| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0538524851726000 | Rp 4,749,157,436 | - | |
| 0012271458803000 | Rp 4,033,918,769 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 245/02/KKP.8/PK.PembSiring&DrainaseJlLingDsKeresikBuraKecPaBel/APBD-DPKPP/2025 Tanggal 30 Juli 2025 untuk pengadaan Pembangunan Siring dan Drainase Jalan Lingkungan Desa Keresik Bura Kecamatan Paser Belengkong Bab III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Point 28 Evaluasi Dokumen Penawaran Ayat 29.12 Evaluasi Teknis Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dan pada BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F PERSYARATAN TEKNIS Point 5, Peserta Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi Sesuai Tabel Jenis Pekerjaan dan Identifikasi Bahayanya BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN Huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) Format Tabel B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. Pada Bab III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf B DOKUMEN PEMILIHAN, Point 10 Isi Dokumen Tender 10.4 Peserta Berkewajiban Memeriksa Keseluruhan Isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian Menyampaikan Dokumen Penawaran Dan Dokumen Kualifikasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Dalam Dokumen Pemilihan Merupakan Risiko Peserta. dalam hal ini peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi, dimana peserta tidak menyampaikan format tabel (judul kolom) dengan benar. Pada Tabel B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, Judul Kolom Utama (7), (8), (9) dan (10), judul kolom yang seharusnya adalah “Penilaian Tingkat Risiko” pada tabel yang disampaikan peserta adalah “Pengendalian Tingkat Risiko”, oleh karenanya peserta dianggap tidak menyampaikan kolom tersebut/tidak mengisi isian pada kolom dimaksud. | |
| 0021338496721000 | Rp 4,299,226,082 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 245/02/KKP.8/PK.PembSiring&DrainaseJlLingDsKeresikBuraKecPaBel/APBD-DPKPP/2025 Tanggal 30 Juli 2025 untuk pengadaan Pembangunan Siring dan Drainase Jalan Lingkungan Desa Keresik Bura Kecamatan Paser Belengkong Bab III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); A. UMUM; 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan; 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut : a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; 4.2. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi administratif sebagai berikut : a. digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; B. DOKUMEN PEMILIHAN; 10. Isi Dokumen Tender; 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta; C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI; 17. Dokumen Penawaran; 17.2. Dokumen Penawaran meliputi: b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: 2) Daftar isian peralatan utama beserta: (a) bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; (b) bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya; (c) bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa berupa: (1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau (2) bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa: i. surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; ii. surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; iii. surat penyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau iv. bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DANDOKUMEN PENAWARAN; 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran; 25.10. Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. Berdasarkan data peralatan yang diunggah oleh peserta, pada surat perjanjian sewa peralatan No. 02/SP/CV.HF/VIII/2025 antara PT. Restu Perdana Trans dan CV. Hikmah Fajar pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025, pada surat perjanjian sewa peralatan tersebut tidak di tanda tangani oleh pihak penyewa. Dan Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 245/02/KKP.8/PK.PembSiring&DrainaseJlLingDsKeresikBuraKecPaBel/APBD-DPKPP/2025 Tanggal 30 Juli 2025 untuk pengadaan Pembangunan Siring dan Drainase Jalan Lingkungan Desa Keresik Bura Kecamatan Paser Belengkong Bab III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Point 28 Evaluasi Dokumen Penawaran Ayat 29.12 Evaluasi Teknis Huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP dan Pada BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F. PERSYARATAN TEKNIS point 3 Memiliki Kemampuan Menyediakan Personel Manajerial Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pada Bab III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf B. DOKUMEN PEMILIHAN, Point 10. Isi Dokumen Tender 10.4 Peserta Berkewajiban Memeriksa Keseluruhan Isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian Menyampaikan Dokumen Penawaran Dan Dokumen Kualifikasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Dalam Dokumen Pemilihan Merupakan Risiko Peserta. sesuai dengan hal tersebut peserta tidak memenuhi persyaratan, oleh karena pada data personel manajerial Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan ditawarkan oleh peserta adalah Ahli Muda K3 Konstruksi Utama sementara yang ditetapkan pada Lembar Data Pemilihan (LDP) adalah Petugas K3. | |
