URAIAN PEKERJAAN
I. PEKERJAAN BETON
1. UMUM
Semua pekerjaan beton yang akan dilaksanakan akan mengacu pada
Spesifikasi Teknis ini, Dokumen Kendali Mutu, dan Gambar Kerja yang disetujui
oleh Direksi. Semua pekerjaan beton harus melalui persetujuan dari Direksi.
Tidak lebih dari 2 (dua) bulan setelah pengadaan peralatan untuk pelaksanaan
beton, Penyedia Jasa harus mengirim Diagram Alir, Gambar dan Rencana
Kerja untuk pekerjaan dan penempatan beton/ mortar dengan mengacu pada
Dokumen ini.
Apabila spesifikasi peralatan yang akan dipergunakan pada pelaksanaan
pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan yang dianjurkan oleh Direksi, maka
Penyedia Jasa harus memberikan alternatif jenis peralatan atau metode kerja
yang menghasilkan produk yang setara dengan yang diusulkan oleh pihak
Direksi.
Penyedia Jasa harus memberi perhatian khusus terhadap akibat yang
mungkin timbul karena pengaruh pencucian material yang bisa mengakibatkan
tercemarnya air di Sungai di wilayah tersebut dengan membangun kolam-kolam
tampungan atau bangunan lainnya.
Penyedia Jasa tidak akan menuntut biaya tambahan lebih yang
diakibatkan oleh kegiatan pelaksanaan pencampuran, transportasi dan
penempatan beton sebagai dikehendaki oleh Spesifikasi ini.
Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price
dalam meter kubik (m3) berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan
dengan pengesahan dari Direksi Pekerjaan.
2. BAHAN-BAHAN
a. Semen
½ “ 12.7 - - 25-60 - 90-100
⅜ “ 9.5 100 10-30 - 20-55 40-70
No. 4 4.75 95-100 0-5 0-10 0-10 0-15
No. 8 2.36 - - 0-5 0-5 0.5
No. 16 1.18 45-80 - - - -
No. 50 0.300 10-30 - - - -
No. 100 0.150 2-10 - - - -
1. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mempunyai mutu
setara Semen Portland, atau type lain yang disetujui oleh Direksi. Semen
yang dipakai harus produksi dalam negeri dan sesuai dengan SKSNI T-
15-1991-03 atau standar lain yang setara atau lebih tinggi.
2. Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk
semen portland yang dapat dipergunakan didalam Proyek.
b. Air
Air yang digunakan dalam campuran, dalam peralatan atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam,
asam, basa gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus
memenuhi ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum
dapat digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul keragu-raguraguan atas
mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti diatas tidak dapat
dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortal
semen + pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air
suling atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan
mortal dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat
tekan mortal dengan air suling atau air air minum pada periode perawatan yang
sama.
c. Ketentuan Gradasi Agregat
a) .Gradasi agregat kasar dan halus memenuhi ketentuan yang diberikan
dala tabel A.2.2.3. (1), tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi
tersebut tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukan dengan
pengujian bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam pasal C. 3 (3).
Tabel 1. Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM ( mm ) Halus K a s a r
2 “ 50.8 - 100 - - -
1 ½ “ 38.1 - 95-100 100 - -
1 “ 25.4 - - 95-100 100 -
¾ “ 19 - 35-70 - 90-100 100
b).Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih dari ¾ jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja
tulangan dengan acuan atau celah-celah lainnya dimana beton harus dicor.
c) Sifat-sifat Agregat
1. Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih,
keras, kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau
berangkal (boulder), atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu)
dari kerikil dan pasir sungai.
2. Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya
yang diberikan dalam Tabel B. 2 (2) bila contoh-contoh diambil dan diuji
sesuai dengan prosedur SNI/ AASHTO yang berhubungan.
