| 0929641215726000 | Rp 847,303,679 | |
| 0538566357726000 | - | |
CV Arlinta Jaya Bersama | 06*4**7****26**0 | - |
| 0435313960726000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
Jln. Kusuma Bangsa KM. 5 Komplek Perkantoran Gedung F Lantai 2
Website://disbunak.paserkab.go.id email:[email protected]
TANA PASER 76211
SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Desa Suliliran Kec. Pasir
Belengkong
Nomor : ……………………………………….
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi
Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di Tana
Paser pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun .............. ., berdasarkan Surat Penetapan
Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor …….
tanggal ……., antara:
Nama : Rusdiansyah
NIP : 19680705 200003 1 011
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran
Berkedudukan di : Tana Paser
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Paser berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP-05/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Penunjukan Kuasa
Pengguna Anggaran selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………………………….
Jabatan : ………………………….
Berkedudukan di : …………..
Akta Notaris Nomor : …………..
Tanggal : …………..
Notaris : …………..
yang bertindak untuk dan atas nama PT/CV................................................ disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan perubahannya pada Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan
perubahannya pada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
perubahannya, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
- 2 -
6. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2022 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Fisik Pembangunan Jalan Produksi
Perkebunan Desa Suliliran Kec. Pasir Belengkong sebagaimana diterangkan dalam dokumen
Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak
ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan
dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini; dan
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan
semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
(f) Penyelenggaraan Pekerjaan ini merujuk pada Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 02/IN/M/2022 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Fisik
Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Desa Suliliran Kec. Pasir Belengkong dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Umum
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
4. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
- 3 -
Pasal 3
JENIS DAN HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) JENIS KONTRAK ini adalah:
a. Berdasarkan Jangka Waktu Pelaksanaan : Kontrak Tahun Tunggal
b. Berdasarkan bentuk imbalan : Kontrak Harga Satuan
(2) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga
penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah:
a. Nilai Kontrak sebesar Rp. ……….. (……….. ……………… ……..) dengan kode akun kegiatan
……….;
b. Pembayaran uang muka dapat diberikan paling rendah 30 % (Tiga puluh persen) dari nilai
kontrak dan atau menyesuaikan ketersediaan dana yang dialokasikan dalam DPA-SKPD
Dinas Perkebunan dan Peternakan pada tahun anggaran berjalan.
c. Pembayaran uang muka tersebut pada butir b, dapat dilakukan dengan ketentuan PENYEDIA
harus mengajukan permohonan pembayaran yang dilengkapi dengan rincian rencana
penggunaan uang muka dimaksud dan menyerahkan jaminan uang muka senilai uang muka
yang diterima dalam bentuk Bank Garansi atau Surety Bond yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dengan masa berlaku sejak tanggal pengajuan pembayaran sampai dengan Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO).
d. Pengembalian Uang Muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai 100 % (Seratus Persen).
e. Pembayaran pekerjaan dilakukan dengan cara Termin sesuai dengan kemajuan/prestasi
pekerjaan yang dicapai atau menyesuaikan ketersediaan dana dalam DPA-SKPD Dinas
Perkebunan dan Peternakan pada tahun anggaran berjalan.
f. Pemotongan uang muka paling rendah sebesar 30 % (Tiga puluh persen) maupun
pemotongan pajak (PPn, PPh, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) dan pajak lainnya
yang sah menurut Undang - Undang, dilakukan pada setiap Termin akan dibayarkan kembali
kepada PENYEDIA setelah seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan kemudian dilakukan
serah terima pertama pekerjaan (PHO) dan menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5%
(Lima Persen) dalam bentuk Bank Garansi atau telah menyelesaikan pemeliharaan dan
dilakukan serah terima akhir pekerjaan (FHO).
(3) Pajak mineral bukan logam dan batuan wajib dipungut, dan diatur berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011, Retribusi dibayar oleh PENYEDIA sebagai pelaksana pekerjaan dengan
didasari bukti surat pembayaran setoran Pajak mineral bukan logam dan batuan dibayarkan
melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser
(4) Kontrak ini dibiayai dari APBD Kabupaten Paser
(5) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : PT/CV. . ………………
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian, Surat
Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus
Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subpenyedia,
personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi),
- 4 -
spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
(2) Syarat - syarat Dokumen Kontrak mengikat Kedua Belah Pihak, kecuali diubah dengan
kesepakatan bersama.
(3) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut: a. Surat Perjanjian;
b. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi);
c. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi
aritmatik);
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
f. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
g. spesifikasi teknis; dan
h. gambar-gambar.
Pasal 5
KETENTUAN KONTRAK
(1) Syarat – syarat sesuai ketentuan Kontrak “Penyedia” yaitu :
a. PENYEDIA wajib menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
yang telah ditentukan dalam kontrak.
b. PENYEDIA wajib meminta fasilitas – fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
PA/PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak.
c. PENYEDIA wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PA/PPK.
d. PENYEDIA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri/TKDN secara
periodik kepada PA/PPK.
e. PENYEDIA wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
f. PENYEDIA wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan
penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahanbahan, peralatan, angkutan
ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan
untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak.
g. PENYEDIA wajib memberikan keterangan - keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PA/PPK.
h. PENYEDIA wajib menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan di Kontrak.
i. PENYEDIA wajib mengambil langkah - langkah yang cukup memadai seperti menerapkan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi lingkungan tempat
kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat
kegiatan PENYEDIA.
j. PENYEDIA wajib melaksanakan, menyelesaikan dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai
ketentuan kontrak, sampai diterima dengan baik oleh PA/PPK.
k. PENYEDIA wajib menghasilkan konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis
Kementrian/Lembaga yang membidangi pekerjaan umum dan badan yang menetapkan
Standarisasi Nasional.
- 5 -
(2) Kontrak pekerjaan harus memuat kewajiban kontraktor untuk menghasilkan konstruksi yang
memenuhi persyaratan teknis kementrian/lembaga yang membidangi pekerjaan umum dan badan
yang menetapkan standarisasi nasional.
(3) Kontrak ini mencakup dan mengikat kedua pihak yang bersangkutan, termasuk para pelaksana,
pengganti dan wakil - wakil yang sah, yang secara bersama - sama atau sendiri - sendiri berhak
atas manfaat dan tanggung jawab atas kontrak ini.
(4) Jika ada perbedaan pengertian didalam Dokumen Kontrak, maka kedua pihak harus tunduk
kepada ketentuan urutan yang ditetapkan dalam butir 3 (tiga) Kontrak ini, sesuai dengan urutan
pencantumannya.
(5) Untuk kepentingan Kontrak ini, kedua pihak sepakat untuk mengabaikan Pasal 1266 Kitab
Undang - undang Hukum Perdata (KUHP).
