| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0968308510726000 | Rp 5,977,742,815 | - | |
| 0614817419814000 | Rp 5,791,719,071 | Tidak mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) | |
| 0019082593831000 | Rp 5,515,555,176 | Tidak Hadir Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0029410123734000 | - | - | |
| 0848054110724000 | - | - | |
| 0615409778726000 | - | - | |
| 0800720484722000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
| 0947958633741000 | - | - |
PEMERINTAH
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JI. Propinsi Km. 09 Penajam 76141 Kalimantan TimurTelp. (0542) 7211451 Fax. (0542) - 7211451
URAIAN PEKERJAAN
1. Program Program Penntaan Bangunan Gedung
2. Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, dan Pemanfaatan Bangunan
Gedung Daerah Kabupaten/Kota
3. Nama Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Kantor
Kejaksaan Negeri Penajam (Lanjutan)
4. Kode/IDRUP 39085418
5. Lokasi Kee. Penajam
6. Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Cipta
Karya
7. Sumber Dana APBDTA 2023
8. Pagu Anggaran Rp6.268.235.573,00
10. HPS Rp6.003.864.325,77
11. Waktu Pelaksanaan 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
Pekerjaan
12. Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan dan uraian pekerjaan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Pendukung Kantor Kejaksaan Negeri Penajam
(Lanjutan) adalah:
a. Kegiatan Persiapan
Kegiatan persiapan yaitu kegiatan yang meliputi
seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan ctimulai,
meliputi:
I) Penyusunan organisasi kerja;
2) Tata cara pengaturan pekerjaan;
3) Penyusunan jadual pelaksanaan pekerjaan;
4) Penyusunan jadual pengadaan bahan,
mobilisasi peralatan dan pengerahan personil;
5) Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan;
6) Penyusunan rencana analisa Resiko K3
Konstruksi (RK3K) dan penerapan Sistem
Manajemen K3 Konstruksi (SMK3) sesuai
dengan ketentuan K3;
7) Penyusunan program mutu.
b. Kegiatan Pelaksanaan Konstruksi
Pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. Pekerjaan Lanjutan Segrnen A
b. Pekerjaan Pembangunan Segmen B
c. Penyusunan Program Mutu
Program mutu harus disusun oleh penyedia jasa dan
disepakati oleh pengguna jasa dan dapat direvisi
sesuai kebutuhan. Penyusunan program mutu
minimal berisi
• Organisasi proyek pengguna jasa dan penyedia
Jasa;
Dipindai dengan CamScanner