Survey Penguatan Data Kondisi Jembatan

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3233668
Status: Seleksi Ulang
Date: 11 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): PT Konsulindo Citra Ernala
NPWP: 015902836121000
RUP Code: 49522803
Work Location: kab. Padang Lawas - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015902836121000Rp 199,944,50095.9996.79-
0018014076121000---Tidak melampirkan SBU sesuai yang di persyaratkan
0015364862121000----
0826222648543000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0014353346545000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0802823336542000---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0756042024121000----
0019751890121000----
Attachment
KERANGKA      ACUAN   KERJA                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        SURVEY   PENGUATAN     DATA   KONDISI   JEMBATAN                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    DINAS  PEKERJAAN     UMUM                            
                                                                         
          PEMERINTAH      KABUPATEN     PADANG    LAWAS                  
                                                                         
                     TAHUN   ANGGARAN      2024                          
                      KERANGKA  ACUAN KERJA                              
            “SURVEY PENGUATAN  DATA KONDISI JEMBATAN”                    
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                        URAIAN PENDAHULUAN                               
                                                                         
1. Latar       Jembatan sebagai salah satu prasarana utama sektor perhubungan mempunyai
   Belakang    peranan dalam mendukung terwujudnya sarana pembangunan terutama dalam
                                                                         
               mendukung kegiatan pembangunan sektor produksi dan konsummsi pada suatu
               wilayah sehingga terwujud keselarasan pembagian dan kesesuaian pertumbuhan
                                                                         
               wilayah baru yang diselenggarakan secara holistis, berkelanjutan, berwawasan
               lingkungan dan memberdayakan masyarakat.                  
                                                                         
               Untuk mengetahui informasi ketersediaan jembatan yang menghubungkan pusat–
               pusat kegiatan dalam wilayah kabupaten/kota baik wilayah yang masih terisolir
                                                                         
               maupun yang baru berkembang, jalan dan jembatan yang memudahkan masyarakat
               perindividu melakukan perjalanan. Dalam mendukung pengamanan sistem
               jaringan jembatan secara komprehensif, kegiatan monitoring kondisi jembatan
                                                                         
               yang up to-date dan memiliki kemampuan grafis dalam penyajiannya sangat
               dibutuhkan dalam kerangka penyiapan solusi teknis dari permasalahan jembatan
                                                                         
               yang ada, agar jaringan jembatan dapat beroperasi secara optimal. Informasi ini
               dapat menjadi masukan bagi pihak terkait lainnya di lingkungan Dinas Pekerjaan
                                                                         
               Umum dalam rangka penyusunan rencana dan program serta kegiatan pelaksanaan
               fisik jembatan.                                           
                                                                         
                                                                         
               Terkait dengan hal tersebut, updating data jalan merupakan hal penting karena
                                                                         
               dapat memberikan informasi yang relavan, up to-date, akurat dan lebih lengkap
               maka Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Pekerjaan Umum
                                                                         
               melaksanakan kegiatan Survey Penguatan Data Kondisi Jembatan Kabupaten
               Padang Lawas pada Tahun Anggaran 2024 ini. Dengan selesainya dokumen ini
               diharapkan tersedianya Database Informasi Jembatan sebagai acuan dalam
                                                                         
               pelaksanaan pekerjaan monitoring dan pembangunan jembatan di Kabupaten
               Padang Lawas                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
2. Maksud  dan Maksud dari Survey Penguatan Data Kondisi Jembatan ini adalah untuk
   Tujuan      memberikan informasi tentang kondisi jembatan yang ada di wilayah Kabupaten
                                                                         
               Padang Lawas bagi para pihak terkait dengan jembatan dalam mendukung
               pengembangan wilayah di Kabupaten Padang Lawas.           
                                                                         
               Tujuan dari Survey Penguatan Data Kondisi Jembatan ini adalah tersedianya
               informasi kondisi terkini jembatan yang dituangkan dalam database jembatan yang
               dapat menjadi acuan dan dasar penetapan penanganan jembatan secara cepat dan
                                                                         
               tepat sehingga dapat mendukung pengembangan dan pemekaran wilayah yang ada
               di Kabupaten Padang Lawas. Juga sebagai syarat dalam pengusulan DAK Bidang
                                                                         
