URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
KEGIATAN : URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN / PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN PAKET VI (PERBAIKAN JALAN
SETAPAK RT 22 KEL. SILAING BAWAH)
1. PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan gambar-gambar
yang keduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan
instalasi seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang
diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus
dilaksanakan dan material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi
tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut
dijumpai.
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form rencana anggaran
biaya) yaitu PEMBANGUNAN / PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN PAKET VI (PERBAIKAN JALAN SETAPAK
RT 22 KEL. SILAING BAWAH) perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar
rencana. BQ dan RKS yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat
ini.
3. PERSIAPAN PEKERJAAN
1. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek
memuat :
a. Nama Proyek
b. Direksi Teknis/Lapangan
c. Lokasi Proyek
d. Jumlah Biaya (Kontrak)
e. Nama Pelaksana (Penyedia)
f. Masa pelaksanaan proyek bulan, tanggal dan tahun
2. PERIZINAN
Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin Meletakkan
material, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat.
3. PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. 1 (satu) orang Pelaksana ahli yang benar-benar terampil dalam bidang pekerjaan yang akan
dilaksanakan syarat mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan. Memiliki Sertifikat
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan.
2. 1 (satu) orang Petugas/Ahli khusus K3 Konstruksi untuk proyek yang akan dilaksanakan,
Memiliki Sertifikat Petugas K3 Konstruksi.
3. Bila dikemudian hari menurut team Direksi Teknis/Lapangan, Pelaksana kurang mampu
SPESIFIKASI TEKNIS
melaksanakan tugasnya, maka Penyedia akan diberitahu secara tertulis untuk mengganti
pelaksananya.
4. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan, Penyedia sudah
harus menunjuk pelaksana baru sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. KEAMANAN KERJA
1. Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek, Direksi
Teknis/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan baik terhadap pencurian
maupun pengrusakan.
2. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah atau
pengunduran waktu pelaksanaan.
5. PENYEDIAAN AIR KERJA, TENAGA LISTRIK DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk
pekerja dan air kamar mandi.
2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia, kamar mandi/WC atau
tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
3. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan
4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan
Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
Penyedia. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan
instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar/panel.
6. GAMBAR-GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan perubahannya yang
tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat adalah RKS.
Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka harus berkonsultasi
dengan Direksi Teknis/Lapangan untuk dikoordinasikan dengan Konsultan Perencana dan
Pengawas
3. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-
kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan spesifikasi
teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal-hal lain yang
meragukan, Penyedia harus mengajukannya kepada Direksi Teknis/Lapangan secara tertulis,
dan Direksi Teknis/Lapangan akan mengoreksi atau menjelaskan gambar-gambar tersebut
untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis. Koreksi akibat
penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan ditentukan oleh Direksi
Teknis/Lapangan dan disampaikan secara tertulis kepada Penyedia.
4. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan
gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi Teknis/Lapangan sebanyak 3 (tiga) rangkap,
termasuk perhitungan-perhitungan yang berhubungan dengan gambar tersebut.
5. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-
gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil revisi
SPESIFIKASI TEKNIS
terkahir. Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan perbedaan
antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggung jawab
Penyedia.
7. UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar tersebut adalah
gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan gambarnya, maka Penyedia harus
segera meminta pertimbangan dan persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan untuk menetapkan
mana yang benar.
8. PERALATAN DAN MOBILISASI
1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun besar, harus
disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum pekerjaan fisik yang
bersangkutan dimulai antara lain:
a. Mesin pengaduk beton dan mesin penggetar
b. Mobil Pick Up Kapasitas 1,5 M3.
c. Peralatan lainnya yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Direksi Teknis/Lapang berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak
peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
3. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat 8.1.
penyedia harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun,
seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah tambahan atau tempat
lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya.
9. PENYEDIAAN MATERIAL
1. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam daftar
kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam dokumen kontrak.
2. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi Teknis/Lapangan, Penyedia harus
mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia harus
memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas
pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia harus mengganti material yang rusak atau
kurang akibat cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia.
3. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kotrak. Nama produsen material
dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan, laporan pengujian dan
informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila diminta untuk
dipertimbangkan oleh Direksi Teknis/Lapangan. Bila menurut pendapat Direksi
Teknis/Lapangan hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia tanpa
biaya tambahan.
4. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan
jadwal untuk pekerjaan lainnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
10. DOKUMEN DAN JAMINAN KUALITAS
Penyedia diharuskan untuk menyerahkan jaminan kualitas dari bahan–bahan utama yang akan
dipasang dari instansi yang berwenang untuk mengeluarkan jaminan.
11. CONTOH-CONTOH MATERIAL
1. Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan
contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi Teknis/Lapangan. Contoh-contoh
harus menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi Teknis/Lapangan harus disimpan terpisah dan
tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran
Penyedia harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian material.
3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai dengan spesifikasi
yang ditentukan tidak tersedia di pasaran maka penyedia dapat mengajukan alternatif
barang/material dengan kualitas yang sama dengan spesifikasi yang ditentukan, dengan
persetujuan Direksi Teknis/Lapangan.
12. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi Teknis/Lapangan harus
mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan
bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena
pengaruh cuaca.
13. PENGUKURAN
1. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama
rencana tapak dan titik mula/awal pembangunan dan referensi koordinat, pengukuran sesuai
dengan peteunjuk Konsultan Pengawas atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
2. Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian ukuran tata
letak atau ketinggian bangunan, termasuk patok-patok pendukung.
3. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
4. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Teknis/Lapangan agar dapat ditentukan
sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
rencana dan persyaratan teknis.
5. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada Direksi
Teknis/Lapangan.
6. Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja, Pemborong diwajibkan
memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
7. Jumlah BM/patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua) buah, lokasi
penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu dan atau terganggu selama pembangunan berlangsung.
8. Patok ukur dibuat tertancap kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas muka tanah
cukup untuk memberikan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan gambar kerja. Diatasnya
dicantumkan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
9. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok ukur
tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi - elevasi didaerah tersebut.
10. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat dilakukan bila ada
instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
14. PEMATOKAN
1. Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
bangunan/pekerjaan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus
mendapat persetujuan Direksi Teknis/Lapangan terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan
selanjutnya. Direksi Teknis/Lapangan dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu. Penyedia harus mengerjakan revisi tersebut sesuai dengan petunjuk Direksi
Teknis/Lapangan.
2. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus memberitahukan kepada
Direksi Teknis/Lapangan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya, sehingga Direksi
Teknis/Lapangan dapat mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melakukan
pengawasan.
3. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia untuk mendapat persetujuan
Direksi Teknis/Lapangan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Direksi
Teknis/Lapangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Penyedia
wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain
yang diperlukan oleh Direksi Teknis/Lapangan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil
pengukuran.
4. Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi Teknis/Lapangan atau dipasang
sendiri oleh Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh Penyedia. Apabila
ada yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan meminta kembali persetujuan dari
Direksi Teknis/Lapangan. Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Penyedia harus
mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Direksi
Teknis/Lapangan akan membubuhkan tanda tangan persetujuan dari pendapat/revisi pada
satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Penyedia. Setelah diperbaiki,
Penyedia harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya. Gambar-gambar tersebut harus
dibuat agar memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar-gambar yang telah disetujui
harus diserahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan dalam bentuk asli dan 2 (dua) copy. Ukuran
dan huruf yang digunakan pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan Direksi
Teknis/Lapangan.
15. METODE KERJA
Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyedia harus mengajukan metode pelaksanaan pekerjaan untuk
disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Metode kerja sekurang-kurangnya berisi :
1. Metode pelaksanaan pekerjaan,
2. Untuk komponen pekerjaan tertentu (beton, baja, komponen instalasi dll.) harus dilengkapi
dengan gambar yang menjelaskan pelaksanaannya.
3. Bahan/material yang akan digunakan
4. Peralatan pendukung
5. Jumlah tenaga kerja yang akan digunakan
16. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila Direksi
Teknis/Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal mula material yang
didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan tahapan tersebut.
Dalam keadaan apapun, Penyedia tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Teknis/Lapangan.
2. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi
Teknis/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi Teknis/Lapangan mempunyai
SPESIFIKASI TEKNIS
waktu yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya.
3. Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang menurut Direksi Teknis/Lapangan penting, harus
dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan atau wakilnya. Untuk itu maka
Penyedia harus menyampaikan permohonan ijin pelaksanaan (request) yang harus sudah
diterima oleh Direksi Teknis/Lapangan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
17. RAPAT-RAPAT
1. Apabila dipandang perlu, Direksi Teknis/Lapangan dapat mengadakan rapat-rapat dengan
mengundang Penyedia dan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan pembahasan dan
permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat merupakan ketentuan yang
bersifat mengikat bagi Penyedia.
2. Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh
seluruh pihak yang berkepentingan.
18. PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia dan disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Prosentase pekerjaan ini
dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah diselesaikan terhadap
nilai kontrak keseluruhan.
2. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
19. PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan secara
khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan agar hasil
pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai dengan
kontrak.
2. Penyedia harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan sesuai
dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat bagian
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia dengan biaya sendiri harus melaksanakan
perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh Direksi
Teknis/Lapangan.
20. LAPORAN-LAPORAN
Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan, yang terdiiri dari :
1. Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas
pekerjaan harian.
Laporan harian berisi :
Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;
Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;
Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 dan lingkungan;
Kejadian insiden/kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada, dan tindak lanjutnya;
Catatan lain yang dianggap perlu.
2. Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
SPESIFIKASI TEKNIS
kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk tindak
lanjutnya, serta catatan lain yang dianggap perlu.
3. Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan,termasuk hasil pelaksanaan RK3K, program mutu dan
lingkungan.
4. Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Direksi Teknis wajib membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan danevaluasi pencapaian sasaran K3, mutu dan
lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3, mutu dan lingkungan.
5. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 25%, 50%, 75% dan 100% ,
atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Direksi Teknis/Lapangan. Dalam pembuatan
dokumentasi harus berisi informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi dan kondisi kemajuan
pekerjaan.
21. SHOP DRAWING
1. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap sesuai dengan
kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi Teknis/Lapangan. Shop drawing ini harus
jelas mencantumkan dan menggambarkan semua data yang diperlukan.
2. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
3. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi Teknis/Lapangan sebelum pelaksanaan
pekerjaan.
22. AS BUILT DRAWING
1. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan As build drawing yang
menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.
2. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
3. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (as built documents) yang diserahkan kepada
pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima akhir pekerjaan adalah termasuk
dokumen hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan Pelaksanaan serta SOP K3
Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi.
4. Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat menahan
sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
5. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
memperhitungkan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam syarat-
syarat khusus kontrak.
4. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. SPESIFIKASI BAHAN YANG DIGUNAKAN
a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Meliputi mendatangkan dan mengerjakan segala bahan-bahan, menyediakan tenaga kerja,
menyediakan alat-alat pekerjaan, membuat segala pekerjaan persiapan dan tambahan
untuk kesempurnaan pelaksanaan dan kemudian menyerahkan pekerjaan dalam keadaan
selesai dan sempurna.
Dalam pelaksanaan ini harus dilakukan berdasarkan gambar dan bestek, gambar-gambar
detail, peraturan dan syarat-syarat, berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) serta
ketentuan-ketentuan dan keputusan Direksi yang dibuat secara tertulis.
SPESIFIKASI TEKNIS
Ketentuan dan persyaratan lebih lanjut harus diterapkan untuk semua pekerjaan, kecuali
jika ada yang secara khusus untuk jenis pekerjaan tertentu dirubah oleh Direksi.
b. Bahan
Batu Belah
Batu Belah diperoleh dari suatu pengambilan yang telah disetujui. Batu-batu yang
dipakai/digunakan adalah batu kali yang dibelah, mempunyai berat jenis (Spesific gravity)
minimal 2,6 tegangan kompresi (compression strength) tidak kurang dari 400 kg/cm².
Ukuran maksimum batu kali yang akan digunakan tidak lebih dari 30 cm
Portland Cement
Semen yang dipakai adalah semen portland sesuai dengan standar Indonesia N.1.8
ASTM, Model C 150 atau standar Inggris model BS. 12
Pengujian dan Pemeriksaan
i. Direksi setiap saat mempunyai wewenang untuk meneliti dan memeriksa
material, laporan analisa laboratorium dan mengambil sampel semen yang
sesuai untuk diperiksa.
ii. Kontraktor harus mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk
pengambilan contoh (sampel) tersebut.
iii. Direksi dapat menerima semen yang disimpan dalam gudang setiap waktu
sebelum semen tersebut dipergunakan. Semen yang tidak memenuhi syarat
tidak akan dapat dipakai. Jika ternyata ada semen yang tidak memuaskan dan
telah terpasang maka bagian yang telah menjadi campuran beton, adukan
semen tersebut harus dibongkar dan diganti dengan semen yang baru dengan
biaya dari kontraktor.
iv. Semen boleh saja dapat dipakai sebagai kebijaksanaan dari direksi,
seandainya tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Gudang Penyimpanan (Storage)
i. Kontraktor harus menyediakan suatu tempat untuk penyimpanan (gudang)
yang memenuhi syarat untuk penyimpanan semen-semen tersebut dan setiap
waktu semen tersebut harus terlindungi dari kelembaban atau pembekuan.
ii. Tempat/rumah penyimpanan semen-semen tersebut harus benar-benar
rapat/tertutup, mempunyai jarak di atas lantai dengan ukuran minimal 30 cm
di atas tanah.
iii. Untuk menghindari penyimpanan terlalu lama atas semen-semen yang telah
dikirim tersebut, kontraktor harus mengatur penggunaan semen-semen yang
ada secara berturut-turut sesuai urutan waktu pengiriman (Chronologica
Order) sampai di lokasi.
iv. Kontraktor harus mempekerjakan penjaga gudang yang baik dan mampu
menata pergudangan/tempat penyimpanan, menyimpan, mencatat dengan
baik semua pengiriman dan pemakaian semen, copy/salinan dari catatan juga
harus diberikan/diperlihatkan kepada Direksi bila diminta.
Agregat Kasar
Berupa batu Kerikil dengan spesifikasi sesuai menurut ASTM C-33 dan mempunyai
ukuran terbesar 2,5 cm.
Agregat keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka
jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembubukan
hingga melebihi 50% kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration
(LAA).
Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut :
SPESIFIKASI TEKNIS
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 – 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No. 4 4,76 mm 0 - 1
Pasir (Sand)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan, variasi type dan jenis pasir yang dibutuhkan
dalam pekerjaan konstruksi adalah pasir alam dan kualitas baik yang disetujui oleh
direksi.
Semua pasir alam yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi, kontraktor harus
mengusahakan dan mendapatkannya dari sungai ataupun sumber alam lainnya yang
telah disetujui Direksi.
Persetujuan tentang pasir alam yang diperoleh dari sumber alam jangan ditafsirkan
sebagai suatu persetujuan yang syah untuk semua material yang diperoleh dari
sumber-sumber alam lainnya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas semua
kualitas dari semua material yang digunakan dalam pekerjaan. Kontraktor harus
menyerahkan kepada Direksi dengan contoh sebanyak 15 Kg sebagai sampel dari
pasir alam tersebut yang selambat-lambatnya 14 hari sebelum pemakaian bahan-
bahan tersebut sudah diperiksa.
Deposit pasir alam harus dibersihkan dari vegetasi, bahan-bahan lain yang mengotori
dan yang dapat menimbulkan pasir menjadi tidak baik. Deposit harus sedemikian
rupa sehingga tidak mengurangi mutu, material-material tersebut harus diangin
(srened) dan dicuci jika memang perlu untuk memperoleh pasir sesuai dengan
kebutuhan.
Pasir dan agregat halus (fine agregat) harus benar-benar bersih dan bebas dari Clay
Lumps, Sort dan Clay Particle, Seale Alkali, Organik Matter, Logam, Mica dan Inurios
Amount yang menimbulkan pasir menjadi tidak sesuai.
Pasir-pasir alam dan pasir-pasir campuran dapat diminta untuk dites oleh Direksi
untuk menentukan apakah pasir-pasir tersebut sesuai dengan apa yang telah
ditentukan dan dibutuhkan.
Kontraktor harus menyiapkan dan melaksanakan pengambilan contoh yang
diperintah oleh direksi tanpa pungutan bayaran yang meliputi tenaga, material dan
operasinya.
Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan
harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih
dari 50% substansi-substansi yang merusak beton.
Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-
partikel yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8” 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,38 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
SPESIFIKASI TEKNIS
Air
Semua air yang digunakan untuk pekerjaan beton, adukan dan agregat harus bebas dari
lumpur yang dapat mengganggu, bahan organik, alkali, garam dan lain-lain tidak baik. Air
yang akan digunakan didalam semua beton, adukan dan gruot akan ditest oleh Direksi
untuk menentukan kecocokannya terhadap keperluan-keperluan.
Adonan Adukan
Cara alat yang dipakai untuk mengaduk adonan harus demikian sehingga dapat
menentukan dan mengatur banyaknya masing-masing bahan secara terpisah dengan
tepat yang dimasukan kedalam adukan dan harus mendapatkan persetujuan dari
Direksi.
