| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020632733301000 | Rp 574,980,000 | 90.9 | 92.72 | - | |
| 0731478988307000 | Rp 580,530,000 | 75.23 | 80 | - | |
| 0032731366301000 | - | - | - | - | |
| 0031036981301000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifkasi sampai dengan berakhirnya waktu pembuktian kualifikasi | |
| 0027802008301000 | - | - | - | - | |
| 0025468364307000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifkasi sampai dengan berakhirnya waktu pembuktian kualifikasi | |
| 0411059942307000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifkasi sampai dengan berakhirnya waktu pembuktian kualifikasi | |
Pandean Teknologi Nasional | 09*9**2****13**0 | - | - | - | - |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - | - | - |
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan
SUMBER DANA APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung
Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Mengikuti rapat-rapat lapangan secara berkala yang dilaksanakan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan dan koreksi
hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
II. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang
berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang
terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
III. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah minimal meliputi :
a. Laporan mingguan yang berisi tentang kemajuan fisik mingguan yang
dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana.
b. Laporan bulanan sebagai resume laporan dari resume dari laporan mingguan yang
berisi tentang progress kemajuan bulanan, waktu pelaksanaan pekerjaan serta
permasalahan dan solusi dari permasalahan tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap
dalam setiap bulan.
c. Laporan akhir pekerjaan pengawasan yang merangkum seluruh laporan mingguan
dan bulanan serta rekomendasi pelaksanaan selama masa pemelihraan
IV. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 5,5 (Lima Koma Lima) bulan atau 165
(Seratus Enam Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak surat perintah mulai kerja di
terbitkan.
V. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. UMUM
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola
kegiatan agar fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana
dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh
pemberi tugas.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
lapangan, secara garis besarnya yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning
yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi
dengan tanda pengenal (id-card).
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang
kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan
jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan
pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika
diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan
yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja
kemudian.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume
presentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan
alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
(Asbuilt drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita
Acara kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung
Negara.
Pagar Alam, Juli 2025
Kepala Bidang Kawasan Permukiman
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
DODI SATRIAWAN, ST
NIP. 197312122003121004