URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DRAINASE PAKET IX (PEMBUATAN / PERBAIKAN
DRAINASE RIOL RT. 24 KEL. KAMPUNG MANGGIS KOTA PADANG PANJANG)
I. PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan
gambar yangkeduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah
pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus
dipadukan dalam konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen kontrak, serta semua
tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material
tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus
disepakati, harus diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan
maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut
dijumpai.
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form
rencana anggaran biaya) yaitu PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DRAINASE PAKET IX
(PEMBUATAN / PERBAIKAN DRAINASE RIOL RT. 24 KEL. KAMPUNG MANGGIS
KOTA PADANG PANJANG). Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan
pada gambar rencana.
III. PERSIAPAN PEKERJAAN
1. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama
proyek memuat:
a. Nama Proyek
b. Jumlah Biaya (Kontrak)
c. Nama Pelaksana (Penyedia)
d. Nama Konsultan Pengawas
e. Masa pelaksanaan proyek, bulan,tanggal dan tahun
2. PERIZINAN
Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-
izin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain :
izin penerangan, izin pengambilan material, izin penggunaan bangunan serta izin-izin
lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
3. PENANGGUNGJAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penyedia wajib menetapkan dan menempatkan seorang Pelaksana Yang ahli
dibidang Pekerjaan yang akan dilaksanakan dibuktikan dengan sertifikat
keterampilan kerja (SKT/SKK) Sertifikat Pelaksana (Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jaringan Irigasi (TS030) Atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran
Irigasi (SKK Jenjang 5).
b. Selain Pelaksana, Penyedia harus menempatkan Petugas SMKK yang
berkopeten yang dibuktikan dengan sertifikat Petugas SMKK.
c. Peralatan Kerja minimal yang dibutuhkan :
a) Mobil Pick Up Kap. 1 M3 - 2 M3
b) Molen Kap. 0,3 M3 – 0,6 M3
4. KEAMANAN KERJA
a. Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek,
Direksi Pekerjaan/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan baik
terhadap pencurian maupun pengrusakan.
b. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggungjawab Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambahan atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk itu
Penyedia harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai,
ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
5. PENYEDIAAN AIR KERJA, TENAGA LISTRIK DAN PENERANGAN
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air
minum untuk pekerjadan air kamar mandi.
b. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air,
serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia,
kamar mandi/WC atau tempat- tempat lain yang dianggap perlu.
c. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan kantor Proyek dan penerangan proyek pada
malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh
dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk
pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur,stop kontak serta
saklar/panel.
6. GAMBAR-GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
a. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
b. Bilamana ada ketidak sesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat
adalah RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain,
maka harus berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan/Lapangan untuk
dikoordinasikan dengan Konsultan Perencanadan Pengawas.
c. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan- kesalahan,
kekurangan – kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara
gambar rencana dan spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan,
kekurangan, perbedaan dan hal – hal lain yang meragukan, Penyedia harus
mengajukannya kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan secara tertulis, dan Direksi
Pekerjaan/Lapangan akan mengoreksi atau menjelaskan gambar – gambar
tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi teknis.
Koreksi akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan dan disampaikan secara tertulis
kepada Penyedia.
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus
menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi
Pekerjaan/Lapangan sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan –
perhitungan yang berhubungan dengan gambar tersebut.
e. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan
dilapangan.Gambar-gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat
dibaca dan merupakan hasil revisi terakhir. Penyedia juga harus menyiapkan
gambar-gambar yang menunjukan perbedaan antara gambar rencana dan
gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi tanggungjawab Penyedia.
7. UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar
tersebut adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan
gambarnya, maka Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan
dari Direksi Pekerjaan/Lapangan untuk menetapkan mana yang benar.
8. PERALATAN DAN MOBILISASI
a. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun
besar, harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai,
sebelum pekerjaan fisik yang bersangkutan dimulai antara lain:
Mesin pengaduk beton Kap. 0,3 M3 – 0,6 M3
Mobil Pick Up Kap. 1 M3 - 2 M3
b. Direksi Pekerjaan/Lapang berhak memerintahkan untuk menambah peralatan
atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
c. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan, penyedia harus
menyediakan alat – alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun,
seperti : tenda – tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah tambahan
atau tempat lain yang memerlukan, serta peralatan lainnya.
9. PENYEDIAAN MATERIAL
a. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan
dalam daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di
dalam dokumen kontrak.
b. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan,
Penyedia harus mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke
lokasi pekerjaan. Penyedia harus memeriksa dahulu material-material tersebut
dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan.
