| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0027490838124000 | Rp 199,134,000 | 93.79 | 95.03 | - | |
| 0029967882122000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan SBU sesuai yang di persyaratkan | |
| 0015364862121000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan SBU sesuai yang di persyaratkan | |
| 0015364102121000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukkan SBU sesuai yang di persyaratkan | |
| 0312129422124000 | - | - | - | - | |
| 0317054195124000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Pada dasarnya pedoman yang digunakan dalam kegiatan Belanja Jasa Konsultasi
Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan yang dilakukan untuk penyusunan Dokumen
Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) mengacu pada Buku Outline Penyusunan Dan
Pemutakhiran Strategi Kabupaten/Kota Tahun 2020 yang disusun oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya,
Direktorat Pengembangan PLP selaku Project Implementation Unit (PIU) Teknis Program
Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) bersama dengan Kelompok Kerja
Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) Nasional.
Berdasarkan Pedoman tersebut dijelaskan bahwa standar penyusunan Dokumen SSK
terdiri dari beberapa substansi yang dimuat yaitu :
1) Menetapkan Visi dan Misi Sanitasi Kabupaten/Kota yang mengacu ke Visi dan Misi
Kabupaten/Kota, sebagai acuan untuk pembangunan sanitasi jangka menengah (5
tahun).
2) Menetapkan Rencana Sistem Sanitasi jangka panjang (10-15 tahun) yang
memperhatikan; Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten; proyeksi
kepadatan penduduk; dan kondisi lingkungan.
3) Menetapkan Zona Sistem Sanitasi untuk masing-masing sistem sanitasi, yang meliputi
sub-sektor air limbah, persampahan, dan drainase. Beberapa kelurahan yang letaknya
berdekatan dan memiliki sistem yang sama digabungkan menjadi satu zona sistem
sanitasi untuk masing-masing sub-sektor.
4) Menetapkan tahapan pengembangan sanitasi yang dibagi sesuai dengan jangka waktu
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota (5
tahun).
5) Analisis kemampuan daerah untuk pendanaan sanitasi
Adapun proses penyusunan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Padang Lawas tersebut
yaitu:
1) Sumber Data
a. Penilaian dan pemetaan kondisi sanitasi kabupaten saat ini (Buku Putih Sanitasi),
untuk belajar dari fakta sanitasi guna menetapkan kondisi sanitasi yang tidak
diinginkan. Pada tahap ini Tim Penyusun Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK)
mengkaji kembali Buku Putih Sanitasi Kabupaten Padang Lawas untuk memastikan
kondisi yang ada saat ini khususnya kondisi yang tidak diinginkan atau
permasalahan-permasalahan yang ada dalam pengelolaan sanitasi kabupaten.
Kondisi semua sub sektor layanan sanitasi yang terdiri; air limbah, persampahan,
drainase lingkungan dan sektor air bersih serta aspek pendukung. Metode yang
digunakan adalah kajian data sekunder dan kunjungan lapangan untuk melakukan
verifikasi informasi.
b. Arsip dan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas program masing-masing
dinas/badan/kantor terkait, baik langsung maupun tidak langsung, misalnya yang
berupa data statistik, proposal, laporan, foto dan peta.
c. Narasumber, yang terdiri dari beragam posisi yang berkaitan dengan tugas
dinas/kantor terkait untuk klarifikasi data-data, pihak swasta, masyarakat sipil, dan
tokoh masyarakat.
d. Data-data sekunder meliputi Kabupaten Padang Lawas Dalam Angka, Kecamatan
Dalam Angka, rencana-rencana Kabupaten Padang Lawas seperti RTRW, RPIJM,
RPJMD, dan lain-lain.
2) Pengumpulan Data
Proses pengumpulan data yang dilakukan yaitu menggunakan berbagai teknik
antaralain:
a. Desk Study (kajian literatur, data sekunder)
b. FieldResearch (observasi, wawancara responden)
c. FGD (Focus Group Discussion)
3) Analisis Data
Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Penyusunan SSK ini
yaitu dengan merumuskan program dan kegiatan pembangunan sanitasi kabupaten
jangka menengah Strategi Sanitasi Kabupaten Padang Lawas (5 tahunan) dengan
menggunakan alat bantu Instrumen SSK Tahun 2021.
4) Penyusunan Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Padang Lawas.