(6) Dengan ini kedua pihak setuju untuk perjanjian ini memilih tempat kediaman yang tetap dan
semuanya di LKPP yaitu LPS PBJP LKPP.
(7) Kontrak ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua pihak yang bersangkutan.
Pasal 6
PEKERJAAN TAMBAH/KURANG
(1) Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, maka
PA/PPK bersama PENYEDIA dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
a. Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b. Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan; dan atau
c. Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi
pekerjaan dan/atau melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak
yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan;
(2) Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10 %
(Sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal;
(3) Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PA/PPK secara tertulis kepada PENYEDIA kemudian
dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam kontrak awal;
(4) Hasil negoisasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum
kontrak.
Pasal 7
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Jaminan Pelaksanaan dengan ketentuan kontrak:
a. PENYEDIA wajib memberikan kepada PA/PPK sebelum dilakukan penandatanganan kontrak
dengan besaran 5% (lima persen) dari nilai kontrak atau 5% (lima persen) dari nilai total Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) bagi penawaran yang lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen)
nilai HPS.
b. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal penandatanganan kontrak
sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO).
c. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus
persen) dan diganti dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5%
(lima perseratus) dari nilai kontrak.
d. Apabila terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan, maka surat jaminan pelaksanaan
harus secara otomatis diperpanjang atau diganti dengan yang baru.
- 6 -
Pasal 8
SANKSI-SANKSI DAN DENDA
(1) Apabila PENYEDIA tidak dapat melaksanakan atau tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak (spesifikasi teknis, dimensi, mutu, batas waktu) maka dapat
dikenai sanksi denda, pemotongan pembayaran bahkan pemutusan kontrak secara sepihak oleh
PA/PPK.
(2) Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, PENYEDIA dikenakan denda keterlambatan
sebesar:
a. 1 0/ (satu perseribu) dari nilai sisa pekerjaan yang belum selesai untuk setiap hari
00
keterlambatan yang dihitung sejak berakhirnya masa pelaksanaan jika bagian
barang/pekerjaan yang sudah dilaksanakan dapat berfungsi dan maksimal 5 % atau 50 hari
keterlambatan; atau
b. 1 0/ (satu perseribu) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan yang dihitung sejak
00
berakhirnya masa pelaksanaan jika bagian barang pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum
berfungsi dan maksimal 5 % atau 50 hari keterlambatan.
(3) Jika PENYEDIA telah dikenai sanksi denda keterlambatan maksimal sebesar 5 % atau melakukan
kelalaian dan telah diperingatkan tiga kali berturut - turut tetapi tetap tidak mengindahkan atau
menghentikan pekerjaan yang telah dimulai selama 14 (Empat Belas) hari berturut–turut dan telah
diperingatkan tetapi tidak melanjutkan tanpa alasan maka PENYEDIA dapat dikenakan sanksi
pemutusan kontrak secara sepihak oleh PA/PPK.
(4) Apabila PENYEDIA tidak melaksanakan pemeliharaan dalam batas waktu yang telah disepakati
dan tidak melakukan Serah Terima Akhir (FHO) maka PENYEDIA dapat dikenai sanksi
dimasukkan dalam Daftar Hitam (Black List) dan jaminan pemeliharaan dapat dicairkan.
Pasal 9
KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
(1) PENYEDIA diwajibkan menyediakan usaha – usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan
dan keamanan para pekerja dan menyediakan fasilitas kebersihan dan ketertiban lapangan,
fasilitas pemadam kebakaran, fasilitas keselamatan kerja dan perlengkapan P3K.
(2) PA/PPK diwajibkan mengusahakan fasilitas penyimpanan bahan-bahan dan alatalat kerja serta
menyediakan penjagaan yang cukup guna mencegah kerusakan, pencurian maupun kehilangan.
(3) Melaksanakan pencegahan Covid-19 dilapangan:
a. Mengadakan pengecekan/pengukuran suhu tubuh;
b. Penggunaan/menggunakan masker selama pelaksanaan pekerjaan;
c. Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitaizer; dan
d. Menindaklanjuti dengan segera jika terdapat indikasi pekerja yang mendapat gejala Covid-19
(melaporkan pada gugus tugas Covid-19).
Pasal 10
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
- 7 -
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender;
(4) PENYEDIA berkewajiban melakukan pemeliharaan atas pekerjaan yang diserahkan tersebut dan
bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeliharaan atas beban sendiri;
(5) Dalam hal PENYEDIA tidak melakukan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
Pasal ini, maka PA/PPK akan mencairkan Jaminan Pemeliharaan dan dapat langsung digunakan
untuk biaya pemeliharaan dan menunjuk PIHAK KETIGA untuk melaksanakan pemeliharaan
tersebut; dan
(6) Penyerahaan Kedua (terakhir) pekerjaan dilakukan oleh PENYEDIA kepada PA/PPK setelah
berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diselesaikan pemeliharaan tersebut dalam ayat (4)
diatas dengan kondisi hasil pekerjaan sama dengan kondisi pada saat Serah Terima Pertama
Pekerjaan (PHO) yang dinyatakan dengan Berita Acara Akhir Pekerjaan (FHO) serta dilengkapi
dengan seluruh gambar terlaksana (As Build Drawing).
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap,
masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi
para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Dalam Kesaksian Ini, pihak – pihak yang bersangkutan telah menandatangani Kontrak ini atas nama
masing – masing pada hari, bulan dan tahun yang tercantum diatas.
Untuk dan atas nama Penyedia, Untuk dan atas nama
PT/CV. …………………… Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Selaku Pejabat Penandatangan
Kontrak,
…………………………….. Rusdiansyah, ST
Direktur NIP. 19680705 200003 1 011
- 1 -
SYARAT-SYARAT UMUM & SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
PEKERJAAN : Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan Desa Suliliran Kec. Pasir
Belengkong
NOMOR :
TANGGAL : ...................................
NILAI KONTRAK : Rp. ...............................
PENYEDIA JASA : CV./PT..............................
I. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut.
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah bagian
pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama
yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pemilihan yang pelaksanaanya diserahkan
kepada Penyedia lain (subkontraktor) dan disetujui
terlebih dahulu oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
1.3 Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas
yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya
keseluruhannya yang merupakan bagian dari
penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, terdiri dari 1 (satu)
orang atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak
dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak yang
telah memperhitungkan biaya tidak langsung,
keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
- 2 -
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per
satu satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu
yang sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan,
setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama
dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan
keruntuhan bangunan dan/atau tidak
berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil
Jasa Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian
tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak
adalah keseluruhan dokumen yang mengatur
hubungan hukum antara Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dengan Penyedia
dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau
pekerjaan konstruksi.
