URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET XXII ( PEMBANGUNAN
BANGUNAN PENGAMAN DAM RT 13 KEL. KAMPUNG MANGGIS, KOTA
PADANG PANJANG)
I. PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan gambar
yangkeduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup
suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam konstruksi, yang
diperlukan menurut dokumen kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang
harus dilaksanakan dan material yang harus disepakati, harus diterapkan baik pada bagian
dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari pekerjaan dimana
pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
II. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan sesuai dengan yang terdapat pada daftar kuantitas (form rencana
anggaran biaya) yaitu PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN DAM RT.13, KEL. KAMPUNG
MANGGIS, KEC. PADANG PANJANG BARAT, KOTA PADANG PANJANG. Perincian bagian
pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana.
III. PERSIAPAN PEKERJAAN
1. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek
memuat:
a. Nama Proyek
b. Jumlah Biaya (Kontrak)
c. Nama Pelaksana (Penyedia)
d. Nama Konsultan Pengawas
e. Masa pelaksanaan proyek, bulan,tanggal dan tahun
2. PERIZINAN
Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain : izin penerangan,
izin pengambilan material, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
3. PENANGGUNGJAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penyedia wajib menetapkan dan menempatkan seorang Pelaksana Yang ahli dibidang
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dibuktikan dengan sertifikat keterampilan kerja
(SKT/SKK) Sertifikat Pelaksana ( Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi
(TS030) atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi (SKK Jenjang 5).
b. Selain Pelaksana, Penyedia harus menempatkan Petugas SMKK yang berkopeten yang
dibuktikan dengan sertifikat Petugas SMKK.
c. Peralatan Kerja minimal yang dibutuhkan :
a) Mobil Pick Up Kap. 1 M3 - 2 M3
b) Molen Kap. 0,3 M3 – 0,6 M3
4. KEAMANAN KERJA
a. Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek, Direksi
Pekerjaan/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan baik terhadap
pencurian maupun pengrusakan.
b. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggungjawab Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
tambahan atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia bertanggung jawab atas akibatnya, untuk itu
Penyedia harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai,
ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
5. PENYEDIAAN AIR KERJA, TENAGA LISTRIK DAN PENERANGAN
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk
pekerjadan air kamar mandi.
b. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia, kamar mandi/WC atau
tempat- tempat lain yang dianggap perlu.
c. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan, kebutuhan kantor Proyek dan penerangan proyek pada malam hari sebagai
keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
d. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan
Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
Penyedia. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan
pemasangan instalasi dan armatur,stop kontak serta saklar/panel.
6. GAMBAR-GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
a. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
b. Bilamana ada ketidak sesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat adalah
RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka harus
berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan/Lapangan untuk dikoordinasikan dengan
Konsultan Perencanadan Pengawas.
c. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan- kesalahan, kekurangan –
kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan
spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal –
hal lain yang meragukan, Penyedia harus mengajukannya kepada Direksi
Pekerjaan/Lapangan secara tertulis, dan Direksi Pekerjaan/Lapangan akan mengoreksi
atau menjelaskan gambar – gambar tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan
dalam spesifikasi teknis. Koreksi akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap
gambar rencana akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan dan disampaikan
secara tertulis kepada Penyedia.
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus
menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi Pekerjaan/Lapangan
sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan – perhitungan yang berhubungan
dengan gambar tersebut.
e. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan dilapangan.Gambar-
gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil
revisi terakhir. Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan
perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi
tanggungjawab Penyedia.
7. UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar tersebut
adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan gambarnya, maka
Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan/Lapangan untuk menetapkan mana yang benar.
8. PERALATAN DAN MOBILISASI
a. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun besar,
harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum pekerjaan
fisik yang bersangkutan dimulai antara lain:
Mesin pengaduk beton Kap. 0,3 M3 – 0,6 M3
Mobil Pick Up Kap. 1 M3 - 2 M3
b. Direksi Pekerjaan/Lapang berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
c. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan, penyedia harus menyediakan
alat – alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda – tenda
untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah tambahan atau tempat lain yang
memerlukan, serta peralatan lainnya.
9. PENYEDIAAN MATERIAL
a. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam
dokumen kontrak.
b. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan, Penyedia
harus mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan.
