| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032298556711000 | Rp 4,813,468,816 | - | |
| 0025339748714000 | Rp 4,551,628,451 | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi IKP 29.12 | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0033277518542000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0758095327121000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0909664344711000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Alamat : Jalan G. Obos XI Komplek Perkantoran Lingkar Dalam Kelurahan Menteng,
Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya 73112
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN
PEYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BENGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN
GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) (LANJUTAN)
SUMBER DANA
APBD (DAU) KOTA PALANGKA RAYA TAHUN ANGGARAN 2024
BIDANG PENGEMBANGAN PERMUKIMAN
DAN PENATAAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN : PEYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BENGUNAN (IMB) DAN
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN, PEMANFAATAN, PELESTARIAN DAN PEMBONGKARAN
BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP) (LANJUTAN)
LOKASI : PALANGKA RAYA
I. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN
1. Umum
Standar teknis adalah persyaratan teknis baik bahan, peralatan dan metode kerja yang digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan. Secara umum, standar teknis ini memuat tentang pengaturan
ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan penghamparan, petunjuk
pelaksanaan, dan pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang disyaratkan. Standar
teknis ini digunakan dalam tahap perencanaan, tahap pra kontrak dan tahap pelaksanaan kontrak.
Dalam Standar teknis ini yang dimaksud dengan:
a) Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
b) Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi.
c) Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
d) Pengawas Pekerjaan adalah orang perorangan yang mempunyaisertifikat keahlian atau
badan hukum yang mempunyai izin usaha jasa konstruksi untuk melaksanakan pengawasan
pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
e) Manajemen Konstruksi adalah badan hukum yang mempunyai izin usaha jasa konstruksi
untuk melaksanakan Manajemen Konstruksi Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
f) Direksi Teknis/Lapangan adalah pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat
khusus kontrak untuk pengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan,
umumnya Direksi Teknis/Lapangan dijabat oleh Pejabat Pembuat Komitmen namun dapat
dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
g) Direksi Teknis adalah orang, pejabat proyek, atau pejabat proyek badan hukum yang ditunjuk
oleh Pimpinan Proyek atau Kuasa Pengguna Anggaran atau pengguna yang mempunyai
kekuasaan penuh untuk mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan pekerjaan sebaik-baiknya
menurut persyaratan yang ada dalam dokumen kontrak.
h) Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara.
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan : Kantor DPMPTSP Kota palangka Raya
3. Sumber Dana
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) (Lanjutan)
pada Bidang Pengembangan Permukiman dan Penataan Bangunan bersumber dari dana APBD
DAU Tahun 2024.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 150 Hari kalender dan masa pemeliharaan selama
180 hari kalender.
5. Ruang Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan yang dicakup di dalam Ketentuan Umum Pelaksanaan ini meliputi :
PEKERJAAN LANTAI 1 (Elevasi -2,00 s.d + 4,35)
- Pekerjaan Beton, -Lantai 1
- Pekerjaan Besi Dan Alumunium, -Lantai 1
- Pekerjaan Pasangan Dinding, -Lantai 1
- Pekerjaan Plesteran, -Lantai 1
- Pekerjaan Penutup Lantai Dan Penutup Dinding, -Lantai 1
- Pekerjaan Plafond, -Lantai 1
- Pekerjaan Pintu Dan Jendela, -Lantai 1
- Pekerjaan Pengecatan, -Lantai 1
- Pekerjaan Plumbing Dan Sanitasi, -Lantai 1
- Pekerjaan Elektrikal, -Lantai 1
- Pekerjaan Exterior Dan Lain-Lainnya, -Lantai 1
PEKERJAAN LANTAI II (Elevasi +4,35 s.d +8,35)
- Pekerjaan Beton, -Lantai 2
- Pekerjaan Besi Dan Alumunium, Lantai - 2
- Pekerjaan Pasangan Dinding, Lantai - 2
- Pekerjaan Plesteran, Lantai - 2
- Pekerjaan Penutup Lantai Dan Penutup Dinding, Lantai - 2
- Pekerjaan Plafond, Lantai - 2
- Pekerjaan Pintu Dan Jendela, Lantai - 2
- Pekerjaan Pengecatan, Lantai - 2
- Pekerjaan Plumbing Dan Sanitasi, Lantai - 2
- Pekerjaan Electrikal, Lantai - 2
- Pekerjaan Exterior Dan Lain-Lainnya, Lantai - 2
b) Ketentuan Umum Pelaksanaan ini juga mengharuskan Penyedia Jasa untuk melakukan
pematokan dan survei lapangan yang cukup detail berdasarkan Gambar selama periode
mobilisasi.
Palangka Raya, Desember 2023
Ditetapkan Oleh :
Kepala Bidang Pengembangan
Permukiman dan Penataan Bangunan
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
MUHAMAD SUHARTAKO, ST
NIP. 19821127 201101 1 012