| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0636961625728000 | Rp 3,250,625,093 | - | |
| 0410610943726000 | - | - | |
| 0012268041656000 | Rp 2,926,574,505 | 1. Daftar isian peralatan utama beserta Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa, tidak memenuhi persyaratan. 2. Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan, tidak memenuhi persyaratan. | |
| 0638424721726000 | - | - | |
| 0311570782429000 | - | - | |
CV Antaraya | 02*8**9****26**0 | - | - |
| 0903070845741000 | - | - | |
CV Nandyka Dwi Persada | 09*4**6****26**0 | - | - |
| 0015373822821000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0020234860726000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
CV Nur Indah Jaya | 04*1**1****26**0 | - | - |
| 0959460213542000 | - | - |
Pembangunan IPA Desa Segendang Kec. Batu Engau
I. PENDAHULUAN
a. Umum
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) adalah badan usaha milik pemerintah yang
memiliki cakupan usaha dalam pengelolaan air minum dan pengelolaan sarana air kotor
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek sosial, kesehatan, dan
pelayanan umum.Bagi setiap perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya menujukkan
gejala-gejala perkembangan yang semakin memberikan arah yang tidak menentu, hal ini
ditandai dengan adanya perubahan dalam perekonomian secara keseluruhan.
b. Latar Belakang
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air untuk kebutuhan pokok
sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Untuk menjamin
kepentingan rakyat, undang-undang mementukan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil. Penguasaan negara
atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan
tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya. Dalam memenuhi kewajiban negara dalam penyediaan air bersih, pemerintah telah
mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM).
Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat,
bersih, dan produktif. Dalam rangka melaksanakan penyelenggaran SPAM tersebut dibentuk
BUMN dan atau BUMD oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
c. Maksud
Maksud Dengan keadaan tersebut Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang berencana mengadakan optimalisasi guna memenuhi kehidupan
yang sehat, bersih, dan produktif. dengan diperlukannya Pembangunan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM).
d. Tujuan
Berdasarkan latar belakang diatas, tujuan penyelenggaraan Pembangunan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan Perpipaan adalah sebagai berikut:
1. Tersediannya pelayanan air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum;
2. Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dan harga
terjangkau;
3. Tercapainya penyelenggaraan Air Minum yang efektif dan efisien untuk memperluas
cakupan air minum.
A. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Nama PA/KPA/PPK : Ir. Muhamad Syaukani, ST., M. Si
NIP : Nip. 19750928 200604 1 008
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kab. Paser
Tahun Anggaran : 2024
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Sub – Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) DI Daerah Kabupaten/ Kota
Pekerjaan : Pembangunan IPA Desa Segendang Kec. Batu Engau
Mata Anggaran Kegiatan : 1.03.03.2.01.0028.5.2.04.04.01.0003.
(MAK)
Pagu Anggaran : Rp. 3.279.362.800
(Tiga Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga
Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah Rupiah)
HPS : Rp. 3.262.640.000,
(Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus
Empat Puluh Ribu Rupiah)
Tata Cara Pembayaran : Termin
Kode RUP : 48074915
III. Lokasi Pekerjaan : Desa Segendang Kec Batu Engau
IV. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
V. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan IPA Desa Segendang Kec. Batu Engauini
adalah
Waktu Pelaksanaan : 70 (tujuh puluh) Hari Kalender.
Waktu Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender