Pengawasan Teknis Drainase Primer Alur Alam

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3235214
Date: 27 December 2023
Year: 2024
KLPD: Kota Palu
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 350,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 261,654,750
Winner (Pemenang): Puji Pratama
NPWP: 012184255831000
RUP Code: 46343820
Work Location: kota palu - Palu (Kota)
Participants: 24
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0012184255831000Rp 261,000,96080.584.4-
0651140162942000---Skor kualifikasi tidak mencapai ambang batas
CV Stb 64
0318164548831000----
0763398377831000----
0016306375831000---Tidak hadir undangan pembuktian
CV Putra Mandiri Konsultan
09*1**1****31**0---Skor kualifikasi tidak mencapai ambang batas
0026785972831000----
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik
06*1**8****31**0---Skor kualifikasi tidak mencapai ambang batas
0028103687803000---Tidak menghadiri undangan pembuktian
0014612634831000---Tidak menghadiri undangan pembuktian
0025734435831000---Tidak menghadiri undangan pembuktian
0028581650831000---Tidak menghadiri undangan pembuktian
0700310238831000---Tidak menghadiri undangan pembuktian
PT Cita Rancang Praja
03*5**9****31**0----
0316679810831000----
CV Global Plan Engineering Consultant
0030590921831000----
CV Karaya Poligon
04*4**5****31**0----
0016307662831000----
0746741867831000----
Trikora Mandala Amerta
06*8**4****31**0----
0759232929831000----
0210622627831000----
0317149441831000----
0769851932831000----
Attachment
URAIAN SINGKAT                                   
                                                                          
              PENGAWASAN TEKNIS DRAINASE PRIMER / ALUR ALAM               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
A. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
     Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah
                                                                          
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
                                                                          
pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.        
                                                                          
     Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu,
dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
                                                                          
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang
                                                                          
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah
                                                                          
disepakati.                                                               
                                                                          
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan,
azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam
                                                                          
pelaksanaan tugas pengawasan.                                             
                                                                          
     Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK.         
                                                                          
                                                                          
C. SASARAN                                                                
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Pengawasan Teknis Drainase Primer /
                                                                          
   Alur Alam pada Bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu.
                                                                          
2. Tersusunnya laporan kegiatan Pengawasan Teknis Drainase Primer / Alur Alam pada Bidang Sumber
   Daya Air dan Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu.              
                                                                          
3. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu.                    
4. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.            
                                                                          
5. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
                                                                          
                                                                          
II. KEGIATAN PENGAWASAN                                                   
                                                                          
A. LINGKUP KEGIATAN                                                       
                                                                          
     Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku serta gambar kerja, perincian penawaran, rencana kerja dan syarat-syarat yang
                                                                          
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak pemborongan jasa konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                           
                                                                          
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
   pengawasan pekerjaan dilapangan.                                       
                                                                          
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
   dan biaya pekerjaan konstruksi.                                        
                                                                          
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume /
                                                                          
   realisasi fisik.                                                       
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
                                                                          
   pelaksanaan konstruksi.                                                
5. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi spesifikasi
                                                                          
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
                                                                          
   pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan
   bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.               
                                                                          
7. Menyelanggarakan rapat /mengkoordinasikan secara berkala dengan KPA/PPK
8. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, dan perhtungan volume pekerjaan (back UP data), serta
                                                                          
   berit car derh terima pertam pekerjaan konstruksi.                     
                                                                          
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop Drawing) yang telah diajukan oleh kontraktor untuk disahkan
   oleh KPA dan PPK                                                       
                                                                          
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima
   pertama.                                                               
                                                                          
11. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
   pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.                   
                                                                          
12. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau
                                                                          
   ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
13. Menyusun laporan secara periodic (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan per dua minggu yang meliputi
                                                                          
   permasalahan/kendala dilapangan dan resume pekerjaan) kepada KPA/PPK   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
B. LOKASI KEGIATAN                                                        
       Pekerjaan Pengawasan Teknis Drainase Primer / Alur Alam ini dilakukan untuk mengawasi paket-
                                                                          
   paket pekerjaan pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung
   Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten / Kota sebagai berikut : 
                                                                          
   1. Peningkatan Fungsi Saluran Primer / Alur Alam Huntap I Tondo        
   2. Peningkatan Fungsi Saluran Primer / Alur Alam Kelurahan Pantoloan   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
C. DATA DAN FASILITAN PENUNJANG                                           
                                                                          
1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan
   selain dari informasi yang diberikan oleh pemimpin pelaksana teknik kegiatan termasuk melalui kerangka
                                                                          
   acuan kerja (KAK).                                                     
2. Informasi pengawas antara lain :                                       
                                                                          
   a). Dokumen pelaksanaan yaitu :                                        
      -  Gambar-gambar pelaksanaan                                        
                                                                          
      -  Rencana kerja dan syarat-syarat                                  
      -  Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong       
                                                                          
