| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015555477429000 | Rp 356,010,300 | 78.86 | - | |
| 0900045816201000 | Rp 360,084,000 | 80.72 | - | |
| 0026317040201000 | - | - | Tidak lulus evaluasi persyaratan kualifikasi administrasi karena tidak menyampaikan pengalaman | |
| 0017725292429000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015214091201000 | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0807428867201000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0316821164201000 | - | - | - | |
| 0030389308201000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0316962646201000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015807696201000 | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0706508264201000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0031783004015000 | - | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - | - |
LINGKUP PEKERJAAN : A. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa konsultansi
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LABKESDA KOTA PARIAMAN
B. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan,
site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung
negara yang terdiri dari :
a) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan :
i. Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas – batas dan
topografi;
ii. Kondisi tanah (soil testivestigation, booring test +
laboratoriumnya minimal Sondir 1 titik dan Booring test
minimal 1 titik);
iii. Peruntukan tanah;
iv. Koefisien dasar bangunan;
v. Koefiesn lantai bangunan;
vi. Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan
lain – lain;
vii. membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK,
dan konsultasi dengan pemerintah setempat mengenai
peraturan daerah/perijinan bangunan.
b) Penyusunan Perencanaan seperti rencana tapak, pra -
rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang,
perkiraan biaya.
c) Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat :
i. Rencana arsitektur, beserta konsep dan visualisasi atau
studi maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
Perhitungan struktur harus ditanda tangani oleh Tenaga
Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat,
ii. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
iii. Rencana utilitas, dan tata hijau/landscape beserta uraian
konsep dan perhitungannya,
iv. Menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauann Lingkungan Hidup (UPL/UKL)
v. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi ( SMKK)
vi. Perkiraan biaya.
vii. Metoda pelaksanaan.
d) Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
i. Gambar-Gambar detail sesuai gambar rencana yang
telah disetujui oleh pengguna jasa. Semua gambar
Rencana harus ditanda tangani oleh Penanggung jawab
perusahaan dan tenaga ahli yang mempunyai ijin Sertifikat.
ii. Rencana Kerja dan Syarat-sarat (RKS).
iii. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana
anggaran biaya pekerjaan kontruksi (RAB ).
iv. Jadwal/schedule pelaksanaan konstruksi fisik.
v. Laporan Akhir Perencanaan.
e) Mengadakan persiapan tender, seperti membantu Pejabat
Pembuat komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen tender
dan membantu Pokja (Kelompok Kerja) pengadaan/tender dan
menyusun program dan pelaksanaan tender.
f) Membantu Pokja Pengadaan/Tender pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun berita acara
penjelasan pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi tender ulang.
g) Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan
kontruksi fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti :
i. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis bila
ada perubahan.
ii. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan kontruksi.
iii. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
iv. Membuat laporan akhir pengawasan berkala
h) Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
perawatan termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
C. Tanggung Jawab Konsultan Perencana
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas
jasa Perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
i. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan
yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang- undang yang berlaku.
ii. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diujudkan.
iii. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung negara.
iv. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan adalah Dokumen
Perencanaan Teknis dalam batasan nilai fisik
pembangunan sesuai interpolasi biaya pagu dana
perencanaan dengan nilai biaya pembangunan full design.
c. Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan
Perencana adalah sebagai berikut :
i. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan dalam melaksanakan evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang.
ii. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat
laporan akhir pengawasan berkala.
iii. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
terdiri atas perubahan perencanaan pada masa
pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.