| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032145021216000 | Rp 324,120,000 | 83.5 | 86.8 | - | |
| 0025850330216000 | Rp 337,697,265 | 90.25 | 91.4 | - | |
| 0762813616211000 | Rp 343,230,204 | 93.25 | 93.49 | - | |
| 0022013726216000 | Rp 348,442,420 | 97.75 | 96.8 | - | |
| 0032507741211000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha | |
| 0028271005216000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0315528190423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013131750014000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023274343218000 | - | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0028860856216000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0012301065201000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0022214902216000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0032161721331000 | - | - | - | - | |
| 0021794672211000 | - | - | - | - | |
| 0015550114218000 | - | - | - | - | |
CV Geo Art Science | 07*0**1****42**0 | - | - | - | - |
| 0030386767201000 | - | - | - | - | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - | - |
CV Arcapada Engineering Consultant | 06*4**2****01**0 | - | - | - | - |
CV Riau Sekawan Jaya | 01*7**9****22**0 | - | - | - | - |
CV Adhi Rajasa Consultant | 07*0**3****16**0 | - | - | - | - |
| 0016551004331000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PELALAWAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JALAN PAMONG PRAJA KAWASAN BHAKTI PRAJA NO. 05 TELP / FAX. ( 0761 ) 7050013
PANGKALAN KERINCI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN :
KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENYUSUNAN RRTR KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PENYUSUNAN PETA DASAR KAWASAN PERKOTAAN UKUI
BIDANG TATA RUANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN PELALAWAN
TAHUN 2024
1. LATAR BELAKANG
Kawasan perkotaan pada dasarnya akan selalu mengalami perubahan dengan adanya
pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai
kegiatan yang ada, perkembangan kawasan perkotaan tidak akan sama antara satu kawasan
perkotaan dengan kawasan perkotaan lainnya, kawasan yang mempunyai potensi besar
cenderung berkembang dengan pesat, sementara kawasan perkotaan yang mempunyai potensi
kurang, perkembangannya akan relatif lambat. Perkembangan dan pertumbuhan pada
kawasan perkotaan dapat dilihat dari tingginya intensitas kegiatan, penggunaan tanah
perkotaan semakin intensif, tingginya mobilisasi penduduk, yang menyebabkan kebutuhan
tanah (Iahan) untuk pengembangan fisik semakin meningkat, disisi lain seiring dengan
proses perkembangan ternyata ketersediaan lahan perkotaan cukup terbatas, sehingga
diperlukan upaya optimalitas terhadap penggunaaan lahan yang didukung dengan
perencanaan yang berkelanjutan dan kontinyu serta mampu mengakomodasi segala
kepentingan perkotaan.
Dalam RTRW Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 - 2039, Kecamatan Ukui ditetapkan sebagai
Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). Sebagai kota berstatus Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
maka Kecamatan Ukui berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa
desa. Sesuai dengan fungsinya, maka perkembangan Kecamatan Ukui akan semakin pesat
dari tahun ke tahun, oleh karena itu dalam rangka menjadikan Kecamatan Ukui yang
aman, nyaman dan berkelanjutan, perlu penataan ruangnya, sehingga terhindar dari kesan
kumuh dan sembrawut. Untuk itu akan diperlukan peraturan yang berkaitan penataan ruang
kota yang lebih detail.
Sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan mempunyai
kewenangan untuk menyusun rencana detail tata ruang didalam wilayahnya. Sesuai ketentuan
Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten/kota
yang perlu disusun RDTR-nya. Bagian dari wilayah yang akan disusun RDTR tersebut
merupakan sistem perkotaan yang melayani beberapa kecamatan atau satu wilayah
kecamatan. Kawasan strategis kabupaten/kota dapat disusun RDTR apabila merupakan: (i)
kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan perkotaan; dan
(ii) memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pelaksanaan penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian) di daerah, banyak
yang tidak berjalan efektif dan optimal. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya sumber daya
manusia, serta minimnya keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh aparat pemerintah di
bidang penataan ruang. Keterbatasan yang dimiliki sangat terasa di dalam proses perencanaan
penataan ruang baik untuk provinsi dan kabupaten/kota. Oleh karena itu di dalam proses
perencanaan perlu dilakukan Penyusunan RDTR dan PZ sampai dengan proses penyelesaian
legalisasinya.
