| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0764291928831000 | Rp 204,616,568 | 71.87 | 80.31 | - | |
| 0754279073805000 | Rp 206,152,704 | 63.88 | 74.49 | - | |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | Rp 206,565,450 | 65.37 | 75.48 | - |
PT Cita Rancang Praja | 03*5**9****31**0 | - | - | - | terdapat kesamaan data personil dalam isian kualifikasi dengan perusahaan lain |
| 0769851932831000 | - | - | - | tidak melampirkan dokumen perizinan berbasis resiko ( KBLI 71101) yang telah terverifikasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) | |
Mirai No Dezign | 05*5**0****31**0 | - | - | - | terdapat kesamaan data personil dalam data isian kualifikasi dengan perusahaan lain |
| 0316679810831000 | - | - | - | dokumen perizinan berbasis resiko ( KBLI 71101) Yang dilampirkan belum terverifikasi melalui sistem berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) | |
| 0026785972831000 | - | - | - | tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan berupa dokumen perizinan berbasis resiko ( KBLI 71101) yang telah terverifikasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0012184255831000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0754981702831000 | - | - | - | tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan berupa dokumen perizinan berbasis resiko ( KBLI 71101) yang telah terverifikasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0814433561804000 | - | - | - | - | |
| 0914726120831000 | - | - | - | tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan berupa dokumen perizinan berbasis resiko ( KBLI 71101) yang telah terverifikasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) sesuai yang dipersyaratkan | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | terdapat kesamaan data personil dalam isian kualifikasi dengan perusahaan lain |
| 0030797070805000 | - | - | - | terdapat kesamaan data personil dalam isian kualifikasi dengan perusahaan lain | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | perizinan berusaha berbasis resiko belum berlaku efektif |
| 0809022742807000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
| 0026431015805000 | - | - | - | - | |
| 0751954108831000 | - | - | - | - | |
| 0832647655814000 | - | - | - | - | |
| 0852551399831000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Pembangunan Labkesda
A. LATAR BELAKANG
1. Perencanaan Pembangunan Labkesda yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten Pasangkayu adalah dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana
fisik baik secara kualitas maupun kuantitas yang diharapkan mampu
meningkatkan pelayanan Kesehatan dan menunjang Peningkatan Pendapatan
asli Daerah khususnya di Kabupaten Pasangkayu
2. Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi standar secara optimal fungsi ruang/
bangunannya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan ruangan di Labkesda dan
bisa dijadikan contoh atau teladan di lingkungannya.
3. Setiap bangunan Negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik–
baiknya sesuai dengan Fungsi bangunan tersebut, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan criteria
administrasi bagi bangunan tersebut.
4. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tatalaku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaan Pembangunan
Labkesda perlu disiapkan secara matang sehingga hasil pelaksanaan kegiatan
tersebut mampu mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang sesuai
dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Labkesda
ini adalah Merencanakan suatu rekayasa teknis dalam jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Labkesda di Kabupaten Pasangkayu.
2. Adapun Tujuannya adalah :
a. Tercapainya Perencanaan Fisik baik dari segi kualitas maupun dari segi
kuantitas pekerjaan.
b. Menyiapkan perhitungan Struktur, Rencana Anggaran Biaya dan Analisa
Kebutuhan Biaya.
c. Memberikan dukungan teknis perencanaan bangunan, termasuk imformasi
mengenai kebutuhan ruang yang disesuaikan dengan fungsi dan
kebutuhan.
3. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia yang
memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diterapkan kedalam pelaksanaan Perencanaan Pembangunan
Labkesda tersebut.
C. DATA DASAR
Data-data primer maupun sekunder yang diperlukan dalam pekerjaan ini antara lain:
a. Data Pasang Surut Air
b. Data Hidrologi
c. Data Geologi, Mekanikal Tanah dan Geoteknik
d. Data Tata Guna Lahan
e. Data-data lain yang terkait
D. STANDAR TEKNIS
1. Standar SNI yang terdapat dalam ”Daftar Standar Bidang Konstruksi Bangunan
Gedung” yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen
Pekerjaan Umum;
2. Standar Perencanaan dan Perancangan bangunan Gedung;
3. Ketentuan keandalan bangunan;
4. Ketentuan bangunan Gedung di atas/atau didalam tanah, dan/atau air dan/atau
prasarana atau sarana umum, dilaksanakan sesuai standar, perencanaan dan
perancangan serta mempertimbangkan Lokasi penempatan, arsitektur, sarana
keselamatan, struktur dan sanitasi;
5. Ketentuan desain Prototipe/Purwarupa, ketentuan produk tahan gempa, ketentuan
desain sesuai dengan kebutuhan kondisi geologis dan geografis, ketersediaan
bahan bangunan serta kemudahan pelaksanaan konstruksi;
6. Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan Gedung.