Penyedia harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat cara
pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia.
c. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan
harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kotrak.
Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja,
kemampuan, laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini
harus disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi Pekerjaan /
Lapangan. Bila menurut pendapat Direksi Pekerjaan/Lapangan hal-hal tersebut
tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia tanpa biaya
tambahan.
d. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu
sedemikian rupa sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan
dengan memperhitungkan jadwal untuk pekerjaan lainnya.
10. CONTOH-CONTOH MATERIAL
a. Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara
pengambilan contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Contoh-contoh harus menggambarkan secara nyata
kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi Pekerjaan/Lapanganharus disimpan
terpisah dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas
material tersebut. Penawaran Penyedia harus sudah termasuk biaya yang
diperlukan untuk pengujian material.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan tidak tersedia dipasaran maka penyedia dapat
mengajukan alternatif barang/material dengan kualitas yang sama dengan
spesifikasi yang ditentukan, dengan persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan.
11. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi
Pekerjaan/Lapangan harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang
diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang
digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya karena pengaruh cuaca.
12. PENGUKURAN
a. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan
seksama rencana tapak dan titik mula/awal pembangunan dan referensi
koordinat, pengukuran sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas atau seperti
yang tercantum dalam gambar kerja.
b. Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian
ukuran tata letak atau ketinggian bangunan,termasuk patok-patok pendukung.
c. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan
berpengalaman.
d. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan agar
dapat ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
e. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan
kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan.
f. Bila ada ketidaksesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja, Pemborong
diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
g. Jumlah BM/patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua)
buah, lokasi penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu dan atau terganggu selama pembangunan
berlangsung.
h. Patok ukur dibuat tertancap kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan
gambar kerja. Diatasnya dicantumkan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
i. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok
ukur tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi didaerah
tersebut.
j. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat
dilakukan bila ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
13. PEMATOKAN
a. Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
bangunan/pekerjaan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya
harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan terlebih dahulu
sebelum memulai pekerjaan selanjutnya. Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat
melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu. Penyedia
harus mengerjakan revisiter sebut sesuai dengan petunjuk Direksi
Pekerjaan/Lapangan.
b. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus
memberitahukan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan sekurang– kurangnya 2
(dua) hari sebelumnya, sehingga Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat
mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk melakukan pengawasan.
c. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia untuk mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan. Hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui Direksi Teknis/Lapangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk
pembayaran pekerjaan. Penyedia wajib menyediakan alat-alat ukur dengan
perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan oleh Direksi
Teknis/Lapangan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
d. Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan
atau dipasang sendiri oleh Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan
baik oleh Penyedia. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang
baru dan meminta kembali persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Lapangan. Bila
terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Penyedia harus mengajukan 3
(tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Direksi
Pekerjaan/Lapangan akan membubuhkan tanda tangan persetujuan dari
pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada
Penyedia. Setelah diperbaiki, Penyedia harus mengajukan kembali gambar hasil
revisinya. Gambar-gambar tersebut harus dibuat agar memungkinkan untuk
direproduksi. Semua gambar-gambar yang telah disetujui harus diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan dalam bentuk asli dan 2 (dua)copy. Ukuran
dan huruf yang digunakan pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan
Direksi Pekerjaan/Lapangan.
14. JADWAL PELAKSANAAN
Penyedia harus menyiapkan jadwal pelaksanaan secara detail dan harus diserahkan
kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan suatu tahapan pekerjaan dimulai. Program kerja tersebut harus sudah
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Lapangan. Jadwal
pelaksanaan tersebut harus mencakup :
1. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian
pekerjaan.
2. Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian–bagian lain ke
lapangan.
3. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan
dan/atau pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
4. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga–tenaga yang disediakan oleh Penyedia.
5. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai
latar belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
6. Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan.
7. Cara pelaksanaan pekerjaan.
Jadwal pelaksanaan tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva–S
beserta lampiran penjelasan.
Penyedia wajib memberikan salinan jadwal pelaksanaan yang telah disahkan
oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan dalam 5 (lima) rangkap kepada Direksi
Pekerjaan/Lapangan, dan satu salinan harus ditempel di kantor lapangan
(direksi keet) yang dilengkapi dengan grafik kemajuan pelaksanaan
pekerjaan.
DireksiTeknis/Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia
berdasarkan grafik rencana kerja dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
tersebut.
15. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
a. Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila
Direksi Teknis / Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal
mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai
pelaksanaan tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, Penyedia tidak
dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Lapangan.
b. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan
kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi
Pekerjaan/Lapangan mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan
persetujuannya.
c. Pelaksanaan pekerjaan–pekerjaan yang menurut Direksi Pekerjaan/Lapangan
penting, harus dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan atau
wakilnya. Untuk itu maka Penyedia harus menyampaikan permohonan ijin
pelaksanaan (request) yang harus sudah diterima oleh Direksi
Pekerjaan/Lapangan selambat- lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
16. RAPAT – RAPAT
a. Apabila dipandang perlu, Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat mengadakan rapat-
rapat dengan mengundang Penyedia dan pihak – pihak tertentu yang berkaitan
dengan pembahasan dan permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua
hasil/risalah rapat merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi Penyedia.
b. Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan
ditandatangani oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
17. PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentase pekerjaan
yang telah diselesaikan Penyedia dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Prosentase pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan
nilai volume pekerjaan yang telah diselesaikan terhadap nilai kontrak
keseluruhan.
b. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
18. PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak
diuraikan secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun
tetap diperlukan agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik
secara keseluruhan sesuai dengan kontrak.
b. Penyedia harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara
keseluruhan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil
pengujian terdapat bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia
dengan biaya sendiri harus melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil
pengujian ulang berhasil dan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan.
19. LAPORAN – LAPORAN
Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan, yangt
erdiri dari :
1. Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan realisasi
aktivitas pekerjaan harian.
Laporan harian berisi:
Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerjadi lapangan;
Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;
Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 dan lingkungan;
Kejadian insiden/kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada, dan tindak
lanjutnya;
Catatan lain yang dianggap perlu.
2. Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi
hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil inspeksi K3, mutu, dan lingkungan
termasuk tindak lanjutnya, serta catatan lain yang dianggap perlu.
3. Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan, termasuk hasil pelaksanaan
RK3K, program mutu dan lingkungan.
4. Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Direksi Pekerjaan wajib membuat foto-
foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dan evaluasi pencapaian sasaran K3,
mutu dan lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3, mutu
dan lingkungan.
5. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 50%, dan 100%,
atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Direksi Pekerjaan/Lapangan.
Dalam pembuatan dokumentasi harus berisi informasi mengenai jenis pekerjaan,
lokasi dan kondisi kemajuan pekerjaan.
20. SHOPD RAWING
a. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap
sesuai dengan kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi
Pekerjaan/Lapangan. Shop drawing ini harus jelas mencantumkan dan
menggambarkan semua data yang diperlukan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
21. AS BUILD DRAWING
a. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan Asbuild drawing
yang menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada paling
lambat 14(empa tbelas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (asbuild documents) yang diserahkan
kepada pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima akhir pekerjaan
adalah termasuk dokumen hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan
Pelaksanaan serta SOP K3 Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi.
d. Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat- syarat khusus kontrak.
e. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
memperhitungkan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam
syarat-syarat khusus kontrak.
IV. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Bongkar beton mutu rendah f’c < 20 MPa secara Manual dan Bongkar pasangan batu
(manual)
Bongkaran sesuai dengan Gambar dan RAB, Pedoman dan Syarat Pelaksanaan
Sisa bongkaran harus sesegera mungkin untuk dibuang ke luar lokasi pelaksanaan
pekerjaan.
Bilamana tidak ada tempat pengumpulan atau pembuangan yang
direkomendasikan Pengawas Lapangan dan Direksi, Pelaksana Pekerjaan harus
mencari tempat tersebut tanpa mengganggu ketertiban masyarakat sekitar lokasi
pekerjaan
2. Bongkar pasangan batu (manual)
Bongkaran Pas. Batu Kali dikerjakan secara manual dan sesuai dengan Gambar
dan RAB.
3. Pembuangan dan Pembersihan Sisa Bongkaran Beserta Galian
Sisa bongkaran harus sesegera mungkin untuk dibuang ke luar lokasi pelaksanaan
pekerjaan.
Bilamana tidak ada tempat pengumpulan atau pembuangan yang
direkomendasikan Pengawas Lapangan dan Direksi, Pelaksana Pekerjaan harus
mencari tempat tersebut tanpa mengganggu ketertiban masyarakat sekitar lokasi
pekerjaan.
