Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi - Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) (Jasa Perencanaan Dan Perancangan Perkotaan)

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4568050
Status: Seleksi Ulang
Date: 21 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kota Payakumbuh
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 750,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 749,950,410
Winner (Pemenang): CV Poly Arsitektur
NPWP: 012301065201000
RUP Code: 46246477
Work Location: Kota Payakumbuh - Payakumbuh (Kota)
Participants: 16
Applicants
Reason
PT Krida Ganesha Utama
04*6**8****08**0Rp 749,173,41096-
0012301065201000Rp 749,849,40097.25-
0026454256323000--Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian
0015485642424000---
0022013726216000--Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian
0015555477429000--Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian
0023983828542000--Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian
0023331226441000--peserta tidak memenuhi ambang batas unsur sumberdaya manusia (jumlah tenaga ahli tetap badan usaha)yang telah ditetapkan dalam lembar kriteria evaluasi kualifikasi.
0022214902216000--Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian
0026681502201000--tidak memiliki Pekerjaan di bidang Jasa Non Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
0955221122603000---
0702831264429000---
0030386767201000---
0015808496201000---
0863925616201000---
0315392357542000---
Attachment
URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                             
        BELANJA JASA KONSULTANSI NON  KONSTRUKSI  -                   
      PENYUSUNAN  RENCANA  DETAIL TATA RUANG  (RDTR)                  
                                                                      
     (JASA PERENCANAAN  DAN PERANCANGAN   PERKOTAAN)                  
                                                                      
1. Lokasi Pekerjaan:                                                  
     Kota Payakumbuh                                                  
                                                                      
2. Uraian Pekerjaan :                                                 
     1. Melakukan kajian aspek hukum/peraturan perundang-undangan     
       dan  administrasi, kajian aspek perencanaan kota, aspek        
       kelembagaan, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek lingkungan,    
                                                                      
       dan/atau aspek lain yang relevan.                              
     2. Melakukan pembahasan-pembahasan di tingkat kota, provinsi,    
       dan/atau pusat dalam rangka penjaringan isu dan permasalahan,  
       pengumpulan data, pengolahan data dan analisis, perumusan      
                                                                      
       konsepsi untuk menyusun Materi Teknis dan Ranperkada beserta   
       dokumen-dokumen pendukung dalam penyusunan RDTR.               
     3. Melakukan pengintegrasian RDTR dengan dokumen kajian KLHS     
       RDTR di setiap tahapan penyusunan RDTR.                        
                                                                      
     4. Melakukan penyusunan :                                        
          a) Laporan Pekerjaan sesuai KAK.                            
          b) Materi Teknis (Buku Fakta Analisis dan Buku Rencana) RDTR.
          c) Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR dan       
             lampirannya.                                             
                                                                      
          d) Kajian kebijakan tentang RDTR.                           
          e) Peta digital RDTR skala 1:5.000 dan album peta.          
          f) Tabel Pemeriksaan Mandiri materi muatan RDTR.            
          g) Informasi RDTR dalam bentuk penampang 3 (tiga) dimensi   
                                                                      
             dan video RDTR.                                          
          h) Database peraturan zonasi (DBPZ) dan pelaksanaan uji titik.
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan:                                      
     Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender
                                                                      
     terhitung sejak dari tanggal mulai kerja pada SPMK.              
4. Tenaga Ahli :                                                      
                                                                      
 NO      POSISI                KUALIFIKASI              JUMLAH        
                                                      ORANG/BULAN     
                                                                      
                                                         (MM)         
  1  Ahli Perencanaan  Minimal S-1 dan S-2 jurusan/program studi 1 (satu) orang
     Wilayah dan Kota Perencanaan Wilayah dan Kota lulusan selama 5 (lima)
     (Team            Universitas/perguruan tinggi negeri atau Swasta, bulan
     Leader/Ketua Tim) dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri    
                      yang telah terakreditasi.                       
                     Minimal Sertifikasi Keahlian tingkat ahli Madya 
                      bidang Perencanaan Wilayah dan Kota.            
                     Memiliki pengalaman di bidang perencanaan       
                      wilayah dan kota minimal 3 (tiga) tahun (bukan  
                      kumulatif) dalam kurun waktu minimal 8          
                      (delapan) tahun dan memiliki pengalaman dalam   
                      menyusun RDTR yang dibuktikan dengan surat      
                      referensi/surat keterangan dari pengguna jasa   
                      sebelumnya.                                     
                     Lingkup pekerjaan tenaga ahli perencanaan       
                      wilayah dan kota adalah sebagai berikut :       
                   a. Menyusun metodologi, rencana kerja, dan jadwal  
                      penugasan tim pelaksana pekerjaan.              
                   b. Menyusun dan menjamin kendali mutu seluruh      
                      dokumen RDTR sebagaimana tertuang dalam         
                      sasaran dan keluaran kegiatan.                  
                   c. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan     
                      anggota tim dalam pelaksanaan pekerjaan.        
                   d. Mengumpulkan data mengenai aspek sosial         
                                                                      
