| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027490838124000 | Rp 496,836,000 | 93.89 | 95.11 | - | |
| 0029967882122000 | - | - | - | - | |
| 0015364102121000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015364862121000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019751890121000 | - | - | - | - | |
| 0312129422124000 | - | - | - | - | |
| 0317054195124000 | - | - | - | Nilai skor dibawah ambang batas | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0802823336542000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0756042024121000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015902836121000 | - | - | - | - | |
| 0021996699124000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
SURVEY PENGUATAN DATA KONDISI JALAN
DINAS PEKERJAAN UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
“SURVEY PENGUATAN DATA KONDISI JALAN”
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Jalan sebagai salah satu prasarana utama sektor perhubungan mempunyai peranan
Belakang dalam mendukung terwujudnya sarana pembangunan terutama dalam mendukung
kegiatan pembangunan sektor produksi dan konsummsi pada suatu wilayah sehingga
terwujud keselarasan pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah baru yang
diselenggarakan secara holistis, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan
memberdayakan masyarakat.
Untuk mengetahui informasi ketersediaan jalan yang menghubungkan pusat–pusat
kegiatan dalam wilayah kabupaten/kota baik wilayah yang masih terisolir maupun
yang baru berkembang, jalan yang memudahkan masyarakat perindividu melakukan
perjalanan, jalan yang menjamin perjalanan kendaraan dapat dilakukan sesuai
dengan kecepatan rencana sejalan dengan dinamika kebutuhan terhadap aksesiblitas,
mobilitas, keselamatan, kondisi jalan dan kecepatan maka dibutuhkan suatu data
base jalan
Dalam mendukung pengamanan sistem jaringan jalan secara komprehensif, kegiatan
monitoring kondisi jalan yang up to-date dan memiliki kemampuan grafis dalam
penyajiannya sangat dibutuhkan dalam kerangka penyiapan solusi teknis dari
permasalahan jalan yang ada, agar jaringan jalan dapat beroperasi secara optimal.
Informasi ini dapat menjadi masukan bagi pihak terkait lainnya di lingkungan Dinas
Pekerjaan Umum dalam rangka penyusunan rencana dan program serta kegiatan
pelaksanaan fisik jalan.
Terkait dengan hal tersebut, updating data jalan merupakan hal penting karena dapat
memberikan informasi yang relavan, up to-date, akurat dan lebih lengkap maka
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Pekerjaan Umum
melaksanakan kegiatan Survey Penguatan Data Kondisi Jalan Kabupaten Padang
Lawas pada tahun anggaran 2024 ini. Dengan selesainya dokumen ini diharapkan
tersedianya database informasi jalan sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan
monitoring dan pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas
2. Maksud dan Maksud dari Survey Penguatan Data Kondisi Jalan ini adalah untuk memberikan
Tujuan informasi tentang kondisi jalan yang ada di wilayah Kabupaten Padang Lawas.
Tujuan dari Survey Penguatan Data Kondisi Jalan ini adalah tersedianya informasi
database jalan yang dapat menjadi acuan dan dasar penetapan penanganan jalan
secara cepat dan tepat sehingga dapat mendukung pengembangan dan pemekaran
wilayah yang ada di Kabupaten Padang Lawas dalam rangka peningkatan sistem
jaringan jalan yang ada.
3. Sasaran Adapun Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan jasa konsultansi ini
adalah sebagai berikut :
• Tersusunnya pola jaringan jalan wilayah Kabupaten Padang Lawas;
• Tersedianya pola penanganan skala prioritas sistem program Pembangunan,
Peningkatan dan Pemeliharaan/Rehabilitasi berdasarkan kebutuhan wilayah;
• Database informasi jalan berbasis SIG dengan kemampuan penyajian grafis;
4. Lokasi Di Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan SK Jalan.
Kegiatan
5. Sumber Pelaksanaan pekerjaan kegiatan ini dilakukan berdasarkan DPA Dinas Pekerjaan
Pendanaan Umum dengan anggaran berjumlah Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)
bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Nama PPK : SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M,Si
Organisasi Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
Pengguna Alamat : Komplek Perkantoran SKPD Terpadu
Anggaran Jl. Kihajar Dewantara km. 5 Sibuhuan
Pengguna Anggaran dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Padang Lawas.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar 1. Draft RTRW Kabupaten Padang Lawas 2022.