4. Pasangan 1 m’ bouwplank
a. Pengukuran area pelaksanaan pekerjaan serta penentuan arah jalannya
pelaksanaan,
b. Pemasangan bouwplank sebagai acuan pelaksanaan baik elevasi, dimensi dan
ukuran lainnya sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
Sebelum memulai pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk
mempelajari dengan seksama rencana tapak dan titik mula/awal pekerjaan,
pengukuran sesuai petunjuk Pengawas Lapangan atau seperti yang tercantum
dalam gambar kerja.
Bila ada ketidaksesuaian ukuran di lapangan terhadap gambar kerja,
Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pengawas
Lapangan secara tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
Pengukuran yang dilaksanakan berpedoman dan bersifat waterpass dan tegak
lurus,
Bouwplank dibuat dari kayu papan atau kasau dipasang lurus dan diserut rata
pada sisi di sebelah atasnya. Tinggi sisi atas papan, lebar serta kedalaman
harus sama satu dengan yang lainnya dan rata/waterpass, kecuali dikehendaki
lain oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan.
Bouwplank harus dipasang kokoh, kuat dan tidak mudah diganggu selama
pelaksanaan pekerjaan, serta mudah dalam pembongkarannya setelah
pelaksanaan.
5. Penggalian tanah biasa sedalam 0 s.d. 1 m untuk volume s.d. 200 m3
Galian tanah yang dikerjakan untuk nantinya harus sesuai dengan type, jenis,
ukuran dan sebagainya yang ada dalam gambar rencana kerja
Kedalaman galian harus mencapai kedalaman yang sudah direncanakan dan ada
dalam gambar rencana kerja
Bilamana ada perubahan ukuran, bentuk dan jenis galian yang disesuaikan
dengan kondisi lapangan, maka pihak Pelaksana Pekerjaan harus segera
memberitahukan dan mengkoordinasikan bersama Pengawas Lapangan dan
Direksi Pekerjaan
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor, Pelaksana Pekerjaan harus memasang
turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap tersebut harus di bongkar setelah
pasangan batu kali / batu kali yang dibelah selesai.
Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar,
maka Pelaksana Pekerjaan harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan tanah
urug yang dipadatkan
Pekerjaan galian tanah yang terhitung adalah besarnya kuantitas yang telah
dilaksanakan atau dikerjakan.
6. Pemasangan Fondasi Batu Belah Mortar Tipe N (5,2 MPa) setara 1 SP : 4 PP, cara
manual
Batu yang digunakan untuk pasangan ini adalah batu kali / batu kali yang dibelah
sebagaimana telah dijelaskan dalam spesifikasi bahan dalam spesifikasi teknis ini
Batu kali / batu kali yang dibelah yang dipasangkan harus bersih, bebas dari tanah
dan lumpur, bilamana diperlukan batu tersebut disiram sebelum pemasangannya
Adukan spesi yang digunakan untuk pasangan ini adalah ad. 1 PC : 4 Ps dalam
perbandingan berat, atau boleh juga dikonversikan kedalam perbandingan volume
Adukan tidak boleh kering dan tidak diizinkan dalam keadaan encer
Pasangan batu kali / batu kali yang dibelah untuk saluran ini harus rapi sehingga
mendapatkan hasil yang optimal dalam finishing pekerjaan
Pasangan batu tidak boleh dilakukan saat hujan karena adukan spesi untuk
pasangan tersebut nantinya akan encer dan tidak memberikan ikatan satu sama
lainnya
Bilamana ada pasangan batu yang lepas atau tidak terpasang sempurna, maka
pasangan tersebut harus dibongkar terlebih dahulu dan diganti dengan pasangan
yang batu sebelum melanjutkan pelaksanaan pekerjaan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, harus diberitahukan kepada Pengawas
Lapangan dan Direksi untuk mendapatkan izin dan persetujuan pelaksanaan
Kesalahan-kesalahan pasangan yang terjadi menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan
Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan kontiniu selama
masa pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan
7. Pemasangan Plesteran 1SP : 4PP Tebal 15 mm
Susunan adukan untuk plesteran harus terdiri dari campuran 1 PC : 4 Ps dalam
perbandingan berat dan dikonversikan ke dalam perbandingan volume atas
persetujuan Pengawas Lapangan dan Direksi Pekerjaan dengan air secukupnya
untuk menghasilkan kekentalan untuk keperluan yang diinginkan
Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, air celah-celah diantara pasangan batu
harus dikorek sebelum adukan dipasang (atau dicungkil untuk pasangan batu yang
sudah lama) dan permukaannya harus dibersihkan dengan sikat kawat dan
dibasahi
Kecuali ditentukan lain, semua pekerjaan plesteran harus siar tenggelam dan atas
persetujuan Direksi
Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik dan serapi mungkin
Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan kontiniu selama
masa pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan
8. Memasang Bekisting Penutup Saluran (Floordeck)
Cetakan beton dibuat dari Floor Deck t = 0,7 mm s/d 0,75 mm , diperkuat dengan
Paku. Konstruksi harus kuat , kaku dan tidak berobah dan tidak bocor.