               Jalan/Jembatan TA. 2026.                                  
                                                                         
                                                                         
3. Sasaran     Adapun Sasaran yang hendak dicapai sebagai hasil dari layanan jasa konsultansi ini
               adalah sebagai berikut :                                  
                                                                         
                • Tersedianya informasi dan update kondisi Jembatan di Kabupaten Padang
                  Lawas;                                                 
                                                                         
                • Tersedianya pola penanganan skala prioritas sistem program Pembangunan,
                  Peningkatan dan Pemeliharaan/Rehabilitasi berdasarkan kebutuhan wilayah;
                                                                         
                  Database informasi jaringan jembatan dengan kemampuan penyajian grafis;
                                                                         
                                                                         
4. Lokasi      Di Kabupaten Padang Lawas                                 
   Kegiatan                                                              
                                                                         
                                                                         
5. Sumber      Pelaksanaan pekerjaan kegiatan ini dilakukan berdasarkan DPA Dinas Pekerjaan
   Pendanaan   Umum dengan anggaran berjumlah Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)
                                                                         
               bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas tahun Anggaran 2024.
                                                                         
                                                                         
6. Nama dan    Nama PPK : SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M,Si                
                                                                         
   Organisasi  Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
   Pengguna    Alamat  : Komplek Perkantoran SKPD Terpadu                
                                                                         
   Anggaran             Jl. Kihajar Dewantara km. 5 Sibuhuan             
                                                                         
                                                                         
               Pengguna Anggaran dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum
               Kabupaten Padang Lawas.                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          DATA PENUNJANG                                 
                                                                         
7. Data Dasar  1. Draft RTRW Kabupaten Padang Lawas 2022.                
               2. Database Jalan dan jembatan Kabupaten Padang Lawas.    
                                                                         
                                                                         
8. Studi-Studi 1. Pengembangan jalan dan jembatan di Kabupaten Padang Lawas
   Terdahulu   2. Studi–studi tentang jalan dan jembatan di Kabupaten Padang Lawas
                                                                         
               3. Rencana Pengembangan Jalan dan Jembatan Kabupaten Padang Lawas
                                                                         
                                                                         
 9. RReeffeerreennssii Da1s.a r5P h.e urPkatueurmraat nupr ealPanrk esPsairndeaesanidn e Nkne og Nia6ot a nT6 a ShTuuranvh euy2n 0P 0e26n0 g0ut6ea ntattanenn Dgta antPage KnPgoeennldogilseail aoJnlaa laaBnn a drBaanna grRa neMvgi islMii ki lik
                                                                         
    HHuukkuumm DatabNaseeg NKaeraagb/aDurpaa/aeDtreaanhe .rP aahd. ang Lawas adalah sebagai berikut :
               1. 2. U6P.ne drPaatenurgra-atUnu rna dnaP nr egPs irNdeesonimd e onrN o3.N8 oT.3 a8 h 3u 8nT a 2h0Tu0an7h u tne2 n0 t0a28n0 g0 8tP ee nmttaebnnegtna nt ugpk ea rnup beKrauahbbaaunhp aa ntae tn a sa tas
                                                                         
                  PPaedraPanteugrra aLtnua rwaPnae sm;P eerminetraihn taNho .N 6o . T6a hTuanh u2n0 0260 0te6n ttaenngta nPge nPgeenloglealaonla aBna rBanagra nMgi lMiki lik
               2. UNnedgNaanergag/-aDUraan/edDraaanheg.r a Nh.o mor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
               3. 3. U7P.ne drPaatenurgra-atUnur na dnaM n geMn Nteeornmit eo rriD 3 a8lD aTmaalh a munN 2 e0gN0ee4rig tee rniN ta on.Ng oJ.a1 l7 a n1 ;7 T ahTuanh u n2 0 0270 0 7t e nttaenngta ng
                                                                         
