| 0027594795112000 | Rp 496,906,934 | |
| 0018516872117000 | - | |
CV Dangsina | 10*0**0****92**2 | - |
CV Nadajaya Bangun Tjipta | 00*0**8****17**0 | - |
| 0909923344124000 | - | |
| 0820936763117000 | - | |
| 0958687311121000 | - | |
| 0763876570121000 | - | |
| 0736588856121000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI JALAN ADAM MALIK
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang penting dan
strategis dalam pertumbuhan sosial, ekonomi dan budaya. Dengan
perkembangan ekonomi wilayah perkotaan, maka lalu lintas penumpang
dan barang yang ada akan meningkat sehingga memerlukan
perluasan/pelebaran atau perbaikan jalan untuk meningkatkan kapasitas
jalan yang ada.
Saat ini kondisi Jalan Adam Malik masih mengalami kerusakan dibeberapa
lokasi, sehingga menghambat arus lalu lintas yang lewat pada jalan tersebut
dan mengakibatkan terganggunya perjalanan pengguna jalan. Oleh karena
itu, di tahun 2025 ini Dinas PUTR Kota Pematangsiantar telah
memprogramkan Rehabilitasi Jalan Adam Malik yang pendanaannya
bersumber dari APBD
2. Maksud dan Tujuan a) Maksud
Melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Jalan Adam Malik
b) Tujuan
• Menyisip badan jalan dan memperbaiki badan jalan yang rusak
dan berlubang menggunakan Lapis Penetrasi Macadam.
• Melapis kembali (overlay) badan jalan menggunakan Laston Lapis
Aus (AC-WC)
3. Sasaran Terbangunnya Jalan Adam Malik yang baik dan mantap yang mendukung
kelancaran arus lalu lintas yang melewati jalan tersebut
4. Lokasi Pekerjaan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara
5. Sumber Pendanaan Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota
Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025
HPS Rp. 498.375.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus
Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : DONLIKUT M. TAMPUBOLON, ST,MM
Pejabat Pembuat NIP : 19790510 200604 1 005
Komitmen Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota
Pematangsiantar
a. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
10. Referensi Hukum
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
d. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standard Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan a. Umum
b. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
c. Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
d. Perkerasan Aspal
e. Pekerjaan Struktur
f. Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
g. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
12. Keluaran/Output Melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan yang menyangkut kualitas, biaya
dan ketetapan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pekerjaan .
Jangka Waktu 45 (Empat puluh lima) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja
Penyelesaian Pekerjaan
Personel Manajerial 1. Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan, SMA sederajat, pengalaman 2
(dua) tahun
2. Petugas Keselamatan Konstruksi, SMA sederajat, pengalaman 0 (nol)
tahun
Peralatan Utama 1. Asphalt Finisher
2. Tandem Roller
3. P. Tyre Roller
4. Asphalt Distributor/Asphalt Sprayer
5. Compressor
6. Dump Truck