E. STUDI STUDI TERDAHULU
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan mempelajari hasil studi terdahulu yang telah
dilakukan dan studi-studi yang terkait dengan pekerjaan ini, yang dilakukan oleh berbagai
Instansi.
F. REFERENSI HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentan Kesehatan;
c. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang
Laboratorium Kesehatan;
d. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang
Standar pelayanan Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 Tentang
Persyaratan teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi;
G. TARGET
Target yang ingin dicapai dalam Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan
Labkesda adalah semakin meningkatnya serta terlaksananya perencanaan yang
lebih terarah sesuai dengan kebutuhan Labkesda;
H. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Terciptanya pedoman atau arahan teknis sebagai acuan yang jelas dalam
melaksanakan/implementasi jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan
Labkesda di Kabupaten Pasangkayu;
2. Terselenggaranya Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Labkesda sesuai
dengan standar (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sehingga dapat
dipertanggungjawabkan khususnya dari segi kualitas.
I. LINGKUP KEGIATAN, LINGKUP TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN :
Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pekerjaannya adalah Perencanaan Pembangunan Labkesda yakni
: Peningkatan Sarana dan Prasarana Labkesda
Lingkup Tugas
a. Persiapan Perencanaan Pembangunan Labkesda seperti, mengumpulkan data
dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah/sondir, curah hujan,
existing lokasi pekerjaan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
serta data-data lainnya yang berhubungan dengan perencanaan.
b. Penyusunan Detail Enginering Design (DED) antara lain :
- Uraian hasil identifikasi bahaya dan analisis tingkat resiko K3 berdasarkan
Permen PU No. 10 Tahun 2021.
- Gambar existing, Site Plan, gambar tampak, gambar Potongan, gambar detail
dll.
- Membuat rencana kerja dan syarat-syarat/spesifikasi teknis dan spesifikasi
metode kerja.
- Rencana angaran biaya/Enginer Estimate (EE) berdasarkan AHSP Permen
PUPR No. 01 Tahun 2022 beserta biaya SMK3 Konstruksi, serta
mencantumkan perhitungan TKDN pada setiap item pekerjaan.
c. Penyusunan Program Mutu (PM)
Dalam hal ini dijelaskan mengenai tujuan pekerjaan, lokasi pekerjaan, survei
lapangan, rencana kerja dan personil yang akan terlibat, serta daftar simak yang
akan dilaksanakan dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya.
d. Laporan Perencanaan
e. Membantu/Memberikan penjelasan pada persiapan pelaksanaan pekerjaan fisik
kepada penyedia konstruksi bersama PPK.
f. Membantu/Memberikan penjelasan pada tahapan pemilihan penyedia saat
aanwijing/pemberian penjelasan teknis kepada penyedia konstruksi bersama
pejabat pengadaan/Pokja Pemilihan.
g. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan sepanjang lingkup perubahan tersebut sesuai dengan perencanaan
awal.
Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultansi dan metodologi untuk
menyelesaikan masalah terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi ini :
a. pengumpulan data sekunder/informasi tentang lokasi pekerjaan baik informasi
tentang pekerjaan fisik sebelumnya bila ada maupun informasi tentang adanya
kearifan local, data hidrologi dan hidrolika (data curah hujan minimal 10 tahun
terakhir, ketinggian muka air banjir yang pernah terjadi baik dari sungai maupun
laut), peta kerja (peta DAS), data geologi dan mekanika tanah (peta geologi regional
dan rupa bumi), data sosial ekonomi (data kependudukan dan penggunaan lahan),
data identifikasi dan inventarisasi kondisi sungai, data tata guna lahan, Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW), citra satelit dari quick bird/iqonos dan lain-lain, peta
rupa bumi, data pasang surut, data statistik, strategi-strategi pengendalian banjir
yang sudah ada dsb.
b. Pengenalan kondisi lokasi pekerjaan berupa kondisi lingkungan terhadap faktor-
faktor yang mempengaruhi perencanaan diantaranya kondisi topografi, daya
dukung tanah (data sondir) minimal 1 titik, kondisi hidrologi, kondisi cuaca dll. Hal
ini wajib dilakukan konsultan perencana untuk memastikan metode kerja dan
penerapan desain dalam penyusunan/pembuatan DED.
c. Mengumpulkan, memeriksa dan mengkonfirmasi data sekunder yang ada untuk
mendukung penerapan desain DED.
d. Pengukuran Pemetaan Situasi.
