaga kerja,       
                        bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau     
                        dari lapangan, dan segala pekerjaan yang     
                        diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian   
                        dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam   
                        Kontrak;                                     
                                                                     
                     f. memberikan keterangan-keterangan yang        
                        diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan     
                        yang  dilakukan Pejabat Penandatangan        
                        Kontrak;                                     
                     g. mengambil langkah-langkah yang memadai       
                        dalam rangka memberi perlindungan kepada     
                        setiap orang yang berada di tempat kerja     
                        maupun masyarakat dan lingkungan sekitar     
                        yang berhubungan dengan pelaksanaan          
                        pekerjaan;                                   
                     h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung    
                        yang  sesuai dengan kewenangan Tim           
                        Pendukung dalam Kontrak ini; dan             
                     i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat    
                        lingkup pekerjaan ditentukan di SSKK.        
                                                                     
40. Tanggung jawab   Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk    
                     melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai 
                     dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan    
                     waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan      
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 30 -                                   
                                                                     
                                                                     
                     tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.   
41. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan 
   Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau         
   Informasi         dokumen lainnya yang berhubungan dengan         
                     Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya  
                     KAK dan/atau gambar-gambar, serta informasi     
                     lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali     
                     dengan izin tertulis dari Pejabat Penandatangan 
                     Kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-   
                     undangan.                                       
42. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan 
   Intelektual       Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
                     ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas     
                     pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh       
                     Penyedia.                                       
                                                                     
43. Penanggungan Risiko 43.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, 
                          membebaskan, dan menanggung tanpa          
                          batas Pejabat Penandatangan Kontrak        
                          beserta instansinya terhadap semua bentuk  
                          tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,       
                          kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau  
                          tuntutan hukum, proses pemeriksaan         
                          hukum,  dan biaya yang dikenakan           
                          terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak     
                          beserta instansinya (kecuali kerugian yang 
                          mendasari tuntutan tersebut disebabkan     
                          kesalahan atau kelalaian berat Pejabat     
                          Penandatangan Kontrak) sehubungan          
                          dengan klaim yang timbul dari hal-hal      
                          berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
                          sampai dengan  Tanggal Penyerahan          
                          Pekerjaan :                                
                          a.                                         
                            kehilangan atau kerusakan peralatan      
                            dan    harta  benda   Penyedia,          
                            Subkontraktor (jika ada), dan personel;  
                          b.                                         
                            cidera tubuh, sakit atau kematian        
                            personel; dan                            
                          c.                                         
                            kehilangan atau kerusakan harta benda,   
                            dan cidera tubuh, sakit atau kematian    
                            pihak ketiga.                            
                     43.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja        
                          sampai dengan  Tanggal Penyerahan          
                          Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau    
                          kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan   
                          perlengkapan merupakan risiko Penyedia,    
                          kecuali kerugian atau kerusakan tersebut   
                          diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian  
                          Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                     43.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh  
                          Penyedia tidak membatasi kewajiban         
                          penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal    
                          pertanggungan asuransi tidak mencukupi     
                          maka biaya yang timbul dan/atau selisih    
                          biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.      
                     43.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil   
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 31 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja        
                          sampai dengan  Tanggal Penyerahan          
                          Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki    
                          oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri   
                          jika kehilangan atau kerusakan tersebut    
                          terjadi akibat tindakan atau kelalaian     
                          Penyedia.                                  
44. Perlindungan Tenaga 44.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban 
   Kerja                  atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan  
                          personelnya pada program  Badan            
                          Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)        
                          Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban   
                          pembayaran BPJS tersebut sebagaimana       
                          diatur dalam peraturan perundang-          
                          undangan.                                  
                     44.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi       
                          dan memerintahkan personelnya untuk        
                          mematuhi   peraturan  keselamatan          
                          konstruksi. Pada waktu pelaksanaan         
                          pekerjaan, Penyedia beserta personelnya    
                          dianggap telah membaca dan memahami        
                          peraturan keselamatan konstruksi tersebut. 
                     44.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan    
                          kepada setiap personelnya (termasuk        
                          personelnya Subkontraktor, jika ada)       
                          perlengkapan keselamatan konstruksi yang   
                          sesuai dan memadai.                        
                     44.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia        
                          untuk melaporkan kecelakaan berdasarkan    
                          hukum  yang berlaku, Penyedia wajib        
                          melaporkan kepada Pejabat Penandatangan    
                          Kontrak mengenai setiap kecelakaan yang    
                          timbul sehubungan dengan pelaksanaan       
                          Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh      
                          empat) jam setelah kejadian.               
45. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-  
   Lingkungan        langkah yang memadai untuk melindungi           
                     lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat  
                     kerja dan membatasi gangguan lingkungan         
                     terhadap pihak ketiga dan harta bendanya        
                     sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini,      
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-    
                     undangan yang mengatur mengenai pengelolaan     
                     lingkungan hidup.                               
46. Asuransi         46.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan  
                          asuransi sejak SPMK sampai dengan          
                          Tanggal Penyerahan Pekerjaan untuk         
                          semua barang yang mempunyai risiko         
                          tinggi terjadinya kecelakaan, pelaksanaan  
                          pekerjaan, atas segala risiko terhadap     
                          kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta   
                          risiko lain yang tidak dapat diduga.       
                     46.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi   
                          pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di  
                          lokasi kerja.                              
                     46.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan     
                          dalam penawaran dan termasuk dalam         
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 32 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          harga kontrak.                             
47. Tindakan Penyedia yang 47.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
   Mensyaratkan           lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat  
   Persetujuan Pejabat    Penandatangan  Kontrak   sebelum           
   Penandatangan Kontrak  melakukan tindakan-tindakan berikut:       
                          a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan     
                            yang belum tercantum dalam Lampiran      
                            SSKK (apabila ada);                      
                                                                     