Penyedia harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung
jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia harus mengganti
material yang rusak atau kurang akibat cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat
kelalaian Penyedia.
c. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kotrak. Nama
produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan,
laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila
diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi Pekerjaan / Lapangan. Bila menurut
pendapat Direksi Pekerjaan/Lapangan hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus
diganti oleh Penyedia tanpa biaya tambahan.
d. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan
jadwal untuk pekerjaan lainnya.
10. CONTOH-CONTOH MATERIAL
a. Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan
contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi Pekerjaan/Lapangan. Contoh-
contoh harus menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan.
b. Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi Pekerjaan/Lapanganharus disimpan terpisah
dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut.
Penawaran Penyedia harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian
material.
c. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan tidak tersedia dipasaran maka penyedia dapat mengajukan
alternatif barang/material dengan kualitas yang sama dengan spesifikasi yang
ditentukan, dengan persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan.
11. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi Pekerjaan/Lapangan
harus mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi
pekerjaan dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang
mutunya karena pengaruh cuaca.
12. PENGUKURAN
a. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama
rencana tapak dan titik mula/awal pembangunan dan referensi koordinat, pengukuran
sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas atau seperti yang tercantum dalam gambar
kerja.
b. Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian ukuran
tata letak atau ketinggian bangunan,termasuk patok-patok pendukung.
c. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
d. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
e. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada
Direksi Pekerjaan/Lapangan.
f. Bila ada ketidaksesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja, Pemborong
diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis
untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
g. Jumlah BM/patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua) buah, lokasi
penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu dan atau terganggu selama pembangunan berlangsung.
h. Patok ukur dibuat tertancap kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas muka tanah
cukup untuk memberikan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan gambar kerja. Diatasnya
dicantumkan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
i. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok ukur
tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi-elevasi didaerah tersebut.
j. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat dilakukan bila
ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
13. PEMATOKAN
a. Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
bangunan/pekerjaan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus
mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan terlebih dahulu sebelum memulai
pekerjaan selanjutnya. Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat melakukan revisi pemasangan
patok tersebut bila dipandang perlu. Penyedia harus mengerjakan revisiter sebut sesuai
dengan petunjuk Direksi Pekerjaan/Lapangan.
b. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus memberitahukan
kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan sekurang– kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya,
sehingga Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat mempersiapkan segala sesuatu yang
diperlukan untuk melakukan pengawasan.
c. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia untuk mendapat
persetujuan Direksi Pekerjaan/Lapangan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
Direksi Teknis/Lapangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran
pekerjaan. Penyedia wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru
ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan oleh Direksi Teknis/Lapangan untuk melakukan
pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
d. Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan atau
dipasang sendiri oleh Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh
Penyedia. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan meminta
kembali persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Lapangan. Bila terdapat penyimpangan dari
gambar rencana, Penyedia harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari
daerah yang dipatok tersebut. Direksi Pekerjaan/Lapangan akan membubuhkan tanda
tangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada Penyedia. Setelah diperbaiki, Penyedia harus mengajukan
kembali gambar hasil revisinya. Gambar-gambar tersebut harus dibuat agar
memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar-gambar yang telah disetujui harus
diserahkan kepada Direksi Pekerjaan/Lapangan dalam bentuk asli dan 2 (dua)copy.
Ukuran dan huruf yang digunakan pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan
Direksi Pekerjaan/Lapangan.
14. JADWAL PELAKSANAAN
Penyedia harus menyiapkan jadwal pelaksanaan secara detail dan harus diserahkan kepada
Direksi Pekerjaan/Lapangan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan suatu
tahapan pekerjaan dimulai. Program kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan/Lapangan. Jadwal pelaksanaan tersebut harus
mencakup :
1. Usulan waktu untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai bagian pekerjaan.
2. Usulan waktu untuk pengadaan dan pengangkutan bagian–bagian lain ke lapangan.
3. Usulan waktu dimulainya serta rencana selesainya setiap bagian pekerjaan dan/atau
pemasangan berbagai bagian pekerjaan termasuk pengujiannya.
4. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga–tenaga yang disediakan oleh Penyedia.
