| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0955107479952000 | Rp 5,030,188,118 | - | |
CV Gleniv Papua | 00*2**5****52**0 | Rp 4,497,370,350 | 1. Tidak memenuhi jumlah peralatan minimal yang disyaratkan, karena: a. Tidak menyampaikan daftar peralatan b. Tanggal surat perjanjian sewa alat mendahului waktu pengumuman paket yang ditenderkan serta tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak. 2. Tidak memenuhi jumlah tahun pengalaman personil karena: a. Tidak menyampaikan daftar personil b. Tidak menyampaikan riwayat pengalaman kerja personil dan/atau referensi dari pemilik pekerjaan sesuai yang disyaratkan |
| 0905180717952000 | Rp 4,396,562,614 | Tidak memenuhi jumlah peralatan minimal yang disyaratkan, karena pemberi sewa peralatan excavator standar a/n. GILMAN C. F. TUKAN dengan bukti kuitansi pembelian dari PT. IRWAN SEJAHTERA bertanggal 10 September 2022, sedangakan surat pelepasan hak kepemilikan dari PT. IRWAN SEJAHTERA kepada GILMAN C. F. TUKAN ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2022 dan surat pernyataan penguasaan alat ditandatangani pada tanggal 12 Agustus 2022 tidak sah karena mendahului waktu pembelian alat excavator. | |
| 0018724591956000 | Rp 4,454,085,600 | Tidak memenuhi jumlah peralatan minimal yang disyaratkan, karena: 1. Surat perjanjian sewa alat excavator long arm (1 unit) antara CV. ORION dengan PT. INOVASI MEGAH SEJAHTERA, bukti invoice a/n. PT. SUMATRA UNGGUL. Tidak ada bukti pembelian alat antara PT. INOVASI MEGAH SEJAHTERA dengan PT. SUMATERA UNGGUL, beserta bukti penguasaan alat dari pemilik peralatan kepada pemberi sewa {IKP 17.2.b.2).c).(3)} 2. Bukti invoice alat excavator (long arm 2 unit dan excavator standar 3 unit) yang diterbitkan oleh PT. TRAKTOR NUSANTARA, tidak sinkron (berbeda) antara tahun nomor invoice, tahun nomor kontrak dan tahun tanda tangan invoice (indikasi rekayasa invoice) | |
| 0702232778952000 | Rp 4,398,731,567 | Tidak memenuhi jumlah peralatan minimal yang disyaratkan, karena tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan peralatan asli berupa STNK dump truck 1 unit yang disewa pada saat klarifikasi teknis peralatan. | |
CV Lambunik Mandiri | 09*5**2****52**0 | - | - |
| 0020124855952000 | - | - | |
CV Mahajan Makmur Abadi Jaya | 04*8**1****52**0 | - | - |
| 0940983539952000 | - | - | |
| 0939065660952000 | - | - | |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - | - |
| 0754309391952000 | - | - | |
PT Mutiara Berkah Sentosa | 05*3**7****17**0 | - | - |
| 0755003704952000 | - | - | |
| 0941613465952000 | - | - | |
| 0906979919952000 | - | - | |
| 0705754059956000 | - | - | |
| 0028130557952000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0923092878952000 | - | - | |
| 0766914295952000 | - | - | |
Ondo Rekah Sadua | 04*1**9****52**0 | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
CV Saireri Persada | 06*8**6****54**0 | - | - |
| 0838514206952000 | - | - | |
| 0718963275952000 | - | - | |
| 0826134546952000 | - | - | |
| 0846522852952000 | - | - | |
| 0860951326956000 | - | - | |
| 0842790222952000 | - | - | |
| 0855029674952000 | - | - | |
| 0727089336952000 | - | - | |
PT Nadi Awin Perkasa | 08*8**9****52**0 | - | - |
CV Kencana Azkatama | 06*9**3****52**0 | - | - |
| 0419922943952000 | - | - | |
| 0020962684952000 | - | - | |
| 0030104095952000 | - | - | |
CV Cina Wena | 07*1**4****52**0 | - | - |
| 0824929467952000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Spesifikasi ini merupakan ketentuan yang dibaca Bersama-sama berikut
dengan gambar-gambar kerja dengan menguraikan pekerjaan yang
dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai dan instalasi seluruh
peralatan dan material yang dipadukan dalam konstruksi-konstruksi, yang
diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua personil dan
tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan peralatan
yang digunakan serta material-material yang dibutuhkan.
2. Spesifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi meliputi beberapa hal
diantaranya adalah spesifikasi proses/kegiatan, spesifikasi peralatan
konstruksi dan peralatan bangunan, spesifikasi jabatan kerja konstruksi,
spesifikasi bahan bangunan konstruksi, dan spesifikasi metode
konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja.