Mengingat untuk mempercepat proses penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota yang
merupakan penjabaran dari RTRW Kabupaten/ Kota, maka Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan melakukan pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kawasan
Perkotaan Ukui sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang kedepannya.
Pekerjaan ini juga dalam rangka agar rencana detail yang disusun sudah sesuai dengan
ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor
11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana
Detail Tata Ruang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari pekerjaan ini adalah penyusunan Penyusunan Peta Dasar Kawasan
Perkotaan Ukui agar sesuai dengan pedoman dan kaidah penyusunan peta dasar sesuai standar
teknis Badan Informasi Geospasial (BIG).
3. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Peta Dasar Kawasan
Perkotaan Ukui ini antara lain:
a. Tersedianya Sumber Data Peta Dasar berupa citra CSRT yang sudah terortorektifikasi;
b. Tersedianya peta unsur dasar sesuai kaidah penyusunan dari Badan Informasi Geospasial
(BIG)
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA.
Pengguna Jasa Adalah : Pemerintah Kabupaten Pelalawan Satuan Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Tata
Ruang
Alamat : Komplek Perkantoran Bhakti Praja No. 05, Kec.
Pangkalan Kerinci.
5. BIAYA DAN SUMBER PENDANAAN
Untuk Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi ini dianggarkan pagu dana sebesar
Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). sumber dana melalui pembiayaan
APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024.
6. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan adalah di Kabupaten Pelalawan yang berada di Kecamatan Ukui
7. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan Penyelesaian Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ukui
adalah :
a. Persiapan
Mobilisasi dan demobilisasi personil, penyediaan kantor lapangan, peralatan kantor,
peralatan survei, kendaraan operasional, dan lain-lain. Pekerjaan yang dilakukan pada
tahapan persiapan adalah :
• Penyiapan kesiapan personil yang akan dilibatkan
• Citra hasil proses orthorektifikasi Perencanaan & Pengukuran GCP (Ground Control
Point) dan Independent Control Point (ICP)
b. Digitasi Unsur Peta Dasar
Unsur peta dasar merupakan jenis informasi yang dapat digunakan sebagai kerangka
referensi analisis keruangan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Unsur peta
dasar yang harus dikompilasi dari citra hasil orthorektifikasi antara lain:
• Perairan (Hidrografi) sebagai representasi wilayah aliran perairan;
• Transportasi dan Utilitas sebagai representasi jaringan penghubung aktivitas dan
mobilitas buatan manusia;
• Bangunan (bangunan/persil/batas kapling) dan Fasilitas Umum sebagai representasi
obyek yang digunakan manusia dalam beraktivitas;
• Penutup Lahan sebagai representasi zonasi obyek rupabumi berdasarkan kriteria
klasifikasi jenis tutupan lahan; dan
• Batas Wilayah indikatif sebagai representasi pembagian wilayah administratif secara
politis.
c. Pembentukan Geodatabase
Semua objek yang dihasilkan pada proses digitasi, harus dikonversi ke dalam format
geodatabase dan dikelompokkan kedalam tema unsur peta dasar Dimana setiap tema dapat
berupa titik, garis, atau area.
d. Validasi dan sinkronisasi
Kegiatan validasi merupakan kegiatan memasukkan dan mengolah seluruh data yang telah
didapatkan dari hasil survei lapangan dan toponim ke dalam atribut peta. Proses validasi
dan sinkronisasi, hasil survei lapangan tersebut digabungkan untuk melengkapi data yang
dihasilkan dari tahapan digitasi unsur peta dasar.
e. Pendampingan/Asistensi dan Supervisi
Setelah semua peta dilakukan pemeriksaan dan serta dipastikan semua peta dan data-data
spasial sudah terstruktur secara rapi perlu dilakukan konsultasi ke Badan Informasi
Geospasial untuk mendapatkan penerbitan surat rekomendasi atas aspek perpetaan. Semua
proses menuju terbitnya surat rekomendasi BIG perlu tim teknis/Pejabat teknis perlu
mendapatkan pendampingan.