Tabe 2. Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum Yang
Diijinkan untuk Agregat
Sifat – Sifat Metode
Pengujian
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin
Los Angeles pada 500 puturan SNI 03-2417-1991 - 40 %
Kekalan Bentuk Batu terhadap
Larutan Natrium Sulfat atau
SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Magnesium Sulfat setelah 5 Sklus
Gumpalan Lempung dan Partikel
SK SNI M-01-
Yang Mudah Pecah 0.5 % 0.25 %
1994-03
SK SNI M-01-
Bahan yang Lolos Ayakan No. 200 3 % 1 %
1994-03
d. Pembesian
a) Besi Beton
1. Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi
dan kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu yang sesuai SNI 07-2050-
2002.
2. Besi beton harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari
cacat cacat seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat dan
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 07-2050-2002.
3. Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan
petunjuk gambar kerja (FULL dan sesuai standar SNI) memenuhi batas
toleransi minimal seperti yang dipersyaratkan SNI 07-2050-2002.
4. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Direksi dan biaya menjadi tanggungan Kontraktor.
5. Batang Baja/Besi Beton harus bebas dari karat dan cacat perubahan
bentuk. Harus disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan
ditempat terbuka untuk jangka waktu panjang.
6. Besi Beton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari cacat
seperti retak, bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta harus
berpenampang bulat dan memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI 07-
2050-2002.
b) Pekerjaan Pembesian Beton
1. Pembesian atau rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar
kerja dan diukur dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternya
ditetapkan berdasarkan alat ukur SIGMA.
2. Ikatan Besi Beton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat
selama pengecoran dan selimut betonnya harus sesuai dengan syarat
yang ditentukan.
3. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan
potongan besi minimal sama dengan diameter besi tersebut.
4. Jarak pemasanagan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton
dengan standar SNI 07-2052-2002.
5. Ketentuan-ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tercantum dalam
SNI 07-2052-2002
6. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam waktu 1 x 24 jam setelah adanya perintah tertulis
dari Direksi.
c) Pengecoran dan Perawatan Beton
1. Semua beton harus diaduk dalam beton molen, dengan Kapasitas diatas
250 L lebih disukai molem yang bekerja berdasarkan perbandingan berat.
Bila digunakan pengaduk berdasarkan volume, maka Kontraktor harus
menghitung perbandingan material dalam volume dengan membagi berat
tiap bahan oleh obsorpsi air dan kadar kelembaban.
2. Lubang-lubang serta Klos Kayu dan lain-lain Kontraktor harus menentukan
tempat serta membuat lobang-lobang, klos-klos kayu, angker-angker dan
sebagaimana yang diperlukan untuk jalan pipa, pemasangan alat – alat
penyambung dan sebagainya. Apabila kemudian ternyata tempatnya tidak
sesuai maka harus dipindahkan sesuai dengan petunjuk Direksi dan
perlengkapan lainnya harus dilakukan agar dicapai tujuan yang
disyaratkan.
II. PASANGAN BATU KALI
1.0. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi konstruksi yang dibuat dari pasangan batu kali seperti
pasangan pondasi dan lainnya ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Manajer Proyek. Pekerjaan ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada
pengadaan bahan, tenaga kerja dan semua pekerjaan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan pasangan batu kali, sesuai batas, tingkat, bagian
dan dimensi seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.0. STANDAR/RUJUKAN.
2.1 Batu kali
Batu kali harus memiliki sisi terpanjang maksimal 150mm, dan memiliki
minimal 3 bidang kontak.
Batu kali harus keras, bersifat kekal dan tidak boleh mengandung bahan
yang dapat merusak.
2.2 Adukan
Adukan dan pelesteran harus memenuhi ketentuan Divisi 4 Pekerjaan
Pelesteran.
3.0. PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1 Umum.
Semua peralatan seperti alat pencampur beton harus disetujui Manajer
Proyek sebelum pelaksanaan pekerjaan. Alat harus dalam keadaan baru,
dengan mesin cadangan atau suku cadang yang mudah diperoleh.
