| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0636961625728000 | Rp 3,435,598,591 | - | |
| 0844132886028000 | Rp 3,453,105,582 | - | |
CV Zisa Indotama | 0919299206726000 | Rp 3,498,257,730 | - |
Empat Saudara Berkah | 03*3**7****01**0 | Rp 2,874,378,800 | Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan, tidak memenuhi persyaratan. |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0619775562726000 | - | - | |
| 0810677195726000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
CV Jaya Samudera Rejeki | 09*7**9****26**0 | - | - |
CV Samitra Konstruksi | 02*1**6****26**0 | - | - |
| 0027121912701000 | - | - | |
| 0030296222922000 | - | - | |
| 0021318662728000 | - | - | |
CV Raeesah Karya Utama | 06*0**8****51**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
I. Pendahuluan
a. Umum
Menurut Suripin (2004), drainase merupakan serangkaian bangunan air yang
berfungsi untuk mengurangi dan/atau membuang kelebihan air dari suatu lahan,
sehingga lahan dapat difungsikan secara optimal. Drainase berasal dari kata drainage
yang mempunyai arti mengalirkan, mengeringkan, menguras, membuang dan
mengalihkan air. Dalam bidang Teknik Sipil, drainase secara umum dapat
didefinisikan sebagai suatu tindakan teknis untuk mengurangi kelebihan air, baik
yang berasal dari air hujan, rembesan, maupun air irigasi dari sutau kawasan lahan
sehingga fungsi kawasan lahan tidak terganggu.
b. Latar Belakang
Sistem drainase dirancang untuk mengurangi risiko banjir dengan mengalirkan air
hujan secara efisien ke saluran pembuangan utama atau tempat penyimpanan air.
Dalam perkotaan, luas lahan yang tertutup oleh bangunan dan permukaan yang
impermeabel mengarah pada peningkatan aliran air hujan yang cepat ke saluran
drainase. Sistem drainase dirancang untuk mengarahkan air hujan secara efisien ke
saluran pembuangan dan mengurangi risiko banjir. Sistem drainase yang efektif
membantu dalam menjaga kualitas air dan lingkungan yang sehat, yang penting untuk
kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
c. Maksud dan Tujuan
Maksud
Berdasarkan keadaan lapangan dan kebutuhan akan drainase yang memadai,
Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
berencana melakukan optimalisasi kawasan parkir sebagai bentuk dukungan
terhadap layanan publik di kawasan Desa Jemparing.
Tujuan
Pembangunan infrastruktur yang memadai ditujukan bagi seluruh masyarakat di
Desa Jemparing. Diharapkan drainase yang dibangun dapat menciptakan sistem
pengelolaan air limbah yang baik.
d. Sasaran
Target pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Desa Jemparing
Kecamatan Long Ikis (Bankeu Prov)dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, serta
memiliki kualitas dan kuantitas sesuai dengan kerangka acuan kerja.
Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Nama PA/KPA/PPK : Ir. Muhamad Syaukani, S.T., M.Si
NIP : 19750928 200604 1 008
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana
Tahun Anggaran : Tahun 2024
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan
Sistem Drainase
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Drainase yang Terhubung Langsung dengan
Sungai Dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan
Pekerjaan : Pembangunan Drainase Lingkungan Desa
Jemparing Kecamatan Long Ikis
(Bankeu Prov)
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.03.03.2.01.0012.5.2.04.03.02.0004.
Pagu Anggaran : Rp3.509.000.000,00 (tiga miliar lima ratus
Sembilan juta rupiah)
HPS : Rp3.505.340.000,00 (tiga miliar lima ratus
lima juta tiga ratus empat puluh ribu
rupiah)
Kode RUP : 51684631
Lokasi Pekerjaan : Kec. Long Ikis Kab. Paser
III. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
IV. Waktu Pelaksanaan
1. Masa Pelaksanaan = 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya kontrak (tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk
pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
2. Masa waktu pemeliharaan = 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung
sejak serah terima pekerjaan pertama (PHO)