1.13 Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan harga
satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan, volume atau kuantitas
pekerjaanya masih bersifat perkiraan pada saat
Kontrak ditandatangani, pembayaran berdasarkan
hasil pengukuran bersama atas realisasi volume
pekerjaan dan nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah
seluruh pekerjaan diselesaikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab
Penggunaan Anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi perangkat daerah
- 3 -
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak
ini terhitung sejak tanggal penandatangananan
Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia,
terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran
yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya
minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai
pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang
nilai bobotnya terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang
menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan
yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja
dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama
yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
Pejabat Penandatangan Kontrak adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan dalam
suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang
memiliki pengaruh terbesar dalam mengakibatkan
terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan
konstruksi dan secara langsung menunjang
terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai
peruntukannya sebagaimana tercantum dalam
rancangan kontrak.
1.24 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang
tertentu.
1.25 Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung/badan
usaha yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak yang
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
- 4 -
1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.27 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang
menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat
berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna
Anggaran, atau Pejabat Pembuat Komitmen.
1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga
teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada
organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu tertentu.
1.31 Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung
jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak).
1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh
Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia.
1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
pada SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk
memulai melaksanakan pekerjaan.
1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah
tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
(Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang
diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
1.36 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal
serah terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand
Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
- 5 -
1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang
bekerja di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi
atau analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus
dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan dengan
pihak asing digunakan Kontrak dalam bahasa
Indonesia.
3.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili
dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap Tindakan yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen
yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat
berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak atau Penyedia hanya
dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak
atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK kecuali
untuk melakukan perubahan kontrak.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan
kepada masing-masing pihak.
5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk
menjadi Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, maka selain melaksanakan
pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian
pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan juga
melaksanakan pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
6. Larangan Korupsi, 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa Kolusi
dan/atau pemerintah, para pihak dilarang untuk :
Nepotisme, 1) menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
Penyalahgunaan memberi atau menerima hadiah atau imbalan
berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
- 6 -
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau
patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
Wewenang serta
Penipuan
2) mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
dan/atau
3) membuat dan/atau menyampaikan secara tidak
benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk
KSO) dan subkontraktornya (jika ada)
tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang
dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak sebagai
berikut:
1) pemutusan Kontrak;
2) Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
3) sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
4) pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak kepada PA/KPA.
6.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
Nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan
yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan
komponen impor selama pelaksanaan pekerjaan
kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
diperoleh, antara lain tempat material/bahan
ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
- 7 -
7.3 Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan
pengangkutan material/bahan mematuhi peraturan
perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan
yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga Kerja
Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan
oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini.
Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk
dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh Kontrak 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan
dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal
44.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka
pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika
menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika
dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil
Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan subkontraktornya (jika
ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan
Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak menetapkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal
dari personel Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak (Direksi Teknis) atau
Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).
- 8 -
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas
Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum dalam
SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari
Personel Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dapat
bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
Pengawas Pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk
pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
sesuai pelimpahan wewenang dari Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam
Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan
sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan
tidak berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan
dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan
sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari
tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan
wewenang paling sedikit meliputi:
1) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu
pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
pelaksana konstruksi;
2) memberikan ijin dimulainya setiap tahapan
pekerjaan;
3) memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak;
4) memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan
konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
5) menghentikan setiap pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan;
6) bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
7) memberikan laporan secara periodik kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
- 9 -
15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas
dan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada
pasal 15.3 yang akan mempengaruhi ketentuan atau
persyaratan dalam kontrak maka Pengawas
Pekerjaan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan ewenangan
Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dan kepada pihak
yang berwenang semua penemuan benda/barang yang
mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi
pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan
dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Wakil
Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak
yang mendapat izin dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak ke lokasi kerja dan lokasi
lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan
dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan
dan ketersediaan jalur akses menuju lapangan dan
Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau
jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas
Penyedia atau akibat personel Penyedia, maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas
pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat
pengunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau
petunjuk sepanjang jalur akses, dan mendapatkan
perizinan yang mungkin disyaratkan oleh otoritas
terkait untuk penggunaan jalur, rambu, dan
petunjuk;
c. biaya karena ketidak layakan atau tidak
tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh
Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
d. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak tidak bertanggung jawab atas klaim yang
mungkin timbul akibat penggunaan jalur akses.
17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses
tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar dari
biaya umum (overhead) dalam Penawaran Penyedia,
maka Pejabat yang berwenang untuk
- 10 -
menandatangani Kontrak dapat mengalokasikan biaya
untuk penyediaan jalur akses tersebut di dalam Harga
Kontrak.
17.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin
timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan Surat
Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para
Pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan Lokasi Kerja dan 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan
Personel peninjauan lapangan bersama oleh para pihak.
19.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum
dalam rencana penyerahan lokasi kerja yang telah
disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan
Penandatangananan Kontrak, untuk melaksanakan
pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia
sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam
Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan
hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi
Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang
selanjutnya akan dituangkan dalam addendum
kontrak.
19.5 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia yang untuk mulai bekerja pada
Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan
dan terbukti merupakan suatu hambatan yang
disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan
sebagai Peristiwa Kompensasi.
19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
19.6.1 bukti sertifikat kompetensi:
1) personel manajerial pada Pekerjaan
Konstruksi; atau
- 11 -
2) personel inti pada Jasa Konsultansi
Konstruksi;
19.6.2 bukti sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa
menghadirkan personel yang bersangkutan;
19.6.3 perubahan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan
melewati batas tahun anggaran;
19.6.4 melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi,atau
analis yang belum bersertifikat pada saat
pelaksanaan pekerjaan; dan
19.6.5 pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang
konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang,
membahas paling sedikit terkait jumlah peserta,
durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian.
Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti
sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak
meminta Penyedia untuk mengganti personel yang
memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka
waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
20. Surat Perintah Mulai Kerja 20.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
(SPMK) Kontrak menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak tanggal penandatangananan
Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak
penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan
dan Tanggal Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu Pekerjaan 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Konstruksi menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan
(RMPK)
pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas
dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak .
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work
Method Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan pengujian/Inspection
and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan
pekerjaan ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
- 12 -
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK
jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak .
21.7 Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak terhadap RMPK tidak
mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia berkewajiban untuk
Konstruksi (RKK) mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat
rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian
pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK
sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi
perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
22.6 Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak terhadap pelaksanaan RKK
tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak bersama dengan Penyedia,
unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus
sudah menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak.
- 13 -
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi: a.
Penerapan SMKK:
1) RKK;
2) RMPK;
3) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan
4) Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL)
(apabila ada);
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
termasuk permohonan persetujuan memulai
pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian
tentang metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan Konstruksi; dan
f. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak. Apabila dalam rapat persiapan
pelaksanaan kontrak mengakibatkan perubahan isi
Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum
Kontrak.
23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
PA/KPA dapat membentuk
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan
Rencana Kerja yang disepakati saat Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan,
yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan,
termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan
sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan
mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan
dimensi kendaraan.