Semua peralatan pengoperasian, alat-alat dan lainnya, harus dalam
keadaan baru dan berkualitas baik. Semuanya harus disetujui Manajer
Proyek.
3.2 Pemilihan dan Penempatan Bahan.
- Bila pasangan batu kali akan ditempatkan di atas pondasi yang telah
disediakan, pondasi tersebut harus kokoh dan padat, normal terhadap
dinding dan harus disetujui Manajer Proyek. Perhatian khusus harus
diberikan untukmencegah rangkaian yang terdiri dari batu-batu kecil
atau batu-batu berukuran sama. Batu-batu besar digunakan untuk
pasangan pada bagian daar dan batubatu besar yang terpilih
digunakan pada bagian sudut. Semua batu harus dibersihkan secara
menyeluruh dan dibasahi sebelum dipasang dan bagian yang akan
menerima batu-batu tersebut harus dibersihkan, bebas dari bahan-
bahan anorganik, dan harus dilembabkan terlebih dahulu sebelum
diberi adukan. Batu-batu harus diletakkan dengan bagian terpanjang
menghadap arah horisontal dengan adukan penuh, dan sambungan-
sambungan harus ditutup dengan adukan.
- Permukaan ekspos batu-batu individual harus dipasang paralel
dengan permukaan dinding di mana batu tersebut dipasang.
- Selama konstruksi, batu-batu harus diperlakukan sedemikian rupa
agar tidak mengganggu atau merusak batu-batu yang telah terpasang.
Peralatan yang sesuai harus disediakan untuk memasang batu-batu
berukuran lebih besar dari 2 pasangan. Tidak diijinkan menggulingkan
atau memutar batu-batu yang telah terpasang. Bila sebuah batu
terlepas setelah adukan mengeras, maka harus segera disingkirkan,
adukannya dibersihkan dan diganti dengan adukan baru.
- Toleransi elevasi akhir saluran harus bervariasi tidak lebih dari 10mm
di atas atau di bawah elevasi desain pada setiap titik.
3.3 Alas/Landasan dan Sambungan.
Tebal alas/landasan untuk permukaan batu harus bervariasi dari 20 mm
sampai 50 mm dan tidak boleh lebih dari lima batu pada garis lurus. Tebal
sambungan dapat bervariasi dari 20 mm sampai 50mm dan tidak boleh
lebihdari 2 batu pada garis lurus. Semua harus membentuk sudut dengan
bidang vertikal dari 0o sampai 450. Permukaan batu harus mengikat
minimal 150mm pada arah longitudinal dan 50mm pada arah vertikal.
Tidak boleh terjadi sudut dari 4 buah batu saling bersebelahan satu sama
lain. Alas melintang untuk permukaan vertikal harus rata, dan untuk
dinding miring, alas bisa bervariasi dari rata sampai tegak lurus terhadap
permukaan.
3.4 Headers.
Header atau saluran pembagi harus didistribusi secara seragam ke
seluruh struktur dinding sehingga membentuk 1/5 dari permukaan
ekspos.
Saluran tersebut harus memiliki panjang sedemikian rupa dari
permukaan dinding ke dalam minimal 300 mm. Bila tebal dinding 45mm
atau kurang, saluran pembagi harus memiliki panjang penuh dari
permukaan muka ke belakang.
3.5 Backing.
Backing atau penumpu harus dibuat dari batu-batu berukuran besar dan
harus dipasang dengan cara yang rapi. Batu-batu yang membentuk
dinding penumpu arus terikat baik dengan batu-batu yang membentuk
permukaan dinding. Semua celah atau bukaan kecil harus diisi dengan
adukan. Batu-batu berupa pecahan kecil harus digabungkan dan
dikelilingi dengan adukan, dipadatkan kedalam celah.
3.6 Batas.
Sambungan alas dan vertikal harus diisi dengan adukan dan
penyelesaian harus rata dengan permukaan batu ekspos.
3.7 Perlindungan terhadap Cuaca.
Semua pasangan batu harus dilindungi terhadap cuaca pada bagian
atasnya dengan menambahkan lapisan adukan setebal 20 mm sehingga
diperoleh permukaan yang rata seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja,
dan diselesaikan dengan tepi berbentuk miring.
3.8 Lubang Drainase.
Semua dinding penahan tanah harus dilengkapi dengan lubang drainase.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, lubang drainase harus
dibuat dari pipa PVC dan ditempatkan pada titik terendah pada bagian
yang leluasa dan dipasang pada setiap jarak tidak lebih dari 200 cm
dengan diameter maksimal 50 mm.
Batu pecah yang sesuai untuk penyaring harus ditempatkan di belakang
setiap lubang drainase.
1. Pembersihan Permukaan.
Segera setelah adukan ditempatkan, semua permukaan pasangan batu kali yang
terlihat harus dibersihkan secara menyeluruh dari cipratan adukan dan harus
dijaga sedemikian rupa sampai pekerjaan selesai.
2. Perawatan.
Pasangan batu kali harus dilindungi dari cahaya matahari dan secara terus-menerus
harus dibasahi dengan cara yang disetujui selama 3 (tiga) hari setelah
pekerjaan selesai.
III. PLESTERAN
Plesteran batu kali adalah pekerjaan melapisi permukaan dinding yang terbuat dari
pasangan batu kali dengan campuran bahan tertentu, biasanya semen, pasir, dan
air, untuk menghasilkan permukaan yang lebih rata, halus, dan siap untuk tahap
selanjutnya seperti acian atau finishing. Plesteran ini berfungsi untuk menutup pori-
pori, retakan, dan ketidaksempurnaan pada permukaan dinding batu kali, serta
memberikan kekuatan dan daya tahan lebih baik pada struktur.
Spesifikasi Plesteran Batu Kali:
1. Bahan:
• Semen: Menggunakan semen yang sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
• Pasir: Menggunakan pasir yang berbutir, tajam, dan keras, dengan kadar
lumpur tidak lebih dari 5%. Pasir harus memenuhi persyaratan PUBB NI-
1970 atau NI-3.
• Air: Bersih dan tidak mengandung zat yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan adukan.
2. Campuran:
• Perbandingan campuran plesteran yang umum digunakan adalah 1 bagian
semen : 3 bagian pasir (1 pc : 3 ps).
• Untuk siaran dinding saluran, campuran yang digunakan bisa 1 pc : 2 ps.
3. Pelaksanaan:
• Persiapan Permukaan:
Dinding batu kali harus dibersihkan dari kotoran, debu, dan material lepas
lainnya. Permukaan juga perlu dibasahi agar plesteran tidak cepat kering
dan retak.
• Ketebalan:
Ketebalan plesteran biasanya berkisar antara 15 mm hingga 25 mm atau
lebih, tergantung pada kebutuhan.
• Teknik Pemasangan:
Plesteran harus dipasang dengan baik, menghasilkan permukaan yang
lurus, rata, dan siku.
• Perawatan:
Setelah dipasang, plesteran perlu dijaga kelembabannya agar tidak retak.
4. Persyaratan:
• Plesteran harus rata, halus, dan tidak bergelombang.
• Sudut dan tepi plesteran harus rapi dan siku.
• Plesteran harus merekat kuat pada permukaan dinding batu kali.
• Plesteran harus kering sempurna sebelum dilakukan tahap selanjutnya.
5. Perbedaan dengan Acian:
• Acian adalah lapisan tipis yang diaplikasikan di atas plesteran untuk
menghasilkan permukaan yang sangat halus dan siap untuk pengecatan
atau pelapisan lainnya.
• Plesteran berfungsi untuk meratakan dan menutup ketidaksempurnaan
pada dinding, sedangkan acian berfungsi untuk menghasilkan permukaan
yang sangat halus.