| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0411059942307000 | Rp 398,995,605 | 79.04 | 84.28 | - | |
| 0756899100307000 | - | - | - | TIDAK MELAMPIRKAN PERSYARATAN YANG SESUAI DENGAN DOKUMEN | |
CV Patra Pandawa | 00*1**9****06**0 | - | - | - | TIDAK MELAMPIRKAN PERSYARATAN YANG SESUAI DENGAN DOKUMEN |
| 0728287327301000 | - | - | - | - | |
| 0027002369609000 | - | - | - | TIDAK LULUS AMBANG BATAS | |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
| 0016692162301000 | - | - | - | TIDAK MASUK DAFTAR PENDEK | |
| 0032480766307000 | - | - | - | - | |
| 0731478988307000 | - | - | - | - |
Engineering's Estimate (EE)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
TERM OF REFERENCE (TOR)
PEKERJAAN :
JASA KONSULTANSI DATABASE WARGA YANG TERDAMPAK
BENCANA BANJIR DI KECAMATAN TALANG UBI
SUMBER DANA APBD KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)
TAHUN 2024
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
A. Latar Belakang
Dalam rangka percepatan pemenuhan target zero (0%) kumuh sebagaimana amanat dalam
Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024 terdapat Target Visi
Tahun 2024 pada sektor Sensus pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah
berupaya mewujudkan target tersebut melalui beberapa penataan dan pembangunan sarana dan
prasarana di kawasan yang terdampak bencana banjir. Hal tersebut juga sejalan dengan visi misi
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam mewujudkan PALI Bangkit, Adil dan Sejahtera.
Salah satu Kawasan perkotaan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang cukup
padat penduduk adalah Kecamatan Kabupaten PALI. Bagian wilayah di Kecamatan Kabupaten
PALI termasuk kedalam Pusat Pelayanan Kegiatan (PPK) selain itu Kawasan Bagian wilayah di
Kecamatan Talang Ubi di Kabupaten PALI memiliki peran sebagai pusat permukiman,
pendidikan dan perdagangan jasa tingkat Kabupaten. Saat ini telah muncul berbagai permsalahan
lingkungan serta masih terbatasnya sarana dan prasarana permukiman yang akhirnya
menimbulkan Bencana Banjir.
Dari kondisi tersebut diperlukan Perwujudan permukiman di Kecamatan Talang Ubi di
Kabupaten PALI menjadi layak huni dimulai dengan penanganan Perumahan yang terdampak
bencana Banjir dan Permukiman Kumuh yang komprehensif dan kolaboratif selain itu
Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh
dilaksanakan melalui upaya pengawasan dan pengendalian. Sebagai tahap awal yang penting
dalam kolaborasi tersebut maka perlu dilakukan Pendataan melalui Survey Database warga yang
terdampak bencana banjir. Diharapkan nantinya hasil Database ini akan dipergunakan oleh
Pemerintah Kabupaten sebagai pedoman dalam penanganan kawasan yang terdampak bencana
banjir di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Adanya Database ini akan menjadi pedoman dalam melaksanakan penanganan kawasan
yang terdamapak bencana banjir agar dapat meningkatkan kualitas kawasan serta mencegah
tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh baru dan akhirnya terjadi pengurangan jumlah
kawasan permukiman yang terdampak bencana banjir di khususnya di Kecamatan Talang Ubi di
Kabupaten PALI. Selain itu hasil dari Database ini adalah identifikasi kebutuhan masyarakat
sesuai persoalan kualitas permukiman sehingga dapat diketahui kebutuhan sarana dan prasarana
dasar penduduk. Untuk memiliki Database tersebut, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kawasan Permukiman dan Pertanahan,
melakukan kegiatan Penyusunan Database Kawasan yang terdampak bencana banjir di
Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang selanjutnya akan menjadi
dasar bagi pemerintah dalam membuat perencanaan penanganan kawasan kumuh serta akan
menjadi salah satu readness criteria pelaksanaan program penanganan kumuh yang dilakukan
melalui pendanaan APBDP.
B. Maksud dan Tujuan
Kegiatan Jasa Konsultan Database Warga Yang Terdampak Bencana Banjir di Kecamatan
Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dimaksudkan untuk menghasilkan laporan
secara statistik tingkat daerah yang terdampak banjir, laporan kondisi eksisting serta penanganan
banjir yang pernah dilakukan secara umum,
Tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah
1. Melakukan pendataan Database warga yang terdampak bencana banjir di Kecamatan Talang
Ubi sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018.
2. Melakukan Perhitungan Tingkat daerah yang terdampak bencana banjir di Kecamatan Talang
Ubi serta Pemetaan Sebaran Lokasi Perumahan dan Permukiman yang terdampak banjir.
C. Sasaran
Sasaran yang dicapai dari dilaksanakannya belanja jasa konsultansi Database Warga yang
terdampak bencana banjir di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah :
a. Tersusunya data dan informasi kawasan yang terdampak bencana banjir yang update
b. Tersusunnya Profil kawasan yang terdampak bencana banjir.
c. Tersusunya identifikasi lokasi kawasan yang memiliki potensi bencana banjir.