2. Database Jalan Kabupaten Padang Lawas.
8. Studi-Studi 1. Pengembangan jalan di Kabupaten Padang Lawas
Terdahulu 2. Studi–studi tentang jalan di Kabupaten Padang Lawas
3. Rencana Pengembangan Jalan Kabupaten Padang Lawas
9. RReeffeerreennssii Da1s.a r5P h.e urPkatueurmraat nup realPanrk esPsairndeaesanidn e Nkne og Nia6ot a nT6 a ShuTuranvhe uy2n 0P 0e26n0 g0ut6ea ntattnaen nDgtaa ntPag e KnPogenenldogisleail aoJnala laaBnn a drBaanna rgRa enMvgii slMii ki lik
HHuukkuumm DatabNaseeg NKaeraagb/aDurpaa/aeDtreaanhe .rP aahd. ang Lawas adalah sebagai berikut :
1. 2. U6P.ne drPaatenurgra-atUnu rn aPdnar e nPsgir deeNsniod meNno o r.N 3o38.8 3TT8aa h hTuunan h 2u20n00 0728 0 t 0et8en nt attaennnggt a P npegem r upbbeeranuhtbuaaknha anan t aK saa tPbaesur pPaateutreranat nu ran
PPaedmaPneegrmi nLetraaiwhn taash;N o.N o6. 6T ahTuanh un2 00260 06te nttaenngta ngP enPgeenloglealaonla anB arBanagra ngM ilMiki lik
2. UNnedgNaanergag/-aDUraan/edDraaanheg.r a Nh.o mor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. 3. U7P.ne drPaatenurgra-atUnu rn adMna neMngt eNernoit me rDoi ar lD3a8ma lT a maNh eu gNne e2rig0 e 0rN4i o te.N n ot1a.7 n g 1T 7Ja a hlTaunanh; u2n0 0270 0t7e n ttaenngta Pnged Poemdoanm an
4. PTeerakTtnueirksa nPnie sPn Pegmeenleogrleianlaotnalah Ba Nna roBa.na 2rg6a Mn Tgia lMhikui nlDi k1a 9eDr8aa0he r.t eanht. ang Jalan;
5. 4. PP8ee. rraPatteuurrraaatnnu r PaDenam eDeraraihen rtaKahha bKNuaopb.a u1tep5na T tPeanahd Puanand g2a 0Ln0ga5 wL taeasnw tNaasno g1N 3Joa 1Tla3an hT uTanoh lu2; n0 1210 1te1n ttaenngta n g
6. KReepnRucetaunnscaaa nTn aaM tTa eaRntaut eaRrniu ga PKnegak beKurajpabaautnep naU tPemnad uPamand ga NLnoga. w L3aas7w 5.a /sK .P TS/M/2004 Tahun 2004
tentang Penetapan Ruas Ruas Jalan Dalam Jaringan Primer Menurut
Peranannya Sebagai Jalan Arteri, Jalan Kolektor 1, Jalan Kolektor 2, dan Jalan
Kolektor 3;
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 376/KPTS/M/2004 Tahun 2004
tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
9. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 01/SE/Db/2021 Tentang Pedoman
Survey Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan
RUANG LINGKUP
10. Lingkup Adapun maksud dari kegiatan ini adalah membuat Sistem Database layanan program
Kegiatan penanganan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi/pemeliharaan berdasarkan
skala prioritas, serta estimasi kebutuhan pembiayaan untuk melayani kebutuhan
pertumbuhan pembangunan sosial ekonomi. Kegiatan-kegiatan yang harus
dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah sebagai berikut :
• Melakukan pengumpulan data jaringan jalan dan peta jaringan jalan;
• Melakukan Leger serta penomoran ruas dan simpul Jalan di Kabupaten Padang
Lawas.
• Melaksanakan survey lapangan
✓ Survey Inventarisasi Jaringan Jalan (SIJ)
✓ Survey Kondisi Jalan (SKJ)
• Melakukan data reduction dari data yang dikumpulkan agar sesuai atau
kompatibel dengan format sistem database yang ada;
• Melakukan atau melaksanakan mapping untuk digunakan sebagai basis dari
database jalan;
• Menyusun database informasi jalan untuk pemasukkan data secara digital;
✓ Melakukan penyusunan database informasi jalan berbasis SIG dan
mudah dioperasikan. Menampilkan data-data lengkap jalan (panjang,
lebar, nomor ruas, kondisi jalan, penanganan yang sudah dilakukan, dst)
✓ Menampilkan skala prioritas penanganan
• Melakukan pemasukan data secara manual;
• Pembuatan Manual Operasi dan Manual Program Database.
