| 0833877848221000 | Rp 1,928,193,453 | |
| 0635354699121000 | - | |
Bangun Palas | 00*3**6****18**0 | - |
| 0905060877118000 | - | |
| 0314931403124000 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN PADANG LAWAS
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
OPD : DINAS PEKERJTA AN UMUM KABUPATEN PADANG
LAWAS
NAMA PEKERJAAN : REKONSTRUKI JALAN SP. MARENU – PAYA
BAHUNG KEC. AEK NABARA BARUMUN
LOKASI PEKERJAAN : KECAMATAN AEK NABARA BARUMUN -
KABUPATEN PADANG LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : REKONSTRUKI JALAN SP. MARENU – PAYA BAHUNG KEC. AEK
NABARA BARUMUN
1 Latar Belakang : Pembangunan infrastruktur jalan yang baik akan menjamin
efisiensi, memperlancar pergerakan barang dan jasa serta
meningkatkan nilai tambah perekonomian. Keberadaan
infrastruktur jalan akan mampu membuka akses bagi masyarakat
dan melaksanakan efektifitas ekonomi.
Kondisi eksisting jalan SP. Marenu – Paya Bahung adalah
jalan tanpa perkerasan. Untuk memperlancar aktifitas masyarakat
dan pengguna lalu lintas nyaman melewati jalan dimaksud, maka
perlu dibangun infrastruktur yang memadai:
a. Laston Lapis Aus (AC-WC),
b. Lapis Fondasi Agregat Kelas A
c. Lapis Fondasi Agregat Kelas B
d. Bangunan Pelengkap dan Bangunan Perlengkapan Jalan.
2 Maksud dan : - Maksud
Tujuan
Maksud Rekonstruki Jalan SP. Marenu – Paya Bahung antara
lain :
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
pelaksana konstruksi yang memuat masukan, azas kriteria,
keluaran, dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan
yang dimaksud.
2. iharapkan pelaksanaan konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
- Tujuan
Adapun Tujuan Rekonstruki Jalan SP. Marenu – Paya
Bahung antara lain :
1. Terlaksananya pembangunan jalan yang tepat waktu,
mutu, dan volume sesuai dengan persyaratan teknis
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memperlancar arus lalu lintas.
3. Meningkatkan mobilitas barang dari daerah/desa ke
kecamatan, menurunkan biaya operasional
pengangkutan barang dan bahan pokok rumah tangga
dan hasil pertanian/kebun.
4. Memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang
melalui jalan tersebut.
3. Target/Sasaran Target/Sasaran dari Rekonstruki Jalan SP. Marenu – Paya
Bahung antara lain :
1. Terbangunnya konstruksi jalan yang baik
2. Arus lalu lintas menjadi lancar, mobilisasi
pengangkutan buah sawit dan hasil pertanian lainnya
menjadi lancar.
4 Nama dan : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi
pengadaan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi / Rekonstruksi
Pengadaan Barang
/ Jasa SP. Marenu – Paya Bahung, adalah sebagai berikut:
• OPD : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
• Nama Paket : Rekonstruksi Jalan SP. Marenu – Paya Bahung
Kec. Aek Nabara Barumun
5 Sumber Dana dan : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
Perkiraan Biaya
pekerjaan konstruksi adalah Dana Alokasi Umum (DAU)
Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2024
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (nilai pagu paket) Rp.
1.935.784.845,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh
Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan
Ratus Empat Puluh Lima Rupiah,-)
6 Ruang Lingkup, a. Ruang Lingkup / batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
Lokasi Pekerjaan,
Fasilitas Penunjang
: - DIVISI 1. UMUM
- 1.2 Mobilisasi
SKh-1.22. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI (SMKK)
Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri:
APD, antara lain :
- Topi pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung pernafasan dan mulut (masker, masker respirator)
- Sarung tangan (Safety Gloves)
- Rompi keselamatan (Safety Vest)
- Peralatan P3K
- DIVISI 2. DRAINASE
- 2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
- 2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar
- 2.3.(5) Gorong-gorong Pipa Beton Bertulang, diameter
dalam 60 cm
- DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN
GEOSINTETIK
- 3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari sumber galian
-
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan
- DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
- 5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
- 5.1.(2)
Lapis Fondasi Agregat Kelas B
- DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1 (1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
6.3 (5a) Laston Lapis Aus (AC-WC)
6.3 (8) Bahan anti pengelupasan
b Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi/pekerjaan
konstruksi yang akan dilaksanakan berada di Kecamatan
Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas
c Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK : TIDAK
ADA
7 Jangka Waktu : 1. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan
150 (seratus lima puluh) hari kalender, terhitung sejak
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditanda tangani.
2. Masa waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender sejak tanggal penyerahan pertama sampai
tanggal penyerahan akhir.
3. Pada saat melaksanakan Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia bersama PPK, Pokja Pemilihan dan Pemenang,
apabila dilakukan perubahan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran,
maka Penyedia jasa sebagai pemenang tidak menuntut
perubahan volume pekerjaan,harga penawaran dan metode
pelaksanaan serta sanggup untuk melaksanakannya.
8 Persyaratan 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Kualifikasi
Konstruksi (IUJK).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil
3. Klasifikasi Bidang Usaha : Bangunan Sipil (SI004)
9 Personil Inti : N Jabatan dalam Pengalaman Kerja Serifikat
o Pekerjaan yang (Tahun) Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan
(TS028)
2 Petugas 0 Setifikat K3
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
10 Keluaran / Produk Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi, terbangunnya jalan yang sesuai dengan
desain dan dapat difungsikan..