f. Layout dan pencetakan
Layout peta yang disajikan dalam kertas jenis hvs format ukuran A3 dengan skala atau
tingkat ketelitian minimal 1:5.000 sesuai dengan kaidah kartografi yang dilengkapi dengan
data peta digital yang memenuhi ketentuan sistem informasi geografis (GIS);
g. Pelaporan
Laporan kegiatan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Peta Dasar Kawasan Perkotaan Ukui
8. REFERENSI UMUM
Dalam melaksanakan lingkup pekerjaan yang ditetapkan, penyedia jasa harus mematuhi
Norma, Standar, Pedoman, Prosedur dan Kriteria yang berlaku dengan referensi umum antara
lain:
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis
Resiko;
g. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11
Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan
Rencana Detail Tata Ruang;
h. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertahanan;
i. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
13 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR);
j. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan basis Data dan Penyajian Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten/Kota;
k. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
l. Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan Tahun 2019-2039.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan penyusunan rencana teknis selama 5 (lima bulan) atau 150
(Seratus Lima Puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
10. KEBUTUHAN PERSONIL
Personil yang dibutuhkan untuk Jasa Konsultasi terdiri dari:
1. Tenaga Ahli Profesional
2. Tenaga Sub Profesional
3. Tenaga Pendukung
Dengan jadwal pelaksanaan seperti tersebut di atas maka jumlah kebutuhan minimum
personil, dan pengalaman yang dibutuhkan tercantum pada tabel sebagai berikut :
10.1. Tenaga Ahli Profesional
Tenaga Ahli Profesional untuk pekerjaan tersebut meliputi :
1) Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (Ketua Team)
Adalah seorang Sarjana di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota dan
berpengalaman
(a) Kualifikasi :
1) Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota adalah Sarjana Strata Satu (S1) Teknik
Perencanaan Wilayah dan Kota yang mempunyai pengalaman Profesional
dibidangnya minimum selama 5 (lima) tahun serta telah mempunyai
sertifikasi SKA Ahli Muda Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota.
2) Memiliki pengalaman sebagai Pemimpin Tim pada layanan konsultansi
sebelumnya, khususnya di bidang perencanaan
(b) Tugas utama dan tanggung jawab:
Ruang lingkup tugas Pemimpin Tim sangat luas. Termasuk di dalamnya adalah
merancang dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Pra survey, survey, analisa
dan pemodelan, dan perencanaan teknis, serta meliputi seluruh kegiatan di
lapangan, di laboratorium, dan di studio. Pemimpin Tim bertanggung jawab
sepenuhnya terhadap seluruh keluaran yang dihasilkan oleh tim yang
dipimpinnya, yang harus tepat waktu dan tepat mutu.
Pemimpin Tim harus menunjukkan kompetensi dan profesionalismenya, untuk
menjalankan manajemen yang efektif, dengan kontrol kualitas internal dan
prosedur mutu yang tepat dan optimal. Pemimpin Tim harus memiliki
kemampuan kepemimpinan (leadership) untuk dapat mengatur, memotivasi, dan
mengerahkan seluruh anggota timnya agar dapat menghasilkan keluaran yang
berkualitas.
Berikut ini adalah sebagian tugas yang harus dilaksanakan oleh Team Leader :
a. Merencanakan, mengkoordinasi serta mengendalikan semua kegiatan dan
personil yang terlibat dalam pekerjaan ini sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik serta mencapai hasil yang ditetapkan.
b. Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap pengumpulan
data, pengolahan, dan penyajian akhir dari hasil keseluruhan pekerjaan.
c. Bertanggung jawab atas semua layanan jasa konsultansi untuk perencanaan
teknik sesuai dengan kerangka acuan kerja.
d. Mengkoordinasikan semua komunikasi baik secara lisan maupun tertulis dengan
pemberi tugas sehubungan dengan aspek teknis yang berkaitan.
e. Mengasistensikan dan menyiapkan/ menyelesai kan laporan-laporan serta semua
dokumen sesuai dengan kerangka acuan kerja.
f. Mempersiapkan rencana definitive proyek, mempersiapkan baik perhitungan
maupun gambar perencanaan, dan lainnya yang diperlukan.
g. Mencakup pengumpulan data, analisis dan menyusun rencana yang menyangkut
didalam perencanaan.