Database konstruksi ini meliputi sekurang – kurangnya :
• Seluruh ruas jalan hasil survey terkini;
• Berisikan paling tidak informasi antara lain :
✓ Peta sistem jaringan jalan nasional, provinsi, dan kota di Wilayah Kabupaten
Padang Lawas.
✓ Data teknis ruas jalan.
✓ Data kondisi fisik ruas jalan dan dirinci sesuai dengan nomenklatur yang ada
yaitu ke dalam kategori baik, sedang, rusak ringan, dan rusak berat dsb.
• Sistem database harus dapat menampilkan semua informasi menurut provinsi,
status jalan, tahun, mudah dan cepat;.
• Spesifikasi Peta Dasar
Peta rupa bumi digital BAKORSURTANAL skala 1:25.000 atau skala 1:50.000
11. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan layanan jasa konsultasi ini adalah update
kondisi jalan dan database jalan yang merupakan salah satu syarat dalam pengusulan
DAK Bidang jalan Tahun Anggaran 2026.
12. Peralatan, 1. Pengguna jasa akan menyediakan para stafnya untuk dilibatkan dalam
material, membantu pekerjaan ini apabila diperlukan.
personil dan 2. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa dapat digunakan
fasilitas dari dan harus dipelihara oleh penyedia jasa apabila ada.
Pengguna 3. Beberapa data hasil studi ataupun data lain yang pernah dilakukan oleh
Anggaran instansi pengguna jasa akan diberikan.
4. Akomodasi dan ruangan kantor berserta peralatan penunjang
administrasi perkantoran wajib disediakan oleh penyedia jasa sedangkan
dana operasional atas fungsionalisasi fasilitas tersebut dapat menggunakan
dana pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pengguna jasa akan menyediakan kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam
proses kegiatan ini.
13. Peralatan dan 1. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
penyedia jasa 2. Beberapa peralatan minimal yang diprioritaskan dimiliki oleh penyedia
konsultansi jasa antara lain komputer/laptop, printer, selain tenaga ahli yang sesuai.
3. Penyedia jasa wajib menyediakan berbagai referensi baik referensi kajian
ilmiah maupun peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan
pelaksanaan kegiatan.
4. Penyedia jasa harus mampu menghadirkan ketua tim atau salah satu tenaga ahli
yang dikuasakan sebagaimana nama yang tercantum dalam dokumen
penawaran sebagai penyaji saat pembahasan laporan kemajuan.
14. Lingkup Penyedia Jasa berwenang untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan
kewenangan dari pengguna Jasa dalam rangka membantu terlaksananya kegiatan ini.
penyedia jasa
15. Jangka waktu Untuk dapat menyelesaikan kegiatan Penyusunan Laporan dan Audit
penyelesaian Pelaksanaan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 5 (lima) bulan sejak
kegiatan dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
16. Kualifikasi Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan persyaratan kualifikasi Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konsultansi sebagai berikut:
1. Penyedia Jasa merupakan Badan usaha yang memiliki SIUP dan NIB.
2. Penyedia Jasa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Sub Bidang RE
104 (Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Sipil dan Transportasi)
3. Memiliki Tenaga Ahli sesuai yang disyaratkan.
4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan).
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan).
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
Negara.
17. Personil Untuk dapat menyelesaikan pekerjaan ini, maka dibutuhkan beberapa tenaga ahli
yang memiliki sertifikat keahlian, dengan jumlah dan kualifikasi berikut :
1. Team Leader
Sebanyak 1 orang/ mempunyai latar belakang pendidikan S-1 Teknik
•
Sipil/Planologi dan mempunyai SKA Ahli Teknik Jalan Madya/Ahli
Perencanaan Wilayah dan Kota yang diterbitkan oleh asosiasi profesi yang
telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang (LPJK)
Mempunyai pengalaman kerja minimum 5 tahun
•
Tugas dan tanggung jawab adalah :
•
✓ Menyusun dan menyiapkan rencana kerja kegiatan
✓ Melakukan koordinasi dengan pengguna jasa
✓ Mengkoordinasi para tenaga ahli dalam rapat-rapat pembahasan teknis
✓ Mempunyai kewenangan penuh dalam menetapkan keputusan yang
bersifat teknis
✓ Bertanggung jawab penuh di bidang teknis atas pelaksanaan kegiatan
pembuatan informasi database jalan.