11 Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi menggunakan
Pekerjaan
Spesifikasi Umum Bidang Bina Marga 2018 Revisi 2,
Konstruksi
meliputi :
A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
B. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan;
C. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Daftar Peralatan yang diperlukan
No Jenis Peralatan Kuantitas Kapasitas
1 Aspal Finisher 1 -
2 Dump Truck 1 3,5 Ton
3 Motor Greder 1 100 HP
4 Tandem Roller 1 6-8 Ton
5 Tire Roller 1 8-10 Ton
6 Vibratory 1 5-8 Ton
Roller
D. Ketentuan penggunaan tenaga kerja yang telah
dipersyaratkan;
E. Metode pelaksanaan dapat diuraikan sesuai dengan yang
tercantum daftar kuantitas.
Untuk kualifikasi kecil dan menengah, metode
pelaksanaan tidak menjadi
persyaratan dan/atau tidak menggugurkan
penawaran.
F. Ketentuan gambar kerja terlampir;
G. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
Jenis Kontrak : Kontrak Harga Satuan
Pembayaran dilakukan dengan Termin, dibayar
berdasarkan perhitungan progress pekerjaan yang
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK
H. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
• Laporan Harian;
• Laporan Mingguan;
• Laporan Bulanan;
• Foto Dokumentasi (sebelum, sedang, selesai);
• Shop Drawing dan As Built Drawing;
• Data Kuantiti / Back Up Data;
• Dll yang dipersyaratkan untuk pembayaran.
I. Ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajement
Keselamatan Konstruksi (SMKK) harus sesuai dengan
ketentuan yag berlaku. Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) memenuhi persyaratan yaitu:
1. Menyampaikan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen
Keselamatan Konstruksi, nama paket pekerjaan sesuai
dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
2. Menyampaikan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,
Pengendalian dan Peluang, diisi pada tabel B.1;
3. Menyampaikan Rencana tindakan (sasaran khusus &
program khusus) diisi pada tabel B.2;
4. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
elemen dukungan keselamatan konstruksi atau
menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi;
5. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari
elemen Operasi Keselamatan Konstruksi atau tabel
Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis);
6. Menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen
Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi atau tabel
Jadwal Inspeksi dan Audit.
Identifikasi Bahaya
No Jenis Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Mobilisasi 1. Kecelakaan dan gangguan
kesehatan tenaga kerja akibat
tempat kerja kurang memenuhi
syarat.
2. Kecelakaan dan gangguan
kesehatan pekerja akibat
penyimpanan peralatan dan bahan
atau material kurang memenuhi
syarat
3. Terjadinya tabrakan
4. Peralatan kerja terjatuh menimpa
orang pada saat Mobilisasi -
Demobilisasi
2 Galian Untuk 1. Terluka akibat material (pecahan
batu besar, cerucuk)
Selokan
2. Terluka akibat alat manual
Drainase dan
(penggali, parang dan alat tajam
Saluran Air
lainnya)
3. Kecelakaan akibat operasional alat
berat
3 Pasangan Batu 1. Terluka akibat material (pecahan
batu besar, cerucuk)
dengan Mortar
2. Terluka akibat alat manual
(penggali, parang dan alat tajam
lainnya)
3. Kecelakaan akibat operasional alat
berat
4. Resiko kecelakaan lalu lintas (tidak
dipasang rambu, kelalaian pekerja)
4 Gorong - 1. Terluka akibat kondisi dan
penggunaan meteran yang salah
gorong
2. Kecelakaan akibat pengaturan lalu
lintas kurang baik
3. Kecelakaan akibat metode
pemasangan patok
4. Kecelakaan akibat jenis dan
penggunaan peralatan
5 Penyiapan 1. Kecelakaan akibat pengaturan lalu
lintas kurang baik
Badan Jalan
2. Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan yang salah
3. Gangguan kesehatan akibat kondisi
kerja secara umum
4. Terluka akibat kondisi dan
penggunaan metaran yang salah
6 Lapis Fondasi 1. Terluka akibat penggunaan
meteran baja tidak benar
Agregat Kelas
2. Kecelakaan atau tertabrak oleh
A dan
kenderaan yang melintas
Agregat Kelas
3. Kecelakaan akibat operasional alat
B
berat
4. Terjadi kecelakaan atau terluka
akibat jarak antara pekerja terlalu
dekat
7 Lapis Resap 1. Terluka akibat material (aspal
panas, api pembakaran aspal)
Pengikat -
2. Terluka akibat alat manual
Aspal
(pengaduk aspal panas)
Cair/Emulsi
3. Kecelakaan akibat operasional alat
berat
4. Resiko akibat lalu lintas (tidak
dipasang rambu, kelalaian kerja)
8 Lapis Aus (AC- 1. Terluka akibat material (aspal
panas, api pembakaran aspal)
WC)
2. Terluka akibat alat manual
(pengaduk aspal panas)
3. Kecelakaan akibat operasional alat
berat
4. Resiko akibat lalu lintas (tidak
dipasang rambu, kelalaian kerja)
12 Penutup : Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana konstruksi dalam melaksanakan pekarjaan. Hal - hal
teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara
matang agar pelaksanaan pekarjaan dapat selesai pada jadwal
yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang ditetapkan.
Sibuhuan, Juni 2024
Diketahui/Disetujui Oleh Dibuat Oleh
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kabupaten Padang Lawas Bidang Bina Marga
Ir. AMIRHAN HASIBUAN, ST, MM SAFRAN ILYAS NASUTION, ST, M.Si
NIP. 19800807 201001 1 021 NIP. 19740605 200904 1 001