                      ekonomi masyarakat;                             
                   e. Melakukan analisis kecenderungan                
                      perkembangan kawasan dan prospek                
                      pengembangan kawasan terhadap aktivitas         
                      ekonomi dan sosial kota;                        
                   f. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam    
                      penyusunan laporan untuk setiap tahapan         
                      kegiatan;                                       
                   g. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan       
                      pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang          
                      keahliannya sesuai dengan jadwal                
                      penugasannya;                                   
                   h. Bertanggung jawab terhadap seluruh proses dan   
                      penyelesaian pekerjaan.                         
  2  Ahli Perencanaan  Minimal S-1 jurusan/program studi Perencanaan 1 (satu) orang
     Wilayah dan Kota Wilayah dan Kota lulusan Universitas/perguruan selama 5 (lima)
                      tinggi negeri atau Swasta, dalam dan/atau bulan 
                      perguruan tinggi luar negeri yang telah         
                      terakreditasi.                                  
                     Minimal Sertifikasi keahlian tingkat ahli Muda. 
                     Memiliki pengalaman profesional di bidangnya    
                      minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam  
                      kurun waktu minimal 8 (delapan) tahun dan       
                      memiliki pengalaman dalam menyusun RDTR         
                      yang dibuktikan dengan surat referensi/surat    
                                                                      
                      keterangan dari pengguna jasa sebelumnya.       
                     Lingkup pekerjaan tenaga ahli Perencanaan       
                      Wilayah dan Kota adalah sebagai berikut :       
                   a. Mengidentifikasi potensi kawasan bencana di     
                      daerah perencanaan.                             
                   b. Melakukan pengumpulan data dan analisis         
                      penyusunan RDTR terutama terkait dengan         
                      potensi dan masalah kota.                       
                   c. Mengidentifikasi kondisi geologi kawasan.       
                   d. Melakukan analisis dan pengolahan data          
                      penyusunan RDTR termasuk analisis bencana.      
                   e. Menyusun program investasi pengembangan         
                      ekonomi kawasan kota.                           
                   f. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya          
                      termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
                      ketua tim.                                      
                   g. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan     
                      untuk setiap tahapan kegiatan.                  
                   h. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan       
                      pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang          
                      keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya   
  3  Ahli Pemetaan/GIS  Minimal S-1 jurusan/program studi 1 (satu) orang
                      Geografi/Geodesi lulusan Universitas/perguruan selama 5 (lima)
                      tinggi negeri atau Swasta, dalam dan/atau bulan 
                      perguruan tinggi luar negeri yang telah         
                                                                      
                      terakreditasi.                                  
                     Minimal Sertifikasi keahlian tingkat ahli Muda. 
                     Memiliki pengalaman di bidangnya minimal 3      
                      (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam kurun      
                      waktu minimal 8 (delapan) tahun dan memiliki    
                      pengalaman dalam menyusun rencana tata ruang    
                      terutama RDTR yang dibuktikan dengan surat      
                      referensi/surat keterangan dari pengguna jasa   
                      sebelumnya.                                     
                     Lingkup pekerjaan tenaga ahli Pemetaan/GIS      
                      adalah sebagai berikut :                        
                   a. Memetakan kawasan perencanaan dengan skala      
                      ketelitian peta 1:5.000 untuk kawasan yang      
                      mendesak untuk dikendalikan, dan 1:25.000       
                      untuk kawasan yang mempengaruhi fungsi atau     
                      dipengaruhi kawasan.                            
                   b. Melakukan pengumpulan data geometrik peta,      
                      penentuan tata letak, inventarisasi dan seleksi 
                      data dasar kartografi, merancang simbol         
                      kartografi.                                     
                   c. Bertanggung jawab dalam merencanakan            
                      pekerjaan pemetaan/kartografi.                  
                   d. Melakukan analisis spasial dan menyiapkan peta  
                      kerja peta guna lahan, peta SKL, peta daya      
                      dukung, peta daya tampung, peta rekomendasi     
                      penataan kawasan, peta untuk seluruh aspek      
                      analisis dalam RDTR, dan peta rencana.          
                                                                      
                   e. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya          
                      termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
                      ketua tim.                                      
                   f. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan     
                      untuk setiap tahapan kegiatan.                  
                   g. Melakukan proses asistensi penyusunan peta      
                      dengan Badan Informasi Geospasial.              
                   h. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan       
                      pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang          
                      keahliannya sesuai dengan jadwal                
                      penugasannya.                                   
  4  Ahli Arsitektur  Minimal S-1 jurusan/program studi Arsitektur 1 (satu) orang
                      lulusan Universitas/perguruan tinggi negeri atau selama 4 (empat)
                      Swasta, dalam dan/atau perguruan tinggi luar bulan
                      negeri yang telah terakreditasi.                
                     Minimal Sertifikasi keahlian tingkat ahli Muda  
                      atau melampirkan Surat Tanda Registrasi         
                      Arsitek.                                        
                     Memiliki pengalaman profesional di bidangnya    
                      minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam  
                      kurun waktu minimal 8 (delapan) tahun dan       
                      memiliki pengalaman dalam menyusun rencana      
                      tata ruang terutama RDTR yang dibuktikan        
                      dengan surat referensi/surat keterangan dari    
                                                                      
                      pengguna jasa sebelumnya.                       
                     Lingkup pekerjaan tenaga ahli Arsitektur adalah 
                      sebagai berikut :                               
                   a. Menganalisis aspek kearsitekturan/perancangan   
                      kota.                                           
                   b. Menyusun konsep perancangan kota.               
                   c. Menyajikan visualisasi konsep pemanfaatan       
                      ruang dan peraturan zonasi;                     
                   d. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya          
                      termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
                      ketua tim.                                      
                   e. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan     
                      untuk setiap tahapan kegiatan.                  
                   f. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan       
                      pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang          
                      keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya   
  5  Ahli Infrastruktur  Minimal S-1 jurusan/program studi Teknik 1 (satu) orang
                      Sipil/Perencanaan Wilayah dan Kota lulusan selama 3 (tiga)
                      Universitas/perguruan tinggi negeri atau Swasta, bulan
                      dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri     
                      yang telah terakreditasi.                       
                     Minimal Sertifikasi keahlian tingkat ahli Muda. 
                     Memiliki pengalaman profesional di bidangnya    
                      minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam  
                      kurun waktu minimal 8 (delapan) tahun dan       
                                                                      
                      memiliki pengalaman dalam menyusun rencana      
                      tata ruang terutama RDTR yang dibuktikan        
                      dengan surat referensi/surat keterangan dari    
                      pengguna jasa sebelumnya.                       
                     Lingkup pekerjaan tenaga ahli Infrastruktur     
                      adalah sebagai berikut :                        
                   a. Mengidentifikasi potensi infrastruktur          
                      keterhubungannya dengan kawasan/Kota di         
                      sekitarnya.                                     
                   b. Merumuskan rekomendasi pengembangan             
                      infrastruktur wilayah dalam penyusunan materi   
                      teknis RDTR.                                    
                   c. Melakukan analisis dampak lalu lintas, sanitasi 
                      lingkungan, dan/atau jenis infrastruktur lainnya.
                   d. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya          
                      termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
                      ketua tim.                                      
                   e. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan     
                      untuk setiap tahapan kegiatan.                  
                   f. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan       
                      pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang          
                      keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya   
  6  Ahli Lingkungan  Minimal S-1 jurusan/program studi Teknik 1 (satu) orang
                      Lingkungan/Ilmu Lingkungan lulusan selama 4 (empat)
                      Universitas/perguruan tinggi negeri atau Swasta, bulan
                      dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri     
                                                                      
                      yang telah terakreditasi.                       
                     Memiliki Sertifikasi Penyusun Kajian Lingkungan 
                      Hidup Strategis (KLHS) atau sertifikat pelatihan
                      Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis    
                      (KLHS) yang diselenggarakan oleh Perguruan      
                      Tinggi maupun Lembaga pelatihan lainnya.        
                     Memiliki pengalaman profesional di bidangnya    
                      minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam  
                      kurun waktu minimal 8 (delapan) tahun dan       
                      memiliki pengalaman dalam penyusunan KLHS       
                      rencana tata ruang terutama RDTR yang           
                      dibuktikan dengan surat referensi/surat         
                      keterangan dari pengguna jasa sebelumnya.       
                     Lingkup pekerjaan tenaga ahli Lingkungan        
                      adalah sebagai berikut :                        
                   a. Melakukan analisis daya dukung dan daya         
                      tampung lingkungan.                             
                   b. Menyusun rekomendasi penanganan lingkungan      
                      pada kawasan perencanaan.                       
                   c. Melakukan proses integrasi KLHS ke dalam        
                      dokumen RDTR;                                   
                   d. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli         
                      penyusun KLHS.                                  
                   e. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya          
                      termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
                      ketua tim.                                      
                   f. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan     
                                                                      
                      untuk setiap tahapan kegiatan.                  
                   g. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan       
                      pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang          
                      keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya   
  7  Ahli Hukum      Minimal S-1 jurusan/program studi Hukum 1 (satu) orang
                      lulusan Universitas/perguruan tinggi negeri atau selama 3 (tiga)
                      Swasta, dalam dan/atau perguruan tinggi luar bulan
                      negeri yang telah terakreditasi.                
                     Memiliki pengalaman profesional di bidangnya    
                      minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam  
                      kurun waktu minimal 7 (tujuh) tahun dan         
                      memiliki pengalaman dalam penyusunan produk     
                      hukum rencana tata ruang terutama RDTR yang     
                      dibuktikan dengan surat referensi/surat         
                      keterangan dari pengguna jasa sebelumnya.       
                     Lingkup pekerjaan tenaga ahli Hukum adalah      
                      sebagai berikut :                               
                   a. Mengkaji produk-prosuk hukum pembangunan        
                      dan pengembangan kawasan;                       
                   b. Mengkaji status hukum kepemilikan lahan dan     
                      konsekuensi hukum kepemilikan lahan di          
                      wilayah kajian;                                 
                   c. Menyusun bahasa hukum rancangan peraturan       
                      kepala daerah dari materi teknis RDTR di        
                      wilayah kajian;                                 
                                                                      
                   d. Memberikan masukan dan koreksi teknis           
                      mengenai aspek hukum dan perundang-             
                      undangan;                                       
                   e. Menyusun Kajian Kebijakan dan rancangan         
                      peraturan kepala daerah;                        
                   f. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya          
                      termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
                      ketua tim.                                      
                   g. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan     
                      untuk setiap tahapan kegiatan.                  
                   h. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan       
                      pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang          
                      keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya   
  8  Ahli Teknologi  Minimal S-1 jurusan/program studi Teknik 1 (satu) orang
     Informasi        Informatika/Sistem Informasi/Ilmu selama 2 (dua)
                      Komputer/Teknik Komputer lulusan bulan          
                      Universitas/perguruan tinggi negeri atau Swasta,
                      dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri     
                      yang telah terakreditasi.                       
                     Memiliki pengalaman profesional di bidangnya    
                      minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam  
                      kurun waktu minimal 7 (tujuh) tahun dan         
                      memiliki pengalaman dalam penyusunan            
                      rencana tata ruang terutama RDTR yang           
                      dibuktikan dengan surat referensi/surat         
                      keterangan dari pengguna jasa sebelumnya.       
                     Lingkup pekerjaan tenaga ahli Teknik            
                                                                      
                      Informatika adalah sebagai berikut :            
                   a. Melakukan penyusunan DBPZ.                      
                   b. Melakukan uji titik bersama dengan tenaga ahli  
                      lainnya.                                        
                   c. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya          
                      termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
                      ketua tim.                                      
                   d. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan     
                      untuk setiap tahapan kegiatan.                  
                   e. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan       
                      pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang          
                      keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya   
                                                                      
5. Keluaran:                                                          
                                                                      
1. Laporan Pendahuluan, Antara, Akhir dan Bulanan.                    
2. Dokumen  Materi Teknis terdiri atas Buku Fakta dan Anlisis, Buku   
   Rencana;                                                           
3. Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang skala 1:5.000 dan Album Peta;
                                                                      
4. Kajian Kebijakan RDTR;                                             
5. Ranperkada RDTR;                                                   
6. Tabel Pemeriksaan Mandiri materi muatan RDTR;                      
7. Informasi RDTR dalam bentuk penampang 3 (tiga) dimensi dan video   
                                                                      
   RDTR;                                                              
8. Database peraturan zonasi (DBPZ) dan pelaksanaan uji titik serta lainnya
   sesuai KAK.
Tenders also won by CV Poly Arsitektur