URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
LANJUTAN REHAB INTERIOR RUANG RUMAH DINAS WAKIL WALIKOTA
KEGIATAN APBD P KOTA PALEMBANG TAHUN ANGGARAN 2025
Pekerjaan yang dilaksanakan merupakan pekerjaan dianggarkan pada Program
Program Penunjang Urusan Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota. Lokasi pekerjaan adalah
area belakang rumah dinas Wakil Walikota yang terletak di Jalan Demang Raya Lorok
Pakjo Kec. Ilir Barat I Palembang.
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi adalah Pekerjaan
lanjutan rehab interior ruangan pada rumah dinas Wakil Walikota Palembang. Rincian
pekerjaan meliputi :
I. Pekerjaan Pendahuluan
II. Pekerjaan Interior Ruangan
III. Pekerjaan Pemeliharaan
IV. Pekerjaan Akhir
Dalam pelaksanaan konstruksi adapun lingkup tugas yang dilakukan bagi pelaksana
konstruksi sesuai dengan Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 yang dapat meliputi :
Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik
baik segi kelengkapan maupun kebenaran.
Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal pengadaan bahan.
Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan
Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
maupun laporan kemajuan pekerjaan dan surat menyurat.
Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang
sesuai sebelum serah terima pertama , setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi.
Masa pelaksanaan pekerjaan adalah selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
Dibuat di : Palembang
Tanggal : 03 November 2025
Dibuat Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. ACHMAD RIZKI PRATAMA, ST., MT
NIP. 19870119 200902 1 001