| 0614488690307000 | Rp 464,535,000 | |
| 0504892449311000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
SATUAN : DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI
NAMA KPA : Ir, H, Endang Silparensi, MT / NIP. 196711191994041001
PROGRAM : PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI
TRANSMIGRASI
NAMA PEKERJAAN : DRAINASE JALAN PENGENDALI BANJIR
LOKASI : DESA TEMPIRAI SELATAN KECAMATAN PENUKAL UTARA
KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
TAHUN ANGGARAN : 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
I. LATAR BELAKANG
Program transmigrasi merupakan bagian integral dari program pembangunan
nasional sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah
atau wilayah dan sekaligus meningkatkan keterkaitan antara pusat pertumbuhan
dengan daerah belakang (hinterland) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997
tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2009, memberikan dasar bahwa pembangunan transmigrasi
dilaksanakan berbasis kawasan yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarkhi
keuangan dengan pusat pertumbuhan dalam satu ke satuan sistem pengembangan
ekonomi wilayah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2015 bidang Wilayah dan Tata Ruang diamanatkan bahwa pembangunan
transmigrasi di tingkat daerah merupakan bagian integral dari pembangunan daerah
yang secara spesifik merupakan upaya pembangunan kawasan perdesaan terintegrasi
dengan pembangunan kawasan perkotaan dan pengembangan ekonomi lokal dalam
rangka meningkatkan daya saing daerah.
Permasalahan pokok yang dihadapi dalam pencapaian kinerja pengembangan kawasan
transmigrasi adalah keterbatasan infrastruktur yang juga merupakan salah satu faktor
penentu keberhasilan pembangunan ekonomi kawasan transmigrasi. Untuk mengatasi
keterbatasan infrastruktur di kawasan transmigrasi, Pemerintah memberi perhatian khusus
dengan mengalokasikan anggaran transfer daerah melalui APBN.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) adalah Terlaksananya Drainase Jalan
Pengendali Banjir sesuai dengan rencana pelaksanaan pekerjaan dan syarat-syarat teknis
untuk mewujudkan tersedianya pemukiman transmigrasi yang memadai dalam mendukung
prasarana produksi pertanian atau perkebunan.
Tujuan
Untuk prasarana masyarakat Transmigran dan sekitarnya didalam mendukung aktivitas
masyarakat di bidang mengolah lahan pertaniannya khususnya di Desa Tempirai Selatan
( SP.1) Kecamatan Penukal Utara dan dapat mengendalikan air saat banjir.
III. SASARAN
Terwujudnya Prasarana berupa Drainase Jalan Pengendali Banjir 1.35 Km yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat Transmigran dan sekitarnya .
IV. ORGANISASI
Satker : Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir
Program : Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Kegiatan : Pembangunan Drainase Jalan Pengendali Banjir
Pekerjaan Drainase Jalan Pengendali Banjir 1.35 Km
KPA : Ir. H, Endang Silparensi, MT
PPK : Indra Satriawan, SE
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi
Nomor Dipa : Dipa-067.07.4.111806/2024
Pagu Dipa : Rp. 510.003.000.,- (Lima Ratus Sepuluh Juta Tiga Ribu Rupiah)
HPS : Rp.466.157.240,- (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Seratus
Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah)
Tabel Uraian Pekerjaan
No. Uraian Pekerjaan Satuan
1 Jalan Lingkungan KM
2 Mobilisasi/Demobilisasi Ls
3 Pengukuran Trase Jalan M’
4 Basecamp ( Sewa) Ls
5 SMK 3 Ls
6 Papan Nama Proyek Ls
7 Timbunan tanah setempat untuk badan jalan M3
8 Perataan Badan Jalan Hasil Timbunan M2
9 Admistrasi dan Dokumentasi Ls
10 Keamanan OB
VI. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Paket pekerjaan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi (SP.I) merupakan Konsolidasi
dari beberapa paket pekerjaan yaitu :
1. Pembangunan Drainase Jalan Pengendali Banjir 1.35 Km
VII. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan 60 (Enam Puluh ) hari kalender dalam bentuk
Barchart dan dituangkan dalam bentuk kurva S di dalam Kontrak
VIII. DASAR HUKUM
Undang - undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang - undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang – undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peratran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan
Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian
Pencemaran Lingkungan
Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. l 4/SE/M/2018
tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun
Anggaran 2019
Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/1411/A/052024 tentang Pelaksanaan
Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Konstruksi
IX. SPESIFIKASI
Spesifikasi pekerjaan terlampir
X. PERSYARATAN YANG DIBUTUHKAN
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiiki surat izin usaha jasa Konstruksi (IUJK)
Jasa Pelaksanaan Konstruksi Jalan Raya(kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api
dan Landas Pacu Bandara (BS001) yang masih berlaku dan disahkan oleh lembaga
yang berwenang.
2. Memiliki Pengalaman pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 1 (satu),
pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun.
3. Semua personil yang dipekerjakan selama masa kontrak harus diikutsertakan dalam
program BPJS Ketenagakerjaan.
XI. DAFTAR PERSONIL YANG DISYARATKAN
1. (Penanggung Jawab Teknik/Tenaga Ahli) 1 orang dengan Persyaratan :
Pendidikan minimal sarjana Teknik Sipil (S1)
Memiliki Sertifikat Keahlian pelaksana lapangan pekerjaan jalan madya
Memiliki pengalaman minimal 3 tahun
2. Pelaksana K3 konstruksi dengan Persyaratan :
Minimal sarjana Teknik Sipil (D3)
Memiliki Sertifikat Keahlian Ahli K3 Konstruksi (muda)
Memiliki Pengalaman minimal 3 tahun
3. Pelaksana Jalan dengan Persyaratan :
Pendidikan Minimal D3
Memiliki Pengalaman minimal 3 tahun
SKK Pelaksanaan Jalan
XII. DAFTAR PERALATAN
Daftar peralatan yang dibutuhkan yaitu :
1. Excavator : 1 Unit Milik/ Sewa
2. Chain saw (Sensor) : 1 Unit, Milik/ Sewa
3. Genset : 1 Unit Milik/ Sewa
4. Theodolit/Waterpass : 1 unit Milik/ Sewa
5. Mobil Tronton : 1 unit Sewa
XIII. LAIN LAIN
Ketentuan ketentuan lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan akan dituangkan dalam
Rancangan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan.
Talang Ubi, 21 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan PPKTrans
Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
Tahun Anggaran 2024
Indra Satriawan, SE
NIP. 197807052011011009