                          b. menunjuk Personel Inti yang namanya     
                            tidak tercantum dalam Lampiran SSKK;     
                          c. mengubah  atau  memutakhirkan           
                            Program Mutu; atau                       
                          d. tindakan lain selain yang diatur dalam  
                            SSUK.                                    
                     47.2 Tindakan lain dalam klausul 47.1 huruf d   
                          dituangkan dalam SSKK                      
48. Laporan Hasil Pekerjaan 48.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
                          pelaksanaan kontrak untuk menetapkan       
                          volume pekerjaan atau kegiatan yang telah  
                          dilaksanakan guna pembayaran hasil         
                          pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan     
                          dituangkan dalam laporan kemajuan hasil    
                          pekerjaan sesuai ketentuan dalam KAK.      
                                                                     
                     48.2 Untuk kepentingan pengendalian dan         
                          pengawasan  pelaksanaan pekerjaan,         
                          seluruh aktivitas kegiatan personel dan    
                          pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam
                          laporan rencana dan realisasi pekerjaan.   
                     48.3 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh        
                          Penyedia, diperiksa, dan disetujui oleh    
                          Pejabat Penandatangan Kontrak/ pihak       
                          Pejabat Penandatangan Kontrak, dan dapat   
                          dibantu oleh Tim Pendukung .               
49. Kepemilikan Dokumen 49.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi,   
                          desain, laporan, dan/atau dokumen-         
                          dokumen lain serta piranti lunak yang      
                          dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan     
                          Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak       
                          milik Pejabat Penandatangan Kontrak.       
                                                                     
                     49.2 Penyedia paling lambat pada waktu          
                          pemutusan atau penghentian atau akhir      
                          Masa Pelaksanaan Kontrak berkewajiban      
                          untuk menyerahkan semua dokumen dan        
                          piranti lunak tersebut beserta daftar      
                          rinciannya kepada Pejabat Penandatangan    
                          Kontrak.                                   
                     49.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah     
                          salinan tiap dokumen dan piranti lunak     
                          tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai   
                          penggunaan dokumen dan piranti lunak       
                          tersebut di atas di kemudian hari diatur   
                          dalam SSKK.                                
50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi     
                     finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 33 -                                   
                                                                     
                                                                     
                     atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban  
                     Penyedia dalam   Kontrak ini. Pejabat           
                     Penandatangan Kontrak mengenakan Denda          
                     dengan memotong angsuran pembayaran prestasi    
                     pekerjaan Penyedia. Pembayaran Denda tidak      
                     mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia. 
                                                                     
51. Jaminan          51.1 Jaminan  yang  digunakan  dalam            
                          pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa bank  
                          garansi atau surety bond. Jaminan bersifat 
                          tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan      
                          harus dicairkan oleh penerbit jaminan      
                          paling lambat 14 (empat belas) hari kerja  
                          setelah surat perintah pencairan dari      
                          Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak   
                          yang  diberi kuasa  oleh Pejabat           
                          Penandatangan Kontrak diterima.            
                                                                     
                     51.2 Penerbit jaminan selain Bank Umum harus    
                          telah ditetapkan/mendapat rekomendasi      
                          dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).         
                     51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai       
                          berikut:                                   
                          a. paket pekerjaan sampai dengan           
                             Rp1.000.000.000,00 (satu miliar         
                             rupiah) dapat diterbitkan oleh:         
                             1) Bank Umum;                           
                                                                     
                             2) Perusahaan Asuransi;                 
                             3) Perusahaan Penjaminan;               
                             4) Lembaga Keuangan Khusus yang         
                                Menjalankan Usaha di Bidang          
                                Pembiayaan, Penjaminan, dan          
                                asuransi untuk mendorong ekspor      
                                Indonesia sesuai dengan ketentuan    
                                peraturan perundang-undangan di      
                                bidang lembaga  pembiayaan           
                                ekspor Indonesia; atau               
                             5) Konsorsium Perusahaan Asuransi       
                                Umum/Konsorsium   Lembaga            
                                Penjaminan/Konsorsium                
                                Perusahaan Penjaminan yang           
                                mempunyai program asuransi           
                                kerugian (suretyship).               
                                                                     