Bahan yang digunakan untuk cetakan harus bermutu baik sehingga hasil akhir
konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang
ditujukan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
Pembuatan cetakan harus memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam pasal 5.1. SK
SNI T-15.1991.03.
Kontraktor harus memeriksa setiap cetakan dan meminta persetujuan
direksi/konsultan pengawas sebelum melakukan pengecoran.
9. Penulangan slab untuk BjTP diameter < 12 mm, cara Manual
Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh
karakteristik minimum 2400 kg/cm2).
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak minyak, karat lepas dan
bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang
dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokan sesuai gambar dan harus
diminta persetujuan direksi konsultan pengawas terlebih dahulu.
Penggunaan diameter tulangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
gambar bestek tidak dapat diterima dan kontraktor harus mengganti dengan
tulangan yang sesuai.
Jika kontraktor tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran dengan diameter yang
terdekat dengan catatan harus ada persetujuan direksi/konsultan pengawas.
4. Beton mutu rendah f'c 15 MPa, Slump (100 ± 25) mm, agregat maks 19 mm secara
semi mekanis
a) Mutu Beton Campuran F'c 15 Mpa
Mutu beton yang dibuat/digunakan adalah mutu beton F'c 15 Mpa dikerjakan untuk
semua Coran Badan Jalan seperti yang tertera dalam gambar rencana.
Kontraktor melakukan Trial Mix dan membuat bak takaran Sesuai komposisi
adukan pada analisa pekerjaan yang disetujui oleh direki tenis/konsultan
pengawas.
Untuk Adonan Adukan mutu Beton kontrol kualitas Mengacu ke komposisi adukan
analisa pekerjaan untuk beton F'c 15 Mpa
Cara alat yang dipakai untuk mengaduk adonan harus demikian sehingga dapat
menentukan dan mengatur banyaknya masing-masing bahan secara terpisah
dengan tepat yang dimasukan kedalam adukan dan harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi.
Jika dipakai mesin adukan, maka bentuk dan waktu lamanya pengadukan setelah
semua bahan dimasukan dalam mesin pengaduk harus tidak kurang dari 2 menit,
kecuali jika banyak mengandung air. Adukan harus dibuat hanya dalam volume
yang cukup dipakai untuk pekerjaan yang segera dilaksanakan saja. Semua
adonan yang telah ditambah air dalam adukan selama 30 menit tidak dipakai harus
dibuang. Mengecerkan kembali adukan tidak diperkenankan. Bak dan ember harus
dicuci bersih sama sekali pada setiap hari selesai bekerja.
b) Bahan
1) Portland Cement
Semen yang dipakai adalah semen portland sesuai dengan Standart
Industri Indonesia SNI dan buatan dalam negeri, seperti Semen Padang
Pemeriksaan
Direksi dapat menerima semen yang disimpan dalam gudang setiap
waktu sebelum semen tersebut dipergunakan. Semen yang tidak
memenuhi syarat tidak akan dapat dipakai. Jika ternyata ada semen
yang tidak memuaskan dan telah terpasang maka bagian yang telah
menjadi campuran beton, adukan semen tersebut harus dibongkar dan
diganti dengan semen yang baru dengan biaya dari kontraktor.
Semen boleh saja dapat dipakai sebagai kebijaksanaan dari direksi,
seandainya tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan.
Gudang Penyimpanan (Storage)
Kontraktor harus menyediakan suatu tempat untuk penyimpanan
(gudang) yang memenuhi syarat untuk penyimpanan semen-semen
tersebut dan setiap waktu semen tersebut harus terlindungi dari
kelembaban atau pembekuan.
Tempat / rumah penyimpanan semen-semen tersebut harus benar-
benar rapat / tertutup, mempunyai jarak di atas lantai dengan ukuran
minimal 30 cmdi atas tanah.