               4. PPeerdaPtouemrdaoannm PTaenem kTneeriksin nPtiaeshn P gNeenolog. le2al6ao nlTa Baanha urBanna 1rga9 Mn8g0i l Mtiekni lDtiakan eDgr aaJhear.l aahn.;
               5. 4. PP8ee. rraPatteuurrraaatnnu r PaDenam eDeraraihen rtaKahha bKNuaopb.a u1tep5na T tPeanahd Puanand g2a 0Ln0ga5 wL taeasnw tNaasno g1N 3Joa 1Tla3an hT uTanoh lu2; n0 1210 1te1n ttaenngta n g
                                                                         
               6. KReepnRucetaunnscaaa nTn aaM tTa eaRntaut eaRrniu ga PKnegak beKurajpabaautnep naU tPemnad uPamand ga NLnoga. w L3aas7w 5.a /sK .P TS/M/2004 Tahun 2004
                  tentang Penetapan Ruas Ruas Jalan Dalam Jaringan Primer Menurut
                                                                         
                  Peranannya Sebagai Jalan Arteri, Jalan Kolektor 1, Jalan Kolektor 2, dan Jalan
                  Kolektor 3;                                            
                                                                         
               7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 376/KPTS/M/2004 Tahun 2004
                  tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional;          
                                                                         
               8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
               9. Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 01/SE/Db/2021 Tentang Pedoman
                                                                         
                  Survey Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan         
                                                                         
                          RUANG LINGKUP                                  
                                                                         
10. Lingkup    Adapun lingkup dari kegiatan ini adalah adalah sebagai berikut :
   Kegiatan    • Melakukan pengumpulan data jaringan jembatan            
                                                                         
               • Melakukan Leger serta penomoran ruas dan simpul Jembatan di Kabupaten
                 Padang Lawas.                                           
                                                                         
               • Melaksanakan survey lapangan                            
                    ✓ Survey Inventarisasi Jaringan Jembatan             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                    ✓ Survey Kondisi Jembatan                            
               • Membuat Peta jaringan jembatan                          
                                                                         
               • Membuat Database jaringan jembatan                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
11. Keluaran   Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan layanan jasa konsultasi ini adalah
                                                                         
               update data kondisi jembatan yang sudah direvisi.         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
12. Peralatan, 1. Pengguna jasa akan menyediakan para stafnya untuk dilibatkan dalam
   material,     membantu pekerjaan ini.                                 
                                                                         
   personil dan 2. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa dapat
   fasilitas dari digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa apabila ada.
                                                                         
   Pengguna    3. Beberapa data hasil studi ataupun data lain yang pernah dilakukan oleh
   Anggaran      instansi pengguna jasa akan diberikan.                  
                                                                         
               4. Akomodasi dan ruangan kantor berserta peralatan penunjang
                 administrasi perkantoran wajib disediakan oleh penyedia jasa
                                                                         
                 sedangkan dana operasional atas fungsionalisasi fasilitas tersebut dapat
                 menggunakan dana pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
                                                                         
               5. Pengguna jasa akan menyediakan kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam
                 proses kegiatan ini.                                    
                                                                         
                                                                         
13. Peralatan dan 1. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
                                                                         
   material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
   penyedia jasa 2. Beberapa peralatan minimal yang diprioritaskan dimiliki oleh penyedia
                                                                         
   konsultansi   jasa antara lain komputer/laptop, printer, selain tenaga ahli yang sesuai.
               3. Penyedia jasa wajib menyediakan berbagai referensi baik referensi kajian
                                                                         
                 ilmiah maupun peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan
                 pelaksanaan kegiatan.                                   
                                                                         
               4. Penyedia jasa harus mampu menghadirkan ketua tim atau salah satu tenaga
                 ahli yang dikuasakan sebagaimana nama yang tercantum dalam dokumen
                 penawaran sebagai penyaji saat pembahasan laporan kemajuan.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
14. Lingkup    Penyedia Jasa berwenang untuk mendapatkan data dan informasi yang
   kewenangan  dibutuhkan dari pengguna Jasa dalam rangka membantu terlaksananya kegiatan
                                                                         
   penyedia jasa ini.                                                    
                                                                         
                                                                         
15. Jangka waktu Janngka waktu pelaksanaan adalah 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkannya Surat
   penyelesaian Perintah Mulai Kerja (SPMK).                             
   kegiatan                                                              
                                                                         
                                                                         
16. Kualifikasi Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan persyaratan kualifikasi Penyedia Jasa
                                                                         
   Penyedia Jasa Konsultansi sebagai berikut:                            
               1. Penyedia Jasa merupakan Badan usaha yang memiliki SIUP dan NIB.
               2. Penyedia Jasa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Sub Bidang RE
                                                                         
                 104 (Jasa Desain Rekayasa Untuk Pekerjaan Sipil dan Transportasi)
               3. Memiliki Tenaga Ahli sesuai yang disyaratkan.          
                                                                         
               4. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan).
               5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
                                                                         
                 ada perubahan).                                         
               6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
                                                                         
                 pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
                 pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
                                                                         
                 bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
                 sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
                                                                         
                 Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
                 Negara.                                                 
                                                                         
                                                                         
17. Personil   Untuk dapat menyelesaikan pekerjaan ini, maka dibutuhkan beberapa tenaga ahli
               yang memiliki sertifikat keahlian, dengan jumlah dan kualifikasi berikut :
                                                                         
               1. Team Leader                                            
                    Sebanyak 1 orang, mempunyai latar belakang pendidikan S-1 Teknik Sipil
                 •                                                       
                    dan mempunyai SKA Ahli Teknik Jembatan Madya yang diterbitkan oleh
                    asosiasi profesi yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang
                                                                         
                    (LPJK)                                               
                    Mempunyai pengalaman kerja minimum 3 tahun           
                 •                                                       
                    Tugas dan tanggung jawab adalah :                    
                 •                                                       
                    ✓  Menyusun dan menyiapkan rencana kerja kegiatan    
                                                                         
                                                                         
                    ✓  Melakukan koordinasi dengan pengguna jasa         
                    ✓  Mengkoordinasi para tenaga ahli dalam rapat-rapat pembahasan teknis
                                                                         
                    ✓  Mempunyai kewenangan penuh dalam menetapkan keputusan yang
                       bersifat teknis                                   
                    ✓  Bertanggung jawab penuh di bidang teknis atas pelaksanaan kegiatan
                                                                         
                       pembuatan informasi database jembatan.            
                                                                         
                                                                         
               Supporting Staff (Tenaga Pendukung)                       
               1. Operator GIS sebanyak 1 orang. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1
                                                                         
                 Teknik Sipil/Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) dan memiliki
                 sertifikat GIS dengan Kompetensi minimal sebagai Teknisi yang diterbitkan
                                                                         
                 oleh BNSP.                                              
               1. Surveyor sebanyak 4 orang. Kualifikasi minimal SMA/SMK dengan
                                                                         
                 pengalaman k e r j a minimal 3 tahun;                   
               2. Administrasi sebanyak 1 orang. Kualifikasi minimal D-III dengan
                                                                         
                 pengalaman kerja minimal 3 tahun.                       
                                                                         
18. Jadwal       Waktu yang disediakan untuk pelaksanaan penyelesaian pekerjaan ini adalah
   tahapan       90 (Sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat
                                                                         
   pelaksanaan   Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen
   kegiatan                                                              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                             LAPORAN                                     
19. Laporan    Draft Laporan Pendahuluan, sebanyak 5 buku, diserahkan 3 minggu setelah Surat
                                                                         
   Pendahuluan Perintah Mulai Kerja (SPMK). Laporan Pendahuluan berisi antara lain :
                 o Metodologi dan Rencana Kerja                          
                 o Organisasi Pekerjaan                                  
                                                                         
                 o Pemahaman KAK yang dituangkan dalam konsep awal kerangka pemikiran
                   penyelesaian pekerjaan ini termasuk aplikasi dan saran
                                                                         
               Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan maka akan di cetak Laporan
               Pendahuluan sebanyak 5 buku;                              
                                                                         