Jika dipakai mesin adukan, maka bentuk dan waktu lamanya pengadukan setelah
semua bahan dimasukan dalam mesin pengaduk harus tidak kurang dari 2 menit,
kecuali jika banyak mengandung air. Adukan harus dibuat hanya dalam volume yang
cukup dipakai untuk pekerjaan yang segera dilaksanakan saja. Semua adonan yang
telah ditambah air dalam adukan selama 30 menit tidak dipakai harus dibuang.
Mengecerkan kembali adukan tidak diperkenankan. Bak dan ember harus dicuci
bersih sama sekali pada setiap hari selesai bekerja.
Bahan-bahan Lainnya
Bahan-bahan lain yang dimaksudkan adalah bahan yang digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan finishing dan/atau pekerjaan pokok. Penjelasan bahan tersebt nantinya akan
dijelaskan dalam uraian masing-masing item pekerjaan. BOQ dan gambar rencana
pelaksanaan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari spesifikasi
teknis ini dan saling melengkapi satu sama lainnya.
2. JENIS PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pembersihan Lapangan
Lingkup Pekerjaan :
Pembersihan lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, meliputi pembersihan semua
tanaman tumbuh, termasuk akar-akar pohon yang terkena disekitar lokasi pekerjaan
termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan hasil bongkaran
tersebut diatas dibuang keluar lokasi pekerjaan.
Pembersihan lokasi pekerjaan setelah semua pekerjaan diselesaikan dan sebelum
penyerah terimaan hasil pekerjaan, sehingga hasil pekerjaan dalam keadaan baik dan
rapi.
II. PEKERJAAN JALAN
1. Pek. Cor Beton FC’ 15 Mpa
Pembetonan dengan beton FC’ 15 Mpa
Campuran dan pengadukan beton
Dalam melakukan pencampuran beton, baik semen, aggregat, maupun air harus
dicampur dengan perbandingan berat.
Apabila akan dilakukan dengan perbandingan volume. Pemborong harus
mengajukan metoda dan alat penakar kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Molen), type
dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
Metoda pengadukan, kecepatan pengadukan harus disesuaikan dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat mesin tersebut. Kapasitas mesin pengaduk
tidak boleh dilampaui.
Bila dibutuhkan perencanaan campuran (Job Mix), maka Pemborong harus
melakukan dan menyiapkan hasil tersebut sebelum pengecoran dilaksanakan.
Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas beton ini dengan memperlihatkan data-data pelaksanaan dilain
tempat dengan mengadakan trial mix.
Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton
yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas,
laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga karakteristiknya.
Jika perlu digunakan juga pembuatan kubus percobaan umur 7 (tujuh) hari
dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang diminta
pada 28 hari. Jika hasil tekan benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-
cara seperti ditetapkan dalam SNI yang berlaku.
Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi komponen-
komponen beton.
Selama pelaksanaan pengecoran beton berlangsung, harus diperhatikan
letak penulangan agar tidak berubah tempatnya. Jika kelalaian akan hal ini
terjadi sehingga menyebabkan perubahan kekuatan konstruksi maka segala
resiko yang timbul akibatnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau spesi tidak
boleh dihamparkan pada siar-siar pelaksanaan. Air semen atau spesi yang
hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
dilanjutkan. Pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh
terputus sebelum selesai.
Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan
beton, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, penyokongan dan
pengikatan serta penyiapan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus mendapat perseujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas.
Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran
harus bersih dari zat-zat asing yang akan mempengaruhi/emngurangi kekuatan
hasil pengecoran. Beton tidak diperkenankan berhubungan dengan air yang
mengalir sebelum beton tersebut cukup keras.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-
blok persegi atau gelang- gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8
buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut
adalah bagian pekerjaan itu.
Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas akan memeriksa hasil
pekerjaan pembetonan terhadap kemungkinan adanya cacat-cacat. Apabila
terdapat cacat pada pkerjaan pembetonan maka Pemborong harus
memperbaikinya kembali atas biaya Pemborong.
Bentuk atau cara-cara perbaikan cacat pada pekerjaan pembetonan tersebut
adalah menjadi wewenang Direksi Lapangan/Konsultan Pengawas dan
Pemborong wajib melaksanakannya.