                          b. paket   pekerjaan  di    atas           
                             Rp1.000.000.000,00 (satu miliar         
                             rupiah) dapat diterbitkan oleh:         
                             1) Bank Umum; atau                      
                             2) Konsorsium Perusahaan Asuransi       
                                Umum/Konsorsium   Lembaga            
                                Penjaminan/     Konsorsium           
                                Perusahaan Penjaminan yang           
                                mempunyai program asuransi           
                                kerugian (suretyship).               
                     51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada         
                          Pejabat Penandatangan Kontrak dalam        
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 34 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          rangka pengambilan uang muka paling        
                          kurang sama dengan besarnya uang muka.     
                     51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi    
                          secara proporsional sesuai dengan sisa uang
                          muka yang diterima.                        
                     51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka          
                          paling kurang sejak tanggal persetujuan    
                          pemberian uang muka sampai dengan          
                          Tanggal Penyerahan Pekerjaan.              
                                                                     
                                                                     
D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBKONTRAKTOR                               
52. Persyaratan Personel 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus 
                          sesuai dengan kualifikasi dan pengalaman   
                          yang  ditawarkan dalam Dokumen             
                          Penawaran dan dibuktikan dalam Rapat       
                          Persiapan Penandatanganan Kontrak serta    
                          dituliskan dalam Lampiran SSKK             
                     52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu       
                          Penugasan Personel akan dibuat oleh        
                          Penyedia melalui pemberitahuan secara      
                          tertulis kepada Pejabat Penandatangan      
                          Kontrak dan dapat dituangkan dalam         
                          perubahan Kontrak;                         
                     52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka       
                          perkiraan Waktu  Penugasan harus           
                          ditentukan secara tertulis oleh para pihak 
                          dan dituangkan dalam perubahan Kontrak.    
                                                                     
53. Personel Inti    53.1 Nama  Personel Inti, uraian pekerjaan,     
                          kualifikasi, dan perkiraan Waktu           
                          Penugasan dilampirkan dalam Lampiran       
                          SSKK;                                      
                     53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga   
                          kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan  
                          oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,        
                          Personel Inti dapat sewaktu-waktu          
                          disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan      
                          pekerjaan di bawah sumpah.                 
54. Jam Kerja dan Lembur 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang
                          bekerja adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas
                          7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1 (satu) 
                          jam istirahat.                             
                                                                     
                     54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan     
                          klausul 54.1 dapat diberikan lembur sesuai 
                          dengan  ketentuan Menteri  yang            
                          membidangi ketenagakerjaan setelah         
                          mendapatkan izin Pejabat Penandatangan     
                          Kontrak.                                   
                     54.3 Personel yang bekerja melebihi batas waktu 
                          lembur yang diizinkan wajib diganti oleh   
                          personel lain dan personel penggantinya    
                          harus mendapatkan izin dari Pejabat        
                          Penandatangan Kontrak dan dapat dibantu    
                          diperiksa oleh Tim Pendukung .             
                     54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang        
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 35 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak   
                          kedatangannya di Indonesia sesuai dengan   
                          surat perintah mobilisasi;                 
                     54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas   
                          sakit atau liburan, karena perhitungan     
                          upah sudah mencakup hal tersebut.          
55. Hari Kerja       55.1 Penyedia tidak diperkenankan melakukan     
                          pekerjaan apapun di lokasi kerja pada      
                          waktu yang secara ketentuan peraturan      
                          perundang-undangan dinyatakan sebagai      
                          hari libur atau di luar jam kerja normal,  
                          kecuali:                                   
                          a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;       
                          b. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                             memberikan izin; atau                   
                          c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau     
                             untuk    keselamatan/perlindungan       
                             masyarakat, dimana Penyedia harus       
                             segera memberitahukan urgensi           
                             pekerjaan tersebut kepada Tim           
                             Pendukung    dan/atau Pejabat           
                             Penandatangan Kontrak.                  
                     55.2 Semua personel dibayar selama hari kerja   
                          dan datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar 
                          pembayaran masing-masing pekerja dapat     
                          diperiksa oleh Pejabat Penandatangan       
                          Kontrak.                                   
                     55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar     
                          hari kerja efektif dan jam kerja normal    
                          harus mengikuti ketentuan Menteri yang     
                          membidangi ketenagakerjaan.                
                     55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja   
                          efektif dan/atau jam kerja normal harus    
                          diawasi oleh Pejabat Penandatangan         
                          Kontrak dan dapat dibantu diperiksa oleh   
                          Tim Pendukung .                            
                                                                     
56. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya  boleh  melakukan           
   Penyedia dan           subkontrak sebagian pekerjaan utama        
   Subkontraktor          kepada Penyedia Spesialis.                 
                     56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas      
                          bagian pekerjaan yang disubkontrakkan      
                          tersebut.                                  
                     56.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau    
                          mensubkontrakkan pekerjaan.                
                                                                     