D. Dasar Hukum
Dasar hukum dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dasar-dasar hukum yang menjadi
perhatian dalam kegiatan Jasa Konsultan Database Warga Yang Terdampak Bencana Banjir di
Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yaitu sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785);
E. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan belanja jasa konsultansi Database Warga Yang Terdampak Bencana
Banjir di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini meliputi:
1. Tahap persiapan
Tahap ini merupakan tahap awal dari seluruh tahapan pekerjaan yang dimulai dari mobilisasi
tim, koordinasi dengan instansi terkait, pengumpulan data sekunder dan review studi-studi
terdahulu, pengidentifikasian peraturan- peraturan terkait dengan Perencanaan dan data
penanganan kawasan yang terdampak bencana banjir Kelurahan perencanaan dan database
penanganan kawasan yang terdampak banjir di Kecamtan Abab Kabupaten PALI, kebijakan
pemerintah di bidang perencanaan drainase, dan sebagainya. Walaupun tahap ini merupakan
tahap awal, akan tetapi memberi pengaruh bagi tahap-tahap selanjutnya. Karena keberhasilan
pelaksanaan tahap selanjutnya sangat tergantung kepada persiapan yang dilakukan pada
tahap awal.
Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam tahap ini adalah :
• Penandatangan kontrak dan SPK (Surat Perintah Kerja)
• Koordinasi tim berkaitan dengan pembagian tugas masing-masing personil
• Koordinasi dengan Pemberi Kerja (Pemerintah Daerah).
• Penyiapan peralatan pendukung pekerjaan
• Diskusi Tim berkaitan dengan pemahaman secara mendalam mengenai hal-hal yang
sudah digariskan dalam Kerangka Acuan Kerja
• Review dan penelaahan studi-studi atau rencana-rencana terdahulu yang sudah pernah
dibuat
• Pengumpulan data-data awal (data-data sekunder)
• Penyusunan rencana kerja.
• Penyusunan metodologi pekerjaan
• Penyepakatan waktu penyelesaian pekerjaan dalam internal tim.
• Pengarahan dan penugasan personil
• Penyiapan petunjuk dan kriteria survey termasuk di dalamnya peta situasi lokasi.
• Pembuatan peta dasar.
• Persiapan survey (persiapan tinjauan ke lapangan).
• Pembuatan surat perijinan untuk pelaksanaan survey.
• Mobilisasi dan persiapan pemberangkatan tim ke lapangan
2. Tahap Pengumpulan Data lapangan, data sosial ekonomi, data kependudukan, data lain yang
terkait dengan kawasan.
Dalam rangka pengumpulan data dasar tersebut diatas konsultan menghubungi instansi
pemerintah daerah yang bertanggungjawab serta berwenang dalam masalah perencanaan
permukiman perkotaan yang bersangkutan. Dalam rangka pengumpulan data dan informasi
guna penyusunan pekerjaan ini dilakukan dengan cara :
a. Survey Instansional
Survey instansional adalah pengumpulan data dari instansi terkait untuk mendapatkan
data.
b. Survey Lapangan
Survey lapangan dilakukan untuk mendapatkan data mengenai kondisi eksisting
infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 indikator kumuh di area deliniasi, dimana
informasi tersebut didapat melalui pengecekan langsung di lokasi dan wawancara
dengan masyarakat setempat.
3. Tahap Analisis Data
Setelah diperolehnya data dasar kondisi di lokasi kegiatan maka tahap selanjutnya adalah
analisis data. Adapun muatan-muatan analisis tersebut meliputi hal-hal berikut ini:
a. Pembuatan Peta Lokasi Kumuh berdasarkan peraturan menteri PUPR Nomor
14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh (tentang 7 aspek dan kriteria kekumuhan),
b. Validasi data, Entri data, Pembersihan dan pengolahan data serta konsultasi hasil drat
daftar serta profil kumuh dari lokasi yang akan ditetapkan
c. Database data numerik,
d. By name by adrees data kependudukan pada kawasan kumuh.
e. Perhitungan tingkat kekumuhan
f. Penyepakatan data dan profil permukiman kumuh
4. Pelaporan
Laporan-laporan yang harus dibuat terdiri dari Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir:
1. Laporan Pendahuluan, berisi mengenai latar belakang, metoda, pendekatan konsep
Pendataan warga yang terdampak bencana banjir, lesson learn, jadwal dan rencana kerja
konsultan, serta hasil survey lapangan;
2. Laporan Akhir berisi profil kawasan yang terdampak bencana banjir, analisis numerik
kawasan kumuh, hasil perhitungan tingkat kekumuhan dan peta seraran lokasi yang
terdampak banjir disetai dengan karakteristik kekumuhan di setiap lokasi.