| 0021188420728000 | Rp 4,504,291,142 | Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 245/02/KKP.8/PK.PembSiring&DrainaseJlLingDsKeresikBuraKecPaBel/APBD-DPKPP/2025 Tanggal 30 Juli 2025 untuk pengadaan Pembangunan Siring dan Drainase Jalan Lingkungan Desa Keresik Bura Kecamatan Paser Belengkong Bab III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP); Huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, Point 28 Evaluasi Dokumen Penawaran Ayat 29.12 Evaluasi Teknis Huruf e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dan pada BAB IV LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) Huruf F PERSYARATAN TEKNIS Point 5, Peserta Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi Sesuai Tabel Jenis Pekerjaan dan Identifikasi Bahayanya BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN Huruf J. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK) Format Tabel B.2. Rencana Tindakan (Sasaran Khusus & Program Khusus) Pada Bab III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Huruf B DOKUMEN PEMILIHAN, Point 10 Isi Dokumen Tender 10.4 Peserta Berkewajiban Memeriksa Keseluruhan Isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian Menyampaikan Dokumen Penawaran Dan Dokumen Kualifikasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Dalam Dokumen Pemilihan Merupakan Risiko Peserta. dalam hal ini peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi, dimana pada RKK yang peserta unggah Tabel B.2. Rencana Tindakan (sasaran dan Program) yang seharusnya Tabel B.2. Rencana Tindakan (Sasaran Khusus & Program Khusus), peserta sampaikan pada Tabel B.3. dengan judul kolom 4 Tolak Ukur yang seharusnya adalah Tolok Ukur, pengertian dua kata dimaksud berbeda, oleh karenanya peserta dianggap tidak menyampaikan kolom tersebut/tidak mengisi isian pada kolom dimaksud. | |
| 0844132886028000 | - | - | |
| 0029735768721000 | - | - | |
CV Barokah Alam Mandiri | 10*1**1****85**8 | - | - |
| 0028771582726000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0016396491804000 | - | - | |
| 0024049421726000 | - | - | |
| 0727561086656000 | - | - | |
CV Emirat Group | 02*1**5****26**0 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0939448205726000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0728108614603000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
Pembangunan Siring dan Drainase Jalan Lingkungan Desa Keresik Bura
Kecamatan Paser Belengkong
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat di uraikan sebagai berikut:
A. Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Siring dan Drainase Jalan Lingkungan Desa Keresik Bura Kecamatan
Paser Belengkong sudah termasuk Pembersihan Lokasi dan Pembongkaran.
B. Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan berdasarkan Dokumen Tender yang telah disusun oleh perencana pekerjaan (Gambar
Teknis, Rab dan Sfesifikasi Teknis) dengan tambahan dan segala perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan /
aanwizing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
C. Pelaksanaan Pekerjaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi teknis
D. Pelaksanaan Pekerjaan akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan pekerjaan.
E. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
F. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penyerahan jaminan Pelaksanaan Yang Di Terbitkan Oleh Bank Daerah dan
Penandatanganan Kontrak Kerja Pelaksanaan, selanjutnya dibuat laporan kemajuan, back Up data, Asbuild Drawing
hingga berita acara serah terima pekerjaan Oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
Konstruksi dan Pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
G. Pemeliharaan Pekerjaan adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Didalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
terjadi selama masa Konstruksi.
H. Dalam masa pemeliharaan semua hasil pekerjaan harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
I. Masa pemeliharaan semua hasil pekerjaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan.
B. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Pelaksana Konstruksi berdasarkan Uraian Pekerjaan ini adalah lebih lanjut akan diatur
dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi.
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan (as Build Drawing)
b. Kontrak Kerja Pelaksanaan Pekerjaan Fisik dengan Kontrak Kerja Pengawasan fisik beserta segala
perubahannya/Addendum.
c. Semua berkas surat, baik berupa Surat Ijin Kerja atau surat pemberitahuan Kepada Pemangku Wilayah Setempat,
surat arahan/memo, surat Teguran dan surat lainnya yang berkaitan dengan Pekerjaan.
d. Request For Work (surat Ijin Mulai Kerja untuk tiap Item Pekerjaan)
e. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan fisik oleh Pelaksana Pekerjaan, serta
laporan pengawasan berkala dan Laporan Akhir Pengawasan oleh Pelaksana Pengawasan (konsultan Pengawas)
f. Berita acara perubahan pekerjaan (jika ada), pekerjaan tambah kurang (Jika ada), serah terima pekerjaan, berita
acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
g. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik.
C. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Paser
Nama PA//PPK : Aji Mohd Tommy, SE, M.Si
NIP : 19781006 200604 1 018
Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Sumber Dana : APBD Kab. Paser
Tahun Anggaran : 2025
Program : PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang
Fungsi Hunian
Pekerjaan : Pembangunan Siring dan Drainase Jalan Lingkungan Desa Keresik Bura
Kecamatan Paser Belengkong
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.04.05.2.01.0002.5.1.02.01.01.0039.1.3.0.40.10.10.003.00018
Pagu Anggaran : Rp. 4.800.000.000,00
Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 4.776.781.000,00
D. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan di Kecamatan Paser Belengkong
Tana Paser, 26 Juni 2025
Pengguna Anggaran
Aji Mohd Tommy, SE, M.Si
NIP. 19781006 200604 1 018