                     56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan   
                          Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan       
                          tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh   
                          Penyedia yang ditunjuk dan dilarang        
                          dialihkan atau disubkontrakkan kepada      
                          pihak lain.                                
                     56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan    
                          kerjasama dengan Subkontraktor hanya       
                          boleh melaksanakan sesuai dengan daftar    
                          bagian pekerjaan yang disubkontrakkan      
                          (apabila ada) yang dituangkan dalam        
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 36 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          Lampiran SSKK.                             
                     56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang       
                          Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak   
                          boleh diubah kecuali atas persetujuan      
                          tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                          dan dituangkan dalam adendum Kontrak.      
                     56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia      
                          dan  Subkontraktor dilaporkan secara       
                          periodik kepada Pejabat Penandatangan      
                          Kontrak dan  diawasi oleh Pejabat          
                          Penandatangan Kontrak serta dapat dibantu  
                          oleh Tim Pendukung .                       
                                                                     
                     56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan       
                          sebagaimana diatur pada klausul 56.4 atau  
                          56.5 maka akan dikenakan denda senilai     
                          pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.   
                                                                     
E. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                   
57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
   Pejabat Penandatangan yang harus dilaksanakan oleh Pejabat        
   Kontrak           Penandatangan Kontrak dalam melaksanakan        
                     Kontrak, meliputi :                             
                     a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang       
                        dilaksanakan oleh Penyedia;                  
                     b. menerima laporan-laporan secara periodik     
                        mengenai pelaksanaan pekerjaan yang          
                        dilaksanakan oleh Penyedia;                  
                     c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan       
                        jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan    
                        yang telah ditetapkan dalam Kontrak.         
                     d. membayar pekerjaan sesuai dengan Biaya       
                        Langsung Personel dan Biaya Langsung Non     
                        Personel yang tercantum dalam Kontrak yang   
                        telah ditetapkan kepada Penyedia;            
                                                                     
                     e. memberikan fasilitas berupa sarana dan       
                        prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia      
                        untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan       
                        sesuai ketentuan Kontrak; dan                
                     f. menilai kinerja Penyedia.                    
                                                                     
                                                                     
58. Fasilitas        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan  
                     fasilitas berupa sarana dan prasarana atau      
                     kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum     
                     dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanaan         
                     pekerjaan ini.                                  
                                                                     
59. Peristiwa Kompensasi 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan   
                          kepada Penyedia yaitu:                     
                                                                     
                          a. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                             mengubah   Jadwal  Pelaksanaan          
                             Pekerjaan yang dapat mempengaruhi       
                             pelaksanaan pekerjaan;                  
                          b. keterlambatan pembayaran kepada         
                             Penyedia;                               
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 37 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak     
                             memberikan      gambar-gambar,          
                             spesifikasi dan/atau instruksi sesuai   
                             jadwal yang dibutuhkan;                 
                          d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi     
                             sesuai jadwal dalam kontrak;            
                          e. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                             memerintahkan      penundaan            
                             pelaksanaan pekerjaan;                  
                          f. Pejabat Penandatangan Kontrak           
                             memerintahkan untuk mengatasi           
                             kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
                             sebelumnya yang disebabkan/tidak        
                             disebabkan oleh Pejabat Penandatangan   
                             Kontrak; dan/atau                       
                          g. Ketentuan lain dalam SSKK.              
                     59.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan    
                          pengeluaran  tambahan   dan/atau           
                          keterlambatan penyelesaian pekerjaan       
                          maka  Pejabat Penandatangan Kontrak        
                          berkewajiban untuk membayar ganti rugi     
                          dan/atau memberikan perpanjangan Masa      
                          Pelaksanaan Kontrak.                       
                     59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi     
                          hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan    
                          data  penunjang dan   perhitungan          
                          kompensasi yang diajukan oleh Penyedia     
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,      
                          dapat dibuktikan kerugian nyata.           
                     59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak      
                          hanya dapat diberikan jika berdasarkan     
                          data  penunjang dan   perhitungan          
                          kompensasi yang diajukan oleh Penyedia     
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,      
                          dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu   
                          akibat Peristiwa Kompensasi.               
                                                                     
                     59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi      
                          dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan     
                          Kontrak jika Penyedia gagal atau lalai untuk
                          memberikan peringatan dini dalam           
                          mengantisipasi atau mengatasi dampak       
                          Peristiwa Kompensasi.                      
                                                                     