24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi
dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
- 14 -
25. Pengukuran 25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat yang
/Pemeriksaan Bersama berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan
Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan
detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap
rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi,
dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita
Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti
ketentuan pasal 67 dan 68.
26. Penggunaan Produksi Dalam 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
Negeri berkewajiban mengutamakan material/bahan produksi
dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai
dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan
baku, Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak
yang digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk Penyedia
yang mendapat preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang
diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2,
maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan
yang dinyatakan dalam SSKK.
- 15 -
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan
karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, dengan disertai bukti-bukti
yang dapat disetujui Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia
dengan membuat adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan
(secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat
berdasarkan bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan
SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
Pegawas Pekerjaan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap
perintah penundaan ini harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat
menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta
satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
pemantauan diselenggarakan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh
Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan
rekamannya diserahkan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dan pihak-
pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu
diputuskan, Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan
baik dalam rapat atau setelah rapat melalui pernyataan
tertulis kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau
kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu
pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan
secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi
- 16 -
tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa
Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
mungkin disampaikan oleh Penyedia
.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan
Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau
mengurangi dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
31. Keterlambatan Pelaksanaan 31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan
Pekerjaan dan Kontrak Kritis sesuai jadwal, maka Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak harus memberikan
peringatan secara tertulis atau memberlakukan
ketentuan kontrak kritis.
31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% -
70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
besar 10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui
tahun anggaran berjalan.
- 17 -
31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat
pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
berdasarkan laporan dari Pengawas Pekerjaan
memberikan peringatan secara tertulis kepada
Penyedia dan selanjutnya Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM)
Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu
tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam
Berita Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama,
maka Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas
dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu
(uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita
Acara SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak
Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III
yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia
dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak
Kritis III dan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dapat melakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum
Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM
dari awal.
32. Pemberian Kesempatan 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia
gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat yang
- 18 -
berwenang untuk menandatangani Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.
32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada enyedia
untuk menyelesaikan pekerjaannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan
sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
belum dapat menyelesaikan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:
a) Memberikan kesempatan kedua untuk
penyelesaian sisa pekerjaan dengan
jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal
Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan
angka 2) huruf a), dituangkan dalam adendum
kontrak yang didalamnya mengatur
pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia dan perpanjangan masa
berlaku Jaminan
Pelaksanaan (apabila ada).
4) Pemberian kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan dapat
melampaui tahun anggaran.
b. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia
dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta
pengenaan sanksi administratif dalam hal antara
lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan
tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup
menyelesaikan pekerjaan.
- 19 -
32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum
Kontrak yang didalamnya mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan;
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
Penyedia;
3) perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan; dan
4) sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa
pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun
Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran
berikutnya, apabila pemberian kesempatan
melampaui Tahun Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
33. Serah Terima Pekerjaan 33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai,
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan.
33.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap
hasil pekerjaan.
33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap
kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas
Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak, apabila
dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan pekerjaan.
33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil
pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan.
33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh
lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang
- 20 -
5% (lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar
100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan
Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama
Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti
pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan
permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk
pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan
dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa
Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan.
33.10 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak setelah menerima pegajuan sebagaimana
pasal 33.9 memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan (dan pengujian apabila
diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia
telah melaksanakan semua kewajibannya selama
Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima Akhir Pekerjaan.
33.12 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga
Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan
Jaminan Pemeliharaan.
33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak
dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
pasal 44.3.
33.14 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian
pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya
ditetapkan dalam SSKK.
33.15 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama
lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu
sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
- 21 -
33.16 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara
parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan
kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
33.17 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah
terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan
(PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa
Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
33.18 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian
pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam Berita
Acara.
34. Pengambilalihan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam
jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan
selesai/pengakhiran pekerjaan.
35. Gambar As Built dan 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat
Pedoman Pengoperasian yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
dan Perawatan/ Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan
Pemeliharaan perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berhak menahan uang retensi atau Jaminan
B.4 Adendum Pemeliharaan.
36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
Kontrak.
36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa
hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan personel manajerial dan/atau peralatan
utama; dan/atau
5) perubahan Kontrak yang disebabkan masalah
administrasi.
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
meneliti kelayakan perubahan kontrak
- 22 -
37. Perubahan Pekerjaan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat
melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan
seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada
perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama
Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan
yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi
jenis kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia kemudian
dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan
tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2 mengakibatkan
penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak
dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga
Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran.
38. Perubahan Harga 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) penyesuaian harga; dan/atau 3)
Peristiwa Kompensasi.
- 23 -
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan
lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal,
maka pembayaran volume selanjutnya dengan
menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan
negosiasi.
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga
satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut
hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas
pekerjaan tambahan digunakan harga satuan
berdasarkan hasil negosiasi.
38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk
kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan
dalam Lampiran A SSKK.
38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka
Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga
satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penentuan harga satuan mata pembayaran baru
dilakukan dengan negosiasi.
38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga
adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat
berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak dengan yang masa pelaksanaannya
lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead
cost) dan harga satuan timpang sebagaimana
tercantum dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani;
- 24 -
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan
Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal
Kontrak dan realisasi pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan
indeks harga pada saat pelaksanaan.
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur
dalam SSKK.
38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
diakibatkan oleh:
Pelaksanaan Pekerjaan
dan/atau Masa 1) perubahan pekerjaan;
Pelaksanaan 2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
diberikan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak atas pertimbangan yang
layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang
sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada
pasal 39.2 huruf a atau b.
39.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa
Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
- 25 -
Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan
yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan.
Jika Penyedia
lalai untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan sesegera
mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa
Pelaksanaan.
39.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan
dan untuk berapa lama.
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi
sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak
untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
berdasarkan data penunjang. Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani
Kontrak berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa
Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum
Kontrak.
40. Perubahan personel manajerial 40.1 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
dan/atau Kontrak menilai bahwa
peralatan utama Personel Manajerial :
1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
2. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
3. mengabaikan pekerjaan yang
menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak
- 26 -
40.2 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menilai bahwa
Peralatan Utama :
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi
peralatan; dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban
dan dimensi kendaraan.
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin peralatan utama tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak
40.3
Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun.
40.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat menyetujui
penempatan/penggantian Personel Manajerial
dan/atau Peralatan Utama menurut kualifikasi yang
dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari
Pengawas Pekerjaan.
40.5 Perubahan Personel Manajerial
dan/atau Peralatan Utama harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
dituangkan dalam adendum kontrak.
40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat
perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama menjadi tanggung jawab Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
41. Keadaan Kahar 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana
alam, bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian para pihak.
- 27 -
41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya
Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan
Kahar
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan
kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau
akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
1) pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi
yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
2) foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
diverifikasi kebenarannya.
