URAIAN PEKERJAAN
1. UMUM
Semua pekerjaan beton yang akan dilaksanakan akan mengacu pada Spesifikasi
Teknis ini, Dokumen Kendali Mutu, dan Gambar Kerja yang disetujui oleh Direksi.
Semua pekerjaan beton harus melalui persetujuan dari Direksi. Tidak lebih dari 2
(dua) bulan setelah pengadaan peralatan untuk pelaksanaan beton, Penyedia Jasa
harus mengirim Diagram Alir, Gambar dan Rencana Kerja untuk pekerjaan dan
penempatan beton/ mortar dengan mengacu pada Dokumen ini.
Apabila spesifikasi peralatan yang akan dipergunakan pada pelaksanaan pekerjaan
di lapangan tidak sesuai dengan yang dianjurkan oleh Direksi, maka Penyedia Jasa
harus memberikan alternatif jenis peralatan atau metode kerja yang menghasilkan
produk yang setara dengan yang diusulkan oleh pihak Direksi.
Penyedia Jasa harus memberi perhatian khusus terhadap akibat yang mungkin
timbul karena pengaruh pencucian material yang bisa mengakibatkan tercemarnya
air di Sungai di wilayah tersebut dengan membangun kolam-kolam tampungan atau
bangunan lainnya.
Penyedia Jasa tidak akan menuntut biaya tambahan lebih yang diakibatkan
oleh kegiatan pelaksanaan pencampuran, transportasi dan penempatan beton
sebagai dikehendaki oleh Spesifikasi ini.
Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini adalah unit price dalam
meter kubik (m3) berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan
pengesahan dari Direksi Pekerjaan.
2. BAHAN-BAHAN
a. Semen
½ “ 12.7 - - 25-60 - 90-100
⅜ “ 9.5 100 10-30 - 20-55 40-70
No. 4 4.75 95-100 0-5 0-10 0-10 0-15
No. 8 2.36 - - 0-5 0-5 0.5
No. 16 1.18 45-80 - - - -
1. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mempunyai mutu setara
No. 50 0.300 10-30 - - - -
Semen Portland, atau type lain yang disetujui oleh Direksi. Semen yang dipakai
harus produksi dalam negeri dan sesuai dengan SKSNI T-15-1991-03 atau
standar lain yang setara atau lebih tinggi.
No. 100 0.150 2-10 - - - -
2. Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen
portland yang dapat dipergunakan didalam Proyek.
b. Air
Air yang digunakan dalam campuran, dalam peralatan atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam,
basa gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi
ketentuan dalam AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum dapat
digunakan tanpa pengujian. Bilamana timbul keragu-raguraguan atas mutu air
yang diusulkan dan pengujian air seperti diatas tidak dapat dilakukan, maka
harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan mortal semen + pasir dengan
memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air suling atau minum. Air yang
diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortal dengan air tersebut pada
umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortal dengan air suling atau air
air minum pada periode perawatan yang sama.
c. Ketentuan Gradasi Agregat
a) .Gradasi agregat kasar dan halus memenuhi ketentuan yang diberikan dala
tabel A.2.2.3. (1), tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukan dengan pengujian bahwa
beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan dalam
pasal C. 3 (3).
Tabel 1. Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM ( mm ) Halus K a s a r
2 “ 50.8 - 100 - - -
1 ½ “ 38.1 - 95-100 100 - -
1 “ 25.4 - - 95-100 100 -
b). Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih dari ¾ jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja
tu¾l a“ ngan de1n9g an acua-n atau ce3l5a-7h0- celah la-in nya dim90a-1n0a0 beton1 h0a0 rus dicor.
c) Sifat-sifat Agregat
1. Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih,
keras, kuat yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal
(boulder), atau dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan
pasir sungai.
2. Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang
diberikan dalam Tabel B. 2 (2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai
dengan prosedur SNI/ AASHTO yang berhubungan.
Tabe 2. Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum Yang
Diijinkan untuk Agregat
Sifat – Sifat Metode
Halus
Pengujian Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin
SNI 03-2417-1991
Los Angeles pada 500 puturan - 40 %
Kekalan Bentuk Batu terhadap
SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Larutan Natrium Sulfat atau
Magnesium Sulfat setelah 5 Sklus
Gumpalan Lempung dan Partikel SK SNI M-01-
0.5 % 0.25 %
Yang Mudah Pecah 1994-03
SK SNI M-01-
Bahan yang Lolos Ayakan No. 200 3 % 1 %
1994-03
d. Pembesian
a) Besi Beton
1. Besi beton yang digunakan adalah mutu yang sesuai dengan spesifikasi dan
kekuatan konstruksi yang diperlukan yaitu Baja dengan mutu sesuai SNI 2052
yang dibuktikan dengan sertifikat Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015.
2. Besi beton harus bersih dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari cacat
cacat seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat dan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 2052.
3. Dimensi dan ukuran penampang, bulat besi beton harus sesuai dengan petunjuk
gambar kerja (FULL dan sesuai standar SNI) memenuhi batas toleransi minimal
seperti yang dipersyaratkan SNI 2052.
4. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi dan
biaya menjadi tanggungan Kontraktor.
5. Batang Baja/Besi Beton harus bebas dari karat dan cacat perubahan bentuk.
Harus disimpan terlepas dari tanah serta tidak diperbolehkan ditempat terbuka
untuk jangka waktu panjang.
6. Besi Beton harus bersih dari lapisan minyak, karat dan bebas dari cacat seperti
retak, bengkok-bengkok dan lain-lain sebagainya serta harus berpenampang
bulat dan memenuhi syarat yang tercantum dalam SNI 2052.
b) Pekerjaan Pembesian Beton
1. Pembesian atau rakitan besi beton dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja
dan diukur dengan mm (melimeter) untuk besaran diameternya ditetapkan
berdasarkan alat ukur SIGMA.
2. Ikatan Besi Beton harus menjadi pembesian hingga tidak berubah tempat
selama pengecoran dan selimut betonnya harus sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam SNI 2052.
3. Besi beton yang dipasang lebih dari satu lapis harus diberi antara dengan
potongan besi minimal sama dengan diameter besi tersebut.
4. Jarak pemasanagan besi beton harus dapat dilalui oleh material beton dengan
standar SNI 2052 adalah minimal 2,5 CM anatara besi.
5. Ketentuan-ketentuan lain adalah mengikuti syarat yang tercantum dalam
SNI 2052
6. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 1 x 24 jam setelah adanya perintah tertulis dari Direksi.
c) Pengecoran dan Perawatan Beton
1. Semua beton harus diaduk dalam beton molen, dengan Kapasitas diatas 250 L
lebih disukai molem yang bekerja berdasarkan perbandingan berat. Bila
digunakan pengaduk berdasarkan volume, maka Kontraktor harus menghitung
perbandingan material dalam volume dengan membagi berat tiap bahan oleh
obsorpsi air dan kadar kelembaban.
2. Lubang-lubang serta Klos Kayu dan lain-lain Kontraktor harus menentukan
tempat serta membuat lobang-lobang, klos-klos kayu, angker-angker dan
sebagaimana yang diperlukan untuk jalan pipa, pemasangan alat – alat
penyambung dan sebagainya. Apabila kemudian ternyata tempatnya tidak
sesuai maka harus dipindahkan sesuai dengan petunjuk Direksi dan
perlengkapan lainnya harus dilakukan agar dicapai tujuan yang disyaratkan.