Pengawasan Peningkatan Jalan Lingkungan Perkotaan (Tdf Paket III)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10026470000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palangkaraya
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 250,000,000
Winner (Pemenang): CV Gatang Putera Mandiri
NPWP: 022925374711000
RUP Code: 59001157
Work Location: Kota Palangka Raya - Palangka Raya (Kota)
Participants: 10
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0022925374711000Rp 247,740,90092.7594.2-
0032298838711000----
0025387762711000----
0024376675711000----
0025388208711000---tidak hadir pembuktian kualifikasi
0030475891211000---tidak hadir pembuktian kualfikasi
0032298846711000---tidak hadir pembuktian kualfikasi
0031348659711000----
0015763436711000----
0014894521711000----
Attachment
PEMERINTAH    KOTA  PALANGKA   RAYA                      
           DINAS PERUMAHAN   RAKYAT, KAWASAN   PERMUKIMAN   DAN             
                                                                            
                               PERTANAHAN                                   
             Jalan G. Obos XI Lingkar Dalam Telp. (0536) 3227831, 3227924   
                              PALANGKA  RAYA                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                     URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                            
                   JASA KONSULTANSI  PENGAWASAN                             
    PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN PERKOTAAN (TDF PAKET III)       
                         TAHUN ANGGARAN 2025                                
                                                                            
                                                                            
LINGKUP PEKERJAAN                                                           
  a. Tahap persiapan, meliputi :                                            
                                                                            
       1) Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
          dalam pelaksanaan pengawasan;                                     
       2) Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
          kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
          Konstruksi (SMKK);                                                
       3) Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                             
       4) Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
          dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.                      
  b. Tahap pelaksanaan, meliputi:                                           
       1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
          persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;           
       2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;         
                                                                            
       3) memberikan rekomendasi kepada PPK  terhadap perubahan-perubahan   
          pelaksanaan pekerjaan;                                            
       4) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
          volume serta penerapan keselamatan konstruksi;                    
       5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
          volume serta penerapan keselamatan konstruksi;                    
       6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
          teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
          konstruksi;                                                       
       7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
          berkala dan merekomendasikan rapat insidental;                    
       8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
                                                                            
          dan                                                               
       9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
          pekerjaan pengawasan.                                             
  c. Tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:          
       1) Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasai perbaikanya sebelum serah terima
          pertama (Provisional Hand Over);                                  
       2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as
          built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
          pertama (provisional hand over);                                  
       3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
          penugasan dan jadwal mobilisasi;                                  
       4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (serratus persen) sebelum
                                                                            
          serah terima pertama (provisional hand over);                     
       5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama   
          (Provisional Hand Over); dan                                      
       6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.             
  d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun anggaran
                                                                            
     dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:                  
       1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;      
       2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
          Terima Akhir (Final Hand Over).                                   
                                                                            
Dengan tahapan pekerjaan:                                                   
  Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima
  pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi.
Tenders also won by CV Gatang Putera Mandiri