                                                                         
20. Laporan    Laporan Antara, sebanyak 5 buku, diserahkan 8 (delapan) minggu setelah SPMK.
                                                                         
   Antara      Laporan Antara berisi antara lain :                       
                 o  Hasil penelaahan survey kondisi dan database jembatan terkini
                                                                         
                 o  Konsep awal database informasi Jembatan              
                 o  Progres kegiatan dan rencana kegiatan selanjutnya    
                                                                         
               Setelah melalui pembahasan dan penyempurnaan maka akan di cetak Laporan
               Fakta dan Analisa sebanyak 5 buku;                        
                                                                         
                                                                         
21. Laporan    Laporan Akhir, sebanyak 5 buku, diserahkan 3 bulan setelah SPMK. Laporan akhir
   Akhir       berisi Informasi Database Jembatan.                       
                                                                         
               Seluruh Softcopy laporan diserahkan dalam Flashdisk.      
                                                                         
                                                                         
                             LAIN-LAIN                                   
22. Produksi   Semua kegiatan jasa konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
                                                                         
   dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia yaitu di Kabupaten Padang Lawas.
                                                                         
                                                                         
23. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi lain diperlukan untuk pelaksanaan
   Kerjasama   kegiatan jasa konsultasi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
                                                                         
               1. Ada surat kerja sama.                                  
               2. Tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan tetap ada di perusahaan yang
                 memenangkan pekerjaan ini.                              
                                                                         
                                                                         
24. Pedoman    Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
                                                                         
   Pengumpulan 1. Diketahui pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas.
   Data        2. Menjaga kerahasiaan data kecuali mendapat ijin dari Dinas Pekerjaan Umum
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Lapangan      Kabupaten Padang Lawas.                                 
                                                                         
                                                                         
25. Alih       Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk menyelenggarakan
   Pengetahuan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada Dinas
                                                                         
               Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas sehingga hasil pekerjaan dapat
               dimengerti dan dipahami.                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Sibuhuan, Maret 2024             
                                                                         
                                                                         
   Diketahui/Disetujui Oleh :           Dibuat Oleh :                    
   Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum     Pejabat Pembuat Komitmen         
   Kabupaten Padang Lawas               Bidang Bina Marga                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
   Ir. Amirhan Hasibuan,ST, MM          Safran Ilyas Nasution, ST, M.Si  
   NIP.19800807 201001 1021             NIP.19740605 200904 1 001
Tenders also won by PT Konsulindo Citra Ernala
Authority
30 March 2015Biaya Konsultan Supervisi Drainase Wilayah 2 Dinas Bina Marga Kota MedanPemerintah Daerah Kota MedanRp 1,600,000,000
3 July 2017Penyusunan Rencana Pencegahan Dan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (Rp2kpkp) RantauprapatPemerintah Daerah Kabupaten Labuhan BatuRp 1,500,000,000
24 February 2023Biaya Supervisi Pembangunan Polder/Kolam Retensi Di Kecamatan Medan SelayangPemerintah Daerah Kota MedanRp 1,000,000,000
24 May 2019Survey Penggunaan Lahan EksistingPemerintah Daerah Kota MedanRp 1,000,000,000
6 May 2025Kajian Dan Perencanaan Basic Design (Bd) Simpang Tak Sebidang (Sts) Raya Bogor - Mayjen Sutoyo - Dewi SartikaProvinsi DKI JakartaRp 979,394,781
13 April 2021Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan Provinsi (Paket 9)Provinsi Sumatera UtaraRp 950,000,000
24 February 2022Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Kerasaan 5.000 Ha;kab. Simalungun; Sumatera Utara;1 Lap; 1 Lap; Nf;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 900,000,000
23 March 2024Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan (Paket 3 Dak)Provinsi Sumatera UtaraRp 866,837,000
22 March 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan Konstruksi (Dak-Reguler)Kab. SimalungunRp 820,000,000
21 January 2022Biaya Supervisi Penanganan Jalan Wilayah 5Kota MedanRp 800,000,000