5. Jumlah tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahapan pekerjaan dengan disertai latar
belakang pendidikan, pengalaman serta penugasannya.
6. Jenis serta jumlah mesin-mesin dan peralatan yang akan dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
7. Cara pelaksanaan pekerjaan.
Jadwal pelaksanaan tersebut antara lain dituangkan dalam bentuk Kurva–S beserta
lampiran penjelasan.
Penyedia wajib memberikan salinan jadwal pelaksanaan yang telah disahkan oleh
Direksi Pekerjaan/Lapangan dalam 5 (lima) rangkap kepada Direksi
Pekerjaan/Lapangan, dan satu salinan harus ditempel di kantor lapangan (direksi
keet) yang dilengkapi dengan grafik kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
DireksiTeknis/Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia berdasarkan
grafik rencana kerja dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
15. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
a. Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila
Direksi Teknis / Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal mula
material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan
tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, Penyedia tidak dibenarkan untuk memulai
pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Pekerjaan/Lapangan.
b. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Direksi Pekerjaan/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi
Pekerjaan/Lapangan mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan
persetujuannya.
c. Pelaksanaan pekerjaan–pekerjaan yang menurut Direksi Pekerjaan/Lapangan penting,
harus dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan atau wakilnya. Untuk
itu maka Penyedia harus menyampaikan permohonan ijin pelaksanaan (request) yang
harus sudah diterima oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan selambat- lambatnya 2 (dua) hari
sebelum pekerjaan dilaksanakan.
16. RAPAT – RAPAT
a. Apabila dipandang perlu, Direksi Pekerjaan/Lapangan dapat mengadakan rapat-rapat
dengan mengundang Penyedia dan pihak – pihak tertentu yang berkaitan dengan
pembahasan dan permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat
merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi Penyedia.
b. Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh
seluruh pihak yang berkepentingan.
17. PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentase pekerjaan yang
telah diselesaikan Penyedia dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan. Prosentase
pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah
diselesaikan terhadap nilai kontrak keseluruhan.
b. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
18. PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan
secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan
agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan
sesuai dengan kontrak.
b. Penyedia harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan
sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat
bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia dengan biaya sendiri harus
melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat
diterima oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan.
19. LAPORAN – LAPORAN
Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan, yangt erdiri
dari :
1. Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas
pekerjaan harian.
Laporan harian berisi:
Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerjadi lapangan;
Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;
Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 dan lingkungan;
Kejadian insiden/kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada, dan tindak lanjutnya;
Catatan lain yang dianggap perlu.
2. Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk
tindak lanjutnya, serta catatan lain yang dianggap perlu.
3. Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan, termasuk hasil pelaksanaan RK3K,
program mutu dan lingkungan.
4. Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Direksi Pekerjaan wajib membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dan evaluasi pencapaian sasaran K3, mutu dan
lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3, mutu dan lingkungan.
5. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 50%, dan 100%, atau
sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Direksi Pekerjaan/Lapangan. Dalam
pembuatan dokumentasi harus berisi informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi dan
kondisi kemajuan pekerjaan.
20. SHOPD RAWING
a. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap sesuai
dengan kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi Pekerjaan/Lapangan.
Shop drawing ini harus jelas mencantumkan dan menggambarkan semua data yang
diperlukan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi Pekerjaan/Lapangan sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
21. AS BUILD DRAWING
a. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan Asbuild drawing yang
menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada paling lambat
14(empa tbelas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.
b. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
c. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (asbuild documents) yang diserahkan kepada
pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima akhir pekerjaan adalah termasuk
dokumen hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan Pelaksanaan serta SOP
K3 Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi.
d. Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat- syarat khusus kontrak.
e. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
memperhitungkan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam syarat-
syarat khusus kontrak.
IV. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pembersihan dan pengupasan permukaan tanah (striping) s.d. tanaman ∅ 2 cm
Sebelum memulai pekerjaan yang ada dalam kontrak, kontraktor diharuskan terlebih
dahulu membersihkan lokasi pekerjaan dari segala macam tumbuh- tumbuhan dan
rintangan yang terdapat disekitar daerah tersebut, demi kelancaran pelaksanaan
pekerjaan. Pekerjaan pembersihan terdiri dari pembersihan segala macam tumbuh-
tumbuhan, pohon-pohon, semak-semak, sampah-sampah, akar-akaran dan lain
sebagainya.