41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
41.6 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak meminta Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan penelitian terhadap penyampaian
pemberitahuan Keadaan Kahardan dan bukti serta
hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal
41.4 dan pasal 41.5
41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah
satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera
janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai
pada pasal 41.3. Kewajiban yang dimaksud adalah
hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau
akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan
pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan
karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila
akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan.
- 28 -
c. sebagian apabila Keadaan Kahar
hanya berdampak pada bagian Pekerjaan;
dan/atau
d. seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak
terhadap keseluruhan Pekerjaan;
41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai
pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan dan dituangkan
dalam perubahan Rencana Kerja Penyedia
41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan
mencakup seluruh pekerjaan (baik
sementara ataupun permanen) karena
Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan
kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10
dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dengan
disertai alasan penghentian kontrak dan dituangkan
dalam adendum kontrak.
41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak
dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa
Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurangkurangnya
sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan
dapat melewati Tahun Anggaran.
41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi
yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan
Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
adendum Kontrak.
41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen,
para pihak melakukan pengakhiran kontrak dan
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak.
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan
pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan
hasil audit.
- 29 -
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
42. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak atau
Penyedia.
43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu
memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke
pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi
kecuali telah ada putusan pidana.
43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian
atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan
lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat
pernyataan
wanprestasi dari pihak yang dirugikan
43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurangkurangnya 14
(empat belas) hari kalender setelah Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah
satu pihak maka Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dikurangi denda yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
44. Pemutusan Kontrak oleh 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Pejabat yang berwenang Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat yang
untuk menandatangani berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan
yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
- 30 -
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang
diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar
Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya
Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, Penyedia tidak
akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini
tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama
Penyedia.
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan
sebelum pemutusan kontrak;
2) sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan
(apabila diberikan);
3) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
4) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan
sebelum pemutusan Kontrak untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi
atau uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai
pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat yang
- 31 -
berwenang untuk menandatangani Kontrak wajib
menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud
pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan
Kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada
pasal 44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai
ketentuan dalam SSKK
45. Pemutusan Kontrak oleh
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Penyedia
Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan
pemutusan Kontrak apabila:
1) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menyetujui Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan
Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang bukan
disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan perintah
penundaan tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan) hari kalender;
2) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
46. Pengakhiran Pekerjaan 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan
dalam hal terjadi:
1) penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan
oleh kesalahan para pihak;
2) pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
keadaan kahar; atau
3) ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1
dituangkan dalam addendum final yang berisi
perubahan akhir dari Kontrak.
47. Berakhirnya Kontrak 47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
berdasarkan kesepakatan para pihak.
47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah terkait
dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan
akibat dari pelaksanaan kontrak.
- 32 -
48. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan
Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat
dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak tanpa kewajiban perawatan/
pemeliharaan. Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut
oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
kepentingan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan Kewajiban Penyedia Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak,
meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar
yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses
produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan Pengawas
Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
pekerjaan ditentukan di SSKK.
- 33 -
50. Penggunaan Dokumen Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen Kontrak dan
menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya
Informasi
yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak
lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan
dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan.
51. Hak Kekayaan Intelektual Penyedia wajib melindungi Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari
pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas
pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual oleh Penyedia.
52. Penanggungan Risiko 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta
benda Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan
tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja
konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan
dan perlengkapan merupakan risiko
Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam
pasal ini. Dalam hal pertanggungan asuransi tidak
mencukupi maka biaya yang timbul dan/atau selisih
biaya tetap ditanggung oleh Penyedia.
- 34 -
52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan
atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau
diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
53. Perlindungan Tenaga Kerja 53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas biaya
sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta
melunasi kewajiban pembayaran BPJS tersebut
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundangundangan.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi
dan memerintahkan Tenaga Kerja
Konstruksinya untuk mematuhi peraturan keselamatan
konstruksi kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia beserta Tenaga Kerja
Konstruksinya dianggap telah
membaca dan memahami peraturan keselamatan
konstruksi kerja tersebut.
53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada
setiap Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga
Kerja Konstruksi Subkontraktor, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua
puluh empat) jam setelah kejadian.
54. Pemeliharaan Lingkungan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkahlangkah yang
memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun
di luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan
terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
- 35 -
55. Asuransi 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan
asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk
pekerjaan/barang/peralatan yang mempunyai
risiko tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan
pekerjaan atas:
i. segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
56. Tindakan Penyedia yang 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
dahulu persetujuan tertulis Pejabat yang berwenang
Mensyaratkan
untuk menandatangani Kontrak sebelum melakukan
Persetujuan Pejabat yang
tindakan-tindakan berikut:
berwenang untuk
menandatangani Kontrak a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang
atau Pengawas belum tercantum dalam Lampiran A SSKK;
Pekerjaan
b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak
tercantum dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan dokumen
penerapan SMKK;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan
sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan
berdasarkan rencana kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf
d dituangkan dalam SSKK
57. Laporan Hasil Pekerjaan 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama elaksanaan
Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran
hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan
- 36 -
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
57.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap
macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dan Penyedia membuat foto-
foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh
Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak.
58. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
dan/atau dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini
sepenuhnya merupakan hak milik Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak. Penyedia paling lambat pada
waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak. Penyedia dapat
menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti
lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
- 37 -
dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari
diatur dalam SSKK.
59. Kerjasama Antara 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus
memperhatikan:
Penyedia dan
Subkontraktor
59.1.1 Dalam hal nilai pagu anggaran di atas
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah), jenis pekerjaan yang wajib
disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen
pemilihan berdasarkan penetapan Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam dokumen
persiapan pengadaan; dan
59.1.2 Bagian pekerjaan yang wajib disubkontrakkan
yaitu:
1) Sebagian pekerjaan utama yang
disubkontrakkan kepada penyedia jasa
spesialis, dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a) sesuai dengan
subklasifikasi SBU;
2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
utama kepada sub penyedia jasa usaha
kualifikasi kecil dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada huruf a) tidak mensyaratkan
subklasifikasi SBU.
59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan
pekerjaan kepada pihak lain.
59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
dengan Subkontraktor hanya boleh melaksanakan
sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan (apabila ada) yang dituangkan dalam
Lampiran A SSKK.
59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak boleh
diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subkontraktor diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan
- 38 -
Penyedia melaporkan secara periodik kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana
diatur pada pasal 59.4 atau 59.5 maka akan dikenakan
denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
60. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan
lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan
Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
61. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai
pagu anggaran di atas
Pengalaman/Keahlian
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
Penyedia memenuhi ketentuan alih pengalaman/keahlian
bidang konstruksi melalui sistem kerja praktek/magang sesuai
dengan jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian
yang disepakati pada saat Rapat Persiapan Penandatanganan
Kontrak.
