| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011188190429000 | Rp 229,348,200 | 77 | 81.6 | - | |
| 0756042024121000 | Rp 238,483,500 | 95 | 95.23 | - | |
| 0317054195124000 | - | - | - | Tidak lulus unsur pengalaman perusahaan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0837636984201000 | - | - | - | TIDAK LULUS UNSUR PENGALAMAN PERUSAHAAN: 1. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 2. Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 3. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran | |
| 0027490838124000 | - | - | - | - | |
| 0029967882122000 | - | - | - | TIDAK LULUS Unsur Pengalaman Perusahaan Pekerjaan di bidang Jasa 1. Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 2. Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak | |
| 0312129422124000 | - | - | - | - | |
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan | 0722585619121001 | - | - | - | TIDAK LULUS 1. Unsur Pengalaman Perusahaan Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 2. Unsur Pengalaman Perusahaan Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran 3. Sumber Daya Manusia Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha |
| 0017634601121000 | - | - | - | Tidak lulus unsur sumber daya manusia tenaga ahli tetap badan usaha | |
CV Geodeli Alam Sejahtera | 06*8**0****11**0 | - | - | - | TIDAK LULUS : 1. Unsur Pengalaman Perusahaan Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 2. Unsur Pengalaman Perusahaan Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak 3. Unsur Pengalaman Perusahaan Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran 4. Sumber Daya Manusia Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha |
| 0815124847606000 | - | - | - | TIDAK LULUS Sumber Daya Manusia Jumlah Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha | |
| 0013951769005000 | - | - | - | - | |
| 0019749290124000 | - | - | - | - | |
| 0022054712542000 | - | - | - | - | |
| 0017677824429000 | - | - | - | - | |
| 0814965190429000 | - | - | - | - | |
| 0029579075048000 | - | - | - | - | |
| 0312945199424000 | - | - | - | - | |
| 0760362848113000 | - | - | - | - | |
| 0865893408216000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN I. Latar Belakang Dengan berlakunya penerapan anggaran kinerja, maka setiap dana yang dialokasikan pemerintah harus memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan masyarakat. Terkait dengan hal tersebut, faktor efesiensi dan efektifitas menjadi sangat penting dan telah menjadi satu norma dan prinsip dalam penyelengaraan anggaran daerah. Dalam penyusunan anggaran yang efektif dan efisien dan terkait dengan penentuan Standar Satuan Harga Barang dalam setiap anggaran belanja daerah maupun anggaran belanja program/kegiatan pembangunan, maka diperlukan standar harga barang yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggara (RKA) Perangkat Daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana diuraikan pada pasal 9 yang diantaranya menyebutkan: 1. Ayat (4), bahwa Perencanaan Kebutuhan kecuali untuk Penghapusan, berpedoman pada: standar barang, standar kebutuhan, dan/atau standar harga 2. Ayat (7), bahwa standar harga ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana diuraikan pada pasal 51 yang diantaranya menyebutkan: 1. Ayat (1) Belanja Daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. Ayat (5) Analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 3. Ayat (6) Analisis standar belanja, standar harga satuan, dan/atau standar teknis digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD. Penyusunan SSH tersebut dilaksanakan setiap tahunnya dengan anggapan akan terjadinya kenaikan maupun penurunan dari harga di pasar. Oleh karenanya, penyusunan SSH ini dilakukan sebelum disetujuinya Rancangan APBD tahun berikutnya. II. Maksud dan Tujuan Penyusunan Standar Satuan Harga Barang ini dimaksudkan sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Pemerintah Daerah. Adapun tujuan penyusunan Standar Satuan Harga Barang adalah untuk keseragaman antar Perangkat Daerah satu dengan yang lainnya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.