2. Pasangan Bouwplank
Lingkup Pekerjaan :
a. Pengukuran area pelaksanaan pekerjaan serta penentuan arah jalannya pelaksanaan,
b. Pemasangan bouwplank sebagai acuan pelaksanaan baik elevasi, dimensi dan ukuran
lainnya sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
Sebelum memulai pekerjaan ini, Pelaksana Pekerjaan diwajibkan untuk
mempelajari dengan seksama rencana tapak dan titik mula/awal pekerjaan,
pengukuran sesuai petunjuk Pengawas Lapangan atau seperti yang tercantum
dalam gambar kerja.
Bila ada ketidaksesuaian ukuran di lapangan terhadap gambar kerja, Pelaksana
Pekerjaan wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pengawas Lapangan secara
tertulis untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
Pengukuran yang dilaksanakan berpedoman dan bersifat waterpass dan tegak
lurus,
Bouwplank dibuat dari kayu papan atau kasau dipasang lurus dan diserut rata pada
sisi di sebelah atasnya. Tinggi sisi atas papan, lebar serta kedalaman harus sama
satu dengan yang lainnya dan rata/waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh
Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan.
Bouwplank harus dipasang kokoh, kuat dan tidak mudah diganggu selama
pelaksanaan pekerjaan, serta mudah dalam pembongkarannya setelah
pelaksanaan.
3. Penggalian Tanah Biasa Sedalam 0 s.d. 1 m Untuk Volume s.d. 200 m3
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
Galian tanah yang dikerjakan untuk Pengaman Tebing nantinya harus sesuai dengan
Pengaman Tebing itu sendiri berdasarkan type, jenis, ukuran dan sebagainya yang ada
dalam gambar rencana kerja
Kedalaman galian harus mencapai kedalaman yang sudah direncanakan dan ada
dalam gambar rencana kerja
Bilamana ada perubahan ukuran, bentuk dan jenis galian yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, maka pihak Pelaksana Pekerjaan harus segera memberitahukan dan
mengkoordinasikan bersama Pengawas Lapangan dan Direksi Pekerjaan
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor, Pelaksana Pekerjaan harus memasang turap
kayu pengaman yang cukup kuat. Turap tersebut harus di bongkar setelah pekerjaan
pasangan selesai.
Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar,
maka Pelaksana Pekerjaan harus mengisi kelebihan galian tersebut dengan tanah urug
yang dipadatkan
Pekerjaan galian tanah yang terhitung adalah besarnya kuantitas yang telah
dilaksanakan atau dikerjakan.
4. Pemasangan Fondasi Batu Belah Mortar Tipe N (5,2 MPa) setara 1 SP : 4 PP, cara manual
Batu yang digunakan untuk pasangan ini adalah batu kali / batu kali yang dibelah
sebagaimana telah dijelaskan dalam spesifikasi bahan dalam spesifikasi teknis ini
Batu kali / batu kali yang dibelah yang dipasangkan harus bersih, bebas dari tanah dan
lumpur, bilamana diperlukan batu tersebut disiram sebelum pemasangannya
Adukan spesi yang digunakan untuk pasangan ini adalah ad. 1 PC : 4 Ps dalam
perbandingan berat, atau boleh juga dikonversikan kedalam perbandingan volume
Adukan tidak boleh kering dan tidak diizinkan dalam keadaan encer
Pasangan batu kali / batu kali yang dibelah untuk saluran ini harus rapi sehingga
mendapatkan hasil yang optimal dalam finishing pekerjaan
Pasangan batu tidak boleh dilakukan saat hujan karena adukan spesi untuk pasangan
tersebut nantinya akan encer dan tidak memberikan ikatan satu sama lainnya
Bilamana ada pasangan batu yang lepas atau tidak terpasang sempurna, maka pasangan
tersebut harus dibongkar terlebih dahulu dan diganti dengan pasangan yang batu sebelum
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, harus diberitahukan kepada Pengawas Lapangan dan
Direksi untuk mendapatkan izin dan persetujuan pelaksanaan
Kesalahan-kesalahan pasangan yang terjadi menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan
Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan kontiniu selama masa
pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
5. Pasangan Pipa Suling-suling
Pipa yang digunakan adalah pipa PVC 2” yang berkualitas baik.
