| 0610350621726000 | Rp 834,687,120 | |
| 0752375386803000 | - | |
CV Samitra Konstruksi | 02*1**6****26**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
Alamat : Jl. Kesuma Bangsa Km. 5 Komplek Perkantoran Gedung F Lantai 2
Tana Paser
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN PRODUKSI PERKEBUNAN DESA PUTANG KEC. LONG KALI
I. Pendahuluan
a. Umum
1. Setiap Pekerjaan fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi
fungsi jalan secara optimal.
2. Setiap Pekerjaan fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi.
3. Penyedia jasa pekerjaan fisik perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga diharapkan
mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta
tata laku profesional.
4. Spesifikasi Teknisuntuk pekerjaan fisik perlu disiapkan secara matang, untuk pekerjaan konstruksi
perlu disiapkan secara matang agar disaat pelaksanaan pembangunan kegiatan konstruksi dapat
berjalan dengan sistematis dan profesional
b. Latar Belakang
Jalan Usaha tani adalah salah satu prasarana utama sektor perkebunan mempunyai peranan dalam
mendukung transportasi hasil perkebunan, yang dapat memberikan dampak yang signifikan
terhadap kesejahteraan petani /pekebun kelapa sawit. Fungsi utama jalan adalah untuk mendukung
kelancaran arus manusia ( Petani/pekebun) dan barang ( Kelapa Sawit/ hasil Perkebunan).
c. Maksud dan Tujuan
1. Spesifikasi Teknisini merupakan petunjuk bagi Pelaksanaan Konstruksi yang memuat azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan tugas
Peningkatan
2. Dengan Alokasi Dana tersebut diharapkan pelaksana pekerjaan Peningkatan Jalan Produksi
Perkebunan Desa Putang Kec. Long Kaliini dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spesifikasi Teknis.
3. Maksud Pekerjaan Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Desa Putang Kec. Long KaliIni
adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam mendukung penyediaan
bangunan atau sarana dan prasarana bangunan sesuai dengan yang telah direncanakan dari
sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dicapai
wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Spesifikasi Teknisdan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan.
4. Tujuan Pekerjaan Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Desa Putang Kec. Long Kaliini
adalah untuk sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam mendukung
penyediaan sarana prasarana Pemerintah Kabupaten Paser .
d. Sasaran
Dengan dilaksanakan Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Desa Putang Kec. Long
Kalidiharapkan tersedianya Jalan Usaha tani yang baik dan bisa dimampfaatkan. Pekerjaan ini
menghasilkan jalan usaha tani berupa Agregat Kelas B dengan Panjang 1.358 m yang sesuai
dengan syarat teknis bangunan Jalan dgn konstruksi jalan perkerasan berbutiran
e. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
Nama PA/KPA/PPK : Rusdiansyah, St
NIP : 19680705 200003 1 011
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran : 2024
Program : Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Sub Kegiatan : Pembangunan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha
Tani
Pekerjaan : Peningkatan Jalan Produksi Perkebunan Desa Putang Kec.
Long Kali
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 3.27.03.2.02.03.5.1.02.01.01.0039
Pagu Anggaran : Rp. 850.640.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh
Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
HPS : Rp. 843.121.000,00 (Delapan Ratus Empat Puluh
Tiga Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah)
Kode RUP : 51105028
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Long Ikis
III. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
Tata Cara Pembayaran : Termin
IV. Waktu Pelaksanaan :
1. Masa pelaksanaan = 45 (Empat Puluh Lima Hari) hari kalender,terhitung sejak di tanda
tanganinya kontrak (tidak termasuk waktu yang di perlukan untuk pemeliharaan pekerjaan
konstruksi)
2. Masa waktu Pemeliharaan = 180 (Seratus Delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima
pekerjaan pertama (PHO)
Tana Paser, 21 Juli 2024
Kuasa Pengguna Anggaran
Rusdiansyah, ST
NIP. 19680705 20003 1 011