B. INFORMASI DASAR
B.1 Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 Mengenai Pokok-Pokok Pemerintahan
di Daerah;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
konstruksi
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta turunannya;
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Papua Barat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
16. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
17. Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 46/2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua;
18. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua.
B.2 Latar Belakang
Sungai sebagai salah satu sumber air, keberadaannya banyak ditemukan di
bumi Indonesia. Di Provinsi Papua, fungsi sungai sangat berpengaruh terhadap
kehidupan sosial masyarakat, karena sungai digunakan untuk berbagai
kebutuhan sehari-hari.
Atas dasar inilah maka segala sesuatu yang menyangkut keberadaan dan
fungsi sungai serta yang ada di dalamnya perlu untuk mendapat perhatian.
Kawasan Kota Jayapura adalah suatu kawasan yang saat ini merupakan pusat
pemerintah, perdagangan, perekonomian dan permukiman penduduk,
sehingga tingkat aktifitas masyarakat di Kawasan ini sangat tinggi.
Namun, sesungguhnya Kawasan ini sebelumnya adalah daerah pertanian dan
cekungan alam yang merupakan tampungan air limpasan hujan. Tingkat
pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dan tidak diiringi dengan
pengembangan wilayah yang baik, maka akan menimbulkan banyak masalah.
Sedangkan perubahan tata guna lahan yang terjadi untuk memenuhi fasilitas
penduduk, lokasinya diperkirakan lebih rendah dari kontur wilayah sungai.
Selain itu, kebiasaan penduduk yang membuang sampah ke dalam sungai
menyebabkan daerah ini menjadi rawan banjir.
Melihat kondisi seperti ini, maka perlu segera dilakukan penanganan yang
serius untuk menanggulangi terjadinya banjir, mengembalikan fungsi dan
kapasitas sungai serta mengurangi kerugian yang diakibatkannya maka telah
dilakukan beberapa kegiatan pembangunan yang arahnya untuk
menanggulangi banjir Tersebar di Kawasan Banjir Kabupaten Kepulauan
Yapen.
Menindaklanjuti hal tersebut maka dari Pemerintah Provinsi Papua melalui
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Papua, Bidang Sumber Daya Air, melaksanakan kegiatan
Pengendalian Banjir di Kabupaten Kepulauan Yapen (Tersebar).
B.3 Maksud dan Tujuan
Memperbaiki dan mengembalikan fungsi normal dari sungai dan
sekaligus mengatasi permasalahan banjir di lokasi sekitar Kawasan
tersebut.
B.4 Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Pengendalian Banjir di Kabupaten Kepulauan
Yapen (Tersebar) yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat
terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan
Pengguna Jasa.
B.5 Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Tersebar di Kabupaten Kepulauan Yapen
Provinsi Papua.
Gambar 1.Peta Lokasi Kegiatan
B.6 Ruang Lingkup
Ruang lingkup pekerjaan ini merupakan pekerjaan Pengendalian Banjir di
Kabupaten Kepulauan Yapen (Tersebar) dengan lingkup pekerjaan sebagai
berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian
3. Pekerjaan Bronjong
4. Pekerjaan Akhir
B.7 Kriteria, Kinerja Produk (Output Perfomance )
Output dari pekerjaan ini adalah kembalinya performa drainase/sungai.
B.8 Sumber Pendanaan
1. Sumber pendanaan untuk kegiatan ini dialokasikan melalui Dana
Tambahan Otonomi Khusus/Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua
(DTI), yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,
Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua, Bidang Sumber Daya
Air Tahun Angaran 2024, dengan nama paket pekerjaan Pengendalian
Banjir di Kabupaten Kepulauan Yapen (Tersebar) dengan nilai Pagu
Anggaran sebesar Rp. 5.567.642.000,00,- (Lima Miliar Lima Ratus Enam
Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah).
2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan Pengendalian Banjir
di Kabupaten Kepulauan Yapen (Tersebar) adalah sebesar Rp.
5.567.607.000,00,- (Lima Miliar Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam
Ratus Tujuh Ribu Rupiah).
B.9 Organisasi Perangkat Daerah
Paket pekerjaan ini memiliki organisasi sebagai berikut :
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut (OPD) adalah Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Papua.
B.10 Data Dasar
1. Data dan gambar:
Dokumen Perencanaan Teknis Pengendalian Banjir di Kabupaten
Kepulauan Yapen (Tersebar);
2. HPS (Harga Perkiraan Sendiri); serta
3. Data Pendukung lainnya.
B.11 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Masa pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Jayapura, 14 Agustus 2024
Ditetapkan oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AMOS WENDA, S.Sos., M.Hum
Pembina Utama Muda IV/c
NIP. 19760621 200412 1 001