Pada saat Pemasangan diujung pipa yang terkena tanah di pasang ijuk Dan diikatkan
pada sisi pipa, tidak diperbolehkan ijuk di masukan kedalam pipa tersebut.
6. Pemasangan Plesteran 1SP : 4PP Tebal 15 mm
Susunan adukan untuk plesteran harus terdiri dari campuran 1 PC : 4 Ps dalam
perbandingan berat dan dikonversikan ke dalam perbandingan volume atas persetujuan
Pengawas Lapangan dan Direksi Pekerjaan dengan air secukupnya untuk menghasilkan
kekentalan untuk keperluan yang diinginkan
Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, air celah-celah diantara pasangan batu harus
dikorek sebelum adukan dipasang (atau dicungkil untuk pasangan batu yang sudah lama)
dan permukaannya harus dibersihkan dengan sikat kawat dan dibasahi
Kecuali ditentukan lain, semua pekerjaan plesteran harus siar tenggelam dan atas
persetujuan Direksi
Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik dan serapi mungkin
Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan kontiniu selama masa
pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
7. Pemasangan Acian
Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik dan serapi mungkin
Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan kontiniu selama masa
pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
8. Urukan Kembali Galian Tanah tanpa pemadatan secara manual
Timbunan harus ditempatkan pada garis-garis dan profil-profil yang ditunjukkan pada
gambar atau diperintahkan oleh Direksi sesuai spesifikasi.
Semua bahan timbunan dan timbunan kembali harus terdiri dari hasil galian yang baik dan
yang disetujui oleh direksi yang dihamparkan dalam lapisan-lapisan dan dipadatkan
sebagaimana ditentukan dalam tingkat yang sesuai atas persetujuan direksi.
Bahan-bahan yang berisikan tumbuhan-tumbuhan lapuk, kayu, tonggak –tonggak
atau sayuran serta bahan-bahan organic atau yang dapat membusuk lainnya, atau
batu-batu besar yang lebih besar dari 100 mm diameternya tidak boleh digunakan untuk
timbunan.
Kerusakan pada bangunan-bangunan yang ada, yang diakibatkan oleh cara kerja
kontraktor dalam melakukan pekerjaan timbunan, menjadi tanggung jawab kontraktor.
Sebelum memulai pekerjaan timbunan, kontraktor harus menyerahkan laporan tertulis
pada Direksi, untuk memperoleh persetujuan, tentang rencana kerja penimbunan yang
meliputi alat-alat pemadat yang akan digunakan, cara-cara untuk mengatur kadar air, dan
bahan timbunan yang akan digunakan.
V. P E N U TU P
1. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan
peralatan–peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam RKS ini, sehingga dapat bekerja dengan baik dan dapat
dipertanggungjawabkan.
2. Jika masih ada pos-pos pekerjaan yang belum masuk/terlupakan menurut analisa
konsultan perencana dalam BQ (lampiran buku RKS), maka pemborong berhak
menambahkan atau mengubahnya karena BQ yang dibuat hanya sebagai acuan
penelitian penawaran.
3. Kontraktor diwajibkan membuat gambar–gambar sesuai pelaksanaan di lapangan
(asbuild drawing) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, Gambar-
gambar ini sudah harus diserahkan sebanyak 5 (Lima) rangkap kepada Pemberi
Tugas selambat-lambatnya pada saat Serah Terima Kedua dan akan tercantum
didalam Berita Acara Serah Terima Kedua.
4. Apabila ada hal–hal yang tercakup dalam dokumen ini yang harus dikerjakan, dibuat
dengan ketentuan–ketentuan yang telah adadan kelaziman–kelaziman pekerjaan,
yang nantinya akan diatur dan dimuat dalam Berita Acara atau addendum pekerjaan,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.
5. Apabila pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan
tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pejabat Pembuat
Komitmen.
6. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan bila
diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat
persetujuan dari Pihak Proyek.
Padang Panjang, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WELDA YUSAR, ST, MT
NIP. 19720810 199903 2 008