| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027490838124000 | Rp 595,293,000 | 79.58 | 85.71 | - | |
| 0019733831113000 | - | - | - | - | |
| 0015364102121000 | - | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0317054195124000 | - | - | - | - | |
| 0023425192113000 | - | - | - | - | |
| 0312129422124000 | - | - | - | - | |
| 0719897928124000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:
- Biaya Langsung Personil
- Biaya Langsung Non Personil
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Terbagi atas beberapa tahapan yaitu :
1. Tahap Persiapan meliputi :
a. Tanggapan kepada kerangka acuan, menyusun rencana kerjadan menyiapkan peta dasar dan peta wilayah
perencanaandengan rujukan peta rupa bumi dengan skala minimal 1:25.000mengacu kepada ketentuan PP
21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
b. Menyiapkan bahan dasar berupa Data spasial Citra Satelit termutakhir yang dapat digunakan sebagai peta
dasar dalam menyusun Peta-Peta tematik terkait tata ruang dengan tingkat ketelitian minimal skala 1:25.000
dengan toleransi tutupan awan 10% - 15%.
c. Menyediakan peta tematik yang mendukung kegiatan analisisrevisi RTRW Kota Padang Sidempuan
mengacu Pedoman bidangpenataan ruang dengan penajaman tema peta sesuai kondisiwilayah perencanaan,
dengan tingkat ketelitian skala 1:25.000.Peta-Peta tematik ini merupakan hasil olahan data primer
atausekunder atau kombinasi keduanya(termasuk data hasil kajian peninjauan kembali RTRW).
d. Menyusun metodologi pekerjaan yang akan dilakukan, kebutuhandata dan persiapan survei.
e. Merumuskanisu strategis dan permasalahan wilayahperencanaan, terutama berdasarkan hasil peninjauan
kembali yangdilakukan terhadap RTRW yang terkait dengan wilayahperencanaan.
f. Mengumpulkan data spasial dan informasi yang berkaitan denganpekerjaan.
g. Menyiapkan Laporan Pendahuluan dan bahan tayanganpresentasi.
2. Tahap Analisa, meliputi :
a. Melakukan kegiatan survei ke daerah dalam rangka menjaring isu strategis dan permasalahan wilayah
perencanaan, dan mengumpulkan data primer serta data sekunder.
b. Tim konsultan diharuskan melakukan analisis secara komprehensif maupun detail (sampai tingkat
kecamatan atau lebih detail), baik deskriptif, statistik maupun spasial. Analisa spasial dilakukan secara
terintegrasi atas beberapa tema dengan mengikuti kaidah Sistem Informasi Geografis. Masing-masing
analisis dilakukan dengan tingkat kedalaman sesuai dengan ketentuan dalam Permen ATR Nomor 11
Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021.
c. Analisis sekurang-kurangnya dilakukan dengan pendekatan wilayah untuk mengetahui kondisi, ciri, dan
hubungan sebab akibat dari unsur-unsur pembentuk ruang wilayah seperti penduduk, sumber daya alam,
sumber daya buatan, sosial, ekonomi, budaya, fisik dan lingkungan, sehingga dapat diidentifikasikan
potensi baik yang positif maupun yang negatif, baik yang hayati maupun non hayati pada Lingkungan Alam
dan Buatan dalam berinteraksi dengan aktivitas manusia/masyarakat.
d. Menyusun skenario pengembangan wilayah untuk menetapkan sektor dan atau komoditi unggulan sebagai
pendorong ekonomi wilayah yang didukung dengan rencana sistem pusat permukiman dan sistem prasarana
wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan. masyarakat. Skenario pengembangan wilayah tersebut disusun
di dalam teks dan peta.
e. Menyusun Konsep Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang mencakup konsep Pola Ruang dan
Struktur Ruang yang mengakomodir pemecahan masalah sektoral bersama-sama dengan instansi terkait.
f. Menyediakan Album Peta untuk bahan pembahasan yang meliputi Peta-Peta tematik pendukung tata ruang
diantaranya Peta-Peta tentang Skenario Pengembangan Wilayah, Konsep Pola Ruang dan StrukturRuang.
g. Menyiapkan Laporan Fakta dan Analisis beserta bahan tayangan presentasi.
3. Tahap akhir meliputi :
a. Melakukan perumusan revisi rencana terhadap wilayah perencanaan dengan mengacu ketentuan dalam
Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
b. Melakukan perumusan Kebijakan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Rencana dan Strategi, serta arahan
pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota;
c. Menyusun Naskah Akademis dan Draf Rancangan Peraturan Daerah tentangRTRW Kota Padang
Sidempuan;
d. Menyiapkan Laporan Rencana beserta bahan tayangan presentasi.