| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0843201997121000 | Rp 749,139,000 | 83.42 | 86.74 | - | |
| 0029967882122000 | Rp 937,456,050 | 94.61 | 91.67 | - | |
| 0021959143722000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Gagas Alam Selaras / Ir. Chairil Nasution | 03*6**4****22**0 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas sub unsur |
| 0011281458121000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015364102121000 | - | - | - | terdapat kesamaan pengurus dengan CV.ANDREW PLORI CONSULTANT | |
| 0015364862121000 | - | - | - | - | |
| 0028860856216000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019748185124000 | - | 73 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0022214902216000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016996423121000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026509174101000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025640111445000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | - | - | - | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
| 0017635418124000 | - | - | - | tidak lulus ambang batas sub unsur | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi |
CV Andrew Plori Consultant | 06*1**5****12**0 | - | - | - | terdapat kesamaan pengurus dengan PT. ARTEK UTAMA |
| 0019749290124000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0802823336542000 | - | - | - | - | |
| 0017634601121000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
CV Biel Raya Octube | 05*7**0****13**0 | - | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0015319999122000 | - | - | - | - | |
| 0210353694542000 | - | - | - | - | |
| 0018010140121000 | - | - | - | - | |
| 0011003522121000 | - | - | - | - |
1. Latar Belakang
Dalam Permen PU No. 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan
Kegiatan
Sungai dan Garis Sempadan Danau, dijelaskan bahwa garis sempadan sungai
adalah garis maya dikiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai
batas perlindungan sungai.
Pada wilayah sungai perkotaan, daerah sempadan sungai mengalami
berbagai dampak negatif yang merupakan akibat dari pemanfaatan daerah
sempadan tersebut yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat perkotaan
yang mendiami area sepanjang sempadan sungai tersebut. Dampak negatif
yang biasanya terjadi pada sempadan sungai adalah pembuangan sampah
sembarangan, pendirian bangunan-bangunan ilegal, pengambilan material
sungai secara ilegal, yang semuanya itu mengakibatkan penyempitan
dimensi pada tanggul sungai yang akhirnya mengakibatkan banjir ketika
musim hujan.
Salah satu sungai yang berada pada wilayah perkotaan yang memiliki
permasalahan umum sebagaimana yang telah dijelaskan di atas adalah sungai
Bingei yang berada di Kotamadya Binjai Provinsi Sumatera Utara. Sungai
Bingei sendiri memiliki panjang ± 80,3 Km yang melintas dari Kabupaten
Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten langkat hingga Kotamadya Binjai
dengan Sub DAS Bingei seluas ± 42,82 km2. Di Kotamadya Binjai sendiri
Sungai Bingei melintas sepanjang ± 24,03 Km dan pada daerah perkotaan
memiliki panjang ± 10,0 km. Sungai Bingei atau Sei Bingei memiliki aspek
fungsi kelangsungan morfologi sungai dan aspek ekonomi sosial masyarakat
dan aspek penanganan bencana banjir.
Seiring dengan keinginan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk
mewujudkan penataan sungai yang bersih dan indah dan berwawasan
lingkungan di wilayah urban di Provinsi Sumatera Utara maka Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Program Kegiatan Strategis
Daerah (KSD) Provinsi 2024 – 2026 melalui Bappelitbang Provsu. Maka
pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Provinsi Sumatera Utara bermaksud melaksanakan Penyusunan Dokumen
Desain Penataan Sungai Perkotaan Pada Sei Bingei Kota Binjai.
2. Maksud dan Maksud:
Tujuan Maksud kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen Desain Penataan Sungai
Perkotaan Pada Sei Bingei Kota Binjai dengan mempertimbangkan
keamanan terhadap bahaya banjir, air sungai yang bersih dan kondisi
sekitarnya yang indah serta tertata meliputi kegiatan studi, survey, investigasi
dan desain.