SPESIFIKASI TEKNIS
Transport Beton (Pengangkutan)
Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga tidak
mempengaruhi kekuatan serta sifat-sifat fisik beton tersebut, serta misalnya
pemisahan beton, kekentalan beton dan lain sebagainya.
Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat pengecoran
yang akan memungkinkan dan metoda pengangkutan beton dilapangan
(terutama untuk pengecoran yang dilakukan di ketinggian).
Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan
beton tersebut harus bersih dari segala macam kotoran.
Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali (remixed)
sebelum dilakukan pengecoran, Beton yang sudah tercemar bahan-bahan lain
tidak diperkenankan untuk dipakai.
PengecoranBeton
Elevasi pengecoran sebagaimana dituangkan dalam gambar rencana kerja yang
ada,
Permukaan jalan beton yang dikerjakan harus memiliki kemiringan yang telah
dijelaskan dalam gambar kerja (2%),
Tidak dibenarkan pengecoran dilakukan sekaligus di sepanjang lokasi yang
dilakukan pengecoran, harus dilakukan secara bertahap dan membuatkan
“delatasi” setiap 15 m¹ pengerjaan pengecoran jalan,
Delatasi yang dimaksudkan bisa dikerjakan dengan menggunakan papan
cetakan dan setelah pengecoran selesai (waktu pengerasan) papan cetakan
tersebut harus dibuka. Lubang yang tercipta dari perletakan/ penempatan
papan cetakan tadi harus ditutup dengan beton yang memiliki mutu yang sama
dan/ atau dengan menggunakan mortar dengan adukan1 : 1 atau
menggunakan pasta semen.
Pemeliharaan Beton ( Curing )
Beton harus dilindungi selama berlangsung proses pengerasan terhadap
matahari, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara
mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah, selam 24
hari dengan menyemprotkan air atau menggenagi dengan air pada permukaan
beton tersebut ataupun dengan menutupi dengan karung goni basah.
Metode pemeliharaan beton harus diajukan oleh Pemborong pada Konsultan
Pengawas untuk disetujui. Selain menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan
beton dapat dilakukan dengan campuran kimia untuk pemeliharaan beton. Campuran
kimia ini harus benar- benar telah dibersihkan pada saat pekerjaan finishing dimulai.
2. Galian Tanah Biasa
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
Pemborong dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari
DireksiLapangan/Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
Sebelum penggalian dimulai, Pemborong wajib mengajukan usulan penggalian yang
akan ditempuh minimal menyebutkan :
Urut-urutan pekerjaan penggalian;
Metode atau schema penggalian;
Peralatan yang digunakan;
Jadwal waktu pelaksanaan;
Pembuangan galian;
Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
Pemborong harus membuat saluran penampung air, didasar galian yang meliputi areal
galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa keluar ketempat yang aman agar
tanah dasar galian tetap kering, oleh karenanya Pemborong wajib mempersiapkan
pompa lengkap dengan perlengkapannya untuk keperluan penyedotan air tersebut.
Pemborong akan melaksanakan pekerjaan-pekerjaannya, segera setelah ia mencapai
sesuatu tahap dimana penggalian yang dihasilkannya disetujui oleh pihak Direksi
Lapangan/Konsultan Pengawas termasuk perlindungan permukaan-permukaan galian
itu secara efektif terhadap kerusakan oleh sebab apapun. Bila pihak Pemborong tidak
memberikan perlindungan yang baik, maka ia menggali kembali daerah yang
bersangkutan sampai ke suatu tahap/tingkat lanjutan yang disetujui oleh pihak
Konsultan Pengawas, dimana untuk selanjutnya tidak diberikan tambahan oleh pihak
Pemberi Tugas.
Semua sampah-sampah, bekas-bekas bongkaran dan urugan harus dibuang keluar
lokasi dan tidak mengganggu lingkungan. Penggalian harus dilaksanakan sampai
mencapai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar.
Dalam pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Direksi Lapangan/ Konsultan Pengawas.
Pemborong wajib membuat jalan penghubung, untuk naik/turun bagi kegunaan
inspeksi.
Pemborong wajib memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
3. Pas. Batu Kali 1 : 4
Pemasangan
Batu yang dipakai dalam pasangan batu kali harus bersih sebelum dipasang dan
setelah disetujui oleh Direksi.