      -  Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborong.                           
                                                                          
   b). Bar chart dan S – curve / network planning dari pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor konstruksi
      (setelah disetujui).                                                
                                                                          
   c). Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.                             
   d). Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis
                                                                          
      konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-lain.
                                                                          
   e). Informasi lainnya.                                                 
                                                                          
                                                                          
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN                                            
                                                                          
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan
   sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.                       
                                                                          
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :  
                                                                          
   1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang dijadikan
      pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku. 
                                                                          
   2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
   3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.              
                                                                          
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan,
                                                                          
   tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
                                                                          
D. Konsultan pengawas wajib mengawasi pekerjaan dan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan
                                                                          
   sampai dengan selesai, dalam hal ini jika terjadi perpanjangan waktu pada fiik yang dilaksanakan
                                                                          
                                                                          
IV. ORGANISASI DAN BIAYA                                                  
                                                                          
A. ORGANISASI                                                             
                                                                          
     Nama Organisasi yang menyelanggarakan/melaksanakan kegiatan Pengawasan Teknis Drainase
Primer / Alur Alam adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu. Susunan Organisasi dalam pelaksanaan
                                                                          
pekerjaan ini sebagai berikut :                                           
1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku Pengguna Anggaran.                  
                                                                          
2. Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
                                                                          
3. Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya.       
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.                                     
                                                                          
5. Team Teknis.                                                           
B. BIAYA PENGAWASAN                                                       
                                                                          
1. Biaya Pengawasan dibebankan pada APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2024.   
2. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti (waktu penugasan)
                                                                          
3. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
4. Nilai HPS kegiatan dimaksud sebesar Rp. 261.654.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus
                                                                          
   Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)                                          
                                                                          
5. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen
   sebagai berikut :                                                      
                                                                          
   a. Honorarium Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang.                        
   b. Penggandaan laporan.                                                
                                                                          
   c. Biaya ATK & fotocopy.                                               
                                                                          
6. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah bulanan.                    
                                                                          
                                                                          
V. KELUARAN                                                               
                                                                          
     Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :  
                                                                          
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Kuasa Pengguna
                                                                          
   Anggaran, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;                 
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :                            
                                                                          
   - Tenaga kerja                                                         
   - Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak                       
                                                                          
   - Alat-alat                                                            
                                                                          
   - Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan (back Up data)              
   - Waktu pelaksanaan pekerjaan                                          
                                                                          
c. Laporan mingguan sebagai resume laporan harian;                        
d. Laporan bulanan sebaga resume laporan mingguan;                        
                                                                          
e. Laporan RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan/Manajemen Penyelenggaraan Konstruksi;
                                                                          
f. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;             
g. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
                                                                          
h. Laporan rapat di lapangan (site meting);                               
i. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
                                                                          
j. Proses perubahan kontrak;                                              
                                                                          
k. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);            
l. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);                                      
                                                                          
m. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.                                    
n. Setiap laporan dibuat dalam 5 (Lima) rangkap                           
VI. WAKTU PELAKSANAAN                                                     
                                                                          
     Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan Pengawasan Teknis Drainase Primer / Alur Alam, adalah
5 (Lima) bulan terhitung mulai/sesudah tanggal SPMK pekerjaan konstruksi untuk setiap paket pekerjaan yang
                                                                          
di awasi atau sampai dengan batas akhir serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
VII. KRITERIA                                                             
                                                                          
     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada KAK harus
                                                                          
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :                   
                                                                          
                                                                          
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN                                             
     Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai
                                                                          
dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
                                                                          
B. PERSYARATAN OBJEKTIF                                                   
                                                                          
     Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan
                                                                          
baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.                                                  
                                                                          
                                                                          
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL                                                 
     Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
                                                                          
sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
                                                                          
                                                                          
D. PERSYARATAN PROSEDURAL                                                 
     Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
                                                                          
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.                               
                                                                          
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                                             
                                                                          
     Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
                                                                          
standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain:                  
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian
                                                                          
   Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
2. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi dan ruang lingkup
                                                                          
   pekerjaan yang bersangkutan.                                           
                                                                          
                                                                          
VIII. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                           
                                                                          
A. UMUM                                                                   
                                                                          
     Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola kegiatan agar
fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
                                                                          
sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi tugas.                           
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS                            
                                                                          
     Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu :
                                                                          
1. Pekerjaan Persiapan                                                    
                                                                          
   a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
   b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh
                                                                          
      kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan
      persetujuan.                                                        
                                                                          
   c. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi dengan tanda pengenal
      (id-card) yang dikeluarkan oleh perusahaan pemenang konsultan pengawasan.
                                                                          
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                                   
                                                                          
   a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi
      kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang
                                                                          
      dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua
      kalinya.                                                            
                                                                          
   b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
                                                                          
      peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
      lainnya.                                                            
                                                                          
   c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar
      batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
                                                                          
   d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
                                                                          
      dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
      mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.              
                                                                          
   e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan
      waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
                                                                          
      pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan. 
   f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan perijinan
                                                                          
      sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.                          
                                                                          
