| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Krida Ganesha Utama | 04*6**8****08**0 | Rp 749,173,410 | 96 | - |
| 0012301065201000 | Rp 749,849,400 | 97.25 | - | |
| 0026454256323000 | - | - | Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0015485642424000 | - | - | - | |
| 0022013726216000 | - | - | Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0015555477429000 | - | - | Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0023983828542000 | - | - | Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0023331226441000 | - | - | peserta tidak memenuhi ambang batas unsur sumberdaya manusia (jumlah tenaga ahli tetap badan usaha)yang telah ditetapkan dalam lembar kriteria evaluasi kualifikasi. | |
| 0022214902216000 | - | - | Peserta Tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0026681502201000 | - | - | tidak memiliki Pekerjaan di bidang Jasa Non Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta | |
| 0955221122603000 | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | |
| 0030386767201000 | - | - | - | |
| 0015808496201000 | - | - | - | |
| 0863925616201000 | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI NON KONSTRUKSI -
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)
(JASA PERENCANAAN DAN PERANCANGAN PERKOTAAN)
1. Lokasi Pekerjaan:
Kota Payakumbuh
2. Uraian Pekerjaan :
1. Melakukan kajian aspek hukum/peraturan perundang-undangan
dan administrasi, kajian aspek perencanaan kota, aspek
kelembagaan, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek lingkungan,
dan/atau aspek lain yang relevan.
2. Melakukan pembahasan-pembahasan di tingkat kota, provinsi,
dan/atau pusat dalam rangka penjaringan isu dan permasalahan,
pengumpulan data, pengolahan data dan analisis, perumusan
konsepsi untuk menyusun Materi Teknis dan Ranperkada beserta
dokumen-dokumen pendukung dalam penyusunan RDTR.
3. Melakukan pengintegrasian RDTR dengan dokumen kajian KLHS
RDTR di setiap tahapan penyusunan RDTR.
4. Melakukan penyusunan :
a) Laporan Pekerjaan sesuai KAK.
b) Materi Teknis (Buku Fakta Analisis dan Buku Rencana) RDTR.
c) Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR dan
lampirannya.
d) Kajian kebijakan tentang RDTR.
e) Peta digital RDTR skala 1:5.000 dan album peta.
f) Tabel Pemeriksaan Mandiri materi muatan RDTR.
g) Informasi RDTR dalam bentuk penampang 3 (tiga) dimensi
dan video RDTR.
h) Database peraturan zonasi (DBPZ) dan pelaksanaan uji titik.
3. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan:
Pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender
terhitung sejak dari tanggal mulai kerja pada SPMK.
4. Tenaga Ahli :
NO POSISI KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG/BULAN
(MM)
1 Ahli Perencanaan Minimal S-1 dan S-2 jurusan/program studi 1 (satu) orang
Wilayah dan Kota Perencanaan Wilayah dan Kota lulusan selama 5 (lima)
(Team Universitas/perguruan tinggi negeri atau Swasta, bulan
Leader/Ketua Tim) dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah terakreditasi.
Minimal Sertifikasi Keahlian tingkat ahli Madya
bidang Perencanaan Wilayah dan Kota.
Memiliki pengalaman di bidang perencanaan
wilayah dan kota minimal 3 (tiga) tahun (bukan
kumulatif) dalam kurun waktu minimal 8
(delapan) tahun dan memiliki pengalaman dalam
menyusun RDTR yang dibuktikan dengan surat
referensi/surat keterangan dari pengguna jasa
sebelumnya.
Lingkup pekerjaan tenaga ahli perencanaan
wilayah dan kota adalah sebagai berikut :
a. Menyusun metodologi, rencana kerja, dan jadwal
penugasan tim pelaksana pekerjaan.
b. Menyusun dan menjamin kendali mutu seluruh
dokumen RDTR sebagaimana tertuang dalam
sasaran dan keluaran kegiatan.
c. Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan
anggota tim dalam pelaksanaan pekerjaan.
d. Mengumpulkan data mengenai aspek sosial
ekonomi masyarakat;
e. Melakukan analisis kecenderungan
perkembangan kawasan dan prospek
pengembangan kawasan terhadap aktivitas
ekonomi dan sosial kota;
f. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam
penyusunan laporan untuk setiap tahapan
kegiatan;
g. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan
pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang
keahliannya sesuai dengan jadwal
penugasannya;
h. Bertanggung jawab terhadap seluruh proses dan
penyelesaian pekerjaan.
2 Ahli Perencanaan Minimal S-1 jurusan/program studi Perencanaan 1 (satu) orang
Wilayah dan Kota Wilayah dan Kota lulusan Universitas/perguruan selama 5 (lima)
tinggi negeri atau Swasta, dalam dan/atau bulan
perguruan tinggi luar negeri yang telah
terakreditasi.
Minimal Sertifikasi keahlian tingkat ahli Muda.
Memiliki pengalaman profesional di bidangnya
minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam
kurun waktu minimal 8 (delapan) tahun dan
memiliki pengalaman dalam menyusun RDTR
yang dibuktikan dengan surat referensi/surat
keterangan dari pengguna jasa sebelumnya.
Lingkup pekerjaan tenaga ahli Perencanaan
Wilayah dan Kota adalah sebagai berikut :
a. Mengidentifikasi potensi kawasan bencana di
daerah perencanaan.
b. Melakukan pengumpulan data dan analisis
penyusunan RDTR terutama terkait dengan
potensi dan masalah kota.
c. Mengidentifikasi kondisi geologi kawasan.
d. Melakukan analisis dan pengolahan data
penyusunan RDTR termasuk analisis bencana.
e. Menyusun program investasi pengembangan
ekonomi kawasan kota.
f. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya
termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
ketua tim.
g. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan
untuk setiap tahapan kegiatan.
h. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan
pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang
keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya
3 Ahli Pemetaan/GIS Minimal S-1 jurusan/program studi 1 (satu) orang
Geografi/Geodesi lulusan Universitas/perguruan selama 5 (lima)
tinggi negeri atau Swasta, dalam dan/atau bulan
perguruan tinggi luar negeri yang telah
terakreditasi.
Minimal Sertifikasi keahlian tingkat ahli Muda.
Memiliki pengalaman di bidangnya minimal 3
(tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam kurun
waktu minimal 8 (delapan) tahun dan memiliki
pengalaman dalam menyusun rencana tata ruang
terutama RDTR yang dibuktikan dengan surat
referensi/surat keterangan dari pengguna jasa
sebelumnya.
Lingkup pekerjaan tenaga ahli Pemetaan/GIS
adalah sebagai berikut :
a. Memetakan kawasan perencanaan dengan skala
ketelitian peta 1:5.000 untuk kawasan yang
mendesak untuk dikendalikan, dan 1:25.000
untuk kawasan yang mempengaruhi fungsi atau
dipengaruhi kawasan.
b. Melakukan pengumpulan data geometrik peta,
penentuan tata letak, inventarisasi dan seleksi
data dasar kartografi, merancang simbol
kartografi.
c. Bertanggung jawab dalam merencanakan
pekerjaan pemetaan/kartografi.
d. Melakukan analisis spasial dan menyiapkan peta
kerja peta guna lahan, peta SKL, peta daya
dukung, peta daya tampung, peta rekomendasi
penataan kawasan, peta untuk seluruh aspek
analisis dalam RDTR, dan peta rencana.
e. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya
termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
ketua tim.
f. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan
untuk setiap tahapan kegiatan.
g. Melakukan proses asistensi penyusunan peta
dengan Badan Informasi Geospasial.
h. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan
pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang
keahliannya sesuai dengan jadwal
penugasannya.
4 Ahli Arsitektur Minimal S-1 jurusan/program studi Arsitektur 1 (satu) orang
lulusan Universitas/perguruan tinggi negeri atau selama 4 (empat)
Swasta, dalam dan/atau perguruan tinggi luar bulan
negeri yang telah terakreditasi.
Minimal Sertifikasi keahlian tingkat ahli Muda
atau melampirkan Surat Tanda Registrasi
Arsitek.
Memiliki pengalaman profesional di bidangnya
minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam
kurun waktu minimal 8 (delapan) tahun dan
memiliki pengalaman dalam menyusun rencana
tata ruang terutama RDTR yang dibuktikan
dengan surat referensi/surat keterangan dari
pengguna jasa sebelumnya.
Lingkup pekerjaan tenaga ahli Arsitektur adalah
sebagai berikut :
a. Menganalisis aspek kearsitekturan/perancangan
kota.
b. Menyusun konsep perancangan kota.
c. Menyajikan visualisasi konsep pemanfaatan
ruang dan peraturan zonasi;
d. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya
termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
ketua tim.
e. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan
untuk setiap tahapan kegiatan.
f. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan
pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang
keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya
5 Ahli Infrastruktur Minimal S-1 jurusan/program studi Teknik 1 (satu) orang
Sipil/Perencanaan Wilayah dan Kota lulusan selama 3 (tiga)
Universitas/perguruan tinggi negeri atau Swasta, bulan
dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah terakreditasi.
Minimal Sertifikasi keahlian tingkat ahli Muda.
Memiliki pengalaman profesional di bidangnya
minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam
kurun waktu minimal 8 (delapan) tahun dan
memiliki pengalaman dalam menyusun rencana
tata ruang terutama RDTR yang dibuktikan
dengan surat referensi/surat keterangan dari
pengguna jasa sebelumnya.
Lingkup pekerjaan tenaga ahli Infrastruktur
adalah sebagai berikut :
a. Mengidentifikasi potensi infrastruktur
keterhubungannya dengan kawasan/Kota di
sekitarnya.
b. Merumuskan rekomendasi pengembangan
infrastruktur wilayah dalam penyusunan materi
teknis RDTR.
c. Melakukan analisis dampak lalu lintas, sanitasi
lingkungan, dan/atau jenis infrastruktur lainnya.
d. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya
termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
ketua tim.
e. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan
untuk setiap tahapan kegiatan.
f. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan
pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang
keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya
6 Ahli Lingkungan Minimal S-1 jurusan/program studi Teknik 1 (satu) orang
Lingkungan/Ilmu Lingkungan lulusan selama 4 (empat)
Universitas/perguruan tinggi negeri atau Swasta, bulan
dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah terakreditasi.
Memiliki Sertifikasi Penyusun Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) atau sertifikat pelatihan
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) yang diselenggarakan oleh Perguruan
Tinggi maupun Lembaga pelatihan lainnya.
Memiliki pengalaman profesional di bidangnya
minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam
kurun waktu minimal 8 (delapan) tahun dan
memiliki pengalaman dalam penyusunan KLHS
rencana tata ruang terutama RDTR yang
dibuktikan dengan surat referensi/surat
keterangan dari pengguna jasa sebelumnya.
Lingkup pekerjaan tenaga ahli Lingkungan
adalah sebagai berikut :
a. Melakukan analisis daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
b. Menyusun rekomendasi penanganan lingkungan
pada kawasan perencanaan.
c. Melakukan proses integrasi KLHS ke dalam
dokumen RDTR;
d. Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli
penyusun KLHS.
e. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya
termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
ketua tim.
f. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan
untuk setiap tahapan kegiatan.
g. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan
pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang
keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya
7 Ahli Hukum Minimal S-1 jurusan/program studi Hukum 1 (satu) orang
lulusan Universitas/perguruan tinggi negeri atau selama 3 (tiga)
Swasta, dalam dan/atau perguruan tinggi luar bulan
negeri yang telah terakreditasi.
Memiliki pengalaman profesional di bidangnya
minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam
kurun waktu minimal 7 (tujuh) tahun dan
memiliki pengalaman dalam penyusunan produk
hukum rencana tata ruang terutama RDTR yang
dibuktikan dengan surat referensi/surat
keterangan dari pengguna jasa sebelumnya.
Lingkup pekerjaan tenaga ahli Hukum adalah
sebagai berikut :
a. Mengkaji produk-prosuk hukum pembangunan
dan pengembangan kawasan;
b. Mengkaji status hukum kepemilikan lahan dan
konsekuensi hukum kepemilikan lahan di
wilayah kajian;
c. Menyusun bahasa hukum rancangan peraturan
kepala daerah dari materi teknis RDTR di
wilayah kajian;
d. Memberikan masukan dan koreksi teknis
mengenai aspek hukum dan perundang-
undangan;
e. Menyusun Kajian Kebijakan dan rancangan
peraturan kepala daerah;
f. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya
termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
ketua tim.
g. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan
untuk setiap tahapan kegiatan.
h. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan
pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang
keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya
8 Ahli Teknologi Minimal S-1 jurusan/program studi Teknik 1 (satu) orang
Informasi Informatika/Sistem Informasi/Ilmu selama 2 (dua)
Komputer/Teknik Komputer lulusan bulan
Universitas/perguruan tinggi negeri atau Swasta,
dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah terakreditasi.
Memiliki pengalaman profesional di bidangnya
minimal 3 (tiga) tahun (bukan kumulatif) dalam
kurun waktu minimal 7 (tujuh) tahun dan
memiliki pengalaman dalam penyusunan
rencana tata ruang terutama RDTR yang
dibuktikan dengan surat referensi/surat
keterangan dari pengguna jasa sebelumnya.
Lingkup pekerjaan tenaga ahli Teknik
Informatika adalah sebagai berikut :
a. Melakukan penyusunan DBPZ.
b. Melakukan uji titik bersama dengan tenaga ahli
lainnya.
c. Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya
termasuk asisten tenaga ahli di bawah koordinasi
ketua tim.
d. Membantu ketua tim dalam penyusunan laporan
untuk setiap tahapan kegiatan.
e. Melakukan koordinasi dan asistensi dengan
pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang
keahliannya sesuai dengan jadwal penugasannya
5. Keluaran:
1. Laporan Pendahuluan, Antara, Akhir dan Bulanan.
2. Dokumen Materi Teknis terdiri atas Buku Fakta dan Anlisis, Buku
Rencana;
3. Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang skala 1:5.000 dan Album Peta;
4. Kajian Kebijakan RDTR;
5. Ranperkada RDTR;
6. Tabel Pemeriksaan Mandiri materi muatan RDTR;
7. Informasi RDTR dalam bentuk penampang 3 (tiga) dimensi dan video
RDTR;
8. Database peraturan zonasi (DBPZ) dan pelaksanaan uji titik serta lainnya
sesuai KAK.