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                        
60. Nilai Kontrak    60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar     
                          kepada  Penyedia atas pelaksanaan          
                          pekerjaan dalam Kontrak sebesar Nilai      
                          Kontrak.                                   
                     60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan        
                          meliputi:                                  
                          a. beban pajak,                            
                          b. keuntungan dan biaya overhead (biaya    
                             umum); dan                              
                          c. biaya pelaksanaan pekerjaan.            
                     60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian
                          yang tercantum dalam Rincian Komponen      
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 38 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          Remunerasi Personel dan Rincian Biaya      
                          Langsung Non Personel dan dicantumkan di   
                          dalam Kontrak.                             
                     60.4 Besaran Nilai Kontrak sesuai dengan        
                          penawaran yang sebagaimana yang telah      
                          diubah terakhir kali sesuai dengan         
                          ketentuan dalam Kontrak.                   
61. Rincian Komponen 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar     
   Remunerasi Personel    kepada Penyedia Biaya Langsung Personel    
   dan Biaya Langsung     berupa  remunerasi sesuai Waktu            
   Non Personel           Penugasan aktual Personel dan Biaya        
                          Langsung Non Personel yang timbul akibat   
                          pelaksanaan Kontrak.                       
                     61.2 Pembayaran   berdasarkan Rincian           
                          Komponen Remunerasi Personel harus         
                          dilengkapi bukti pembayaran dari Penyedia  
                          sebesar nominal yang diterima oleh         
                          personelnya sesuai dengan Waktu            
                          Penugasan.                                 
                     61.3 Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya       
                          Langsung Non Personel harus dilengkapi     
                          Penyedia dengan bukti pengeluaran yang     
                          dapat dipertanggungjawabkan.               
                                                                     
                     61.4 Pembayaran Biaya Langsung Non Personel     
                          dapat dibayarkan secara lumsum, harga      
                          satuan dan/atau penggantian biaya sesuai   
                          yang dikeluarkan (at cost).                
                     61.5 Rincian Komponen Remunerasi Personel       
                          dan Biaya Langsung Non Personel dapat      
                          diberikan Penyesuaian Harga apabila        
                          ditentukan dalam SSKK;                     
                                                                     
62. Pembayaran       62.1 Uang Muka                                  
                          a. Uang Muka dapat diberikan kepada        
                             Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK    
                             untuk:                                  
                             1) Mobilisasi; dan/atau                 
                             2) pekerjaan teknis yang diperlukan     
                                untuk  persiapan pelaksanaan         
                                pekerjaan                            
                          b. untuk kualifikasi usaha menengah dan    
                             besar, uang muka dapat diberikan        
                             paling tinggi 20% (dua puluh persen)    
                             dari harga Kontrak;                     
                          c. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang         
                             muka dapat diberikan paling tinggi      
                             15% (lima belas persen) dari harga      
                             Kontrak;                                
                          d. Besaran uang muka ditentukan dalam      
                             SSKK dan dibayar setelah Penyedia       
                             menyerahkan Jaminan Uang Muka           
                             paling sedikit sebesar uang muka yang   
                             diterima;                               
                          e. Dalam hal diberikan uang muka, maka     
                             Penyedia   harus   mengajukan           
                             permohonan pengambilan uang muka        
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 39 -                                   
                                                                     
                                                                     
                             secara tertulis kepada Pejabat          
                             Penandatangan Kontrak disertai          
                             dengan rencana penggunaan uang          
                             muka untuk melaksanakan pekerjaan       
                             sesuai Kontrak;                         
                          f. Pejabat Penandatangan Kontrak harus     
                             mengajukan  Surat  Permintaan           
                             Pembayaran (SPP) kepada Pejabat         
                             Penandatanganan Surat Perintah          
                             Membayar     (PPSPM)   untuk            
                             permohonan tersebut pada huruf f,       
                             paling lambat 7 (tujuh) hari kerja      
                             setelah Jaminan Uang Muka diterima;     
                          g. Pengembalian   uang    muka             
                             diperhitungkan berangsur-angsur         
                             secara proporsional pada setiap         
                             pembayaran prestasi pekerjaan dan       
                             paling lambat harus lunas pada saat     
                             pekerjaan mencapai prestasi 100 %       
                             (seratus persen).                       
                                                                     
                     62.2 Prestasi pekerjaan                         
                          Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang   
                          disepakati dilakukan oleh Pejabat          
                          Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:   
                          a. Penyedia telah mengajukan tagihan       
                             disertai laporan kemajuan hasil         
                             pekerjaan;                              
                                                                     
