| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022925374711000 | Rp 221,334,000 | 89.5 | 92.65 | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi (BAB.III.IKP.E.18.12) | |
| 0809020720731000 | - | - | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi (BAB.III.IKP.E.18.12) | |
| 0026185934711000 | - | - | - | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - | - | |
| 0032298838711000 | - | - | - | - | |
| 0024376675711000 | - | - | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi (BAB.III.IKP.E.18.12) | |
| 0025388208711000 | - | - | - | peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi (BAB.III.IKP.E.18.12) | |
| 0032298846711000 | - | - | - | - | |
| 0017001397711000 | - | - | - | - | |
Gat Bersaudara | 00*6**6****11**0 | - | - | - | - |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
CV Berkah Desain Konsultan | 09*9**4****36**0 | - | - | - | - |
| 0025387762711000 | - | - | - | - | |
| 0025502089713000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG
TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN DRAINASE JL. JATI RAYA II DAN
JL.MERANTI III
LOKASI : KOTA PALANGKA RAYA
SUMBER DANA : APBD DAU KOTA PALANGKA RAYA
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi adalah perusahaan/badan usaha yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan tugas-tugas konsultansi dalam bidang
jasa pengawasan konstruksi.
2. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
a) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan
yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang
dicapai di setiap periode laporan berkala;
d) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
f) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
g) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Pelaksana Konstruksi;
h) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built
drawings) sebelum serah terima;
i) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
j) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
Pertama (PHO); dan
k) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh
pelaksana.
3. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a) Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan
baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
b) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada PPK;
c) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga
konsultan supervisi di lapangan.
4. Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
a) memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
b) meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
c) merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang
diberikan;
d) memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan
yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
e) mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
f) mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja
yang disepakati; dan
g) merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai spesifikasi.
Dibuat di : Palangka Raya
Tanggal : Maret 2025
Kepala Bidang Air Minum,
Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PLP)
dan Bina Konstruksi
selaku Kuasa Pengguna Anggaran
SAMUEL B. HOSANG, S.T., M.T.
NIP. 19720102 199703 1 009