Pengukuran ini bertujuan untuk memperoleh data-data koordinat (x,y,z) di
lapangan, melakukan inventarisasi kondisi fisik eksisting dan permasalaha abrasi di
lokasi kegiatan. serta penentuan referensi titik pengukuran dan batas lokasi survey.
Pengukuran topografi ini dilakukan sebagai data eksisting dalam mendukung
analisis matematis model test.
e. Survey Hidrometri
Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperoleh data karakteritis panjang sungai,
tinggi muka air normal, tinggi air banjir, tinggi muka air pengaruh pasang surut
dan karakteristik aliran yang digunakan sebagai masukan dalam analisis
hidrodinamika. dalam Simple Design Perencanaan Pembangunan Labkesda
f. Koordinasi dengan instansi-instansi terkait di daerah tersebut sehubungan dengan
program pembangunan sektoral/regional dan perencanaan pengembangan wilayah
sekitar.
Tanggung Jawab Perencanaan.
a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan
yang berlaku dilandasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
b. Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang
kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya,
sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria
desain awal;
c. Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat
dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali
perencanaan;
d. dengan beban biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak
bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen
pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk
mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
J. KELUARAN :
Keluaran / Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini
terdiri dari :
a. Dokumen Pra Rancangan
pola, gubahan, dan bentuk yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan yaitu :
- Uraian Konsep
- Peta Topografi
- Gambar tata letak
- Gambar Potongan memanjang dan melintang;
b. Dokumen Pengembangan Rancangan
- pengembangan rancangan berupa gambar rencanadan visualisasi desain dua
dimensi dan desain tiga dimensi;
- sistem struktur.
c. Dokumen Rancangan Detail
- gambar detail.
- rencana Kerja dan Syarat (RKS).
- rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate)beserta perhitungan TKDN; dan
- laporan perencanaan.
d. Dokumen Persiapan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
- Masukan dokumen persiapan pemilihan jasa konstruksi.
K. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PPK :
PPK menugaskan Tim Teknis sebagai pendamping pelaksanaan survey lokasi serta
hal-hal yang lain setelah mendapatkan persetujuan dari PPK.
L. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Peralatan utama disediakan :
- Peralatan CPT atau Sondir;
- Total Station
- GPS Geodetik
- Lidar Dron
- Laptop
M. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Konsultan bertugas dan berkewajiban menyediakan tenaga ahli dan pelaksana,
sarana/prasarana pekerjaan serta melaksanakan pekerjaan sesuai lingkup
tanggung jawab perencana pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan ketentuan lain
yang berlaku. Konsultan harus secara pro aktif melaksanakan konsultansi dengan
Pengguna Jasa agar dicapai hasil yang maksimal.
b. Konsultan harus memperhatikan dan melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) saat melaksanakan survey, penyelidikan, dan pengukuran. Biaya K3
sudah termasuk dalam harga satuan survey, penyelidikan, dan pengukuran yang
ada dalam lingkup pekerjaan.
N. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PERSONIL
1. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh hari) Hari Kalender.
2. Kebutuhan Personel Minimal
a. Tenaga Ahli
Ketua tim 1 (satu) orang disyaratkan serjana strata 1 (S-1) tehknik
sipil/tehknik arsitektur berpengalaman dalam jasa Konsultansi,
professional dibidangnya minimal 3 tahun, sebagai ketua tim
memiliki SKA Ahli Muda Tehnik bangunan Gedung, dalam proses
perencanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai;
Ahli Geotehnik 1 orang, Pendidikan S1 Geologi, berpengalaman
minimal 2 tahun;
Ahli Mekanikal 1 orang, Pendidikan S1 Elektro, berpengalaman
minimal 2 tahun;
Ahli K3 1 orang Pendidikan S1/D3, Pengalaman minimal 2 tahun.
b. Tenaga Pendukung
Juru gambar/drafter/Cad minimal D3 teknik atau D3 Komputer
berpengalaman 2 tahun dalam Jasa Konsultansi, Profesional di
bidangnya, memiliki SKT juru gambar/draftman;
Surveyor 1(satu) orang minimal SMK teknik mempunyai pengalaman
minimal 2 tahun;
Administrator minimal SMK/SMA atau sederajat, mempunyai
pengalaman minimal 2 tahun.
O. HAL – HAL LAIN
1. Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia serta menggunakan sumber daya Dalam
Negeri.
2. Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel proyek/satuan kerja PPK bila ada.
3. Pekerjaan ini diperuntukan untuk Kualifikasi Usaha kecil dengan Klasifikasi
usaha Perencanaan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik
Arsitektur
Pasangkayu, 06 Januari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ABD. RAHIM TAGARU, SE
Nip: 197102042003121008