2) Ahli Pemetaan
Ahli Pemetaan adalah Sarjana Strata Satu (S1) S1 Geografi/ Geodesi yang
mempunyai pengalaman Profesional dibidangnya, selama 3 (tiga) tahun serta telah
mempunyai sertifikasi SKA Ahli Muda Kewilayahan/ Ahli Muda Perencana Tata
Ruang Wilayah dan Kota.
Tugas dan tanggung-jawabnya meliputi :
- Melaksanakan SMK3 dan Lingkungan
- Menerapkan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria dalam Perencanaan Tata
Ruang Wilayah dan Kota
- Melaksanakan pekerjaan persiapan rencana wilayah dan kota
- Melaksanakan pekerjaan survey dan pengumpulan data
- Menyusun hasil survey dan data pendukung
- Mengevaluasi hasil kompilasi dan pengolahan data
- Menyusun analisa desain masterplan rencana wilayah dan kota
- Menyusun masterplan rencana wilayah dan kota
10.2 Tenaga Sub Profesional
1. Drafter Cad/ Cam/ Gis
Drafter Cad/ Cam/ Gis disyaratkan minimal Sekolah Menengah Kejuruan, lulusan
Sekolah Negeri atau Swasta yang terakreditasi. Berpengalaman dalam pelaksanaan
pekerjaan di bidang/sub bidang yang sesuai dengan pengalaman minimal 3 (tiga)
tahun. Tugas utamanya adalah melakukan penggambaran menggunakan program
gambar 2 dimensi maupun 3 dimensi.
2. Surveyor
Surveyor disyaratkan minimal Sekolah Menengah Kejuruan, lulusan Sekolah Negeri
atau Swasta yang terakreditasi. Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di
bidang/sub bidang yang sesuai dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun. Tugas
utamanya adalah melakukan pengkuran lapangan.
10.3 Tenaga Pendukung
1. Administrasi dan Operator Komputer
Administrasi dan operator computer disyaratkan minimal Sekolah Menengah Atas/
Sederajat, lulusan Sekolah Negeri atau Swasta yang terakreditasi. Berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang/sub bidang yang sesuai dengan pengalaman
minimal 2 (dua) tahun. Tugas utamanya adalah membuat administrasi yang
berhubungan dengan kegiatan, melakukan pengetikan dan menjalankan aplikasi
dokumen dan melakukan pengarsipan terhadap data-data kegiatan.
2. Pembantu Juru Ukur
Pembantu Juru Ukur disyaratkan minimal Sekolah Menengah Atas/ Sederajat,
lulusan Sekolah Negeri atau Swasta yang terakreditasi. Berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan di bidang/sub bidang yang sesuai dengan pengalaman
minimal 2 (dua) tahun. Tugas utamanya adalah membantu surveyor dalam
melakukan pengukuran di lapangan.
Tingkat dan Rencana
Pengalaman Sertifikat
No Uraian Jumlah Jurusan Penugasan
Profesional Keahlian Minimal
Pendidikan Personil
A TENAGA AHLI PROFESIONAL
1 Ketua Tim 1 Org S1 Planologi/ 5 Tahun Ahli Muda 5 Bln
Perencanaan Perencana Tata
Wilayah Kota Ruang Wilayah dan
Kota
2 Ahli Pemetaan 1 Org S1 Geografi/ 3 Tahun Ahli Muda 3 Bln
Geodesi Kewilayahan/ Ahli
Muda Perencana
Tata Ruang
Wilayah dan Kota
B TENAGA SUB PROFESIONAL
1 Drafter Cad/ Cam/ 1 Org SMK 3 Tahun - 5 Bln
Gis
2 Surveyor 2 Org SMK 3 Tahun - 1 Bln
B TENAGA PENDUKUNG
1 Administrasi dan 1 Org SMA Sederajat 2 Tahun - 5 Bln
Operator
Komputer
2 Pembantu Juru 2 Org SMK 2 Tahun - 1 Bln
Ukur
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli yang dipersyaratkan memiliki sertifikat
Kompetensi Kerja dibuktikan keabsahannya pada saat Penyerahan personel setelah
penandatanganan Kontrak.