62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial
berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini.
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran
prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
63. Jaminan 63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau surety
bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah
dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat
perintah pencairan dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak atau pihak yang diberi kuasa
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak diterima.
63.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka
dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. Bank Umum;
b. Perusahaan Asuransi;
c. Perusahaan Penjaminan; atau
- 39 -
d. lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran atau
penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) nilai
HPS.
63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang
sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO).
63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan diganti
dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang
retensi sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;
63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam
rangka pengambilan uang muka yang besarannya
paling kurang sama dengan besarnya uang muka yang
diterima Penyedia.
63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
diterima.
63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen).
63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa
Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan
baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.
63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final
Hand Over/FHO).
- 40 -
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI
KONTRAK Kontrak, meliputi :
64. Hak dan Kewajiban Pejabat a. mengawasi dan memeriksa
yang berwenang untuk pekerjaan yang
menandatangani Kontrak dilaksanakan oleh
Hak-hak yang dimiliki serta Penyedia;
kewajiban-kewajiban yang harus
b. menerima laporan-laporan
dilaksanakan oleh Pejabat yang
secara periodik mengenai
berwenang untuk
pelaksanaan pekerjaan
menandatangani Kontrak dalam
yang dilaksanakan oleh
melaksanakan
Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada
Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
65. Fasilitas Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum
dalam SSKK untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
- 41 -
66. Peristiwa Kompensasi 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
Penyedia yaitu:
a. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia;
c. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai
jadwal dalam kontrak;
e. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia
untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak
ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
g. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang
disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani
Kontrak; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
66.3
Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, dapat dibuktikan kerugian
nyata.
66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan
jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
akibat Peristiwa Kompensasi.
- 42 -
66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal
atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
67. Tenaga Kerja Konstruksi 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada
pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial
yang bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan
belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka
Penyedia wajib memastikan dipenuhinya
persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang
Masa Pelaksanaan.
68. Personel Manajerial 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan
dan/atau Peralatan dipekerjakan harus sesuai dengan yang tercantum
Utama dalam Lampiran A SSKK.
68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang
laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Lampiran A SSKK.
68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak, Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di
bawah sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69. Harga Kontrak 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak membayar kepada Penyedia atas
pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga
Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
1) beban pajak;
2) keuntungan dan biaya overhead (biaya
umum); 3) biaya pelaksanaan pekerjaan; dan 4) biaya
penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran
yang sebagaimana yang telah diubah terakhir kali
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
- 43 -
70. Pembayaran 70.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Harga
Kontrak.
c. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari
Harga Kontrak.
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
e. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan
uang muka secara tertulis kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uang muka
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak
dan rencana pengembaliannya.
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f,
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
Uang Muka diterima.
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai
prestasi 100% (seratus persen).
70.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi
kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang
sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan
atau sistem termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
- 44 -
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan (material on site) yang sudah
dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau 5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subkontraktor
sesuai dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran
kepada Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi
pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh
Subkontraktor tanpa harus menunggu
pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia;
h. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan
Surat Perintah Membayar (PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
meminta Penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
70.3 Material on Site
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari
hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan
b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan
uji fungsi (commisioning), serta merupakan
bagian dari pekerjaan utama harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam Kontrak dan
perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari
pabrikan/produsen;
- 45 -
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen
resmi yang ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak sesuai dengan
capaian fisik yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi
pekerjaan dan/atau dipindah-
tangankan oleh pihak manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko
kerusakan sebelum diserahterimakan secara
satu kesatuan fungsi merupakan tanggung
jawab Penyedia.
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak
diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan
dibuat/dirakit oleh
Penyedia;
d. besaran yang akan dibayarkan dari material on
site (maksimal sampai dengan 70%) dari
Harga Satuan Pekerjaan (HSP);
e. besaran nilai pembayaran dan jenis material on
site dicantumkan di dalam SSKK.
70.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda
keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan
Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan
subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak maupun Penyedia
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan
kepada Penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah:
(1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian
Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
(sebelum PPN); atau
(2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak
(sebelum PPN); sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu
perseribu) per hari keterlambatan perbaikan dari
nilai biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan
cacat mutu.
- 46 -
e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar
nilai pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan
tidak sesuai ketentuan.
f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar
bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang
berwenang;
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah
Harga Kontrak setelah dituangkan dalam
adendum kontrak.
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
apabila Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data.
71. Hari Kerja 71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah
8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif)
dan 1 (satu) jam istirahat.
71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara
ketentuan peraturan perundang-undangan
dinyatakan sebagai hari libur atau di luar jam kerja
normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana
Penyedia harus segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan
dan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran
masingmasing pekerja dapat diperiksa oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif
dan jam kerja normal harus mengikuti ketentuan
Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
- 47 -
71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan.
72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan berita acara serah terima pertama
pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
yang jatuh tempo. Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak berdasarkan hasil penelitian
tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan
lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
73. Penangguhan 73.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia
gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil
Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
73.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak secara tertulis memberitahukan kepada
Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan
untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan
dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
- 48 -
74. Pengawasan dan Pemeriksaan P ejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Sementara oleh Pejabat Kontrak dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat
yang berwenang untuk melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan
menandatangani yang dilakukan oleh Penyedia.
Kontrak 75.2
Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu
dan kemajuan fisik pekerjaan.
76. Pemeriksaan dan 76.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa
Pengujian Cacat Mutu
setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan.
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak atau
Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat
Mutu selama Masa Kontrak.
76.2 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu
maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung
biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya
Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Peristiwa Kompensasi.
77. Perbaikan Cacat Mutu 77.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan
akan menyampaikan pemberitahuan Cacat
Mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan
Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab
atas Cacat
Mutu selama Masa Kontrak.
77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat
Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
- 49 -
77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak,
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan,
berhak untuk secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
biaya perbaikan tersebut. Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran
atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau
uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan
atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan
diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak yang telah jatuh tempo.
77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak selama
masa pelaksanaan maka penyedia wajib
memperbaiki cacat mutu tersebut dan Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak tidak
melakukan pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu
tersebut selesai diperbaiki.
77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak selama
masa pemeliharaan maka penyedia wajib
memperbaiki cacat mutu tersebut dalam jangka waktu
yang ditentukan dan mengenakan denda keterlambatan
untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat
mutu sewaktu masa pemeliharaan dapat diputus
kontrak dan dikenakan sanksi daftar hitam.
77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan
perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan
ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
77.8 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat memperpanjang Masa Pemeliharaan
dalam hal jangka waktu perbaikan cacat mutu akan
melampaui Masa Pemeliharaan.