3. Konsultasi                                                             
   a. Melakukan konsultasi dengan KPA/PPK untuk membahas segala masalah dan persoalan yang
                                                                          
      timbul selama masa pembangunan.                                     
   b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan KPA/PPK, Pelaksana Pekerjaan serta unsur
                                                                          
      wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
                                                                          
      dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan
      mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu)
                                                                          
      minggu kemudian.                                                    
   c. Mengadakan rapat diluar jadwal secara rutin apabila dianggap mendesak.
4. Laporan                                                                
                                                                          
   a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada KPA/PPK
      mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
                                                                          
      pemborong.                                                          
   b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
                                                                          
      telah disetujui.                                                    
                                                                          
   c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
   d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
                                                                          
      mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi
      yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawing).                          
                                                                          
5. Dokumen                                                                
                                                                          
   a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan,
      serta untuk keperluan pembayaran angsuran.                          
                                                                          
   b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau pengurangan
      pekerjaan guna keperluan pembayaran.                                
                                                                          
   c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara kemajuan pekerjaan
                                                                          
      penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
      dokumen pembangunan                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VIII. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN                                            
                                                                          
     Untuk mealaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi
                                                                          
kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :
                                                                          
1. Site Engineering Penanggung Jawab Pengawas (Team Leader) sebanyak 1 (Satu) orang yang bertugas
   selama 5 (Lima bulan, dengan persyaratan :                             
                                                                          
   a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil, dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
                                                                          
      lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
      diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah.                     
                                                                          
   b. Mempunyai SKA Ahli Muda Teknik Sumber Daya Air yang masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi
      yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang
                                                                          
      disayaratkan.                                                       
   c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (Dua) tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang
                                                                          
      diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terkahir
                                                                          
      (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.                      
   d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak (Laporan PPh Tahun
                                                                          
      Terakhir).                                                          
2. Petugas K3 sebanyak 1 (Satu) orang yang bertugas selama 5 (Lima) Bulan, dengan persyaratan :
                                                                          
   a. Memiliki Ijazah D3/S1 untuk Segala Jurusan                          
   b. Memiliki KTP dan NPWP.                                              
                                                                          
3. Inspector Quantity (Pengawas Lapangan Bidang Sipil) sebanyak 2 (Dua) orang yang bertugas selama 5
   (Lima) bulan, dengan persyaratan :                                     
                                                                          
   b. Memiliki Ijazah minimal D3 Teknik Sipil, berpengalaman minimal 3 (Tiga) tahun.
                                                                          
   c. Pengalaman dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya
      bekerja.                                                            
                                                                          
   d. Memiliki KTP dan NPWP.                                              
5. Inspector Quality (Pengawas Mutu) sebanyak 1 (Satu) orang yang bertugas selama 5 (Lima) bulan,
                                                                          
   dengan persyaratan :                                                   
                                                                          
   a. Memiliki Ijazah minimal S1 Teknik Sipil, berpengalaman minimal 2 (Dua) tahun.
   b. Pengalaman dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya
                                                                          
      bekerja.                                                            
   c. Memiliki KTP dan NPWP.                                              
                                                                          
6. Administrasi / Operator Komputer sebanyak 1 (Satu) orang yang bertugas selama 5 (Lima) bulan, dengan
                                                                          
   persyaratan :                                                          
   a. Memiliki Ijazah SMU/SMK Segala jurusan.                             
                                                                          
   b. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (Tiga) tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang
      diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Palu, 18 Desember 2023           
                                        Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                          
                                    Bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya
                                      Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       MUHAMMAD NUR, S.T.,M.T.            
                                       NIP. 19751216 200801 1 007
Tenders also won by Puji Pratama
Authority
22 August 2023Supervisi Pembangunan Gedung Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu (Prov. Sulawesi Barat)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
29 April 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa KhususKab. MorowaliRp 950,000,000
30 April 2025Perancangan Pembangunan Kantor Cabjari Nunukan Di SebatikKejaksaan Republik IndonesiaRp 914,000,000
18 September 2025Belanja Jasa Perencanaan Pembangunan Sekolah Sd Se-Kec. Bungku TengahKab. MorowaliRp 780,000,000
20 August 2025Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Landscape Sport CenterKab. MorowaliRp 760,000,000
2 July 2023Pengawasan Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Agama BanggaiMahkamah AgungRp 728,486,000
18 September 2025Belanja Jasa Perencanaan Pembangunan Sekolah Sd Ke-Kec. Bungku TimurKab. MorowaliRp 680,000,000
2 July 2019Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Rawat Jalan/PoliklinikPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TengahRp 670,234,000
15 March 2024Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain ArsitekturalKab. Morowali UtaraRp 600,000,000
19 September 2023Master Pland Dan Ded Pembangunan Museum Kabupaten MorowaliKab. MorowaliRp 500,000,000