| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012184255831000 | Rp 261,000,960 | 80.5 | 84.4 | - | |
| 0651140162942000 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak mencapai ambang batas | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | - |
| 0763398377831000 | - | - | - | - | |
| 0016306375831000 | - | - | - | Tidak hadir undangan pembuktian | |
CV Putra Mandiri Konsultan | 09*1**1****31**0 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak mencapai ambang batas |
| 0026785972831000 | - | - | - | - | |
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik | 06*1**8****31**0 | - | - | - | Skor kualifikasi tidak mencapai ambang batas |
| 0028103687803000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0014612634831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0025734435831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0028581650831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0700310238831000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian | |
PT Cita Rancang Praja | 03*5**9****31**0 | - | - | - | - |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
CV Global Plan Engineering Consultant | 0030590921831000 | - | - | - | - |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - | - | - |
| 0016307662831000 | - | - | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | - | - | |
Trikora Mandala Amerta | 06*8**4****31**0 | - | - | - | - |
| 0759232929831000 | - | - | - | - | |
| 0210622627831000 | - | - | - | - | |
| 0317149441831000 | - | - | - | - | |
| 0769851932831000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN TEKNIS DRAINASE PRIMER / ALUR ALAM
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu,
dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan,
azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK.
C. SASARAN
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Pengawasan Teknis Drainase Primer /
Alur Alam pada Bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu.
2. Tersusunnya laporan kegiatan Pengawasan Teknis Drainase Primer / Alur Alam pada Bidang Sumber
Daya Air dan Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu.
3. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.
4. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
5. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
II. KEGIATAN PENGAWASAN
A. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku serta gambar kerja, perincian penawaran, rencana kerja dan syarat-syarat yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak pemborongan jasa konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume /
realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi.
5. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi spesifikasi
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
7. Menyelanggarakan rapat /mengkoordinasikan secara berkala dengan KPA/PPK
8. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, dan perhtungan volume pekerjaan (back UP data), serta
berit car derh terima pertam pekerjaan konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop Drawing) yang telah diajukan oleh kontraktor untuk disahkan
oleh KPA dan PPK
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima
pertama.
11. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
12. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau
ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
13. Menyusun laporan secara periodic (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan per dua minggu yang meliputi
permasalahan/kendala dilapangan dan resume pekerjaan) kepada KPA/PPK
B. LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan Pengawasan Teknis Drainase Primer / Alur Alam ini dilakukan untuk mengawasi paket-
paket pekerjaan pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung
Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten / Kota sebagai berikut :
1. Peningkatan Fungsi Saluran Primer / Alur Alam Huntap I Tondo
2. Peningkatan Fungsi Saluran Primer / Alur Alam Kelurahan Pantoloan
C. DATA DAN FASILITAN PENUNJANG
1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh pemimpin pelaksana teknik kegiatan termasuk melalui kerangka
acuan kerja (KAK).
2. Informasi pengawas antara lain :
a). Dokumen pelaksanaan yaitu :
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Rencana kerja dan syarat-syarat
- Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborong.
b). Bar chart dan S – curve / network planning dari pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor konstruksi
(setelah disetujui).
c). Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d). Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-lain.
e). Informasi lainnya.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan,
tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
D. Konsultan pengawas wajib mengawasi pekerjaan dan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan
sampai dengan selesai, dalam hal ini jika terjadi perpanjangan waktu pada fiik yang dilaksanakan
IV. ORGANISASI DAN BIAYA
A. ORGANISASI
Nama Organisasi yang menyelanggarakan/melaksanakan kegiatan Pengawasan Teknis Drainase
Primer / Alur Alam adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu. Susunan Organisasi dalam pelaksanaan
pekerjaan ini sebagai berikut :
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku Pengguna Anggaran.
2. Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
3. Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya.
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
5. Team Teknis.
B. BIAYA PENGAWASAN
1. Biaya Pengawasan dibebankan pada APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2024.
2. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti (waktu penugasan)
3. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
4. Nilai HPS kegiatan dimaksud sebesar Rp. 261.654.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus
Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)
5. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen
sebagai berikut :
a. Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang.
b. Penggandaan laporan.
c. Biaya ATK & fotocopy.
6. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah bulanan.
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Kuasa Pengguna
Anggaran, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
- Tenaga kerja
- Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
- Alat-alat
- Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan (back Up data)
- Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian;
d. Laporan bulanan sebaga resume laporan mingguan;
e. Laporan RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi;
f. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
g. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
h. Laporan rapat di lapangan (site meting);
i. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
j. Proses perubahan kontrak;
k. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
l. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
m. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
n. Setiap laporan dibuat dalam 5 (Lima) rangkap
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan Pengawasan Teknis Drainase Primer / Alur Alam, adalah
5 (Lima) bulan terhitung mulai/sesudah tanggal SPMK pekerjaan konstruksi untuk setiap paket pekerjaan yang
di awasi atau sampai dengan batas akhir serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.
VII. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada KAK harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
B. PERSYARATAN OBJEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan
baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain:
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian
Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
2. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi dan ruang lingkup
pekerjaan yang bersangkutan.
VIII. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
A. UMUM
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola kegiatan agar
fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi tugas.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh
kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi dengan tanda pengenal
(id-card) yang dikeluarkan oleh perusahaan pemenang konsultan pengawasan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi
kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua
kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan
waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan KPA/PPK untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan KPA/PPK, Pelaksana Pekerjaan serta unsur
wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu)
minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal secara rutin apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada KPA/PPK
mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan,
serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara kemajuan pekerjaan
penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
dokumen pembangunan
VIII. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Untuk mealaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi
kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :
1. Site Engineering Penanggung Jawab Pengawas (Team Leader) sebanyak 1 (Satu) orang yang bertugas
selama 5 (Lima bulan, dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil, dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.
b. Mempunyai SKA Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air yang masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi
yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang
disayaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (Dua) tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang
diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terkahir
(Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak (Laporan PPh Tahun
Terakhir).
2. Petugas K3 sebanyak 1 (Satu) orang yang bertugas selama 5 (Lima) Bulan, dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah D3/S1 untuk Segala Jurusan
b. Memiliki KTP dan NPWP.
3. Inspector Quantity (Pengawas Lapangan Bidang Sipil) sebanyak 2 (Dua) orang yang bertugas selama 5
(Lima) bulan, dengan persyaratan :
b. Memiliki Ijazah minimal D3 Teknik Sipil, berpengalaman minimal 3 (Tiga) tahun.
c. Pengalaman dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya
bekerja.
d. Memiliki KTP dan NPWP.
5. Inspector Quality (Pengawas Mutu) sebanyak 1 (Satu) orang yang bertugas selama 5 (Lima) bulan,
dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah minimal S1 Teknik Sipil, berpengalaman minimal 2 (Dua) tahun.
b. Pengalaman dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya
bekerja.
c. Memiliki KTP dan NPWP.
6. Administrasi / Operator Komputer sebanyak 1 (Satu) orang yang bertugas selama 5 (Lima) bulan, dengan
persyaratan :
a. Memiliki Ijazah SMU/SMK Segala jurusan.
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (Tiga) tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang
diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Palu, 18 Desember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu
MUHAMMAD NUR, S.T.,M.T.
NIP. 19751216 200801 1 007