| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0715975876304000 | Rp 214,776,390 | - | |
| 0721279040304000 | - | - | |
| 0629629064304000 | Rp 213,811,889 | Dokumen penawaran teknis yang disampaikan tidak sesuai dengan persyaratan teknis yg tercantum pada MDP (Tidak melampirkan garansi dari distributor plafon PVC, tidak melampirkan bukti hasil tes material plafon PVC yang dilegalisir oleh distributor resmi, tidak melampirkan sertifikat TKDN plafon PVC, tidak melampirkan ketersediaan barang plafon PVC, dan tidak melampirkan garansi warna min 3 tahun karat 10 tahun ketebalan 0,3 tct (termasuk Nok) untuk atap spandec merk pesona bluescope). | |
| 0742394570304000 | - | - | |
| 0024903163315000 | - | - | |
| 0944836097315000 | - | - | |
| 0723097101305000 | - | - | |
| 0016278574304000 | - | - | |
| 0753534981315000 | - | - | |
| 0028949105315000 | - | - | |
CV Andalusiapratama | 01*8**3****04**0 | - | - |
| 0023921802315000 | - | - | |
| 0024901464315000 | - | - | |
| 0902529114315000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM/KEGIATAN : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
PEKERJAAN : Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 13 Pangkalpinang Beserta
Perabotnya (DAK SD TA 2024).
1. LATAR BELAKANG
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA dan SMK, diatur tentang standar sarana yang
harus dimiliki tiap jenjang pendidikan sehingga peserta didik dapat mengikuti proses kegiatan belajar
mengajar sesuai kebutuhan. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kota, melalui Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, telah mengalokasikan anggaran untuk menunjang program wajib
belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu dan merata dengan pekerjaan yaitu : Pembangunan Ruang
Laboratorium Komputer SD Negeri 13 Pangkalpinang Beserta Perabotnya (DAK SD TA 2024).
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pengadaan kegiatan Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD Negeri 13
Pangkalpinang Beserta Perabotnya (DAK SD TA 2024). adalah untuk pemenuhan standar minimal sarana
prasarana di sekolah tersebut.
b. Tujuan
Tujuan pelaksanaan rehabilitasi ruang perpustakaan adalah sebagai berikut :
1) Sebagai wahana menghimpun informasi dalam berbagai bentuk atau format untuk pelestarian
bahan pustaka dan sumber informasi sumber ilmu pengetahuan lainnya.
2) Menyediakan sarana atau tempat untuk menghimpun berbagai sumber informasi untuk dikoleksi
secara terus menerus, diolah dan diproses.
3) Sebagai sarana atau wahana untuk melestarikan hasil budaya manusia ilmu pengetahuan, teknologi
dan budaya) melalui aktivitas pemeliharaan dan pengawetan koleksi.
3. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan kegiatan tersebut adalah “Tersedianya ruang
Laboratorium Komputer yang memenuhi standar prasarana bangunan pendidikan”.
4. PELAKU PENGADAAN BARANG
Pelaku yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan kegiatan Pembangunan Ruang Laboratorium
Komputer SD Negeri 13 Pangkalpinang Beserta Perabotnya (DAK SD TA 2024) adalah sebagai berikut :
SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang.
PPKom : SUMEPI S.H
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Pendanaan Kegiatan ini di biaya oleh Dana DAK melalui DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun Anggaran 2024, Kode Kegiatan : 1.01.02.2.01.0031 Kode Rekening : 5.2.03.01.01.0010. Perkiraan
biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 216.938.700,- (Dua Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tiga
Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SD 1 Ruang Rp. 216.938.700,- Rp. 216.938.700,-
Negeri 13 Pangkalpinang Beserta Perabotnya (DAK SD
TA 2024)
6. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan ini adalah:
“Tersedianya Laboratorium Komputer yang memenuhi standar prasarana bangunan pendidikan”.
Pangkalpinang, 13 Juni 2024
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
SUMEPI S.H
NIP. 1976092662007011002