Untuk menghindari penyimpanan terlalu lama atas semen-semen yang
telah dikirim tersebut, kontraktor harus mengatur penggunaan semen-
semen yang ada secara berturut-turut sesuai urutan waktu pengiriman
(Chronologica Order) sampai di lokasi.
Kontraktor harus mempekerjakan penjaga gudang yang baik dan
mampu menata pergudangan / tempat penyimpanan, menyimpan,
mencatat dengan baik semua pengiriman dan pemakaian semen, copy
/ salinan dari catatan juga harus diberikan / diperlihatkan kepada
Direksi bila diminta.
2) Agregat Kasar
Berupa Kerikil Beton yang diperoleh dari Alam dengan spesifikasi harus
bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak
beton.
Kerikil beton yang digunakan adalah Kerikil yang bersih dari pasir, batu
apung dan material yang akan mengganggu kualitas pekerjaan.
3) Pasir (Sand)
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan, variasi type dan jenis pasir yang
dibutuhkan dalam pekerjaan konstruksi adalah pasir alam dan kualitas baik
yang disetujui oleh direksi.
Semua pasir alam yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi, kontraktor
harus mengusahakan dan mendapatkannya dari sungai ataupun sumber
alam lainnya.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas semua kualitas dari semua
material yang digunakan dalam pekerjaan. Deposit pasir alam harus
dibersihkan dari vegetasi, bahan- bahan lain yang mengotori dan yang dapat
menimbulkan pasir menjadi tidak baik. Deposit harus sedemikian rupa
sehingga tidak mengurangi mutu, material-material tersebut harus diangin
(srened) dan dicuci jika memang perlu untuk memperoleh pasir sesuai
dengan kebutuhan.
Pasir dan agregat halus (fineagregat) harus benar–benar bersih dan bebas
dari Clay Lumps, Sort dan Clay Particle, Seale Alkali, Organik Matter,
Logam, Mica dan Inurios Amount yang menimbulkan pasir menjadi tidak
sesuai.
c) Transport Beton (Pengangkutan)
Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga tidak
mempengaruhi kekuatan serta sifat- sifat fisik beton tersebut, serta misalnya
pemisahan beton, kekentalan beton dan lain sebagainya.
Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat pengecoran yang
akan memungkinkan dan metoda pengangkutan beton dilapangan (terutama untuk
pengecoran yang dilakukan di ketinggian).
Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan beton
tersebut harus bersih darisegala macam kotoran.
Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali (remixed)
sebelum dilakukan pengecoran, Beton yang sudah tercemar bahan-bahan lain
tidak diperkenankan untuk dipakai.
d) Pemeliharaan Beton (Curing)
Beton harus dilindungi selama berlangsung proses pengerasan terhadap matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis
atau pengeringan sebelum waktunya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah, selama 24 hari
dengan menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton
tersebut ataupun dengan menutupi dengan karung goni basah.
Metode pemeliharaan beton harus diajukan oleh Pemborong pada Konsultan
Pengawas untuk disetujui. Selain menggunakan air, apabila diperlukan
pemeliharaan beton dapat dilakukan dengan campuran kimia untuk pemeliharaan
beton. Campuran kimia ini harus benar- benar telah dibersihkan pada saat
pekerjaan finishing dimulai.
V. P E N U TU P
1. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan
menyediakan peralatan–peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan dalam RKS ini, sehingga dapat bekerja dengan
baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Jika masih ada pos-pos pekerjaan yang belum masuk/terlupakan menurut
analisa konsultan perencana dalam BQ (lampiran buku RKS), maka
pemborong berhak menambahkan atau mengubahnya karena BQ yang dibuat
hanya sebagai acuan penelitian penawaran.
3. Kontraktor diwajibkan membuat gambar–gambar sesuai pelaksanaan di
lapangan (asbuild drawing) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas, Gambar-gambar ini sudah harus diserahkan sebanyak 5 (Lima)
rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-lambatnya pada saat Serah Terima
Kedua dan akan tercantum didalam Berita Acara Serah Terima Kedua.
4. Apabila ada hal–hal yang tercakup dalam dokumen ini yang harus dikerjakan,
dibuat dengan ketentuan–ketentuan yang telah adadan kelaziman–kelaziman
pekerjaan, yang nantinya akan diatur dan dimuat dalam Berita Acara atau
addendum pekerjaan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen ini.
5. Apabila pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata
pekerjaan tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna,
maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah
tertulis Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di
lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan
Kontraktor dan bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan
Perencana dan harus mendapat persetujuan dari Pihak Proyek.