                          b. Tagihan yang disampaikan Penyedia       
                             dilampiri dengan Berita Acara           
                             Pemeriksaan Pekerjaan sesuai dengan     
                             KAK, bukti pembayaran, kuitansi, dan    
                             bukti dukung pengeluaran lain sesuai    
                             dengan SSKK                             
                          c. pembayaran dilakukan dengan sistem      
                             bulanan sesuai dengan ketentuan yang    
                             ditetapkan dalam SSKK.                  
                          d. pembayaran harus memperhitungkan        
                             angsuran uang muka, denda (apabila      
                             ada), dan pajak;                        
                          e. untuk Kontrak yang mempunyai            
                             subkontrak, permintaan pembayaran       
                             harus dilengkapi bukti pembayaran       
                             kepada seluruh Subkontraktor sesuai     
                             dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran   
                             kepada Subkontraktor dilakukan sesuai   
                             prestasi pekerjaan yang selesai         
                             dilaksanakan oleh Subkontraktor tanpa   
                             harus menunggu pembayaran terlebih      
                             dahulu dari Pejabat Penandatangan       
                             Kontrak.                                
                          f. pembayaran terakhir hanya dilakukan     
                             setelah pekerjaan selesai 100% (seratus 
                             persen) dan Berita Acara Serah Terima   
                             Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat   
                             Penandatangan Kontrak dan Penyedia;     
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 40 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          g. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam     
                             kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja        
                             setelah pengajuan  permintaan           
                             pembayaran dari Penyedia diterima       
                             harus sudah  mengajukan Surat           
                             Permintaan Pembayaran kepada Pejabat    
                             Penandatanganan Surat Perintah          
                             Membayar (PPSPM); dan                   
                          h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam  
                             perhitungan tagihan, tidak akan         
                             menjadi alasan untuk menunda            
                             pembayaran. Pejabat Penandatangan       
                             Kontrak dapat meminta Penyedia untuk    
                             menyampaikan perhitungan prestasi       
                             sementara dengan mengesampingkan        
                             hal-hal yang  sedang  menjadi           
                             perselisihan.                           
                     62.3 Denda dan Ganti Rugi                       
                          a. denda merupakan sanksi finansial yang   
                             dikenakan kepada Penyedia, antara       
                             lain: denda keterlambatan dalam         
                             penyelesaian pelaksanaan pekerjaan      
                             dan  denda  terkait pelanggaran         
                             ketentuan subkontrak;                   
                          b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial   
                             yang  dikenakan kepada Pejabat          
                             Penandatangan Kontrak maupun            
                             Penyedia karena terjadinya cidera       
                             janji/wanprestasi. Besarnya sanksi      
                             ganti rugi adalah sebesar nilai         
                             kerugian yang ditimbulkan.              
                          c. Besarnya denda keterlambatan yang       
                             dikenakan kepada Penyedia atas          
                             keterlambatan penyelesaian pekerjaan    
                             adalah:                                 
                             1) 1‰ (satu perseribu) per hari dari    
                               harga  bagian Kontrak yang            
                               tercantum dalam Kontrak; atau         
                             2) 1‰ (satu perseribu) dari harga       
                               Kontrak (sebelum PPN) untuk setiap    
                               hari keterlambatan;                   
                             Sesuai yang ditetapkan dalam SSKK       
                          d. Besaran denda pelanggaran subkontrak    
                             sebesar nilai pekerjaan subkontrak      
                             yang disubkontrakkan tidak sesuai       
                             ketentuan.                              
                          e. besarnya ganti rugi sebagai akibat      
                             peristiwa kompensasi yang dibayar       
                             oleh Pejabat Penandatangan Kontrak      
                             atas keterlambatan pembayaran adalah    
                             sebesar bunga dari nilai tagihan yang   
                             terlambat dibayar, berdasarkan tingkat  
                             suku bunga yang berlaku pada saat itu   
                             menurut ketetapan Bank Indonesia;       
                                                                     
                          f. pembayaran denda dan/atau ganti rugi    
                             diperhitungkan dalam pembayaran         
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 41 -                                   
                                                                     
                                                                     
                             prestasi pekerjaan;                     
                          g. ganti rugi kepada Penyedia dapat        
                             mengubah Harga Kontrak setelah          
                             dituangkan dalam adendum kontrak;       
                          h. pembayaran ganti rugi dilakukan oleh    
                             Pejabat Penandatangan Kontrak,          
                             apabila Penyedia telah mengajukan       
                             tagihan disertai perhitungan dan data-  
                             data.                                   
63. Perhitungan Akhir 63.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan         
                          berdasarkan jumlah waktu penugasan dan     
                          ketentuan Kontrak, dilaksanakan setelah    
                          selesai 100% (seratus persen) dan          
                          dituangkan dalam Adendum Kontrak.          
                     63.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan     
                          terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
                          100% (seratus persen) dan berita acara     
                          serah terima pekerjaan telah ditandatangani
                          oleh kedua belah Pihak.                    
                                                                     
                     63.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,     
                          Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan    
                          kepada Pejabat Penandatangan Kontrak       
                          rincian perhitungan nilai tagihan terakhir 
                          yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan    
                          Kontrak berdasarkan hasil penelitian       
                          tagihan, berkewajiban untuk menerbitkan    
                          SPP untuk pembayaran tagihan angsuran      
                          terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
                          terhitung sejak tagihan dan dokumen        
                          penunjang dinyatakan lengkap dan           
                          diterima oleh Pejabat Penandatangan        
                          Kontrak.                                   
64. Penangguhan      64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat        
   Pembayaran             menangguhkan  pembayaran  setiap           
                          angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika  
                          Penyedia gagal atau lalai memenuhi         
                          kewajiban kontraktualnya, termasuk         
                          penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai   
                          dengan waktu yang telah ditetapkan dalam   
                          KAK.                                       
                     64.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara       
                          tertulis memberitahukan kepada Penyedia    
                          tentang penangguhan hak pembayaran,        
                          disertai alasan-alasan yang jelas mengenai 
                          penangguhan tersebut. Penyedia diberi      
                          kesempatan untuk memperbaiki dalam         
                          jangka waktu tertentu.                     
                     64.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus         
                          disesuaikan dengan proporsi kegagalan      
                          atau kelalaian Penyedia.                   
                                                                     