78. Kegagalan Bangunan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan
- 50 -
78.2 Penyedia bertanggung jawab atas
Kegagalan Bangunan selama Umur Konstruksi
yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar dicantumkan
lama pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan
yang ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi
kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
78.3 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak bertanggungjawab atas Kegagalan
Bangunan yang terjadi setelah jangka waktu yang
ditetapkan dalam SSKK.
78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak) sehubungan dengan
klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
timbul dari Kegagalan Bangunan.
78.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak maupun Penyedia berkewajiban untuk
menyimpan dan memelihara semua dokumen yang
digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama
Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79. Penyelesaian 79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
Perselisihan/Sengketa sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar
musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana
dimaksud pada pasal 79.1 tidak dapat mencapai suatu
kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan
mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 penyelesaian
perselisihan/sengketa para pihak dapat dilakukan
melalui:
- 51 -
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
b. dewan sengketa konstruksi; atau
c. Pengadilan.
79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa
untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama
anggota dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan
oleh para pihak sebelum penandatanganan kontrak.
80. Itikad Baik 80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan
dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian
dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-
masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu
pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan
yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
- 52 -
II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK KONTRAK
Pasal Ketentuan Data
dalam
SSUK
4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak : Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser
Nama : Rusdiansyah, ST
Alamat : Jl. Kusuma Bangsa, Km. 05, Kompleks
Perkantoran, Gedung F, Kav. 1, lt. 2, Tana
Paser
Website : -
E-mail : [email protected]
Faksimili : -
Penyedia : .......
KSO] ................. [diisi nama badan usaha/nama
Nama
: .......... [diisi nama yang ttd surat perjanjian]
Alamat : .......... [diisi alamat Penyedia]
E-mail : .......... [diisi email Penyedia]
Faksimili : .......... [diisi nomor faksimili Penyedia]
- 53 -
4.2 & 5.1 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak Untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak:
Nama : Rusdianyah, ST
Berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
Surat Keputusan Bupati Nomor
100.3.3.2/KEP-05/2024 tanggal 02 Januari
2024 Untuk Penyedia:
Nama : .......... ………
Berdasarkan Surat Keputusan …… nomor
.…. tanggal ……. [diisi nomor dan tanggal SK
pengangkatan Wakil Sah Penyedia]
6.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah
6.3.c 44.4 Jaminan
& 44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
Pelaksanaan terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam
SPMK.
27.4 Masa 1. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian Kontrak)
Pelaksanaan …………… . selama ......... hari kalender terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
untuk Serah
Terima 2. Masa Pelaksanaan bagian pekerjaan (bagian Kontrak)
…………… ……..selama ……… hari kalender terhitung
Sebagian
sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Pekerjaan
(Bagian 3. Dst.
Kontrak)
Catatan:
Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah terima
sebagian pekerjaan (secara parsial) sesuai dengan yang
dicantumkan dalam dokumen pemilihan (rancangan kontrak)
33.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan puluh)
Pemeliharaan hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan (PHO).
- 54 -
33.19 Serah Terima Dalam Kontrak ini diberlakukan serah terima pekerjaan sebagian
Sebagian atau secara parsial untuk bagian kontrak sebagai berikut:
Pekerjaan 1. ............
(Bagian
2. ............
Kontrak)
3. Dst
[diisi bagian pekerjaan yang akan dilakukan serah terima
sebagian pekerjaan (secara parsial sesuai dengan yang
dicantumkan dalam dokumen pemilihan (rancangan kontrak)
33.22 Masa 1. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian
Kontrak)…………… [diisi bagian pekerjaannya] selama
Pemeliharaan
......... [diisi jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari
untuk Serah
kalender terhitung sejak tanggal penyerahan pertama
Terima
bagian pekerjaan …………… [diisi bagian pekerjaannya].
Sebagian
2. Masa Pemeliharaan bagian pekerjaan (bagian Kontrak)
Pekerjaan
…………… [diisi bagian pekerjaannya] selama ......... [diisi
(Bagian jumlah hari kalender dalam angka dan huruf] hari kalender
terhitung sejak tanggal penyerahan pertama
Kontrak)
bagian pekerjaan …………… [diisi bagian
pekerjaannya].
3. Dst.
Catatan:
Ketentuan di atas diisi apabila diberlakukan serah terima
sebagian pekerjaan (secara parsial) dan sudah ditetapkan dalam
Dokumen Pemilihan.
35.1 Gambar As Gambar ”As built” diserahkan paling lambat 7 (Tujuh) Hari
Kalender setelah serah terima I Pekerjaan
Built dan
Pedoman
Pengoperasian
dan/atau pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan
dan Perawatan/
harus diserahkan paling lambat -
Pemeliharaan
(...... dalam huruf .........) hari kalender setelah Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
- 55 -
38.7 Penyesuaian Penyesuaian harga …………….. [dipilih: diberikan/tidak diberikan]
Harga dalam hal diberikan maka rumusannya sebagai berikut:
Hn = Ho (A+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
A = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan
overhead, dalam hal penawaran tidak
mencantumkan besaran komponen
keuntungan dan overhead maka a = 0,15
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00
Bn, = Indeks harga komponen pada b ul a n saat
Cn, pekerjaan dilaksanakan
Dn
Bo, = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian
Co, penawaran.
Do
Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat kerja, bahan
bakar, dan sebagainya ditetapkan seperti contoh sebagai
berikut:
Pekerjaan KoefisienKomponen
a. b. c. d. a+b+c+d
Timbunan 0,15 …. …. …. 1,00
Galian 0,15 …. …. …. 1,00
Galian 0,15 …. …. …. 1,00
dengan alat
Beton 0,15 …. …. …. 1,00
Betonbertula 0,15 …. …. …. 1,00
ng
b) Koefisien komponen kontrak ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dari
perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja, alat kerja,
dan sebagainya (apabila ada) terhadap Harga
Satuan dari pembobotan HPS dan dicantumkan dalam
Dokumen Pemilihan (Rancangan Kontrak).
c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan
BPS.
- 56 -
d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh
instansi teknis.
e) Rumusan pen yesuaian Harga Kontrak ditetapkan sebagai
berikut:
(Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
Pn =
Pn = Harga Kontrak setelah dilakukan
penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian
harga menggunakan rumusan penyesuaian
Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang
dilaksanakan.
f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan
beserta data-data dan telah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara berkala paling
cepat 6 (enam) bulan setelah pekerjaan yang diberikan
penyesuaian harga tersebut dilaksanakan.
h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan
beserta data-data dan telah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
45.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
untuk pembayaran tagihan angsuran adalah ........... (...... dalam
huruf .........) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak .
49.(i) Hak dan Hak dan kewajiban Penyedia :
Kewajiban
1. ……….
Penyedia
2. ……….