Tujuan:
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya dokumen teknis studi dan Detail
Desain (DD) Penataan Sungai Perkotaan Pada Sei Bingei Kota Binjai,
sehingga hasil ini dapat dilanjutkan ke pekerjaan konstruksi.
3. Sasaran Sasaran dari Penyusunan Dokumen Desain Penataan Sungai Perkotaan Pada
Sei Bingei Kota Binjai ini adalah:
a. Terwujudnya perencanaan teknis yang akurat dan detail sesuai aturan
dan standar yang berlaku;
b. Menciptakan fasilitas publik yang mampu memberikan daya tarik
bagi pengunjung;
c. Mengakomodasi peluang ekonomi yang tumbuh dari masyarakat
setempat melalui pengembangan kawasan wisata tepi air;
d. terciptanya penataan sungai perkotaan yang bersih dan indah.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan ini adalah Sungai Bingei di Wilayah Kota Binjai Provinsi
Sumatera Utara.
5. Sumber Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan jasa konsultansi
Pendanaan Penyusunan Dokumen Desain Penataan Sungai Perkotaan Pada Sei Bingei
Kota Binjai ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun
Anggaran 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Sumatera Utara.
Pagu Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan adalah sebesar
Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan Nama KPA : Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Perencanaan
Organisasi Kuasa Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pengguna Jasa Provinsi Sumatera Utara
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Kegiatan : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman
Pantai pada Wilayah Sungai Lintas Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Desain Penataan Sungai
Perkotaan Pada Sei Bingei Kota Binjai
Data Penunjang
7. Data Dasar a. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kota Binjai;
b. Data Kependudukan Kota Binjai dan data sekunder lainnya;
c. Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai Wampu Besitang;
d. Studi Inventarisasi dan Pemutahiran Data SDA (WS Wampu Besitang);
8. Standar Teknis Konsultan wajib memiliki dan memahami seluruh standar dan pedoman
yang berlaku dan menjadikan acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Beberapa standar teknis yang harus diikuti dan tidak terbatas pada:
a. SNI 6728.1:2015 Penyusunan neraca spasial sumber daya alam – Bagian
1: Sumber daya air
b. SNI 8310.1:2016 Penyajian atlas tactual (tactile) - Bagian 1: Simbol
unsur peta dasar
c. SNI 8200:2015 Prosedur penentuan batas Daerah Aliran Sungai (DAS)
untuk peta skala 1:250.000
d. Kriteria Perencanaan, Pedoman Teknis dan SNI yang terkait;
e. Dan Norma, Standar, Prosedur dan Metode lainnya yang terkait.
9. Pekerjaan Data – data hasil studi sebelumnya yang berkaitan dengan kegiatan ini harus
Terdahulu dikumpulkan oleh penyedia jasa sebagai bahan acuan.
Pekerjaan terdahlu yang pernah dikerjakan:
a. Dokumen Rancangan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah
Sungai Wampu Besitang tahun 2023;
b. Penyusunan dan Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sumatera Utara TA. 2022;
10. Referensi Hukum Referensi hukum untuk pelaksanaan pekerjaan ini meliputi, tetapi tidak
terbatas pada :
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air;
b. Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
d. Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai;
f. Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 2 tahun 2017 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
04/PRT/M/2015 tentang Kriteria Dan Penetapan Wilayah Sungai;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan
Air dan Tata Pengairan;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
28/PRT/M/2015 tentang Penatapan Garis Sempadan Sungai dan Garis
Sempadan Danau;
j. Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara.
11. Lingkup Pekerjaan
Adapun Ruang Lingkup pekerjaan kegiatan ini namun tidak terbatas pada hal-hal berikut:
• Kegiatan A : Pekerjaan Persiapan dan Pengumpulan Data Skunder
• Kegiatan B : Survei Data Primer
• Kegiatan C : Analisis Data
• Kegiatan D : Pra Desain
• Kegiatan E : Desain Penataan Sungai Bingei Kota Binjai
• Kegiatan F : Penyusunan Laporan dan Diskusi