| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031522808831000 | Rp 263,000,000 | - | |
| 0425848488814000 | Rp 251,987,277 | Perjanjian sewa scafolding tidak memenuhi syarat, | |
CV Risya Empat Lima | 09*2**6****14**0 | Rp 252,781,613 | persyaratan teknis tidak memenuhi syarat, yaitu jumlah scafolding yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan |
| 0728632886814000 | Rp 246,394,868 | setelah dilakukan klarifikasi terhadap bukti kepemilikan peralatan , dinyatakan tidak memenuhli syarat | |
| 0769309998831000 | - | - | |
| 0317115095814000 | - | - | |
| 0951900703805000 | - | - | |
| 0710734823814000 | - | - | |
| 0938044443803000 | - | - | |
CV Bombardir Matra | 00*5**3****14**0 | - | - |
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
SMPN 01 Sarudu 1 Ruang
1. LATAR BELAKANG
a. Prasarana gedung sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam
menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Hal demikian
tercermin pada Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang salah satunya adalah Standar Sarana dan Prasarana.
Oleh karena itu ketersediaan dan kelayakan prasarana gedung sekolah menjadi
faktor penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas baik, dengan terciptanya keamanan dan kenyamanan kegiatan
belajar mengajar baik di dalam maupun di luar sekolah, diantaranya melalui
penambahan prasarana untuk memenuhi syarat Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM). Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melalui Dinas Pendidikan dan
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasangkayu menaruh perhatian yang sangat
besar terhadap upaya peningkatan kualitas prasarana gedung sekolah melalui
berbagai kegiatan salah satunya yaitu Pembangunan Ruang Laboratorium
Komputer SMPN 01 Sarudu 1 ruang
Di wilayah Kecamatan Sarudu Desa Sarudu yang terdapat SMPN 01 Sarudu
yang merupakan salah satu sekolah negeri yang digunakan oleh masyarakat sekitar
untuk menyekolahkan anak-anaknya di tingkat sekolah dasar (SMP). Tetapi masih
terdapat kekurangan prasarana gedung sekolah terutama ruang belajar masih kurang,
tidak sesuai standar, dimana mestinya untuk tiap rombel tersedia satu ruang kelas atau
hanya dilakukan satu sesi kegiatan belajar. Oleh karena itu ketersediaan ruang kelas
baru merupakan hal yang sangat diharapkan sehingga kegiatan belajar mengajar di
SMPN 01 Sarudu dapat berjalan sebagaimana mestinya.
2. TARGET
Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMPN 01 Sarudu 1 ruang
3. PERKIRAAN BIAYA
Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk Pembangunan Ruang Laboratorium
Komputer SMPN 01 Sarudu 1 Ruang adalah sebesar Rp. 265.796.000,- (Dua Ratus
Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)
4. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pekerjaan Persiapan
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
o Pekerjaan Dinding Dan Lantai
o Pekerjaan Kusen Pintu / Jendela
o Pekerjaan Lantai / Dinding Keramik
o Pekerjaan Instalasi Listrik
o Pekerjaan Atap Dan Plafond
o Pekerjaan Pengecatan
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi di Kecamatan Sarudu Desa Sarudu terdapat
SMPN 01 Sarudu, Kabupaten pasangkayu
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK (Gambar dan Spesifikasi
Teknis);
5. PERSYARATAN PERSONIL MANAJERIAL:
Persyaratan Minimal Personil Managerial yang harus dipenuhi adalah:
a. 1 (Satu) Orang personil Pelaksana Lapangan yang memiliki SKT Pelaksana
bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA023) atau SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung dan berpengalaman 2 (dua) tahun pada pekerjaan Bangunan
Gedung.
b. 1 (Satu) Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi/Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
dengan pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi/Ahli Madya
Keselamatan Konstruksi tanpa syarat pengalaman.
Keterangan:
Untuk personil managerial yang disyaratkan pengalaman wajib melampirkan referensi
kerja dari pemberi kerja (PPK) atau bukti kontrak (SPK) yang di dalamnya tercantum
nama personil yang ditawarkan.
o Scan Ijazah Asli atau yang telah dilegalisir oleh Lembaga yang berwenang
o Scan SKT
o Scan KTP
o Scan NPWP
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
6. KUALIFIKASI PENYEDIA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan
berdasarkan Permenpupr no.19 tahun 2014 yaitu Subklasifikasi BG007 atau SBU
berdasarkan Permenpupr 6 tahun 2021 yaitu Subklasifikasi Konstruksi Gedung
Pendidikan (BG006).
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
tercantum dalam SPMK dengan jangka waktu pemeliharaan: 180 (Seratus Delapan
Puluh) Hari kalender.