Konsultan Perencana, diharapkan dapat menguraikan masing-masing tugas dan
tanggungjawab personil-personil yang ditentukan sesuai dengan jabatan dan profesi personil
tersebut serta menyusun jadwal penugasan personel sesuai dengan keluaran/ output pekerjaan
sesuai dengan rencana penugasan personil yang ditentukan diatas.
11. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah tersedianya peta dasar sesuai
kaidah penyusunan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan diserahkan kepada pengguna
jasa dan dituangkan dalam berita acara serah terima pekerjaan serta menjadi dasar dalam
penyelesaian seluruh lingkup pekerjaan yang ditetapkan dalam KAK ini.
12. PERALATAN PENYEDIA
Penyedia jasa menyediakan peralatan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan sesuai yang
terdapat dalam dokumen KAK ini dan dokumen pemilihan antara lain:
a. Laptop diharuskan merupakan barang yang baru bukan bekas dengan minimal spesifikasi
sebagai berikut :
1. Prosesor : Intel Core i7/ AMD Ryzen™ 7
2. Ram : 16 GB
3. Harddisk : 1 TB SSD
4. Layar : 14 Inchi s/d 15,6 Inchi
5. Vga : 6 GB
b. Printer diharuskan merupakan barang yang baru bukan bekas dengan minimal spesifikasi
All In One (Print, Scan, Copy, Faxs) dengan ukuran kertas maksimal A3
c. Peta Citra diharuskan dengan minimal spesifikasi tutupan awal minimal :
▪ Resolusi Spasial
Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang digunakan memiliki resolusi spasial lebih
baik dari≤ 0.65 meter
▪ Informasi Parameter Orbit
Harus dilengkapi dengan informasi parameter orbit satelit dan parameter sensor(dapat
berupa parameter fisik orbit dan parameter fisik sensor atau RPC)
▪ Tahun akuisisi data
Tahun akuisisi citra satelit resolusi tinggi direkomendasikan tidak boleh lebih lama dari
2 tahun, dengan mempertimbangkan kondisi perkembangan daerah dan ketersediaan
data.
▪ Jenis Data
Belum dilakukan koreksi geometrik, orthorektifikasi, atau mosaik.
▪ Sudut Pengambilan (Incidence Angle)
Sudut pengambilan pada saat akuisisi data adalah sebesar ≤ 20° pada saat kondisi nadir
(tegak lurus terhadap bumi), dalam hal tidak tersedia data tersebut maka sudut
pengambilan maksimal adalah sebesar ≤ 30°.
▪ Tutupan Awan
Tutupan Awan direkomendasikan sebesar ≤10 % per scene dan Dalam hal keterbatasan
data Citra maka tutupan awan boleh sebesar ≤ 10% dari AOI (Area of Interest). Awan
tidak boleh menutupi objek-objek penting seperti Fasilitas sosial,fasilitas umum,
perkantoran pemerintah, kawasan industri, dll. Tutupan Awan diluar ketentuan di atas
maka akan dianalisis lebih lanjut oleh Tim Teknis BIG.
Seluruh peralatan yang dibeli untuk pekerjaan ini setelah pekerjaan selesai semua diserahkan
kepada PPK dan menjadi aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
13. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
12.1 Kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi meliputi:
a. syarat kualifikasi administrasi/ legalitas Penyedia;
b. syarat kualifikasi teknis Penyedia
12.2 Peserta harus memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/
usaha dibidang konstruksi dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan :
• Kualifikasi Usaha : Kecil
• Klasifikasi : Perencanaan Penataan Ruang
• Sub Klasifikasi : Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan (PR
101)/ Jasa Perencanaan Wilayah (PR 102)/ Jasa
Pengembangan Wilayah (AL 002) Jasa
Pengembangan Perkotaan (AL003) dengan Kode
KBLI 71101 yang masih berlaku
14. PENUTUP
1) Segala bentuk perubahan yang terkait dengan isi dari Dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini, tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa seijin pihak Pengguna Jasa;
2) Apabila terdapat kesalahan-kesalahan dalam KAK ini, maka tidak tertutup kemungkinan
dilakukan perbaikan-perbaikan seperlunya.
Demikianlah KAK ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pangkalan Kerinci, Mei 2024
Disusun/ Ditetapkan
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
IRHAM NISBAR, ST, MT
NIP.19720924 200012 1 001