                     64.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat          
                          Penandatangan Kontrak, penangguhan         
                          pembayaran  akibat  keterlambatan          
                          penyerahan pekerjaan dapat dilakukan       
                          bersamaan dengan pengenaan denda           
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 42 -                                   
                                                                     
                                                                     
                          kepada Penyedia.                           
                                                                     
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                         
65. Penyelesaian     65.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya     
   Perselisihan/Sengketa  sungguh-sungguh menyelesaikan secara       
                          damai semua perselisihan yang timbul dari  
                          atau berhubungan dengan Kontrak ini atau   
                          interpretasinya selama atau setelah        
                          pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip   
                          dasar musyawarah untuk  mencapai           
                          kemufakatan.                               
                     65.2 Dalam  hal musyawarah para pihak           
                          sebagaimana dimaksud pada klausul 65.1     
                          tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,    
                          maka  penyelesaian perselisihan atau       
                          sengketa antara para pihak ditempuh        
                          melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan   
                          arbitrase.                                 
                     65.3 Selain ketentuan pada klausul 65.2 para    
                          pihak dapat membentuk dewan sengketa       
                          (untuk menggantikan mediasi dan            
                          konsiliasi).                               
                                                                     
                     65.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan     
                          sengketa untuk menggantikan mediasi dan    
                          konsiliasi maka nama anggota dewan         
                          sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh  
                          para pihak sebelum penandatanganan         
                          Kontrak.                                   
66. Itikad Baik      66.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas      
                          saling percaya yang disesuaikan dengan     
                          hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.       
                     66.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan       
                          perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan  
                          kepentingan masing-masing pihak. Apabila   
                          selama Kontrak, salah satu pihak merasa    
                          dirugikan, maka diupayakan tindakan yang   
                          terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.  
                                                                     
            BAB X. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                      
                                                                     
 Klausul  Ketentuan                  Data                            
    5    Korespondens Alamat Para Pihak sebagai berikut:             
              i     Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak :     
                         ............... [diisi nama satuan kerja Pejabat
                    Penandatangan Kontrak]                           
                     Nama      : ............... [diisi nama Pejabat 
                                 Penandatangan Kontrak]`             
                     Alamat    : ............... [diisi alamat Pejabat
                                 Penandatangan Kontrak]              
                     Website   : ............... [diisi website Pejabat
                                 Penandatangan Kontrak]              
                     E-mail    : ............... [diisi Pejabat      
                                 Penandatangan Kontrak]              
                     Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili
                                 Pejabat Penandatangan Kontrak]      
                                                                     
                    Penyedia: ........................ [diisi nama badan
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 43 -                                   
                                                                     
                                                                     
                    usaha/nama KSO]                                  
                     Nama      : ............... [diisi nama yang ttd
                                 surat perjanjian]                   
                     Alamat    : ............... [diisi alamat Penyedia]
                     E-mail    : ............... [diisi email Penyedia]
                     Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili
                                 Penyedia]                           
   6.1    Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:            
          Para Pihak                                                 
                    Untuk  Pejabat Penandatangan Kontrak:            
                     Nama      : …………………………………                       
                                 …                                   
                     Jabatan   : …………………………………                       
                                 …. berdasarkan Surat Keputusan      
                                 ……  nomor .…. tanggal …….           
                    Untuk Penyedia:                                  
                     Nama      : …………………………………                       
                                 …                                   
                     Jabatan   : ……………………………..                       
                                 berdasarkan                         
                                 Surat Keputusan …… nomor            
                                 .…. tanggal …….                     
                                                                     
                                                                     
  7.3.b & Pencairan  Jaminan dicairkan dan disetorkan pada .....................
  34.3     Jaminan  [diisi nama kantor Kas Negara]                   
                                                                     
  10.2,   Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :  
  47.1.a,  dan/atau                                                  
                    1. __________________________                    
 47.1.b & Subkontrak                                                 
                    2. ___________________________                   
  56.5                                                               
                    3. _______dst                                    
                    [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan
                    penawaran Penyedia]                              
  10.6      Sanksi  Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan        
                    dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi _________   
                                                                     
                    [diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan
                    dikenakan:                                       
                    a. dilakukan pemutusan kontrak; atau             
                                                                     
                    b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga     
                      didalam kontrak dengan harga yang dibayarkan   
                      kepada subkontraktor]                          
                                                                     
  21.1      Waktu   Masa Pelaksanaan Kontrak selama ......... [diisi 
         Penyelesaian jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari
          Pekerjaan kalender terhitung sejak tanggal mulai kerja yang
                    tercantum dalam SPMK.                            
                                                                     
  25.2   Serah Terima Serah terima dilakukan pada: __________        
         Pekerjaan                                                   
                                                                     
  28.4,  Penyesuaian Penyesuaian harga ……………..     [dipilih:         
  28.5 & Harga      diberikan/tidak diberikan]                       
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 44 -                                   
                                                                     
                                                                     
  61.5                                                               
                    [Dalam hal diberikan maka rumusannya sebagai     
                    berikut:                                         
                     a. Untuk  penyesuaian biaya  personel           
                        (remunerasi)                                 
                                                                     