✓
2. Ahli Jalan
Sebanyak 1 orang, mempunyai latar belakang pendidikan S-1 Teknik Sipil
•
dan mempunyai SKA Ahli Teknik Jalan minimal Ahli Muda yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi yang telah terakreditasi oleh lembaga yang
berwenang (LPJK)
Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
•
Tugas dan tanggung jawab adalah :
•
✓ Melakukan penelaahan sistem survei jalan yang telah dikembangkan
✓ Melakukan pengumpulan data ruas jalan terkait kondisi terbaru baik
dalam bentuk softcopy maupun hardcopy
✓ Menyusun rencana skala prioritas penanganan jalan
✓ Melakukan koordinasi dengan Tenaga Ahli lainnya terhadap hasil
kajian dan evaluasi penyusunan informasi database jalan
✓ Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Tim.
3. Ahli Database
Sebanyak 1 orang, mempunyai latar belakang pendidikan S-1 dan
•
memiliki sertifikat Pemrograman (Programmer) yang diterbitkan
oleh BNSP
Mempunyai pengalaman kerja dalam bidang informatika/komputer
•
minimum 3 tahun
Tugas dan tanggung jawab adalah :
•
✓ Melakukan penelaahan sistem database jalan dan konstruksi yang
telah dikembangkan
✓ Melakukan fasilitasi pemasukan data konstruksi
✓ Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Tim
Supporting Staff (Tenaga Pendukung)
6. Operator GIS sebanyak 1 orang. Bertugas membantu Tenaga Ahli
Pemetaan. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 Teknik Sipil/Teknik
Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) dan memiliki sertifikat GIS
dengan Kompetensi minimal sebagai Teknisi yang diterbitkan oleh BNSP.
7. Surveyor sebanyak 4 orang. Kualifikasi minimal SMA/SMK dengan
pengalaman kerja minimal 3 tahun;
8. Staf Administrator dan Umum sebanyak 1 orang. Kualifikasi minimal
D-III dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
18. Jadwal Waktu yang disediakan untuk pelaksanaan penyelesaian pekerjaan ini adalah
tahapan 150 (seratus lima puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
pelaksanaan Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pengguna Jasa.
kegiatan
LAPORAN
19. Laporan Draft Laporan Pendahuluan, sebanyak 5 buku, diserahkan 3 minggu setelah Surat
Pendahuluan Perintah Mulai Kerja (SPMK). Laporan Pendahuluan berisi antara lain :
o Metodologi dan Rencana Kerja
o Organisasi Pekerjaan
o Pemahaman KAK yang dituangkan dalam konsep awal kerangka pemikiran
penyelesaian pekerjaan ini termasuk aplikasi dan saran
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan maka akan di cetak Laporan
Pendahuluan sebanyak 5 buku;
20. Laporan Laporan Antara, sebanyak 5 buku, diserahkan 3,5 bulan setelah SPMK. Laporan
Antara Fakta dan Analisa berisi antara lain :
o Hasil penelaahan survey kondisi jalan dan update database jalan
o Konsep awal database informasi jalan berbasis SIG
o Progres kegiatan dan rencana kegiatan selanjutnya
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan maka akan di cetak Laporan Fakta
dan Analisa sebanyak 5 buku;
21. Laporan Akhir Laporan Akhir, sebanyak 5 buku, diserahkan 5 bulan setelah SPMK. Laporan akhir
berisi Informasi Database Jalan;
Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan maka akan di cetak laporan akhir
berisi :
o Penyempurnaan laporan dan kegiatan pemasukan data
o database informasi jalan berbasis SIG yang sudah terpasang pada komputer
pemberi pekerjaan
Seluruh Softcopy laporan diserahkan dalam Flash Disk.
.
LAIN-LAIN
22. Produksi Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia yaitu di Kabupaten Padang Lawas.
23. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi lain diperlukan untuk pelaksanaan
Kerjasama kegiatan jasa konsultasi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
1. Ada surat kerja sama.
2. Tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan tetap ada di perusahaan yang
memenangkan pekerjaan ini.
24. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan 1. Diketahui pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas.
Data 2. Menjaga kerahasiaan data kecuali mendapat ijin dari Dinas Pekerjaan Umum
Lapangan Kabupaten Padang Lawas.
25. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk menyelenggarakan
Pengetahuan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Padang Lawas sehingga hasil pekerjaan dapat dimengerti dan
dipahami.
Sibuhuan, Maret 2024
Diketahui/Disetujui Oleh :
Dibuat Oleh :
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Pejabat Pembuat Komitmen
Kabupaten Padang Lawas
Bidang Bina Marga
Ir. Amirhan Hasibuan,ST, MM
Safran Ilyas Nasution, ST, M.Si
NIP.19800807 201001 1021
NIP.19740605 200904 1 001