| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030058705307000 | Rp 299,496,482 | 93.67 | 95.57 | - | |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
CV Proba Gnial Struktur | 04*8**5****35**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi Bab IV No. IKP 13.2.A.1.b |
| 0933061962301000 | - | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian sampai dengan batas waktu yang ditentukan | |
CV Al-Qasim Cahaya Arch | 04*1**8****07**0 | - | - | - | - |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0016468944019000 | - | - | - | - | |
| 0019482462307000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0756294062306000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PERENCANAAN PETA TEMATIK GARIS SEMPADAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PETA TEMATIK GARIS
SEMPADAN
URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN PETA TEMATIK GARIS SEMPADAN
1. LATAR BELAKANG:
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
3. Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata
Bangunan dan Lingkungan;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
5I/PRTIMI/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Rinci Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28
/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan
Sungai dan Garis Sempadan Danau;
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 2024 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang;
9. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kota Palembang Tahun 2012-2032;
10. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun
2017 tentang Bangunan Gedung;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PETA TEMATIK GARIS
SEMPADAN
11. Peraturan Wali Kota Palembang No 28 Tahun 2024
tentang Penataan Garis Sempadan;
B. Gambaran Umum
Informasi sektoral yang lengkap, akurat dan komperehensif
sangat diperlukan bagi suatu instansi untuk dapat mengambil
keputusan yang berkaitan dengan perencanaan, pembangunan
dan pengembangan kawasan. Berdasarkan Undang- Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, disebutkan bahwa seluruh kegiatan
pembangunan harus direncanakan berdasarkan data, baik
spasial dan non spasial serta informasi lain yang akurat dan
dapat dipertanggungjawabkan. Sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007, disebutkan bahwa kebutuhan akan
Informasi Geospasial Dasar Skala Besar sangat diperlukan
khususnya untuk kepentingan penyusunan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional. Sehubungan dengan hal tersebut,
diperlukan data spasial berupa gambaran objektif detail nyata
permukaan bumi berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
saat ini pemanfaatan software berbasis GIS sudah cukup luas di
berbagai bidang. Kelebihan dari metode ini adalah efisiensi
waktu pelaksanaan pekerjaan karena dapat menjangkau
wilayah yang luas dalam waktu yang singkat dengan hasil yang
akurat. Selain itu, pemahaman masyarakat tentang perencanaan
pembangunan, keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi
juga semakin meningkat sehingga tuntutan penyajian informasi
terkait dengan data perencanaan pembangunan juga semakin
meningkat. Di sisi lain, pembuatan dan pengembangan database
memerlukan penanganan dan perhatian tersendiri guna
mewujudkan kualitas data dan informasi yang baik dan akurat
kepada masyarakat luas.
Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan suatu sistem
pemetaan wilayah atau software (perangkat lunak) sebagai
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PETA TEMATIK GARIS
SEMPADAN
platform untuk mendesain yang dapat memproses kegiatan
perencanaan dan pengembangan kawasan dengan cepat, akurat
dan informatif. Salah satunya adalah garis sempadan suatu kota.
Garis sempadan adalah garis batas yang ditetapkan untuk
melindungi area tertentu, seperti jalan, sungai, atau danau, dari
pembangunan yang berlebihan atau tidak sesuai dengan
peraturan. Garis ini berfungsi sebagai batas pengaman dan
ruang terbuka hijau, serta untuk mengatur pemanfaatan lahan di
sekitar area yang dilindungi. Garis sempadan merupakan
instrumen penting dalam perencanaan tata ruang dan
pembangunan yang berkelanjutan. Dengan adanya garis
sempadan, pembangunan dapat dilakukan secara teratur dan
tidak merusak lingkungan.
2. MAKSUD
a. Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk
DAN TUJUAN:
melakukan pemetaan garis sempadan sehingga dapat
memberikan solusi teknologi informasi untuk
memperoleh data spasial yang akurat secara sistematis
dan aplikatif dalam proses penyajian informasi
perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan.
b. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah agar
tersedia sistem informasi data spasial garis sempadan
yang dapat memudahkan kinerja pengendalian
pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan serta
membantu memudahkan proses pengambilan keputusan
dengan adanya dukungan data spasial.
3. SASARAN: Sasaran dari kegiatan ini adalah:
a. Tersedianya sistem informasi data spasial perencanaan
pembangunan dan sarana prasarana di Palembang;
b. Tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam proses
pengendalian pemanfaatan ruang dan perencanaan
pembangunan;
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PETA TEMATIK GARIS
SEMPADAN
c. Tersedianya sistem informasi data spasial yang dapat
melakukan kolaborasi data “real time” yang
memungkinkan user untuk mengeksplorasi, menganalisis
dan membuat keputusan secara terkoordinasi dan
komprehensif seperti analisis dampak desain kawasan
pengembangan baru terhadap kondisi lingkungan di
sekitarnya serta melakukan simulasi & evaluasi untuk
memantau lokasi-lokasi strategis;
d. Terciptanya kesesuaian desain kawasan pengembangan
baru dengan lingkungan di sekitar lokasi lahan yang
direncanakan;
4. WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah ............ hari
KEGIATAN kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
dikeluarkan.
Palembang, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Agung Nugraha, S.IP., M. Si
NIP. 198806162007011003