| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022925374711000 | Rp 247,740,900 | 92.75 | 94.2 | - | |
| 0032298838711000 | - | - | - | - | |
| 0025387762711000 | - | - | - | - | |
| 0024376675711000 | - | - | - | - | |
| 0025388208711000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualfikasi | |
| 0032298846711000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualfikasi | |
| 0031348659711000 | - | - | - | - | |
| 0015763436711000 | - | - | - | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN
PERTANAHAN
Jalan G. Obos XI Lingkar Dalam Telp. (0536) 3227831, 3227924
PALANGKA RAYA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN PERKOTAAN (TDF PAKET III)
TAHUN ANGGARAN 2025
LINGKUP PEKERJAAN
a. Tahap persiapan, meliputi :
1) Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
3) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
dan
9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
c. Tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
1) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasai perbaikanya sebelum serah terima
pertama (Provisional Hand Over);
2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (serratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun anggaran
dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).
Dengan tahapan pekerjaan:
Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima
pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi.