URAIAN SINGKAT
PROGRAM
PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
KEGIATAN
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERMUKIMAN
SUB KEGIATAN
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DI PERMUKIMAN
UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN JALAN LINGKUNGAN PAKET V (PENINGKATAN
KUALITAS JALAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN WARGA RT.09 DAN 02
KEL.SILAING ATAS KOTA PADANG PANJANG`
LOKASI :
KEC.PADANG PANJANG BARAT-KOTA PADANG PANJANG
TAHUN ANGGARAN 2025
1
Rencana Kerja dan Syarat
URAIAN SINGKAT
1. PENDAHULUAN
1.1. UMUM
Program : Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasana,Sarana Dan Utilitas Umum Di Permukiman Untuk Menunjang
Fungsi Hunian
Pekerjaan : Pembangunan/Perbaikan Jalan Lingkungan Paket V (Peningkatan Kualitas Jalan di
Lingkungan Permukiman Warga RT 09 dan 02 Kel. Silaing Atas Kota Padang
Panjang
:
Lokasi Kec.Padang Panjang Barat – Kota Padang Panjang
Sumber Dana : APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Spesifikasi Teknis ini merupakan arahan/petunjuk bagi Penyedia Jasa sesuai dengan persyaratan
yang diharapkan oleh Pengguna Jasa (Owner).
b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tanggung jawabnya
untuk memberikan barang yang memenuhi persyaratan teknis sesuai Spesifikasi Teknis ini.
1.3. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota
Padang Panjang, Jl. Kh. Ahmad Dahlan, GUguk Malintang Kec. Padang Panjang Timur.
1.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender.
1.5. PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
a. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang terakhir diubah dengan Undang-
undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang
pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
e. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971), SK SNI T-15.1919;
f. Tata cara pengadukan dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995;
g. Peraturan Muatan Indonesia NI. 8 dan Indonesian Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987);
h. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia (PKKI) NI 5;
i. Mutu Kayu Bangunan SNI 03-3527-1984;
j. Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Departemen Tenaga Kerja;
k. Peraturan Semen Potland Indonesia NI 8 tahun 1972;
l. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
m. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
n. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
o. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
p. SNI 03-3403-1994 tentang Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Inti Pemboran;
q. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan.
Apabila penjelasan dalam RKS tidak sempurna atau belum lengkap sebagaimana ketentuan yang
dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form rencana
anggaran biaya Pembangunan / Perbaikan Jalan Lingkungan Paket V (Peningkatan Kualitas Jalan di
Lingkungan Permukiman Warga RT 09 dan 02 Kel. Silaing Atas Kota Padang Panjang perincian bagian
pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana. BQ dan RKS yang menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat- syarat ini.
3. PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa Konstruksi terdiri atas :
a. Pokok Perjanjian;
b. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
2. Penyedia Jasa Konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-
gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
untuk memberitahukan/ melaporkannya kepada Pengawas Lapangan. Persyaratan teknik pada
gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
3. Bila akibat kekurang telitian Penyedia Jasa Konstruksi dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia Jasa
Konstruksi harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan
Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
3.2. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek
memuat:
a. Nama Proyek;
b. Pengguna Jasa (Owner)Teknis/Lapangan;
c. Lokasi Proyek;
d. Jumlah Biaya (Kontrak);
e. Nama Pelaksana (Penyedia);
f. Masa pelaksanaan proyek: tanggal, bulan dan tahun;
g. Nama Konsultan Supervisi.
3.3. PERIZINAN
Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin penerangan, izin
pengambilan material, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan/ peraturan daerah setempat.
3.4. K3, ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
Berdasarkan Peraturan Mentri PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang K3 dalam hal pekerjaan kita ini
kita hanya memakai Perlengkapan K3 Standar seperti;
a. Alat Pelindung (Safety Helmet) SNI;
b. Sarung Tangan SNI;
c. Sepatu Keselamatan SNI;
d. Rompi Kerja SNI;
e. Rambu Peringatan;
f. Rambu Pemberitahuan.
Padang Panjang, September 2025
Dibuat Oleh
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup
Pejabat Pembuat Komitmen
ALVISENA, ST.MT
NIP. 19800411 200312 1 006