3. Dst
[diisi hak dan kewajiban Penyedia yang timbul akibat lingkup
pekerjaan selain yang sudah tercantum dalam SSUK]
- 57 -
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Penyedia yang Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak adalah
Mensyaratkan 1. Perubahan Lokasi
Persetujuan
2.Addendum pekerjaan, Addendum nilai/harga kontrak
Pejabat
yang
berwenang untuk
menandatanga ni
Kontrak
56.3 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Penyedia yang Pengawas Pekerjaan adalah .................... [diisi selain yang
Mensyaratkan sudah tercantum dalam SSUK, apabila ada]
Persetujuan
Pengawas
Pekerjaan
58 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini dengan
pembatasan sebagai berikut: untuk keperluaan yang
berhubungan lansung dengan pelaksanaan pekerjaan
65 Fasilitas Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak akan
memberikan fasilitas berupa : Tidak ada
66.1.(h) Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
Kompensasi Penyedia adalah ..................... [diisi apabila ada Peristiwa
Kompensasi lain, selain yang telah tertuang dalam SSUK]
70.1.(e) Besaran Uang muka diberikan paling rendah sebesar 30 % (tiga puluh
Uang persen) dari Harga Kontrak.
Muka
- 58 -
70.2.(d) Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin
Prestasi
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
Pekerjaan
pembayaran prestasi pekerjaan :
1. Permohonan Pembayaran dari penyedia
2. Laporan Hasil Kemajuan Pekerjaan
3. Berita Acara Pembayaran
4. BA. Hasil Prestasi Pekerjaan
5. Back up data hasil pekerjaan
6. Laporan (Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan)
7. Dokumentasi Hasil Pekerjaan
70.3.(e) Pembayaran Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan utama
(material on site), ditetapkan sebagai berikut:
Peralatan
1. ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari harga satuan
pekerjaan;
2. ....[diisi bahan/peralatan].... dibayar .......% dari harga satuan
pekerjaan;
3. ..............dst.
[contoh yang termasuk material on site peralatan: eskalator, lift,
pompa air stationer, turbin, peralatan elektromekanik;
bahan fabrikasi: sheet pile, geosintetik, konduktor, tower,
insulator,wiremesh pabrikasi bahan jadi: beton pracetak]
[contoh yang tidak termasuk material on site: pasir, batu, semen,
aspal, besi tulangan]
70.4.(c) Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
Keterlambatan keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak
(sebelum PPN)
[diisi dengan memilih salah satu dari Harga Kontrak atau harga
Bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak dan belum
diserahterimakan apabila ditetapkan serah terima pekerjaan
secara parsial]
- 59 -
78.2 Umur a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi selama
10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Konstruksi dan
Pekerjaan.
Pertanggungan
[diisi sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen
terhadap
perancangan]
Kegagalan
Bangunan b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan
selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan.
[diisi sesuai dengan umur rencana pada huruf a apabila
umur konstruksinya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun]
LAMPIRAN A SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
DAFTAR HARGA SATUAN TIMPANG*)
Harga
Harga %
Mata Satuan Satuan
No Kuantitas Satuan Terhadap Keterangan
Pembayaran Ukuran Penawaran
HPS (Rp) HPS
(Rp)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
*)Didapatkan dari pokja pemilihan (apabila ada)
DAFTAR PEKERJAAN YANG DISUBKONTRAKKAN DAN SUBKONTRAKTOR (apabila ada)
1) Pekerjaan Utama
Bagian Pekerjaan yang Nama Alamat Kualifikasi
No Keterangan
Disubkontrakkan*) Subkontraktor**) Subkontraktor**) Subkontraktor**)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
2) Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
Bagian Pekerjaan yang Nama Alamat Kualifikasi
No Keterangan
Disubkontrakkan*) Subkontraktor**) Subkontraktor**) Subkontraktor**)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
- 60 -
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
Jabatan Pengalaman
Nama Sertifikat
dalam Tingkat Kerja
No Personel Kompetensi Keterangan
Pekerjaan Pendidikan/Ijazah Profesional
Manajerial Kerja*)
ini*) (Tahun)*)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
DAFTAR PERALATAN UTAMA
Nama Merek Status
Kapasitas Jumlah Kondisi
No Peralatan dan Kepemilikan Keterangan
**) **) **)
Utama*) Tipe**) **)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**) Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
- 61 -
LAMPIRAN B SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
(RKK)
CONTOH
BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
................. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
[Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran]
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.2. Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2) sesuai dengan format di
bawah ini:
[Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha Tunggal/Atas Nama Sendiri]
- 62 -
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ………… [pilih yang dan atas nama
sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai
dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan
demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan
konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
[nama lengkap]
[Contoh Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi Badan Usaha ber-KSO]
- 63 -
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang
sesuai dan cantumkan nama]
2. Nama : ............. [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : ……………
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya …………… [pilih yang
sesuai dan cantumkan nama]
3. ......[dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
dalam rangka pengadaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Produksi Perkebunan
Desa Suliliran Kec. Pasir Belengkong pada …………… [isi sesuai dengan nama
Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi
terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Penyedia] [Nama Penyedia] [Nama Penyedia]
[tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan],
[nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap]
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]
- 64 -
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
Nama Perusahaan : ..................
Kegiatan : ..................
Lokasi : ..................
Tanggal dibuat : .................. halaman : ….. / …..
CONTOH
Tabel II-1 Contoh Format Tabel IBPRP*
Keterangan:
1. Pejabat Penandatangan Kontrak mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2. Pejabat Penandatangan Kontrak mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi
bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan.
3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat
menambahkan uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi/Ahli
Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas
dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dan/atau Petugas
Keselamatan Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis
"tidak ada" atau "n/a".
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
- 65 -
Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus
dan Program Khusus Nama Perusahaan : ..................
Kegiatan : ..................
Lokasi : ..................
CONTOH
Tanggal dibuat : ..................
No. Pengendalian Sasaran Program
Risiko (Sesuai
Uraian Uraian Jadwal Indikator Penanggung
Kolom Tabel 6
Kegiatan Pelaksanaan Pencapaian Jawab
IBPRP)
Tolok Sumber Bentuk
ukur Daya Monitoring
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Tabel. Contoh Jadwal Program
Komunikasi
NO Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi
(Safety Induction)
2 Pertemuan pagi hari
(safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox
meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi
(construction safety meeting)
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
Nama Pekerja : [Isi nama pekerja]
Nama Paket Pekerjaan : …….
Tanggal Pekerjaan : …..s/d……
- 66 -
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1 Helm/Safety Helmet 4. Rompi Keselamatan/Safety Vest
2 Sepatu/Safety Shoes 5. Masker Pernafasan/Respiratory
3 Sarung Tangan/Safety Gloves 6. …. Dst.
Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung
Jawab
E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit
Bulan Ke-
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
3 Audit internal