Batu tidak boleh dipasang pada waktu hujan lebat atau yang dapat mengikis adukan
dari pasangan batu. Adukan yang telah dapat dipasang yang menjadi encer karena
kehujanan harus dibongkar dan diganti sebelum melanjutkan pekerjaan. Tukang batu
tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan pemasangan batu atau batu kosong
sebelum hal ini dipersiapkan dengan seksama.
Batu yang dipakai untuk pasangan batu kali dengan perekat adukan harus dibasahi
dengan air antara 3-4 jam sebelum dipakai, dengan cara yang dapat menjamin bahwa
tiap batu telah menjadi basah dengan merata.
Setiap pasangan harus diberi lobang resapan air tanah dan pada sisi dalam pasangan
yang berhubungan langsung dengan tanah diberi ijuk.
Lobang resapan dapat dibuatkan dari pipa, bambu dan/atau dengan material lainnya
yang pada hasil pelaksanaannya air resapan tanah dapat mengalir pada lobang-lobang
tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS
Susunan Adukan
Susunan adukan untuk pasangan batu kali terdiri dari 1 PC : 4 Ps. Dalam volume dan air
secukupnya sehingga dihasilkan kepekatan yang sesuai dengan keperluan yang diinginkan.
Adukan spesi untuk pasangan dilaksanakan dalam perbandingan berat atau yang telah
dikonversikan ke dalam perbandingan volume yang pelaksanaannya harus selalu diawasi
dengan baik.
Perawatan
Semua pasangan batu termasuk siaran/plesteran harus dirawat dengan memakai air
atau cara lain yang dapat diterima dan disetujui oleh Direksi.
Bila dirawat dengan air maka pasangan batu kali harus dijaga supaya tetap basah
sekurang-kurangnya 14 hari, dengan cara tertentu kecuali bila tidak, maka caranya
dengan menutupi dengan bahan yang penuh dengan air atau dengan cara memakai
pipa yang berlubang-lubang, merendam dalam bak air atau dengan cara lain yang
dapat disetujui yang dapat menjaga keseluruhan permukaan menjadi selalu terawat
basah. Air yang digunakan untuk perawatan harus memenuhi persyaratan untuk air
yang dipakai untuk adukan.
4. Plesteran 1 : 3
Susunan adukan untuk plesteran harus terdiri dari campuran 1 PC : 3 Ps dalam volume
dan air cukup untuk menghasilkan kekentalan untuk keperluan yang diinginkan.
Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, air celah-celah diantara batu harus dikorek
sebelum adukan dipasang (atau dicungkil untuk pasangan batu yang sudah lama) dan
permukaannya harus dibersihkan dengan sikat kawat dan dibasahi.
Pelaksanaan harus serapi dan sebersih mungkin untuk kesempurnaan hasil pekerjaan.
Semua bentuk, ukuran dan posisi penempatannya sesuai gambar rencana
pelaksanaan.
5. Acian
Pekerjaan dilakukan pada kepala pasangan dan/atau sesuai dengan gambar rencana kerja
yang dilaksanakan dengan bersih, rapi dan teliti.
5. P E N U T U P
a. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan peralatan-
peralatan tambahan yang di perlukan, walaupun ti,dak digambar atau disebutkan dalam RKS ini,
sehingga dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
b. Jika masih ada pos-pos pekerjaan yang belum masuk/terlupakan menurut analisa konsultan
perencana dalam BQ (lampiran buku RKS), maka pemborong berhak menambahkan atau
merubahnya karena BQ yang dibuat hanya sebagai acuan penelitian penawaran.
c. Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (as built
drawing) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, Gambar-gambar ini sudah harus
diserahkan sebanyak 4 (empat) rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya pada saat
Serah Terima Kedua dan akan tercantum di dalam Berita Acara Serah Terima Kedua.
d. Apabila ada hal–hal yang tercakup dalam dokumen lelang ini yang harus dikerjakan, dibuat
dengan ketentuan–ketentuan yang telah ada dan kelaziman–kelaziman pekerjaan, yang nantinya
akan diatur dan dimuat dalam Berita Acara atau addendum pekerjaan, merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari dokumen lelang ini.
e. Apabila pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan tersebut
harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut harus
SPESIFIKASI TEKNIS
dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pejabat Pembuat Komitmen.
f. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat persetujuan dari Pihak Proyek.
Padang Panjang, Agustus 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK),
DINAS PERKIMLH KOTA PADANG PANJANG
ALVI SENA, ST, MT
NIP. 19750825 200212 1 004