                                      (      )                       
                                                                     
                                                                     
                            R = Remunerasi setelah penyesuaian       
                             n                                       
                                harga;                               
                            R = Remunerasi saat penawaran biaya;     
                             0                                       
                            a = Koefisien tetap yang terdiri atas    
                                keuntungan dan overhead;             
                                 Dalam hal penawaran tidak           
                                 mencantumkan besaran                
                                 komponen keuntungan dan             
                                 overhead maka                       
                                 a = 0,15.                           
                            b = Koefisien remunerasi. (b = 1 - a)    
                            I = Indeks upah nominal pada bulan       
                            0                                        
                                penyampaian penawaran biaya.         
                            I = Indeks upah nominal pada saat        
                            n                                        
                                pekerjaan dilaksanakan.              
                     b. Untuk penyesuaian biaya untuk komponen       
                        non-personel yang bersifat Harga Satuan      
                                     (       )                       
                            H = Harga Satuan komponen non-           
                             n                                       
                                personel setelah penyesuaian         
                                harga;                               
                            H = Harga Satuan komponen non-           
                             0                                       
                                personel saat penawaran biaya;       
                            a = Koefisien tetap yang terdiri atas    
                                keuntungan dan overhead;             
                                 Dalam hal penawaran tidak           
                                 mencantumkan besaran                
                                 komponen keuntungan dan             
                                 overhead maka                       
                                 a = 0,15.                           
                            b = Koefisien biaya non-personel.        
                                 (b = 1 - a)                         
                            B = Indeks harga komponen non-           
                             0                                       
                                personel pada bulan penyampaian      
                                penawaran biaya.                     
                            B = Indeks harga komponen non-           
                             n                                       
                                personel pada saat pekerjaan         
                                dilaksanakan.                        
                     c. Indeks upah nominal dan indeks harga yang    
                        digunakan bersumber dari penerbitan BPS.     
                     d. Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam    
                        penerbitan BPS, digunakan indeks harga atau  
                        ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi     
                        teknis.]                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 45 -                                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  35.b   Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
         Tagihan    SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk     
                    pembayaran tagihan angsuran adalah ........... (......
                    dalam huruf .........) hari kerja terhitung sejak tagihan
                    dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak     
                    diperselisihkan diterima oleh Pejabat Penandatangan
                    Kontrak.                                         
   39.i  Hak    dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari   
         Kewajiban  lingkup pekerjaan adalah :                       
         Penyedia   1……….                                            
                    2………..                                           
                    3………..                                           
                    [diisi selain yang sudah tercantum dalam SSUK dan
                    sesuai dengan KAK, apabila ada]                  
  47.2,  Tindakan   Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan      
  56.6   Penyedia yang persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak adalah:
         Mensyaratkan .................... [diisi selain yang sudah tercantum
         Persetujuan dalam SSUK, apabila ada]                        
         Pejabat                                                     
         Penandatanga                                                
         n Kontrak                                                   
   49    Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan      
         Dokumen    dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari   
                    Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan 
                    pembatasan sebagai berikut: .................... [diisi
                    batasan/ketentuan yang dibolehkan dalam          
                    penggunaannya, misalnya: untuk penelitian/riset  
                    setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat
                    Penandatangan Kontrak]                           
  52.1   Persyaratan Persyaratan Personel:                           
         Personel   1……..                                            
                    2……..                                            
                    3…….                                             
  53.1   Personel Inti Nama Personel Inti:                           
                    1….                                              
                    2…                                               
                    3….                                              
   58    Fasilitas  Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan    
                    fasilitas berupa : .................... [diisi fasilitas milik
                    Pejabat Penandatangan Kontrak yang akan diberikan
                    kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanan      
                    pekerjaan ini (apabila ada)]                     
         Peristiwa  Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat         
  59.1.g Kompensasi diberikan kepada Penyedia adalah ..................... [diisi
                    apabila ada peristiwa kompensasi lain, selain yang
                    telah tertuang dalam SSUK]                       
                                                                     
 62.1.a & Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar .....%
  62.1.e Muka       (.....dalam huruf.....) dari Harga Kontrak.      
                                                                     
 62.2.b & Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan  
  62.2.c Prestasi   cara Bulanan                                     
         Pekerjaan                                                   
                    Dokumen  penunjang yang disyaratkan untuk        
                    mengajukan  tagihan pembayaran prestasi          
                    pekerjaan:                                       
                    1. ……….                                          
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3      
                            - 46 -                                   
                                                                     
                                                                     
                    2. ……….                                          
                    3. Dst                                           
                    [diisi dokumen yang disyaratkan]                 
  62.3.c Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan  
         keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 
                    (satu perseribu) dari ................... (sebelum PPN)
                    [diisi dengan memilih salah satu dari Harga      
                    Kontrak atau harga bagian Kontrak yang           
                    tercantum dalam   Kontrak dan  belum             
                    diserahterimakan apabila ditetapkan serah        
                    terima pekerjaan secara parsial]                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2     Paraf 3
Tenders also won by CV Pelita Buana