| 0614488690307000 | Rp 1,225,440,000 | |
Nuansa Cakrawala Sejahtera | 10*0**0****03**9 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
SATUAN : DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
NAMA KPA : Ir, H, Endang Silparensi, MT / NIP. 196711191994041001
PROGRAM : SISTEM DRAINASE YANG DIBANGUN DI KAWASAN TRANSMIGRASI
PEMBANGUNAN DRAINASE
NAMA PEKERJAAN : LANJUTAN PEMBANGUNAN TANGGUL DAN PEMBANGUNAN PINTU AIR (3
UNIT)
LOKASI : DESA TEMPIRAI SELATAN KECAMATAN PENUKAL UTARA
KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
TAHUN ANGGARAN : 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
I. LATAR BELAKANG
Program transmigrasi merupakan bagian integral dari program pembangunan
nasional sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah
atau wilayah dan sekaligus meningkatkan keterkaitan antara pusat pertumbuhan
dengan daerah belakang (hinterland) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997
tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2009, memberikan dasar bahwa pembangunan transmigrasi
dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarkhi
keuangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu ke satuan sistem
pengembangan ekonomi wilayah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2010-2015 bidang Wilayah dan Tata Ruang
diamanatkan bahwa pembangunan transmigrasi di tingkat daerah merupakan bagian
integral dari pembangunan daerah yang secara spesifik merupakan upaya
pembangunan kawasan perdesaan terintegrasi dengan pembangunan kawasan
perkotaan dan pengembangan ekonomi lokal dalam rangka meningkatkan daya
saing daerah.
Permasalahan pokok yang dihadapi dalam pencapaian kinerja pengembangan
kawasan transmigrasi adalah keterbatasan infrastruktur yang juga merupakan salah satu
faktor penentu keberhasilan pembangunan ekonomi kawasan transmigrasi. Untuk
mengatasi keterbatasan infrastruktur di kawasan transmigrasi, Pemerintah memberi
perhatian khusus dengan mengalokasikan anggaran transfer daerah melalui APBN.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah terlaksananya Drainase Jalan
Pengendali Banjir sesuai dengan rencana pelaksana pekerjaan dan syarat-syarat teknis
untuk mewujudkan tersedianya pemukiman transmigrasi yang memadai dalam mendukung
prasarana produksi pertanian atau perkebunan.
Tujuan
Untuk prasarana masyarakat transmigran dan sekitarnya didalam mendukung aktivitas
masyarakat di bidang mengolah lahan pertaniannya khususnya di Desa Tempirai Selatan
(SP.1) Kecamatan Penukal Utara dan dapat mengendalikan air saat banjir.
III. SASARAN
Terwujudnya prasarana berupa Drainase Jalan Pengendali Banjir 1,55 KM yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat Transmigran dan sekitarnya.
IV. ORGANISASI
Satker : Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir
Program : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (Penambahan Alokasi dari
SABA 999.08 ke 9A)
Kegiatan : Pembangunan Tanggul Lokasi Tempirai Selatan SP.1
Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Tanggul dan Pembangunan Pintu Air (3
Unit)
KPA : Ir. H. ENDANG SILPARENSI
PPK : Indra Satriawan, SE.,M.Si
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : Kementerian Transmigrasi
Nomor Dipa : SP DIPA- 152.03.4.694545/2025
Pagu Konstruksi : Rp. 1.236.698.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta
Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
HPS Konstruksi : Rp. 1.228.850.500,74,- (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta
Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Koma Tujuh Puluh Empat
Rupiah)
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Paket pekerjaan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi (SP. I) merupakan Konsolidasi dari
beberapa paket pekerjaan yaitu :
1. Lanjutan Pembangunan Tanggul dan Pembangunan Pintu Air (3 Unit) 1,55 KM
VII. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan 70 (Tujuh Puluh) hari kalender.
VIII. RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
Deskripsi Resiko
No
Uraian Identifikasi Bahaya Keterangan
Mobilisasi/Demobilisasi Terjatuh saat mobilisasi, tertabrak kendaraan
1
yang sedang melintas
Perataan Badan Drainase Jalan Terjadinya kecelakaan kerja akibat tidak
sesuai prosedur
2 Pengendali Banjir
3 Galian Tanah
Tertimbun galian tanah
IX. LAIN LAIN
Ketentuan ketentuan lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan akan dituangkan dalam
Rancangan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan.
Talang Ubi, 30 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan PPKTrans
Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025
Indra Satriawan, SE.,M.Si
NIP. 197807052011011009