5. Ruang Lingkup Wilayah
Ruang lingkup wilayah dalam Database warga yang terdampak bencana banjir di
Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
6. Output/ Hasil Pekerjaan
Keluaran yang diharapkan dari belanja jasa konsultansi Database warga yang terdampak
bencana banjir di kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah sebagai
berikut:
1. Profil Kawasan yang terdampak bencana banjir.
2. Tingkat K
3. Peta SHP Lokasi bencana Banjir.
7. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 1,5 (satu setengah) bulan atau 45
(empat puluh lima ) hari kalender.
Tabel I
Jadwal Kegiatan
No. Uraian Pelaksanaan Bulan 1 Bulan 2
Persiapan
1
- Laporan Pendahuluan
2 Survei
3 Penyusunan Profil Kawasan Bencana Banjir
4 Analisis Pendataan
6 Penyusunan Peta Kawasan yang terdmapak Banjir
7 Laporan Akhir Ekpose
8. Kebutuhan Tenaga Ahli
Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Warga Yang
Terdampak Banjir Kecamatan Talang Ubi Kab. PALI anata lain :
Tabel 2 Kebutuhan Tenaga Ahli
Pendidikan
No Bidang Keahlian Jumlah Klasifikasi Sertifikat Pengalaman
(Minimal)
A. Tenaga Inti
1. Team Leader S1 Teknik Min SKA Madya Ahli
1 3
Sipil Sumber Daya Air
2. Tenaga Ahli Teknik Min SKA Muda Ahli Teknik
S1 1 3
Sumber Daya Air Sumber Daya Air
3. Tenaga Ahli Estimasi Ijazah S1 Teknik Sipil, KTP,
S1 ( Sarjana
1 3
Biaya dan NPWP
Teknik)
B. Asisten Tenaga Ahli
1. Asisten Tenaga Ahli S1 (Sarjana
Teknik Sumber Daya Semua 1 Ijazah S1, KTP, dan NPWP - 2
Air Jurusan)
2. Asisten Tenaga Ahli S1 (Sarjana Ijazah S1 Teknik Sipil, KTP,
1 2
Estimasi Biaya Teknik) dan NPWP.
B. Tenaga Pendukung
1. Surveyor SMA/D3 8 Ijazah, KTP 0
2. Drafter GIS SMA/D3 2 Ijazah, KTP 0
3. Tenaga Administrasi SMA/D3 1 Ijazah, KTP 0
4. Tenaga Harian - 30 - -
9. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultansi Database Warga Yang Terampak
Bencana banjir di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini
pagu anggaran sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus Juta Rupiah) melalui APBDP Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2024.
10. LAPORAN
Produk yang dihasilkan berupa dokumen/ laporan yang dituangkan dari beberpa laporan
antara lain sebagai berikut :
1. Laporan Pendahuluan sebanyak 5 buku
2. Laporan Akhir sebanyak 5 buku
3. Laporan Data Warga sebanyak 5 buku
4. Album Peta sebanyak 5 Buku
5. Soft file dari poin 1 sampai dengan 3 di masukkan ke dalam SSD 125 Gb
11. KRITERIA PENYEDIA BARANG / JASA
Syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas :
1. TDP atau NIB : Sesuai aturan perundang-undangan
2. Akte Perusahaan : Pendirian dan Perubahan (jika Ada) yang disahkan oleh
Kemenhumkam
3. SBU : Bidang Perencanaan dengan Sub Bidang, Bidang Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) (KBLI 2023 : 71102) atau Jasa Pengembangan
Wilayah (AL002) (KBLI 2020 : 71101)
4. Kualifikasi Usaha Kecil
5. Memiliki tempat usaha yang jelas dan benar sesuai dengan surat keterangan domisili
usaha dari instansi berwenang yang masih berlaku dengan melampirkan foto tempat
usaha.
6. NPWP Perusahaan dan SPT 2 (dua) tahun terakhir (2022/2023)
7. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil koordinasi status
wajib pajak
8. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang jasa konsultansi paling kurang 1 pekerjaan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak
9. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas
pekerjaan, metodologi, teknologi atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan
kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
10. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu
Anggaran.
11. Memiliki minimal 1 orang tenaga ahli tetap yang dibuktikan dengan BPJS atau SPT yang
dibayarkan oleh perusahaan serta melampirkan fotocopy KTP atau NPWP dengan disertakan
hasil pemindaian (scan) ijazah dan SKA yang sesuai
12. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. Apabila melanggar hal – hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka
bersedia dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau
dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi;
h. Data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa
data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur
Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dan
seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan lain yang belum diuraikan, akan dibahas pada saat penandatanganan kontrak,
dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memeriksa Substansi Kualifikasi Penyedia
Barang/Jasa yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
12. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi Database Warga Yanag
Terdampak Bencana Banjir di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI) dibuat agar dapat dipergunakan sebagai bahan untuk kegiatan lebih lanjut.
Talang Ubi, September 2024
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kab. PALI
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Yonathan, ST
NIP. 19760710 200801 1 003