| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019070911122000 | Rp 755,466,000 | 88.94 | 91.15 | - | |
| 0015902836121000 | Rp 831,320,070 | 94.02 | 93.39 | - | |
| 0019751890121000 | - | - | - | - | |
| 0830934162003000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015547136216000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026110007216000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015321938122000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis dan perusahaan telah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun | |
| 0026436188216000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011281458121000 | - | - | - | - | |
| 0314548306122000 | - | - | - | - | |
| 0018014076121000 | - | - | - | - | |
| 0316356872121000 | - | - | - | - | |
| 0403051592111000 | - | - | - | - | |
| 0028746253121000 | - | - | - | - | |
| 0020754370216000 | - | - | - | Berdasarkan hasil klarifikasi pada website Siki LPJK status SBU RK003 dicabut | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0019749290124000 | - | - | - | - | |
| 0018010140121000 | - | - | - | - | |
| 0017635038122000 | - | - | - | - | |
| 0021996699124000 | - | - | - | - | |
| 0962161584101000 | - | - | - | - | |
| 0015319791121000 | - | - | - | - | |
| 0719897928124000 | - | - | - | - | |
| 0839101987124000 | - | - | - | - | |
| 0020941456124000 | - | - | - | - | |
| 0211518147124000 | - | - | - | - | |
| 0030140230722000 | - | - | - | - | |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Sakti Lubis No. 7R Telp. (061) 7867465 – 7860466 , Fax (061) 7867338
Email : [email protected]
Medan Kode Pos 20219
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Pekerjaan : Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Jalan/Jembatan (Paket 3 DAK)
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan
merupakan Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas dengan berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Surat Edaran Menteri PUPR No.16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tugas, tanggung jawab, dan wewenang Penyedia Jasa Konsultansi.
Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas dalam
melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan
pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Kegiatan yang
dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
a. Tahap Persiapan, paling sedikit:
1. memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. memberikan rekomendasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan
Konstruksi terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
7. membantu Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Konstruksi dalam
mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan
merekomendasikan rapat insidental;
8. membantu Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit :
1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5. membantu Kuasa Pengguna Anggaran Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over);
dan
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.